Presiden Sukarno (Demokrasi Terpimpin)
1959–1967 · demokrasi-terpimpinSukarno (Presiden Republik Indonesia / Mandataris Tertinggi Revolusi)
1 penilaian · status: draf belum dikurasi
Skor per grup
Rincian dimensi & bukti
50Ketuhanan Yang Maha Esakeyakinan 35%
Sejauh mana tindakan lembaga memperkuat jaminan kebebasan beragama dan hubungan negara-agama yang adil bagi seluruh warga?
Relasi agama-negara dinegosiasikan lewat Nasakom tanpa represi besar, namun kitab blasfemi PNPS 1965 yang lahir di ujung era ini menjadi bom waktu kebebasan beragama.
- 📄 Dekrit Presiden 5 Juli 1959 (pembubaran Konstituante, kembali ke UUD 1945) ↗
- 📄 UU No. 1/PNPS/1965 tentang Pencegahan Penyalahgunaan/Penghinaan terhadap Agama (kitab blasfemi) ↗
0Kemanusiaan yang Adil dan Beradabkeyakinan 50%
Sejauh mana HAM dihormati dan dilindungi, termasuk akuntabilitas pelanggaran HAM masa lalu serta pemulihan korban?
Gelombang pembunuhan massal 1965-1966 terhadap dugaan simpatisan PKI terjadi tanpa proses hukum; Komnas HAM menyimpulkan pelanggaran HAM berat sistemik.
25Persatuan Indonesiakeyakinan 45%
Apakah tindakan lembaga memperkuat persatuan dalam kebinekaan - antarwilayah, suku, budaya, dan keyakinan?
Irian Barat kembali namun konfrontasi militer regional dan Pepera kontroversial menggerus persatuan yang adil.
- 📄 New York Agreement tentang Irian Barat (Indonesia-Belanda-PBB), Agustus 1962 ↗
- 📄 Dwikora dan konfrontasi Indonesia-Malaysia 1963-1966 ↗
0Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilankeyakinan 50%
Sejauh mana demokrasi konstitusional berjalan: integritas pemilu, kebebasan sipil dan pers, serta partisipasi publik dalam kebijakan?
DPR hasil pemilu dibubarkan dan diganti DPR-GR tunjukan; tidak ada pemilu selama delapan tahun demokrasi terpimpin.
0Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesiakeyakinan 45%
Apakah kebijakan ekonomi memperluas keadilan distributif sesuai Pasal 33-34: kesejahteraan merata, bukan menumpuk pada segelintir elite?
Ekonomi runtuh menuju hiperinflasi tiga digit; daya beli rakyat jatuh drastis.
75Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesiakeyakinan 45%
Sejauh mana negara melindungi warga dan wilayah - dari ancaman militer, bencana, hingga kejahatan - secara proporsional dan tidak represif?
Irian Barat berhasil dikembalikan melalui tekanan diplomatik-militer yang terkendali.
0Memajukan kesejahteraan umumkeyakinan 40%
Apakah kebijakan fiskal dan layanan dasar benar-benar memajukan kesejahteraan umum, bukan kesejahteraan kroni?
Kebijakan ekonomi mengabaikan pemulihan; kesejahteraan umum anjlok berkepanjangan.
50Mencerdaskan kehidupan bangsakeyakinan 30%
Sejauh mana akses pendidikan, mutu pembelajaran, serta budaya dan iptek benar-benar dicerdaskan?
Tidak ada kemajuan maupun kemunduran besar yang terdokumentasi baik.
0Ikut melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosialkeyakinan 50%
Apakah politik luar negeri bebas-aktif dan kontribusi pada perdamaian serta keadilan global dijalankan sungguh-sungguh?
Konfrontasi militer dengan tetangga dan keluarnya Indonesia dari PBB bertentangan dengan perdamaian abadi.
0Indonesia adalah negara hukum (Pasal 1 ayat 3)keyakinan 45%
Apakah kekuasaan dijalankan berdasarkan hukum, setiap orang sama di depan hukum, dan penegakan hukumnya non-selektif?
Kekuasaan dijalankan lewat dekrit; tahanan politik ditahan tanpa proses hukum yang sah.
0Saling pengawasan antarlembaga (checks and balances)keyakinan 50%
Apakah relasi eksekutif-legislatif-yudikatif berlangsung sehat: saling mengawasi, menghormati putusan, dan transparan?
Lembaga perwakilan dibubarkan atau digantikan badan tunjusan; kontrol atas presiden lenyap.
0Kedaulatan di tangan rakyat (Pasal 1 ayat 2)keyakinan 50%
Apakah legitimasi dan kebijakan mencerminkan kehendak rakyat melalui mekanisme konstitusional yang jujur?
Mandat rakyat hasil pemilu 1955 dimatikan; legitimasi beralih ke doktrin mandataris revolusi.
Indikator Integritas & Tata Kelola Independen (1959–1967)
Tolok ukur independen pihak ketiga berbasis data keras (hard data) dan riset akademik internasional. Dirancang untuk menguji validitas fakta di lapangan tanpa bergantung pada survei kepatuhan internal birokrasi yang rentan bias seremonial (“Asal Bapak Senang”).
Bandingkan skor independen ini dengan fakta hukum di peristiwa era ini.
Angka bertanda garis putus-putus belum bisa dilacak ke penerbitnya. Jangan dikutip sebagai fakta.
Index of Public Integrity (IPI)
European Research Centre for Anti-Corruption and State-Building (ERCAS)
Mengukur kapasitas objektif masyarakat dalam mengontrol korupsi berbasis data keras: Independensi Peradilan (Judicial Independence), Beban Administrasi (Administrative Burden), Keterbukaan Perdagangan, Transparansi Anggaran, Layanan Publik Digital (E-Services), dan Kebebasan Pers.
WJP Rule of Law Index
World Justice Project (WJP)
Mengukur 8 faktor supremasi hukum dari survei independen masyarakat umum dan praktisi hukum: Pembatasan Kekuasaan Pemerintah, Ketiadaan Korupsi, Keterbukaan Pemerintah, Hak-Hak Dasar, Ketertiban & Keamanan, Penegakan Regulasi, Keadilan Perdata, dan Keadilan Pidana.
V-Dem Liberal Democracy Index (LDI)
Varieties of Democracy (V-Dem) Institute, University of Gothenburg
Basis data riset akademik global berbasis double-blind expert coding dan model Bayesian, menilai kualitas musyawarah publik (meaningful participation), kebebasan akademik/pers, serta kapasitas peradilan mengawasi tindakan inkonstitusional eksekutif.
Corruption Perceptions Index (CPI)
Transparency International
Komposit 13 survei independen bisnis dan penilaian pakar internasional untuk mengukur tingkat korupsi di sektor publik, peradilan, dan penegakan hukum.
Open Budget Index (OBI)
International Budget Partnership (IBP)
Audit independen terhadap publikasi 8 dokumen kunci APBN tepat waktu, kekuatan pengawasan legislatif (DPR) & auditor eksternal (BPK), serta ruang partisipasi publik warga.
OECD Public Integrity Indicators (PII)
Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD)
Menilai kepatuhan regulasi dan penegakan standar integritas publik: pencegahan konflik kepentingan, transparansi lobi dan penyusunan kebijakan, perlindungan pelapor (whistleblower), dan akuntabilitas audit eksternal.
World Press Freedom Index
Reporters Without Borders (RSF)
Mengukur kebebasan jurnalisme dan keselamatan pers di 180 negara: konteks politik, kerangka hukum, konteks ekonomi, konteks sosiokultural, dan keselamatan fisik/digital wartawan.
Peristiwa berbukti
- 1959-07krisisDekrit Presiden 5 Juli 1959
Konstituante buntu dua tahun memperdebatkan dasar negara; kabinet jatuh-bangun. Solusinya bukan musyawarah melainkan maklumat: 5 Juli 1959 Sukarno membubarkan Konstituante hasil pemilu, memberlakukan kembali UUD 1945 yang kekuasaan eksekutifnya paling besar. Demokrasi parlementer Indonesia mati bukan oleh kudeta, tapi oleh dekrit - dengan TNI dan PKI berebut mendekat ke pusat kekuasaan baru.
- 1959-07-22produk-hukumPenetapan Presiden No. 2 Tahun 1959 - Pembentukan MPRS Tanpa Pemilu
Presiden Sukarno membentuk Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara (MPRS) dengan mengangkat seluruh anggotanya berdasarkan penunjukan eksekutif, mengabaikan prinsip keterpilihan wakil rakyat melalui pemilihan umum.
- 1959-08-17kebijakanPidato Penemuan Kembali Revolusi Kita (Manifesto Politik / Manipol-USDEK)
Presiden Sukarno menyampaikan pidato kenegaraan yang kemudian ditetapkan oleh DPAS dan MPRS sebagai Garis-Garis Besar Haluan Negara, memperkenalkan doktrin USDEK (UUD 1945, Sosialisme Indonesia, Demokrasi Terpimpin, Ekonomi Terpimpin, Kepribadian Indonesia).
- 1960-03-05produk-hukumPenetapan Presiden No. 3 Tahun 1960 - Pembubaran DPR Hasil Pemilu 1955
Presiden Sukarno membubarkan Dewan Perwakilan Rakyat hasil Pemilu 1955 setelah DPR menolak rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) yang diajukan pemerintah.
- 1960-06-25produk-hukumPembentukan DPR-GR Berdasarkan Penpres No. 4 Tahun 1960
Pemerintah melantik DPR Gotong Royong (DPR-GR) yang anggotanya diangkat langsung oleh Presiden berdasarkan komposisi Nasakom dan golongan karya, menghapus fungsi oposisi dan pengawasan independen parlemen.
- 1960-08-17produk-hukumKeppres No. 200/1960 tentang Pembubaran Partai Masyumi dan PSI
Presiden Sukarno membubarkan dua partai politik besar (Partai Masyumi dan Partai Sosialis Indonesia) dengan tuduhan keterlibatan tokoh-tokohnya dalam pemberontakan PRRI/Permesta, mempersempit ruang oposisi politik dan kebebasan berserikat secara drastis dalam sistem Demokrasi Terpimpin.
- 1960-12-03produk-hukumTAP MPRS No. II/MPRS/1960 tentang Pola Pembangunan Nasional Semesta Berencana
MPRS menetapkan perencanaan pembangunan nasional berjangka pertama mencakup 8 proyek pembangunan di bidang sandang, pangan, industri dasar, dan kedaulatan ekonomi nasional berdikari.
- 1961-12-19kebijakanKomando Tertinggi Pembebasan Irian Barat (Tri Komando Rakyat / Trikora)
Presiden Sukarno mengumumkan Trikora di Yogyakarta untuk menggagalkan pembentukan negara boneka Papua buatan Belanda, mengibarkan Sang Saka Merah Putih di Irian Barat, dan memobilisasi kekuatan total guna mempertahankan keutuhan wilayah NKRI (Tujuan 1 UUD 1945).
- 1962-08kebijakanNew York Agreement dan pengembalian Irian Barat
Trikora dan diplomasi keras memaksa Belanda menandatangani New York Agreement (Agustus 1962): Irian Barat lewat administrasi PBB masuk ke Indonesia pada 1963 - penepian kedaulatan paling emosional bagi revolusi. Catatan gelapnya menetap: janji penentuan nasib sendiri bagi orang Papua baru "dilaksanakan" lewat Pepera 1969 dengan seribu tangan terpilih, proses yang dipersoalkan dunia hingga kini.
- 1963-05produk-hukumTAP MPRS III/MPRS/1963 - Sukarno Presiden Seumur Hidup
Sidang Istimewa MPRS Mei 1963 menobatkan Sukarno presiden seumur hidup - tanpa pemilu, tanpa batasan, atas nama revolusi. Satu ketetapan menutup seluruh pintu pergantian kekuasaan secara damai selamanya; dua tahun kemudian satu lembar Supersemar membuka pintu itu dengan cara paling berdarah. Pelajaran klasik: kursi tanpa batas waktu selalu berakhir tanpa aturan.
- 1963-05-18produk-hukumTAP MPRS No. III/MPRS/1963 Pengangkatan Bung Karno sebagai Presiden Seumur Hidup
MPRS menetapkan Sukarno sebagai Presiden Seumur Hidup dan Pemimpin Besar Revolusi, menyimpang secara fundamental dari prinsip pembatasan masa jabatan presiden dan periodisasi mandat demokrasi konstitusional (Pasal 7 UUD 1945).
- 1963-09kebijakanDwikora dan konfrontasi dengan Malaysia
"Ganyang Malaysia" menggerakkan massa sambil menghancurkan ekonomi. Konfrontasi militer tiga tahun - penyusupan Kalimantan, serangan Semenanjung Singapura, hingga Indonesia keluar dari PBB (1965) - menguras kas negara, mengisolasi diplomasi, dan memperkaya para komandan. Warisan yang diterima Soeharto adalah kehancuran total: inflasi menuju 600% dan cadangan devisa nyaris kosong.
- 1964-05-03kebijakanDwi Komando Rakyat (Dwikora) - Konfrontasi Menentang Pembentukan Malaysia
Presiden Sukarno mengumumkan Komando Dwikora untuk memperhebat ketahanan revolusi Indonesia dan membantu perjuangan rakyat Malaya, Singapura, Serawak, dan Sabah menggagalkan proyek neokolonialisme Federasi Malaysia.
- 1965-01-20kebijakanPenarikan Diri Indonesia dari Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB)
Indonesia menyatakan keluar dari keanggotaan PBB sebagai bentuk protes keras atas diterimanya Federasi Malaysia sebagai anggota tidak tetap Dewan Keamanan PBB dan penolakan terhadap struktur PBB yang dinilai mendominasi kepentingan neokolonialisme.
- 1965-10krisisG30S dan gelombang kekerasan 1965-1966
Pagi 1 Oktober 1965 enam jenderal dibunuh; malamnya Mayjen Suharto menguasai Jakarta. Berikutnya adalah salah satu pembunuhan massal tercepat abad ke-20: dalam lima bulan, ratusan ribu sampai sejuta orang dicurigai simpatisan PKI dibunuh oleh pasukan, kelompok agama, dan warga yang dimobilisasi - didokumentasikan Komnas HAM sebagai pelanggaran HAM berat sistemik. Sukarno menyaksikan kekuasaannya terkikis peristiwa demi peristiwa; kebenaran historis masih diperjuangkan korban hingga hari ini.
- 1966-01produk-hukumLahirnya kitab blasfemi - UU No. 1/PNPS/1965
Ditandatangani Sukarno pada pekan-pekan terakhir Demokrasi Terpimpin (27 Januari 1966), undang-undang ini melarang penafsiran agama yang menyimpang dari doktrin utama - dan secara efektif membekukan aliran-aliran baru seperti Ahmadiyah dalam posisi hukum abu-abu. Lima puluh tahun kemudian, kitab lima pasal ini menjadi dasar ratusan penangkapan dan penutupan rumah ibadah. Pasal karet tertua yang masih hidup dalam hukum kebebasan beragama Indonesia.
- 1966-01-10peristiwaDemonstrasi Mahasiswa dan Deklarasi Tri Tuntutan Rakyat (Tritura)
Kesatuan Aksi Mahasiswa Indonesia (KAMI) dan pelajar memelopori gelombang demonstrasi massal menuntut tiga hal pokok: Pembubaran PKI, Perombakan Kabinet Dwikora (Reshuffle 100 Menteri), dan Penurunan Harga/Perbaikan Ekonomi rakyat.
- 1966-03krisisSupersemar
11 Maret 1966, di tengah rumor kudeta dan suasana panik Istana Bogor, Sukarno menandatangani surat perintah kepada Mayjen Suharto untuk "memulihkan keamanan dan ketertiban". Naskah aslinya hilang - hanya salinan di Arsip Nasional; misteri arsip paling terkenal republik. Dalam sembilan belas bulan, satu lembar surat itu ditafsirkan menjadi mandat membubarkan PKI, membersihkan kabinet, lalu merebut kursi presiden itu sendiri.
- 1966-03-11peristiwaSurat Perintah Sebelas Maret (Supersemar) 1966
Presiden Sukarno menandatangani surat perintah kepada Letjen Soeharto untuk mengambil segala tindakan yang dianggap perlu guna menjamin keamanan, ketenangan, dan kestabilan jalannya pemerintahan serta revolusi pasca-G30S.
- 1966-07-05produk-hukumTAP MPRS No. XXV/MPRS/1966 Pembubaran PKI dan Larangan Ajaran Komunisme
MPRS menetapkan pembubaran Partai Komunis Indonesia, menyatakan PKI sebagai organisasi terlarang di seluruh wilayah Indonesia, dan melarang setiap kegiatan menyebarkan atau mengembangkan paham/ajaran Komunisme/Marxisme-Leninisme.