Pancasila·Index
Presiden

Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (Periode Pertama)

2004–2009 · reformasi

Susilo Bambang Yudhoyono (Presiden Republik Indonesia) · Jusuf Kalla (Wakil Presiden)

Indeks draf
68
skala 0–100 · 50 = netral
cakupan 100% dari 12 dimensi rubrik v1.0.0
1 penilaian · status: draf belum dikurasi
Sila 1 25Sila 2 50Sila 3 75Sila 4 75Sila 5 75

Skor per grup

Lima Sila Pancasila62/100 · cakupan 100%
Empat Tujuan Bernegara (Pembukaan alinea IV)75/100 · cakupan 100%
Norma Struktural UUD 194567/100 · cakupan 100%

Rincian dimensi & bukti

25Ketuhanan Yang Maha Esakeyakinan 40%

Sejauh mana tindakan lembaga memperkuat jaminan kebebasan beragama dan hubungan negara-agama yang adil bagi seluruh warga?

SKB 3 Menteri 2008 membatasi kebebasan beragama Ahmadiyah secara resmi. Intoleransi terhadap minoritas keagamaan meningkat tanpa respons protektif presiden. Kekerasan terhadap jemaat Ahmadiyah di Cikeusik 2011 (era SBY II) berakar dari kebijakan SKB era ini.

50Kemanusiaan yang Adil dan Beradabkeyakinan 45%

Sejauh mana HAM dihormati dan dilindungi, termasuk akuntabilitas pelanggaran HAM masa lalu serta pemulihan korban?

Penanganan HAM masa lalu stagnan tanpa pelanggaran baru berskala besar terdokumentasi.

75Persatuan Indonesiakeyakinan 60%

Apakah tindakan lembaga memperkuat persatuan dalam kebinekaan - antarwilayah, suku, budaya, dan keyakinan?

Damai Aceh melalui MoU Helsinki adalah tonggak integrasi adil pasca-konflik tiga dekade.

Peristiwa terkait: MoU Helsinki mengakhiri konflik Aceh
75Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilankeyakinan 55%

Sejauh mana demokrasi konstitusional berjalan: integritas pemilu, kebebasan sipil dan pers, serta partisipasi publik dalam kebijakan?

Penyelenggara pemilu independen dibentuk dan pilpres langsung kedua berjalan tertib.

75Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesiakeyakinan 50%

Apakah kebijakan ekonomi memperluas keadilan distributif sesuai Pasal 33-34: kesejahteraan merata, bukan menumpuk pada segelintir elite?

Kemiskinan menurun didukung BLT perdana bagi 19 juta rumah tangga - preseden perlindungan sosial massal republik.

Peristiwa terkait: BLT perdana untuk 19 juta rumah tangga miskin
75Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesiakeyakinan 55%

Sejauh mana negara melindungi warga dan wilayah - dari ancaman militer, bencana, hingga kejahatan - secara proporsional dan tidak represif?

Respons bencana tsunami Aceh efektif dan perdamaian memulihkan perlindungan warga.

Peristiwa terkait: MoU Helsinki mengakhiri konflik Aceh
75Memajukan kesejahteraan umumkeyakinan 45%

Apakah kebijakan fiskal dan layanan dasar benar-benar memajukan kesejahteraan umum, bukan kesejahteraan kroni?

Ekspansi belanja sosial dan infrastruktur dasar meningkatkan kesejahteraan umum.

75Mencerdaskan kehidupan bangsakeyakinan 40%

Sejauh mana akses pendidikan, mutu pembelajaran, serta budaya dan iptek benar-benar dicerdaskan?

Dana BOS membuat SD-SMP praktis gratis dan partisipasi sekolah menengah pertama melonjak nyata.

Peristiwa terkait: Dana BOS dimulai - sekolah bebas biaya
75Ikut melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosialkeyakinan 50%

Apakah politik luar negeri bebas-aktif dan kontribusi pada perdamaian serta keadilan global dijalankan sungguh-sungguh?

Perdamaian Aceh difasilitasi aktor internasional dan citra diplomasi damai menguat.

75Indonesia adalah negara hukum (Pasal 1 ayat 3)keyakinan 50%

Apakah kekuasaan dijalankan berdasarkan hukum, setiap orang sama di depan hukum, dan penegakan hukumnya non-selektif?

Instrumen antidiskriminasi lahir dan momentum antikorupsi menguat; Century jadi catatan gelap.

Peristiwa terkait: Bailout Bank Century Rp6,7 triliun
50Saling pengawasan antarlembaga (checks and balances)keyakinan 45%

Apakah relasi eksekutif-legislatif-yudikatif berlangsung sehat: saling mengawasi, menghormati putusan, dan transparan?

Relasi antarlembaga relatif sehat namun pansus Century politis dan tidak tuntas.

Peristiwa terkait: Bailout Bank Century Rp6,7 triliun
75Kedaulatan di tangan rakyat (Pasal 1 ayat 2)keyakinan 50%

Apakah legitimasi dan kebijakan mencerminkan kehendak rakyat melalui mekanisme konstitusional yang jujur?

Pemilu berlangsung kredibel dengan partisipasi elektoral tinggi.

🌐Konteks Independen Global (Enrichment)

Indikator Integritas & Tata Kelola Independen (20042009)

Tolok ukur independen pihak ketiga berbasis data keras (hard data) dan riset akademik internasional. Dirancang untuk menguji validitas fakta di lapangan tanpa bergantung pada survei kepatuhan internal birokrasi yang rentan bias seremonial (“Asal Bapak Senang”).

⚖️Metrik Kesenjangan Fakta vs Klaim

Bandingkan skor independen ini dengan fakta hukum di peristiwa era ini.

8 dari 14 angka belum tertelusur

Angka bertanda garis putus-putus belum bisa dilacak ke penerbitnya. Jangan dikutip sebagai fakta.

Hard Data (Bebas Survei ASN)Sumber ↗
Belum terverifikasi

Index of Public Integrity (IPI)

European Research Centre for Anti-Corruption and State-Building (ERCAS)

Mengukur kapasitas objektif masyarakat dalam mengontrol korupsi berbasis data keras: Independensi Peradilan (Judicial Independence), Beban Administrasi (Administrative Burden), Keterbukaan Perdagangan, Transparansi Anggaran, Layanan Publik Digital (E-Services), dan Kebebasan Pers.

Skor Terkini6.6 / 1.0
2021: 6.65?2023: 6.58?
Analisis Kesenjangan:Data IPI menunjukkan tren penurunan kapasitas kontrol korupsi riil sejak 2019, sangat kontras dengan laporan internal instansi pemerintah yang rata-rata mengklaim kepatuhan Zona Integritas dan Reformasi Birokrasi di atas 85%.
Survei Masyarakat Sipil & AdvokatSumber ↗
Sebagian terverifikasi

WJP Rule of Law Index

World Justice Project (WJP)

Mengukur 8 faktor supremasi hukum dari survei independen masyarakat umum dan praktisi hukum: Pembatasan Kekuasaan Pemerintah, Ketiadaan Korupsi, Keterbukaan Pemerintah, Hak-Hak Dasar, Ketertiban & Keamanan, Penegakan Regulasi, Keadilan Perdata, dan Keadilan Pidana.

Skor Terkini0.52 / 0.00
2024: 0.52?2025: #69
Analisis Kesenjangan:Skor faktor 'Pembatasan Kekuasaan Pemerintah' (Constraints on Government Powers) dan 'Keadilan Pidana' stagnan di level rendah (~0.48-0.50), membuktikan bahwa deklarasi formal WBK/WBBM di peradilan belum mengubah persepsi masyarakat atas praktik impunitas dan intervensi politik.
Double-Blind Expert CodedSumber ↗
Sebagian terverifikasi

V-Dem Liberal Democracy Index (LDI)

Varieties of Democracy (V-Dem) Institute, University of Gothenburg

Basis data riset akademik global berbasis double-blind expert coding dan model Bayesian, menilai kualitas musyawarah publik (meaningful participation), kebebasan akademik/pers, serta kapasitas peradilan mengawasi tindakan inkonstitusional eksekutif.

Skor Terkini0.35 / 0.00
2023: 0.41?2025: 0.3
Analisis Kesenjangan:V-Dem mengkategorikan Indonesia mengalami 'democratic backsliding' sejak 2019 dan pada 2025 mencatat skor LDI terendah sedekade, berbanding terbalik dengan laporan kepuasan publik seremonial yang sering dirilis institusi resmi.
Double-Blind Expert CodedSumber ↗
Sebagian terverifikasi

Corruption Perceptions Index (CPI)

Transparency International

Komposit 13 survei independen bisnis dan penilaian pakar internasional untuk mengukur tingkat korupsi di sektor publik, peradilan, dan penegakan hukum.

Skor Terkini35.5 / 0
2024: 372025: 34
Analisis Kesenjangan:CPI turun dari 40 (2019) ke 34 (2022-2023), sempat naik ke 37 (2024), lalu kembali ke 34 dengan peringkat terburuk sedekade (109 dari 182) pada 2025 - kontras dengan narasi keberhasilan survei kepatuhan internal birokrasi.
Hard Data (Bebas Survei ASN)Sumber ↗
Sebagian terverifikasi

Open Budget Index (OBI)

International Budget Partnership (IBP)

Audit independen terhadap publikasi 8 dokumen kunci APBN tepat waktu, kekuatan pengawasan legislatif (DPR) & auditor eksternal (BPK), serta ruang partisipasi publik warga.

Skor Terkini70.0 / 0
2021: 70?2023: 70
Analisis Kesenjangan:Meskipun transparansi publikasi dokumen formal APBN dinilai memadai (skor 70), pilar 'Partisipasi Publik Riil' (Public Participation) sangat rendah (skor 26/100), membuktikan bahwa proses alokasi anggaran belanja negara masih bersifat teknokratis elitis dan tertutup dari masyarakat rentan.
Hard Data (Bebas Survei ASN)Sumber ↗
Belum terverifikasi

OECD Public Integrity Indicators (PII)

Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD)

Menilai kepatuhan regulasi dan penegakan standar integritas publik: pencegahan konflik kepentingan, transparansi lobi dan penyusunan kebijakan, perlindungan pelapor (whistleblower), dan akuntabilitas audit eksternal.

Skor Terkini53.0 / 0
2022: 54?2024: 52?
Analisis Kesenjangan:Evaluasi OECD menyoroti ketiadaan regulasi wajib transparansi lobi korporasi (lobbying disclosure) dan kerentanan saksi/pelapor korupsi di tubuh aparat penegak hukum dari kriminalisasi balik.
Double-Blind Expert CodedSumber ↗
Sebagian terverifikasi

World Press Freedom Index

Reporters Without Borders (RSF)

Mengukur kebebasan jurnalisme dan keselamatan pers di 180 negara: konteks politik, kerangka hukum, konteks ekonomi, konteks sosiokultural, dan keselamatan fisik/digital wartawan.

Skor Terkini44.1 / 0
2025: 44.13?2026: #129
Analisis Kesenjangan:Anjloknya skor kebebasan pers RSF ke peringkat 128 dunia pada 2026 mencerminkan tingginya represi digital, kriminalisasi via UU ITE, dan pemusatan kepemilikan media pada konglomerasi politik, berbanding terbalik dengan klaim kebebasan berpendapat di forum-forum diplomatik resmi.

Peristiwa berbukti

  1. 2004-12krisis
    Gempa dan tsunami Samudra Hindia - respons bencana terbesar republik

    26 Desember 2004, gempa M9,1 dan tsunami menewaskan sekitar 167 ribu orang di Aceh dan Nias - bencana nasional terbesar sepanjang ingatan. Indonesia membuka pintu bantuan dunia, TNI berubah fungsi menjadi logistik kemanusiaan, dan rekonstruksi via BRR Aceh-Nias dijalankan relatif bersih dibanding standar saat itu. Dari puing-puing juga lahir damai: bencana yang sama-sama diderita membuka jalan MoU Helsinki tujuh bulan kemudian.

  2. 2005kebijakan
    Dana BOS dimulai - sekolah bebas biaya

    Tahun ajaran 2005/2006 Dana BOS pertama mengalir ke ratusan ribu SD-SMP negeri dan swasta terakreditasi: sekolah dilarang memungut biaya, negara yang membayarnya per siswa. Angka partisipasi SMP melonjak nyata dalam beberapa tahun. Masalahnya klasik menyusul: verifikasi murid fiktif, penyelewengan oleh kepala sekolah, dan mutu yang tidak otomatis naik ikut kantong yang naik.

  3. 2005-08kebijakan
    MoU Helsinki mengakhiri konflik Aceh

    Tsunami Desember 2004 yang menewaskan 167 ribu orang di Aceh membuka pintu yang tak terduga: 15 Agustus 2005 pemerintah dan GAM menandatangani MoU Helsinki setelah 29 tahun perang dan puluhan ribu korban jiwa. GAM melucuti 840 senjata, pasukan nonorganik mundur, partai lokal dilegalkan. Konflik separatis terlama di Asia Tenggara berakhir di atas meja - bukti langka bahwa integrasi bisa dicapai dengan martabat, bukan hanya peluru.

  4. 2005-08-15peristiwa
    Penandatanganan MoU Helsinki - Perdamaian Bersejarah Aceh

    Pemerintah RI dan Gerakan Aceh Merdeka (GAM) menandatangani nota kesepahaman damai di Helsinki, mengakhiri konflik bersenjata hampir 30 tahun, menyerahkan senjata milisi, dan memberikan status otonomi khusus berpemerintahan sendiri dalam bingkai NKRI.

  5. 2005-09produk-hukum
    Ratifikasi Konvenan Ekonomi-Sosial-Budaya (UU No. 11/2005)

    Hampir empat puluh tahun Indonesia menunda meratifikasi ICESCR - takut kewajiban hak ekonomi mengikat. Akhirnya September 2005 sah juga, menyusul ICCPR setahun sebelumnya. Sejak itu seluruh pasal 28E-28J konstitusi punya jangkar traktat internasional, dan laporan berkala Indonesia diuji Komite PBB. Langkah kecil di kertas, besar dalam bahasa: negara resmi mengaku bisa diaudit soal hak-hak dasar rakyatnya.

  6. 2005-10kebijakan
    BLT perdana untuk 19 juta rumah tangga miskin

    Saat subsidi BBM dipotong Oktober 2005, pemerintah membayar kompensasi sosialnya langsung: Rp300 ribu per bulan bagi 19 juta rumah tangga termiskin - program perlindungan sosial berskala massal pertama republik. Distribusinya berantakan di lapangan, data kemiskinan usang, tapi preseden lahir: sejak BLT ini, setiap kenaikan harga energi wajib dibayar tebusan sosial. Fondasi bagi PKH, bansos pandemi, sampai MBG hari ini.

  7. 2005-12produk-hukum
    UU Guru dan Dosen No. 14/2005

    Diundangkan 14 Desember 2005 dengan janji megah: tunjangan profesi sebesar gaji pokok bagi semua guru - gaji guru naik dua kali lipat. Empat belas tahun kemudian jutaan guru non-PNS masih menunggu janji itu penuh; sertifikasi mengubah status tanpa mengubah mutu kelas secara signifikan menurut berbagai studi. UU yang dimaksudkan mencerdaskan justru menjadi contoh bagaimana anggaran besar tanpa desain insentif hanya menghasilkan birokrasi baru.

  8. 2006-05krisis
    Gempa Yogyakarta dan Jawa Tengah

    27 Mei 2006, gempa M5,9 meratakan ribuan rumah di Yogyakarta-Klaten; sekitar 5.800 orang tewas. Respons darurat berjalan cepat dengan bantuan komunitas terbesar dalam sejarah bencana Indonesia saat itu, namun rekonstruksi via dana swadaya masyarakat justru lebih cepat dan lebih akuntabel daripada kanal negara - pelajaran tata kelola yang kelak diulang di Palu.

  9. 2006-07produk-hukum
    UU Pemerintahan Aceh

    Disahkan 11 Juli 2006, undang-undang ini menerjemahkan MoU Helsinki menjadi hukum: Aceh jadi satu-satunya provinsi dengan partai lokal, menerima dana otonomi khusus 2% APBN selama 15 tahun, dan pilkada pertamanya dimenangkan mantan panglima GAM Irwandi Yusuf. Provinsi paling militeristik Indonesia berubah menjadi laboratorium perdamaian - meski paket syariat yang menyertainya memunculkan pertanyaan baru tentang perlindungan minoritas.

  10. 2007-03produk-hukum
    UU Penanaman Modal No. 25/2007

    Setelah satu dekade krisis membuat investor lari, Indonesia menulis ulang rezim investasi: perlakukan asing-domestik setara, kepastian tanah, fasilitas pajak, dan larangan nasionalisasi tanpa kompensasi. Arus masuk FDI berbalik tajam bertahun-tahun sesudahnya. Sisi gelapnya kelak tampak di Cipta Kerja: pintu yang dibuka lebar ini tanpa pagar lingkungan dan hak buruh yang memadai.

  11. 2007-03kebijakan
    Kredit Usaha Rakyat (KUR) diluncurkan nasional

    Maret 2007, KUR menembakkan kredit subsidi ke UMKM dengan bunga tetap rendah dan tanpa agunan untuk plafon tertentu - triliunan rupiah pertama dialirkan pada tahun pertamanya. Program ini menjadi instrumen favorit setiap pemerintah sesudahnya; kritiknya juga turun temurun: penyaluran sering tertukar dengan patronase politik dan banyak penerima tak pernah naik kelas.

  12. 2008-03produk-hukum
    UU Informasi dan Transaksi Elektronik disahkan

    Dirancang untuk kepastian ekonomi digital, UU No. 11/2008 justru melahirkan instrumen lain: Pasal 27 ayat (3) tentang "berita bohong" dan pasal karet lainnya tanpa definisi tegas. Dalam satu dekade lebih dari 400 orang dilaporkan pidana karena unggahan - dari pengkritik kepala daerah sampai tetangga yang bertengkar. Kepastian hukum bagi e-commerce dibayar mahal oleh kebebasan berekspresi warga.

  13. 2008-06-09produk-hukum
    Penerbitan SKB 3 Menteri tentang Peringatan kepada Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI)

    Menteri Agama, Jaksa Agung, dan Mendagri menerbitkan Surat Keputusan Bersama yang memerintahkan JAI menghentikan penyebaran penafsiran yang menyimpang, memicu perdebatan luas antara penjagaan ketertiban keagamaan mayoritas versus perlindungan hak asasi kemerdekaan beragama dan beribadah (Pasal 29 UUD 1945).

  14. 2008-10produk-hukum
    UU Penghapusan Diskriminasi Rasial dan Etnik

    Setelah enam dekade konstitusi menjanjikan kesetaraan, akhirnya lahir instrumen pidana anti-diskriminasi (UU No. 40/2008) - lanjutan logis pencabutan SBKRI pada 2003. Implementasinya lesu: segelintir perkara sejak disahkan, sementara diskriminasi bergeser ke praktik administratif harian. Namun fondasinya tertanam permanen: negara tak lagi punya dasar hukum untuk membedakan warganya.

  15. 2008-11krisis
    Bailout Bank Century Rp6,7 triliun

    November 2008, pemerintah menyelamatkan bank mungil milik Robert Tantular dengan Rp6,7 triliun - sepuluh kali lipat rencana awal Rp620 miliar. Dana menguap, pemiliknya sempat melarikan diri, dan pansus DPR terbelah persis di garis koalisi saat memvonis bailout itu "tidak salah hukum". Tidak ada pejabat tinggi yang dimintai pertanggungjawaban. Century adalah pelajaran abadi tentang bagaimana akuntabilitas bisa dikalahkan oleh aritmetika kursi parlemen.

Diperiksa oleh lembaga lain

Audit, dakwaan, atau putusan yang objek pemeriksaannya jatuh di dalam masa jabatan ini, tetapi dicatat pada masa jabatan lembaga yang membongkarnya (BPK, MA, Kejaksaan). Sebelum ada penautan ini, perkara semacam itu hanya tampil di profil pembongkarnya - sehingga hilang dari halaman pihak yang diperiksa.

  1. Penyerahan Laporan Investigatif Kasus Bank Century ke DPR RI

    BPK RI menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Investigatif atas penanganan Bank Century ke DPR RI, menemukan 9 ketetapan bermasalah dan indikasi kerugian negara dalam penetapan bank gagal berdampak sistemik serta Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP).

    Dasar re-atribusi: Objek pemeriksaan LHP adalah penetapan bank gagal berdampak sistemik dan pemberian FPJP Bank Century pada November 2008, yang jatuh di dalam masa jabatan ini.