Pancasila·Index
Presiden

Presiden Sukarno (Demokrasi Terpimpin)

1959–1967 · demokrasi-terpimpin

Sukarno (Presiden Republik Indonesia / Mandataris Tertinggi Revolusi)

Indeks draf
16
skala 0–100 · 50 = netral
cakupan 100% dari 12 dimensi rubrik v1.0.0
1 penilaian · status: draf belum dikurasi
Sila 1 50Sila 2 0Sila 3 25Sila 4 0Sila 5 0

Skor per grup

Lima Sila Pancasila14/100 · cakupan 100%
Empat Tujuan Bernegara (Pembukaan alinea IV)30/100 · cakupan 100%
Norma Struktural UUD 19450/100 · cakupan 100%

Rincian dimensi & bukti

50Ketuhanan Yang Maha Esakeyakinan 35%

Sejauh mana tindakan lembaga memperkuat jaminan kebebasan beragama dan hubungan negara-agama yang adil bagi seluruh warga?

Relasi agama-negara dinegosiasikan lewat Nasakom tanpa represi besar, namun kitab blasfemi PNPS 1965 yang lahir di ujung era ini menjadi bom waktu kebebasan beragama.

Peristiwa terkait: Lahirnya kitab blasfemi - UU No. 1/PNPS/1965
0Kemanusiaan yang Adil dan Beradabkeyakinan 50%

Sejauh mana HAM dihormati dan dilindungi, termasuk akuntabilitas pelanggaran HAM masa lalu serta pemulihan korban?

Gelombang pembunuhan massal 1965-1966 terhadap dugaan simpatisan PKI terjadi tanpa proses hukum; Komnas HAM menyimpulkan pelanggaran HAM berat sistemik.

Peristiwa terkait: G30S dan gelombang kekerasan 1965-1966
25Persatuan Indonesiakeyakinan 45%

Apakah tindakan lembaga memperkuat persatuan dalam kebinekaan - antarwilayah, suku, budaya, dan keyakinan?

Irian Barat kembali namun konfrontasi militer regional dan Pepera kontroversial menggerus persatuan yang adil.

Peristiwa terkait: Dwikora dan konfrontasi dengan Malaysia · New York Agreement dan pengembalian Irian Barat
0Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilankeyakinan 50%

Sejauh mana demokrasi konstitusional berjalan: integritas pemilu, kebebasan sipil dan pers, serta partisipasi publik dalam kebijakan?

DPR hasil pemilu dibubarkan dan diganti DPR-GR tunjukan; tidak ada pemilu selama delapan tahun demokrasi terpimpin.

0Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesiakeyakinan 45%

Apakah kebijakan ekonomi memperluas keadilan distributif sesuai Pasal 33-34: kesejahteraan merata, bukan menumpuk pada segelintir elite?

Ekonomi runtuh menuju hiperinflasi tiga digit; daya beli rakyat jatuh drastis.

75Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesiakeyakinan 45%

Sejauh mana negara melindungi warga dan wilayah - dari ancaman militer, bencana, hingga kejahatan - secara proporsional dan tidak represif?

Irian Barat berhasil dikembalikan melalui tekanan diplomatik-militer yang terkendali.

Peristiwa terkait: New York Agreement dan pengembalian Irian Barat
0Memajukan kesejahteraan umumkeyakinan 40%

Apakah kebijakan fiskal dan layanan dasar benar-benar memajukan kesejahteraan umum, bukan kesejahteraan kroni?

Kebijakan ekonomi mengabaikan pemulihan; kesejahteraan umum anjlok berkepanjangan.

50Mencerdaskan kehidupan bangsakeyakinan 30%

Sejauh mana akses pendidikan, mutu pembelajaran, serta budaya dan iptek benar-benar dicerdaskan?

Tidak ada kemajuan maupun kemunduran besar yang terdokumentasi baik.

0Ikut melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosialkeyakinan 50%

Apakah politik luar negeri bebas-aktif dan kontribusi pada perdamaian serta keadilan global dijalankan sungguh-sungguh?

Konfrontasi militer dengan tetangga dan keluarnya Indonesia dari PBB bertentangan dengan perdamaian abadi.

Peristiwa terkait: Dwikora dan konfrontasi dengan Malaysia
0Indonesia adalah negara hukum (Pasal 1 ayat 3)keyakinan 45%

Apakah kekuasaan dijalankan berdasarkan hukum, setiap orang sama di depan hukum, dan penegakan hukumnya non-selektif?

Kekuasaan dijalankan lewat dekrit; tahanan politik ditahan tanpa proses hukum yang sah.

Peristiwa terkait: Dekrit Presiden 5 Juli 1959
0Saling pengawasan antarlembaga (checks and balances)keyakinan 50%

Apakah relasi eksekutif-legislatif-yudikatif berlangsung sehat: saling mengawasi, menghormati putusan, dan transparan?

Lembaga perwakilan dibubarkan atau digantikan badan tunjusan; kontrol atas presiden lenyap.

Peristiwa terkait: Dekrit Presiden 5 Juli 1959
0Kedaulatan di tangan rakyat (Pasal 1 ayat 2)keyakinan 50%

Apakah legitimasi dan kebijakan mencerminkan kehendak rakyat melalui mekanisme konstitusional yang jujur?

Mandat rakyat hasil pemilu 1955 dimatikan; legitimasi beralih ke doktrin mandataris revolusi.

🌐Konteks Independen Global (Enrichment)

Indikator Integritas & Tata Kelola Independen (19591967)

Tolok ukur independen pihak ketiga berbasis data keras (hard data) dan riset akademik internasional. Dirancang untuk menguji validitas fakta di lapangan tanpa bergantung pada survei kepatuhan internal birokrasi yang rentan bias seremonial (“Asal Bapak Senang”).

⚖️Metrik Kesenjangan Fakta vs Klaim

Bandingkan skor independen ini dengan fakta hukum di peristiwa era ini.

8 dari 14 angka belum tertelusur

Angka bertanda garis putus-putus belum bisa dilacak ke penerbitnya. Jangan dikutip sebagai fakta.

Hard Data (Bebas Survei ASN)Sumber ↗
Belum terverifikasi

Index of Public Integrity (IPI)

European Research Centre for Anti-Corruption and State-Building (ERCAS)

Mengukur kapasitas objektif masyarakat dalam mengontrol korupsi berbasis data keras: Independensi Peradilan (Judicial Independence), Beban Administrasi (Administrative Burden), Keterbukaan Perdagangan, Transparansi Anggaran, Layanan Publik Digital (E-Services), dan Kebebasan Pers.

Skor Terkini6.6 / 1.0
2021: 6.65?2023: 6.58?
Analisis Kesenjangan:Data IPI menunjukkan tren penurunan kapasitas kontrol korupsi riil sejak 2019, sangat kontras dengan laporan internal instansi pemerintah yang rata-rata mengklaim kepatuhan Zona Integritas dan Reformasi Birokrasi di atas 85%.
Survei Masyarakat Sipil & AdvokatSumber ↗
Sebagian terverifikasi

WJP Rule of Law Index

World Justice Project (WJP)

Mengukur 8 faktor supremasi hukum dari survei independen masyarakat umum dan praktisi hukum: Pembatasan Kekuasaan Pemerintah, Ketiadaan Korupsi, Keterbukaan Pemerintah, Hak-Hak Dasar, Ketertiban & Keamanan, Penegakan Regulasi, Keadilan Perdata, dan Keadilan Pidana.

Skor Terkini0.52 / 0.00
2024: 0.52?2025: #69
Analisis Kesenjangan:Skor faktor 'Pembatasan Kekuasaan Pemerintah' (Constraints on Government Powers) dan 'Keadilan Pidana' stagnan di level rendah (~0.48-0.50), membuktikan bahwa deklarasi formal WBK/WBBM di peradilan belum mengubah persepsi masyarakat atas praktik impunitas dan intervensi politik.
Double-Blind Expert CodedSumber ↗
Sebagian terverifikasi

V-Dem Liberal Democracy Index (LDI)

Varieties of Democracy (V-Dem) Institute, University of Gothenburg

Basis data riset akademik global berbasis double-blind expert coding dan model Bayesian, menilai kualitas musyawarah publik (meaningful participation), kebebasan akademik/pers, serta kapasitas peradilan mengawasi tindakan inkonstitusional eksekutif.

Skor Terkini0.35 / 0.00
2023: 0.41?2025: 0.3
Analisis Kesenjangan:V-Dem mengkategorikan Indonesia mengalami 'democratic backsliding' sejak 2019 dan pada 2025 mencatat skor LDI terendah sedekade, berbanding terbalik dengan laporan kepuasan publik seremonial yang sering dirilis institusi resmi.
Double-Blind Expert CodedSumber ↗
Sebagian terverifikasi

Corruption Perceptions Index (CPI)

Transparency International

Komposit 13 survei independen bisnis dan penilaian pakar internasional untuk mengukur tingkat korupsi di sektor publik, peradilan, dan penegakan hukum.

Skor Terkini35.5 / 0
2024: 372025: 34
Analisis Kesenjangan:CPI turun dari 40 (2019) ke 34 (2022-2023), sempat naik ke 37 (2024), lalu kembali ke 34 dengan peringkat terburuk sedekade (109 dari 182) pada 2025 - kontras dengan narasi keberhasilan survei kepatuhan internal birokrasi.
Hard Data (Bebas Survei ASN)Sumber ↗
Sebagian terverifikasi

Open Budget Index (OBI)

International Budget Partnership (IBP)

Audit independen terhadap publikasi 8 dokumen kunci APBN tepat waktu, kekuatan pengawasan legislatif (DPR) & auditor eksternal (BPK), serta ruang partisipasi publik warga.

Skor Terkini70.0 / 0
2021: 70?2023: 70
Analisis Kesenjangan:Meskipun transparansi publikasi dokumen formal APBN dinilai memadai (skor 70), pilar 'Partisipasi Publik Riil' (Public Participation) sangat rendah (skor 26/100), membuktikan bahwa proses alokasi anggaran belanja negara masih bersifat teknokratis elitis dan tertutup dari masyarakat rentan.
Hard Data (Bebas Survei ASN)Sumber ↗
Belum terverifikasi

OECD Public Integrity Indicators (PII)

Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD)

Menilai kepatuhan regulasi dan penegakan standar integritas publik: pencegahan konflik kepentingan, transparansi lobi dan penyusunan kebijakan, perlindungan pelapor (whistleblower), dan akuntabilitas audit eksternal.

Skor Terkini53.0 / 0
2022: 54?2024: 52?
Analisis Kesenjangan:Evaluasi OECD menyoroti ketiadaan regulasi wajib transparansi lobi korporasi (lobbying disclosure) dan kerentanan saksi/pelapor korupsi di tubuh aparat penegak hukum dari kriminalisasi balik.
Double-Blind Expert CodedSumber ↗
Sebagian terverifikasi

World Press Freedom Index

Reporters Without Borders (RSF)

Mengukur kebebasan jurnalisme dan keselamatan pers di 180 negara: konteks politik, kerangka hukum, konteks ekonomi, konteks sosiokultural, dan keselamatan fisik/digital wartawan.

Skor Terkini44.1 / 0
2025: 44.13?2026: #129
Analisis Kesenjangan:Anjloknya skor kebebasan pers RSF ke peringkat 128 dunia pada 2026 mencerminkan tingginya represi digital, kriminalisasi via UU ITE, dan pemusatan kepemilikan media pada konglomerasi politik, berbanding terbalik dengan klaim kebebasan berpendapat di forum-forum diplomatik resmi.

Peristiwa berbukti

  1. 1959-07krisis
    Dekrit Presiden 5 Juli 1959

    Konstituante buntu dua tahun memperdebatkan dasar negara; kabinet jatuh-bangun. Solusinya bukan musyawarah melainkan maklumat: 5 Juli 1959 Sukarno membubarkan Konstituante hasil pemilu, memberlakukan kembali UUD 1945 yang kekuasaan eksekutifnya paling besar. Demokrasi parlementer Indonesia mati bukan oleh kudeta, tapi oleh dekrit - dengan TNI dan PKI berebut mendekat ke pusat kekuasaan baru.

  2. 1959-07-22produk-hukum
    Penetapan Presiden No. 2 Tahun 1959 - Pembentukan MPRS Tanpa Pemilu

    Presiden Sukarno membentuk Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara (MPRS) dengan mengangkat seluruh anggotanya berdasarkan penunjukan eksekutif, mengabaikan prinsip keterpilihan wakil rakyat melalui pemilihan umum.

  3. 1959-08-17kebijakan
    Pidato Penemuan Kembali Revolusi Kita (Manifesto Politik / Manipol-USDEK)

    Presiden Sukarno menyampaikan pidato kenegaraan yang kemudian ditetapkan oleh DPAS dan MPRS sebagai Garis-Garis Besar Haluan Negara, memperkenalkan doktrin USDEK (UUD 1945, Sosialisme Indonesia, Demokrasi Terpimpin, Ekonomi Terpimpin, Kepribadian Indonesia).

  4. 1960-03-05produk-hukum
    Penetapan Presiden No. 3 Tahun 1960 - Pembubaran DPR Hasil Pemilu 1955

    Presiden Sukarno membubarkan Dewan Perwakilan Rakyat hasil Pemilu 1955 setelah DPR menolak rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) yang diajukan pemerintah.

  5. 1960-06-25produk-hukum
    Pembentukan DPR-GR Berdasarkan Penpres No. 4 Tahun 1960

    Pemerintah melantik DPR Gotong Royong (DPR-GR) yang anggotanya diangkat langsung oleh Presiden berdasarkan komposisi Nasakom dan golongan karya, menghapus fungsi oposisi dan pengawasan independen parlemen.

  6. 1960-08-17produk-hukum
    Keppres No. 200/1960 tentang Pembubaran Partai Masyumi dan PSI

    Presiden Sukarno membubarkan dua partai politik besar (Partai Masyumi dan Partai Sosialis Indonesia) dengan tuduhan keterlibatan tokoh-tokohnya dalam pemberontakan PRRI/Permesta, mempersempit ruang oposisi politik dan kebebasan berserikat secara drastis dalam sistem Demokrasi Terpimpin.

  7. 1960-12-03produk-hukum
    TAP MPRS No. II/MPRS/1960 tentang Pola Pembangunan Nasional Semesta Berencana

    MPRS menetapkan perencanaan pembangunan nasional berjangka pertama mencakup 8 proyek pembangunan di bidang sandang, pangan, industri dasar, dan kedaulatan ekonomi nasional berdikari.

  8. 1961-12-19kebijakan
    Komando Tertinggi Pembebasan Irian Barat (Tri Komando Rakyat / Trikora)

    Presiden Sukarno mengumumkan Trikora di Yogyakarta untuk menggagalkan pembentukan negara boneka Papua buatan Belanda, mengibarkan Sang Saka Merah Putih di Irian Barat, dan memobilisasi kekuatan total guna mempertahankan keutuhan wilayah NKRI (Tujuan 1 UUD 1945).

  9. 1962-08kebijakan
    New York Agreement dan pengembalian Irian Barat

    Trikora dan diplomasi keras memaksa Belanda menandatangani New York Agreement (Agustus 1962): Irian Barat lewat administrasi PBB masuk ke Indonesia pada 1963 - penepian kedaulatan paling emosional bagi revolusi. Catatan gelapnya menetap: janji penentuan nasib sendiri bagi orang Papua baru "dilaksanakan" lewat Pepera 1969 dengan seribu tangan terpilih, proses yang dipersoalkan dunia hingga kini.

  10. 1963-05produk-hukum
    TAP MPRS III/MPRS/1963 - Sukarno Presiden Seumur Hidup

    Sidang Istimewa MPRS Mei 1963 menobatkan Sukarno presiden seumur hidup - tanpa pemilu, tanpa batasan, atas nama revolusi. Satu ketetapan menutup seluruh pintu pergantian kekuasaan secara damai selamanya; dua tahun kemudian satu lembar Supersemar membuka pintu itu dengan cara paling berdarah. Pelajaran klasik: kursi tanpa batas waktu selalu berakhir tanpa aturan.

  11. 1963-05-18produk-hukum
    TAP MPRS No. III/MPRS/1963 Pengangkatan Bung Karno sebagai Presiden Seumur Hidup

    MPRS menetapkan Sukarno sebagai Presiden Seumur Hidup dan Pemimpin Besar Revolusi, menyimpang secara fundamental dari prinsip pembatasan masa jabatan presiden dan periodisasi mandat demokrasi konstitusional (Pasal 7 UUD 1945).

  12. 1963-09kebijakan
    Dwikora dan konfrontasi dengan Malaysia

    "Ganyang Malaysia" menggerakkan massa sambil menghancurkan ekonomi. Konfrontasi militer tiga tahun - penyusupan Kalimantan, serangan Semenanjung Singapura, hingga Indonesia keluar dari PBB (1965) - menguras kas negara, mengisolasi diplomasi, dan memperkaya para komandan. Warisan yang diterima Soeharto adalah kehancuran total: inflasi menuju 600% dan cadangan devisa nyaris kosong.

  13. 1964-05-03kebijakan
    Dwi Komando Rakyat (Dwikora) - Konfrontasi Menentang Pembentukan Malaysia

    Presiden Sukarno mengumumkan Komando Dwikora untuk memperhebat ketahanan revolusi Indonesia dan membantu perjuangan rakyat Malaya, Singapura, Serawak, dan Sabah menggagalkan proyek neokolonialisme Federasi Malaysia.

  14. 1965-01-20kebijakan
    Penarikan Diri Indonesia dari Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB)

    Indonesia menyatakan keluar dari keanggotaan PBB sebagai bentuk protes keras atas diterimanya Federasi Malaysia sebagai anggota tidak tetap Dewan Keamanan PBB dan penolakan terhadap struktur PBB yang dinilai mendominasi kepentingan neokolonialisme.

  15. 1965-10krisis
    G30S dan gelombang kekerasan 1965-1966

    Pagi 1 Oktober 1965 enam jenderal dibunuh; malamnya Mayjen Suharto menguasai Jakarta. Berikutnya adalah salah satu pembunuhan massal tercepat abad ke-20: dalam lima bulan, ratusan ribu sampai sejuta orang dicurigai simpatisan PKI dibunuh oleh pasukan, kelompok agama, dan warga yang dimobilisasi - didokumentasikan Komnas HAM sebagai pelanggaran HAM berat sistemik. Sukarno menyaksikan kekuasaannya terkikis peristiwa demi peristiwa; kebenaran historis masih diperjuangkan korban hingga hari ini.

  16. 1966-01produk-hukum
    Lahirnya kitab blasfemi - UU No. 1/PNPS/1965

    Ditandatangani Sukarno pada pekan-pekan terakhir Demokrasi Terpimpin (27 Januari 1966), undang-undang ini melarang penafsiran agama yang menyimpang dari doktrin utama - dan secara efektif membekukan aliran-aliran baru seperti Ahmadiyah dalam posisi hukum abu-abu. Lima puluh tahun kemudian, kitab lima pasal ini menjadi dasar ratusan penangkapan dan penutupan rumah ibadah. Pasal karet tertua yang masih hidup dalam hukum kebebasan beragama Indonesia.

  17. 1966-01-10peristiwa
    Demonstrasi Mahasiswa dan Deklarasi Tri Tuntutan Rakyat (Tritura)

    Kesatuan Aksi Mahasiswa Indonesia (KAMI) dan pelajar memelopori gelombang demonstrasi massal menuntut tiga hal pokok: Pembubaran PKI, Perombakan Kabinet Dwikora (Reshuffle 100 Menteri), dan Penurunan Harga/Perbaikan Ekonomi rakyat.

  18. 1966-03krisis
    Supersemar

    11 Maret 1966, di tengah rumor kudeta dan suasana panik Istana Bogor, Sukarno menandatangani surat perintah kepada Mayjen Suharto untuk "memulihkan keamanan dan ketertiban". Naskah aslinya hilang - hanya salinan di Arsip Nasional; misteri arsip paling terkenal republik. Dalam sembilan belas bulan, satu lembar surat itu ditafsirkan menjadi mandat membubarkan PKI, membersihkan kabinet, lalu merebut kursi presiden itu sendiri.

  19. 1966-03-11peristiwa
    Surat Perintah Sebelas Maret (Supersemar) 1966

    Presiden Sukarno menandatangani surat perintah kepada Letjen Soeharto untuk mengambil segala tindakan yang dianggap perlu guna menjamin keamanan, ketenangan, dan kestabilan jalannya pemerintahan serta revolusi pasca-G30S.

  20. 1966-07-05produk-hukum
    TAP MPRS No. XXV/MPRS/1966 Pembubaran PKI dan Larangan Ajaran Komunisme

    MPRS menetapkan pembubaran Partai Komunis Indonesia, menyatakan PKI sebagai organisasi terlarang di seluruh wilayah Indonesia, dan melarang setiap kegiatan menyebarkan atau mengembangkan paham/ajaran Komunisme/Marxisme-Leninisme.