Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (Periode Pertama)
2004–2009 · reformasiSusilo Bambang Yudhoyono (Presiden Republik Indonesia) · Jusuf Kalla (Wakil Presiden)
1 penilaian · status: draf belum dikurasi
Skor per grup
Rincian dimensi & bukti
25Ketuhanan Yang Maha Esakeyakinan 40%
Sejauh mana tindakan lembaga memperkuat jaminan kebebasan beragama dan hubungan negara-agama yang adil bagi seluruh warga?
SKB 3 Menteri 2008 membatasi kebebasan beragama Ahmadiyah secara resmi. Intoleransi terhadap minoritas keagamaan meningkat tanpa respons protektif presiden. Kekerasan terhadap jemaat Ahmadiyah di Cikeusik 2011 (era SBY II) berakar dari kebijakan SKB era ini.
50Kemanusiaan yang Adil dan Beradabkeyakinan 45%
Sejauh mana HAM dihormati dan dilindungi, termasuk akuntabilitas pelanggaran HAM masa lalu serta pemulihan korban?
Penanganan HAM masa lalu stagnan tanpa pelanggaran baru berskala besar terdokumentasi.
75Persatuan Indonesiakeyakinan 60%
Apakah tindakan lembaga memperkuat persatuan dalam kebinekaan - antarwilayah, suku, budaya, dan keyakinan?
Damai Aceh melalui MoU Helsinki adalah tonggak integrasi adil pasca-konflik tiga dekade.
75Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilankeyakinan 55%
Sejauh mana demokrasi konstitusional berjalan: integritas pemilu, kebebasan sipil dan pers, serta partisipasi publik dalam kebijakan?
Penyelenggara pemilu independen dibentuk dan pilpres langsung kedua berjalan tertib.
75Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesiakeyakinan 50%
Apakah kebijakan ekonomi memperluas keadilan distributif sesuai Pasal 33-34: kesejahteraan merata, bukan menumpuk pada segelintir elite?
Kemiskinan menurun didukung BLT perdana bagi 19 juta rumah tangga - preseden perlindungan sosial massal republik.
75Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesiakeyakinan 55%
Sejauh mana negara melindungi warga dan wilayah - dari ancaman militer, bencana, hingga kejahatan - secara proporsional dan tidak represif?
Respons bencana tsunami Aceh efektif dan perdamaian memulihkan perlindungan warga.
75Memajukan kesejahteraan umumkeyakinan 45%
Apakah kebijakan fiskal dan layanan dasar benar-benar memajukan kesejahteraan umum, bukan kesejahteraan kroni?
Ekspansi belanja sosial dan infrastruktur dasar meningkatkan kesejahteraan umum.
75Mencerdaskan kehidupan bangsakeyakinan 40%
Sejauh mana akses pendidikan, mutu pembelajaran, serta budaya dan iptek benar-benar dicerdaskan?
Dana BOS membuat SD-SMP praktis gratis dan partisipasi sekolah menengah pertama melonjak nyata.
75Ikut melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosialkeyakinan 50%
Apakah politik luar negeri bebas-aktif dan kontribusi pada perdamaian serta keadilan global dijalankan sungguh-sungguh?
Perdamaian Aceh difasilitasi aktor internasional dan citra diplomasi damai menguat.
75Indonesia adalah negara hukum (Pasal 1 ayat 3)keyakinan 50%
Apakah kekuasaan dijalankan berdasarkan hukum, setiap orang sama di depan hukum, dan penegakan hukumnya non-selektif?
Instrumen antidiskriminasi lahir dan momentum antikorupsi menguat; Century jadi catatan gelap.
- 📄 UU No. 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Rasial dan Etnik ↗
- 📄 Laporan Audit BPK atas Dana Bailout Bank Century (2008) dan hasil pansus DPR ↗
50Saling pengawasan antarlembaga (checks and balances)keyakinan 45%
Apakah relasi eksekutif-legislatif-yudikatif berlangsung sehat: saling mengawasi, menghormati putusan, dan transparan?
Relasi antarlembaga relatif sehat namun pansus Century politis dan tidak tuntas.
75Kedaulatan di tangan rakyat (Pasal 1 ayat 2)keyakinan 50%
Apakah legitimasi dan kebijakan mencerminkan kehendak rakyat melalui mekanisme konstitusional yang jujur?
Pemilu berlangsung kredibel dengan partisipasi elektoral tinggi.
Indikator Integritas & Tata Kelola Independen (2004–2009)
Tolok ukur independen pihak ketiga berbasis data keras (hard data) dan riset akademik internasional. Dirancang untuk menguji validitas fakta di lapangan tanpa bergantung pada survei kepatuhan internal birokrasi yang rentan bias seremonial (“Asal Bapak Senang”).
Bandingkan skor independen ini dengan fakta hukum di peristiwa era ini.
Angka bertanda garis putus-putus belum bisa dilacak ke penerbitnya. Jangan dikutip sebagai fakta.
Index of Public Integrity (IPI)
European Research Centre for Anti-Corruption and State-Building (ERCAS)
Mengukur kapasitas objektif masyarakat dalam mengontrol korupsi berbasis data keras: Independensi Peradilan (Judicial Independence), Beban Administrasi (Administrative Burden), Keterbukaan Perdagangan, Transparansi Anggaran, Layanan Publik Digital (E-Services), dan Kebebasan Pers.
WJP Rule of Law Index
World Justice Project (WJP)
Mengukur 8 faktor supremasi hukum dari survei independen masyarakat umum dan praktisi hukum: Pembatasan Kekuasaan Pemerintah, Ketiadaan Korupsi, Keterbukaan Pemerintah, Hak-Hak Dasar, Ketertiban & Keamanan, Penegakan Regulasi, Keadilan Perdata, dan Keadilan Pidana.
V-Dem Liberal Democracy Index (LDI)
Varieties of Democracy (V-Dem) Institute, University of Gothenburg
Basis data riset akademik global berbasis double-blind expert coding dan model Bayesian, menilai kualitas musyawarah publik (meaningful participation), kebebasan akademik/pers, serta kapasitas peradilan mengawasi tindakan inkonstitusional eksekutif.
Corruption Perceptions Index (CPI)
Transparency International
Komposit 13 survei independen bisnis dan penilaian pakar internasional untuk mengukur tingkat korupsi di sektor publik, peradilan, dan penegakan hukum.
Open Budget Index (OBI)
International Budget Partnership (IBP)
Audit independen terhadap publikasi 8 dokumen kunci APBN tepat waktu, kekuatan pengawasan legislatif (DPR) & auditor eksternal (BPK), serta ruang partisipasi publik warga.
OECD Public Integrity Indicators (PII)
Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD)
Menilai kepatuhan regulasi dan penegakan standar integritas publik: pencegahan konflik kepentingan, transparansi lobi dan penyusunan kebijakan, perlindungan pelapor (whistleblower), dan akuntabilitas audit eksternal.
World Press Freedom Index
Reporters Without Borders (RSF)
Mengukur kebebasan jurnalisme dan keselamatan pers di 180 negara: konteks politik, kerangka hukum, konteks ekonomi, konteks sosiokultural, dan keselamatan fisik/digital wartawan.
Peristiwa berbukti
- 2004-12krisisGempa dan tsunami Samudra Hindia - respons bencana terbesar republik
26 Desember 2004, gempa M9,1 dan tsunami menewaskan sekitar 167 ribu orang di Aceh dan Nias - bencana nasional terbesar sepanjang ingatan. Indonesia membuka pintu bantuan dunia, TNI berubah fungsi menjadi logistik kemanusiaan, dan rekonstruksi via BRR Aceh-Nias dijalankan relatif bersih dibanding standar saat itu. Dari puing-puing juga lahir damai: bencana yang sama-sama diderita membuka jalan MoU Helsinki tujuh bulan kemudian.
- 2005kebijakanDana BOS dimulai - sekolah bebas biaya
Tahun ajaran 2005/2006 Dana BOS pertama mengalir ke ratusan ribu SD-SMP negeri dan swasta terakreditasi: sekolah dilarang memungut biaya, negara yang membayarnya per siswa. Angka partisipasi SMP melonjak nyata dalam beberapa tahun. Masalahnya klasik menyusul: verifikasi murid fiktif, penyelewengan oleh kepala sekolah, dan mutu yang tidak otomatis naik ikut kantong yang naik.
- 2005-08kebijakanMoU Helsinki mengakhiri konflik Aceh
Tsunami Desember 2004 yang menewaskan 167 ribu orang di Aceh membuka pintu yang tak terduga: 15 Agustus 2005 pemerintah dan GAM menandatangani MoU Helsinki setelah 29 tahun perang dan puluhan ribu korban jiwa. GAM melucuti 840 senjata, pasukan nonorganik mundur, partai lokal dilegalkan. Konflik separatis terlama di Asia Tenggara berakhir di atas meja - bukti langka bahwa integrasi bisa dicapai dengan martabat, bukan hanya peluru.
- 2005-08-15peristiwaPenandatanganan MoU Helsinki - Perdamaian Bersejarah Aceh
Pemerintah RI dan Gerakan Aceh Merdeka (GAM) menandatangani nota kesepahaman damai di Helsinki, mengakhiri konflik bersenjata hampir 30 tahun, menyerahkan senjata milisi, dan memberikan status otonomi khusus berpemerintahan sendiri dalam bingkai NKRI.
- 2005-09produk-hukumRatifikasi Konvenan Ekonomi-Sosial-Budaya (UU No. 11/2005)
Hampir empat puluh tahun Indonesia menunda meratifikasi ICESCR - takut kewajiban hak ekonomi mengikat. Akhirnya September 2005 sah juga, menyusul ICCPR setahun sebelumnya. Sejak itu seluruh pasal 28E-28J konstitusi punya jangkar traktat internasional, dan laporan berkala Indonesia diuji Komite PBB. Langkah kecil di kertas, besar dalam bahasa: negara resmi mengaku bisa diaudit soal hak-hak dasar rakyatnya.
- 2005-10kebijakanBLT perdana untuk 19 juta rumah tangga miskin
Saat subsidi BBM dipotong Oktober 2005, pemerintah membayar kompensasi sosialnya langsung: Rp300 ribu per bulan bagi 19 juta rumah tangga termiskin - program perlindungan sosial berskala massal pertama republik. Distribusinya berantakan di lapangan, data kemiskinan usang, tapi preseden lahir: sejak BLT ini, setiap kenaikan harga energi wajib dibayar tebusan sosial. Fondasi bagi PKH, bansos pandemi, sampai MBG hari ini.
- 2005-12produk-hukumUU Guru dan Dosen No. 14/2005
Diundangkan 14 Desember 2005 dengan janji megah: tunjangan profesi sebesar gaji pokok bagi semua guru - gaji guru naik dua kali lipat. Empat belas tahun kemudian jutaan guru non-PNS masih menunggu janji itu penuh; sertifikasi mengubah status tanpa mengubah mutu kelas secara signifikan menurut berbagai studi. UU yang dimaksudkan mencerdaskan justru menjadi contoh bagaimana anggaran besar tanpa desain insentif hanya menghasilkan birokrasi baru.
- 2006-05krisisGempa Yogyakarta dan Jawa Tengah
27 Mei 2006, gempa M5,9 meratakan ribuan rumah di Yogyakarta-Klaten; sekitar 5.800 orang tewas. Respons darurat berjalan cepat dengan bantuan komunitas terbesar dalam sejarah bencana Indonesia saat itu, namun rekonstruksi via dana swadaya masyarakat justru lebih cepat dan lebih akuntabel daripada kanal negara - pelajaran tata kelola yang kelak diulang di Palu.
- 2006-07produk-hukumUU Pemerintahan Aceh
Disahkan 11 Juli 2006, undang-undang ini menerjemahkan MoU Helsinki menjadi hukum: Aceh jadi satu-satunya provinsi dengan partai lokal, menerima dana otonomi khusus 2% APBN selama 15 tahun, dan pilkada pertamanya dimenangkan mantan panglima GAM Irwandi Yusuf. Provinsi paling militeristik Indonesia berubah menjadi laboratorium perdamaian - meski paket syariat yang menyertainya memunculkan pertanyaan baru tentang perlindungan minoritas.
- 2007-03produk-hukumUU Penanaman Modal No. 25/2007
Setelah satu dekade krisis membuat investor lari, Indonesia menulis ulang rezim investasi: perlakukan asing-domestik setara, kepastian tanah, fasilitas pajak, dan larangan nasionalisasi tanpa kompensasi. Arus masuk FDI berbalik tajam bertahun-tahun sesudahnya. Sisi gelapnya kelak tampak di Cipta Kerja: pintu yang dibuka lebar ini tanpa pagar lingkungan dan hak buruh yang memadai.
- 2007-03kebijakanKredit Usaha Rakyat (KUR) diluncurkan nasional
Maret 2007, KUR menembakkan kredit subsidi ke UMKM dengan bunga tetap rendah dan tanpa agunan untuk plafon tertentu - triliunan rupiah pertama dialirkan pada tahun pertamanya. Program ini menjadi instrumen favorit setiap pemerintah sesudahnya; kritiknya juga turun temurun: penyaluran sering tertukar dengan patronase politik dan banyak penerima tak pernah naik kelas.
- 2008-03produk-hukumUU Informasi dan Transaksi Elektronik disahkan
Dirancang untuk kepastian ekonomi digital, UU No. 11/2008 justru melahirkan instrumen lain: Pasal 27 ayat (3) tentang "berita bohong" dan pasal karet lainnya tanpa definisi tegas. Dalam satu dekade lebih dari 400 orang dilaporkan pidana karena unggahan - dari pengkritik kepala daerah sampai tetangga yang bertengkar. Kepastian hukum bagi e-commerce dibayar mahal oleh kebebasan berekspresi warga.
- 2008-06-09produk-hukumPenerbitan SKB 3 Menteri tentang Peringatan kepada Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI)
Menteri Agama, Jaksa Agung, dan Mendagri menerbitkan Surat Keputusan Bersama yang memerintahkan JAI menghentikan penyebaran penafsiran yang menyimpang, memicu perdebatan luas antara penjagaan ketertiban keagamaan mayoritas versus perlindungan hak asasi kemerdekaan beragama dan beribadah (Pasal 29 UUD 1945).
- 2008-10produk-hukumUU Penghapusan Diskriminasi Rasial dan Etnik
Setelah enam dekade konstitusi menjanjikan kesetaraan, akhirnya lahir instrumen pidana anti-diskriminasi (UU No. 40/2008) - lanjutan logis pencabutan SBKRI pada 2003. Implementasinya lesu: segelintir perkara sejak disahkan, sementara diskriminasi bergeser ke praktik administratif harian. Namun fondasinya tertanam permanen: negara tak lagi punya dasar hukum untuk membedakan warganya.
- 2008-11krisisBailout Bank Century Rp6,7 triliun
November 2008, pemerintah menyelamatkan bank mungil milik Robert Tantular dengan Rp6,7 triliun - sepuluh kali lipat rencana awal Rp620 miliar. Dana menguap, pemiliknya sempat melarikan diri, dan pansus DPR terbelah persis di garis koalisi saat memvonis bailout itu "tidak salah hukum". Tidak ada pejabat tinggi yang dimintai pertanggungjawaban. Century adalah pelajaran abadi tentang bagaimana akuntabilitas bisa dikalahkan oleh aritmetika kursi parlemen.
Diperiksa oleh lembaga lain
Audit, dakwaan, atau putusan yang objek pemeriksaannya jatuh di dalam masa jabatan ini, tetapi dicatat pada masa jabatan lembaga yang membongkarnya (BPK, MA, Kejaksaan). Sebelum ada penautan ini, perkara semacam itu hanya tampil di profil pembongkarnya - sehingga hilang dari halaman pihak yang diperiksa.
- Penyerahan Laporan Investigatif Kasus Bank Century ke DPR RI
BPK RI menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Investigatif atas penanganan Bank Century ke DPR RI, menemukan 9 ketetapan bermasalah dan indikasi kerugian negara dalam penetapan bank gagal berdampak sistemik serta Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP).
Dasar re-atribusi: Objek pemeriksaan LHP adalah penetapan bank gagal berdampak sistemik dan pemberian FPJP Bank Century pada November 2008, yang jatuh di dalam masa jabatan ini.