Pancasila·Index

eksekutif

Presiden Republik Indonesia

Pemegang kekuasaan pemerintahan menurut UUD 1945 (Pasal 4 ayat 1). Dinilai per periode jabatan, mencakup kebijakan kabinet, produk hukum yang ditetapkan, dan praktik ketatanegaraan selama masa jabatan.

Masa jabatan & indeks draf