
Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP) 1945–1950
1945–1950 · revolusiSkor 50 BUKAN nilai merah ujian sekolah, melainkan titik keseimbangan netral (setara skor 0 pada rubrik konstitusi -2 s.d. +2).
Skor per grup
Rincian Matriks 3 Pilar Konstitusional
Penilaian dipecah secara transparan ke dalam 3 landasan konstitusional: Lima Sila Pancasila, Pembukaan UUD 1945 alinea IV (Tujuan Bernegara), dan Norma Struktural UUD 1945.
Pilar I: Falsafah Dasar — Lima Sila Pancasila
Menilai kesetiaan terhadap Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang Adil & Beradab, Persatuan Indonesia, Permusyawaratan/Perwakilan, dan Keadilan Sosial.
Pilar II: Visi Kebangsaan — Pembukaan UUD 1945 Alinea IV
Menilai kepatuhan terhadap 4 amanat luhur: Melindungi Segenap Bangsa, Memajukan Kesejahteraan Umum, Mencerdaskan Kehidupan Bangsa, dan Ketertiban Dunia.
Pilar III: Tata Kelola Kekuasaan — Norma Struktural UUD 1945
Menilai kepatuhan atas prinsip Negara Hukum (Pasal 1(3)), Kedaulatan Rakyat (Pasal 1(2)), dan Mekanisme Saling Mengawasi (Checks and Balances).
Tidak ada indeks independen pihak ketiga yang mengukur periode 1945–1950 (indeks komposit global yang tersedia dalam arsip baru dimulai tahun 1995). Penilaian pada era ini sepenuhnya bersandar secara objektif pada bukti hukum primer (Lembaran Negara, Putusan Peradilan, dan Risalah Resmi).
Peristiwa berbukti
- 1945-08-18peristiwaSidang PPKI 18–22 Agustus 1945: Pengesahan UUD 1945, Pembagian 8 Provinsi, dan Pembentukan KNIP
Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia mengesahkan UUD 1945, memilih Soekarno dan Mohammad Hatta sebagai Presiden dan Wakil Presiden, membentuk 12 kementerian serta 8 provinsi, dan membentuk Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP) sebagai cikal bakal parlemen.
- 1945-11-23produk-hukumUU No. 1 Tahun 1945 tentang Kedudukan Komite Nasional Daerah
Ditetapkan di Jakarta pada 23 November 1945, diundangkan pada tanggal yang sama. Materi yang diatur: Kedudukan Komite Nasional Daerah. Status menurut JDIH: Berlaku. Jenis instrumen: Undang-Undang.
- 1946produk-hukumUU No. 18 Tahun 1946 tentang Kewajiban Menyimpan Uang dalam Bank
Materi yang diatur: Kewajiban Menyimpan Uang dalam Bank. Status menurut JDIH: Berlaku. Jenis instrumen: Undang-Undang.
- 1946-02-26produk-hukumUU No. 1 Tahun 1946 tentang Peraturan tentang Hukum Pidana
Ditetapkan di Jakarta pada 26 Februari 1946, diundangkan pada tanggal yang sama. Materi yang diatur: Peraturan tentang Hukum Pidana. Status menurut JDIH: Tidak Berlaku. Jenis instrumen: Undang-Undang.
- 1946-03-16produk-hukumUU No. 10) MATERI POKOK PERATURAN Abstrak METADATA PERATURAN Tipe Dokumen Peraturan Perundang-undangan Judul Undang-undang (UU) Nomor 2 Tahun 1946 tentang Hal Peraturan tentang Batas Waktu Pajak Kohir dinyatakan Tidak Berlaku Lagi (Stbld. 1882 Nomor 10)
Ditetapkan di Jakarta pada 16 Maret 1946, diundangkan pada tanggal yang sama. Materi yang diatur: Hal Peraturan tentang Batas Waktu Pajak Kohir dinyatakan Tidak Berlaku Lagi (Stbld. 1882 Nomor 10). Status menurut JDIH: Berlaku. Jenis instrumen: Undang-Undang.
- 1946-04-10produk-hukumUU No. 3 Tahun 1946 tentang Warga Negara dan Penduduk Negara
Ditetapkan di Jakarta pada 10 April 1946, diundangkan pada tanggal yang sama. Materi yang diatur: Warga Negara dan Penduduk Negara. Status menurut JDIH: Berlaku. Jenis instrumen: Undang-Undang.
- 1946-04-29produk-hukumUU No. 4 Tahun 1946 tentang Pinjaman Nasional 1946
Ditetapkan di Jakarta pada 29 April 1946, diundangkan pada tanggal yang sama. Materi yang diatur: Pinjaman Nasional 1946. Status menurut JDIH: Berlaku. Jenis instrumen: Undang-Undang.
- 1946-05-10produk-hukumUU No. 5 Tahun 1946 tentang Penetapan Tarip Pajak Pendapatan Tahun 1946/1947 dan Tambahan Pajak
Ditetapkan di Jakarta pada 10 Mei 1946, diundangkan pada tanggal yang sama. Materi yang diatur: Penetapan Tarip Pajak Pendapatan Tahun 1946/1947 dan Tambahan Pajak. Status menurut JDIH: Berlaku. Jenis instrumen: Undang-Undang.
- 1946-06-06produk-hukumUU No. 6 Tahun 1946 tentang Keadaan Bahaya
Ditetapkan di Jakarta pada 06 Juni 1946, diundangkan pada tanggal yang sama. Materi yang diatur: Keadaan Bahaya. Status menurut JDIH: Tidak Berlaku. Jenis instrumen: Undang-Undang.
- 1946-06-08produk-hukumUU No. 7 Tahun 1946 tentang Pengadilan Tentara
Ditetapkan di Jakarta pada 08 Juni 1946, diundangkan pada tanggal yang sama. Materi yang diatur: Pengadilan Tentara. Status menurut JDIH: Tidak Berlaku. Jenis instrumen: Undang-Undang.
- 1946-06-08produk-hukumUU No. 8 Tahun 1946 tentang Peraturan tentang Hukum Acara Pidana Guna Pengadilan Tentara
Ditetapkan di Jakarta pada 08 Juni 1946, diundangkan pada tanggal yang sama. Materi yang diatur: Peraturan tentang Hukum Acara Pidana Guna Pengadilan Tentara. Status menurut JDIH: Tidak Berlaku. Jenis instrumen: Undang-Undang.
- 1946-06-12produk-hukumUU No. 4 Tahun 1946 tentang Peraturan Untuk Merubah Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1946 Tentang Pinjaman Nasional
Ditetapkan di Jakarta pada 12 Juni 1946, diundangkan pada tanggal yang sama. Materi yang diatur: Peraturan Untuk Merubah Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1946 Tentang Pinjaman Nasional. Status menurut JDIH: Berlaku. Jenis instrumen: Undang-Undang.
- 1946-06-22produk-hukumUU No. 10 Tahun 1946 tentang Pembawaan Uang dari Satu ke Lain Daerah
Ditetapkan di Jakarta pada 22 Juni 1946, diundangkan pada tanggal yang sama. Materi yang diatur: Pembawaan Uang dari Satu ke Lain Daerah. Status menurut JDIH: Tidak Berlaku. Jenis instrumen: Undang-Undang.
- 1946-06-23produk-hukumUU No. 11 Tahun 1946 tentang Mengadakan Perubahan dalam Peraturan Bea Meterai (Zegelverordening) 1921
Ditetapkan di Jakarta pada 23 Juni 1946, diundangkan 24 Juni 1946. Materi yang diatur: Mengadakan Perubahan dalam Peraturan Bea Meterai (Zegelverordening) 1921. Status menurut JDIH: Tidak Berlaku. Jenis instrumen: Undang-Undang.
- 1946-07-08produk-hukumUU No. 12 Tahun 1946 tentang Pembaharuan Komite Nasional Pusat
Ditetapkan di Jakarta pada 08 Juli 1946, diundangkan 10 Juli 1946. Materi yang diatur: Pembaharuan Komite Nasional Pusat. Status menurut JDIH: Tidak Berlaku. Jenis instrumen: Undang-Undang.
- 1946-09-04produk-hukumUU No. 13 Tahun 1946 tentang Penghapusan Desa-Desa Perdikan
Ditetapkan di Jakarta pada 04 September 1946, diundangkan pada tanggal yang sama. Materi yang diatur: Penghapusan Desa-Desa Perdikan. Status menurut JDIH: Berlaku. Jenis instrumen: Undang-Undang.
- 1946-09-04produk-hukumUU No. 212 Tentang Pemilihan Kepala Desa MATERI POKOK PERATURAN Abstrak METADATA PERATURAN Tipe Dokumen Peraturan Perundang-undangan Judul Undang-undang (UU) Nomor 14 Tahun 1946 tentang Mengadakan Perubahan dalam Stbld.: 1907 Nomor 212 Tentang Pemilihan Kepala Desa
Ditetapkan di Jakarta pada 04 September 1946, diundangkan pada tanggal yang sama. Materi yang diatur: Mengadakan Perubahan dalam Stbld.: 1907 Nomor 212 Tentang Pemilihan Kepala Desa. Status menurut JDIH: Berlaku. Jenis instrumen: Undang-Undang.
- 1946-09-21produk-hukumUU No. 15 Tahun 1946 tentang Tambahan Pokok Pajak Bumi 1946-1947
Ditetapkan di Jakarta pada 21 September 1946, diundangkan pada tanggal yang sama. Materi yang diatur: Tambahan Pokok Pajak Bumi 1946-1947. Status menurut JDIH: Berlaku. Jenis instrumen: Undang-Undang.
- 1946-09-27produk-hukumUU No. 16 Tahun 1946 tentang Pernyataan Keadaan Bahaya di Seluruh Indonesia
Ditetapkan di Jakarta pada 27 September 1946, diundangkan pada tanggal yang sama. Materi yang diatur: Pernyataan Keadaan Bahaya di Seluruh Indonesia. Status menurut JDIH: Tidak Berlaku. Jenis instrumen: Undang-Undang.
- 1946-10-01produk-hukumUU No. 17 Tahun 1946 tentang Pengeluaran Uang Republik Indonesia
Ditetapkan di Jakarta pada 01 Oktober 1946, diundangkan pada tanggal yang sama. Materi yang diatur: Pengeluaran Uang Republik Indonesia. Status menurut JDIH: Berlaku. Jenis instrumen: Undang-Undang.
- 1946-10-25produk-hukumUU No. 19 Tahun 1946 tentang Pengeluaran Uang Republik Indonesia
Ditetapkan di Jakarta pada 25 Oktober 1946, diundangkan 26 Oktober 1946. Materi yang diatur: Pengeluaran Uang Republik Indonesia. Status menurut JDIH: Berlaku. Jenis instrumen: Undang-Undang.
- 1946-10-31produk-hukumUU No. 20 Tahun 1946 tentang Hukuman Tutupan
Ditetapkan di Jakarta pada 31 Oktober 1946, diundangkan 01 November 1946. Materi yang diatur: Hukuman Tutupan. Status menurut JDIH: Berlaku. Jenis instrumen: Undang-Undang.
- 1946-11-09produk-hukumUU No. 21 Tahun 1946 tentang Cukai Tembakau
Ditetapkan di Jakarta pada 09 November 1946, diundangkan pada tanggal yang sama. Materi yang diatur: Cukai Tembakau. Status menurut JDIH: Berlaku. Jenis instrumen: Undang-Undang.
- 1946-11-21produk-hukumUU No. 22 Tahun 1946 tentang Pencatatan Nikah, Talak dan Rujuk
Ditetapkan di Jakarta pada 21 November 1946, diundangkan 26 November 1946. Materi yang diatur: Pencatatan Nikah, Talak dan Rujuk. Status menurut JDIH: Berlaku. Jenis instrumen: Undang-Undang.
- 1946-11-29produk-hukumUU No. 10 MATERI POKOK PERATURAN Abstrak METADATA PERATURAN Tipe Dokumen Peraturan Perundang-undangan Judul Undang-undang (UU) Nomor 24 Tahun 1946 tentang Pengesahan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Tahun 1946 Nomor 10
Ditetapkan di Jakarta pada 29 November 1946, diundangkan pada tanggal yang sama. Materi yang diatur: Pengesahan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Tahun 1946 Nomor 10. Status menurut JDIH: Berlaku. Jenis instrumen: Undang-Undang.
- 1946-11-29produk-hukumUU No. 9 Tahun 1946 tentang Pengesahan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1946
Ditetapkan di Jakarta pada 29 November 1946, diundangkan pada tanggal yang sama. Materi yang diatur: Pengesahan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1946. Status menurut JDIH: Tidak Berlaku. Jenis instrumen: Undang-Undang.
- 1947-01-14produk-hukumUU No. 5, 7, 8, 9, 11 dan 16 MATERI POKOK PERATURAN Abstrak METADATA PERATURAN Tipe Dokumen Peraturan Perundang-undangan Judul Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 1947 tentang Dewan Pertahanan Negara, Peraturan Memperpanjang Berlakunya Peraturan Dewan Pertahanan Negara Nomor 5, 7, 8, 9, 11 dan 16
Ditetapkan di Jakarta pada 14 Januari 1947, diundangkan 15 Januari 1947. Materi yang diatur: Dewan Pertahanan Negara, Peraturan Memperpanjang Berlakunya Peraturan Dewan Pertahanan Negara Nomor 5, 7, 8, 9, 11 dan 16. Status menurut JDIH: Berlaku. Jenis instrumen: Undang-Undang.
- 1947-02-12produk-hukumUU No. 1 Tahun 1947 tentang Pengesyahan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 1947
Ditetapkan di Jakarta pada 12 Februari 1947, diundangkan pada tanggal yang sama. Materi yang diatur: Pengesyahan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 1947. Status menurut JDIH: Berlaku. Jenis instrumen: Undang-Undang.
- 1947-02-12produk-hukumUU No. 4 Tahun 1947 tentang Naturalisasi Johann Jordan
Ditetapkan di Jakarta pada 12 Februari 1947, diundangkan pada tanggal yang sama. Materi yang diatur: Naturalisasi Johann Jordan. Status menurut JDIH: Berlaku. Jenis instrumen: Undang-Undang.
- 1947-02-12produk-hukumUU No. 5 Tahun 1947 tentang Naturalisasi Salim Basjir
Ditetapkan di Jakarta pada 12 Februari 1947, diundangkan pada tanggal yang sama. Materi yang diatur: Naturalisasi Salim Basjir. Status menurut JDIH: Berlaku. Jenis instrumen: Undang-Undang.
- 1947-02-27produk-hukumUU No. 7 Tahun 1947 tentang Susunan dan Kekuasaan Mahkamah Agung dan Kejaksaan Agung
Susunan dan kekuasaan Mahkamah Agung ditetapkan pada Februari 1947, ketika ibu kota baru saja pindah ke Yogyakarta dan pengadilan republik nyaris tanpa gedung maupun arsip. KNIP tetap mendirikan puncak kekuasaan kehakiman yang terpisah dari eksekutif - keputusan yang menetapkan bahwa republik memilih bentuk negara hukum sejak sebelum ia aman secara militer.
- 1947-02-27produk-hukumUU No. 3 Tahun 1947 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1946 Tentang Warga Negara dan Penduduk Negara Republik Indonesia
Ditetapkan di Jakarta pada 27 Februari 1947, diundangkan 03 Maret 1947. Materi yang diatur: Perubahan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1946 Tentang Warga Negara dan Penduduk Negara Republik Indonesia. Status menurut JDIH: Berlaku. Jenis instrumen: Undang-Undang.
- 1947-05-01produk-hukumUU No. 8 Tahun 1947 tentang Memperpanjang Waktu untuk Mengajukan Pernyataan Berhubung dengan Kewargaan Negara Indonesia
Ditetapkan di Jakarta pada 01 Mei 1947, diundangkan 02 Mei 1947. Materi yang diatur: Memperpanjang Waktu untuk Mengajukan Pernyataan Berhubung dengan Kewargaan Negara Indonesia. Status menurut JDIH: Berlaku. Jenis instrumen: Undang-Undang.
- 1947-05-02produk-hukumUU No. 9 Tahun 1947 tentang Naturalilasi Frans Matheas Hesse
Ditetapkan di Jakarta pada 02 Mei 1947, diundangkan 03 Mei 1947. Materi yang diatur: Naturalilasi Frans Matheas Hesse. Status menurut JDIH: Berlaku. Jenis instrumen: Undang-Undang.
- 1947-05-05produk-hukumUU No. 10 Tahun 1947 tentang Pencabutan Pasal 31 Ke II Dari Aturan Bea Meterai 1921 (STBL. 1921 No.498)
Ditetapkan di Jakarta pada 05 Mei 1947, diundangkan pada tanggal yang sama. Materi yang diatur: Pencabutan Pasal 31 Ke II Dari Aturan Bea Meterai 1921 (STBL. 1921 No.498). Status menurut JDIH: Berlaku. Jenis instrumen: Undang-Undang.
- 1947-05-05produk-hukumUU No. 11 Tahun 1947 tentang Mengubah Ordonansi Pajak Potong 1936 STBL. 1936, No. 671
Ditetapkan di Jakarta pada 05 Mei 1947, diundangkan pada tanggal yang sama. Materi yang diatur: Mengubah Ordonansi Pajak Potong 1936 STBL. 1936, No. 671. Status menurut JDIH: Berlaku. Jenis instrumen: Undang-Undang.
- 1947-05-05produk-hukumUU No. 12 Tahun 1947 tentang Menetapkan "Pajak Radio" atas Semua Pesawat Penerimaan Radio
Ditetapkan di Jakarta pada 05 Mei 1947, diundangkan pada tanggal yang sama. Materi yang diatur: Menetapkan "Pajak Radio" atas Semua Pesawat Penerimaan Radio. Status menurut JDIH: Tidak Berlaku. Jenis instrumen: Undang-Undang.
- 1947-05-05produk-hukumUU No. 13 Tahun 1947 tentang Penetapan Tarip Pajak Pendapatan, Pajak Upah dan Tambahan Pokok Pajak Tahun Pajak 1947/1948
Ditetapkan di Jakarta pada 05 Mei 1947, diundangkan pada tanggal yang sama. Materi yang diatur: Penetapan Tarip Pajak Pendapatan, Pajak Upah dan Tambahan Pokok Pajak Tahun Pajak 1947/1948. Status menurut JDIH: Berlaku. Jenis instrumen: Undang-Undang.
- 1947-05-14produk-hukumUU No. 14 Tahun 1947 tentang Pemungutan Pajak Pembangunan di Rumah Makan dan Rumah Penginapan
Ditetapkan di Jakarta pada 14 Mei 1947, diundangkan pada tanggal yang sama. Materi yang diatur: Pemungutan Pajak Pembangunan di Rumah Makan dan Rumah Penginapan. Status menurut JDIH: Tidak Berlaku. Jenis instrumen: Undang-Undang.
- 1947-05-29produk-hukumUU No. 15 Tahun 1947 tentang Memperpanjang Waktu Berlakunya Peraturan-Peraturan Dewan Pertahanan Negara
Ditetapkan di Jakarta pada 29 Mei 1947, diundangkan pada tanggal yang sama. Materi yang diatur: Memperpanjang Waktu Berlakunya Peraturan-Peraturan Dewan Pertahanan Negara. Status menurut JDIH: Berlaku. Jenis instrumen: Undang-Undang.
- 1947-06-05produk-hukumUU No. 16 Tahun 1947 tentang Pembentukan Haminte-Kota Surakarta
Ditetapkan di Jakarta pada 05 Juni 1947, diundangkan pada tanggal yang sama. Materi yang diatur: Pembentukan Haminte-Kota Surakarta. Status menurut JDIH: Tidak Berlaku. Jenis instrumen: Undang-Undang.
- 1947-06-07produk-hukumUU No. 17 Tahun 1947 tentang Pembentukan Haminte-Kota Yogyakarta
Ditetapkan di Jakarta pada 07 Juni 1947, diundangkan 08 Juni 1947. Materi yang diatur: Pembentukan Haminte-Kota Yogyakarta. Status menurut JDIH: Tidak Berlaku. Jenis instrumen: Undang-Undang.
- 1947-06-12produk-hukumUU No. 18 Tahun 1947 tentang Peraturan Istimewa Untuk Golongan Buruh Terhadap Penetapan Pajak Pendapatan
Ditetapkan di Jakarta pada 12 Juni 1947, diundangkan pada tanggal yang sama. Materi yang diatur: Peraturan Istimewa Untuk Golongan Buruh Terhadap Penetapan Pajak Pendapatan. Status menurut JDIH: Berlaku. Jenis instrumen: Undang-Undang.
- 1947-06-12produk-hukumUU No. 19 Tahun 1947 tentang Pembawaan Uang dan larangan tentang Uang yang Tidak Berlaku Lagi
Ditetapkan di Jakarta pada 12 Juni 1947, diundangkan pada tanggal yang sama. Materi yang diatur: Pembawaan Uang dan larangan tentang Uang yang Tidak Berlaku Lagi. Status menurut JDIH: Berlaku. Jenis instrumen: Undang-Undang.
- 1947-06-24produk-hukumUU No. 20 Tahun 1947 tentang Peraturan Peradilan Ulangan di Jawa dan Madura
Ditetapkan di Jakarta pada 24 Juni 1947, diundangkan pada tanggal yang sama. Materi yang diatur: Peraturan Peradilan Ulangan di Jawa dan Madura. Status menurut JDIH: Berlaku. Jenis instrumen: Undang-Undang.
- 1947-06-24produk-hukumUU No. 21 Tahun 1947 tentang Pemeriksaan Perkara Pidana diluar Hadir Terdakwa
Ditetapkan di Jakarta pada 24 Juni 1947, diundangkan pada tanggal yang sama. Materi yang diatur: Pemeriksaan Perkara Pidana diluar Hadir Terdakwa. Status menurut JDIH: Berlaku. Jenis instrumen: Undang-Undang.
- 1947-08-29produk-hukumUU No. 22 Tahun 1947 tentang Pemindahan Tempat Kedudukan Pengadilan dan Kejaksaan
Ditetapkan di Jakarta pada 29 Agustus 1947, diundangkan pada tanggal yang sama. Materi yang diatur: Pemindahan Tempat Kedudukan Pengadilan dan Kejaksaan. Status menurut JDIH: Berlaku. Jenis instrumen: Undang-Undang.
- 1947-08-29produk-hukumUU No. 23 Tahun 1947 tentang Penghapusan Pengadilan-Raja di Jawa dan Sumatera
Ditetapkan di Jakarta pada 29 Agustus 1947, diundangkan pada tanggal yang sama. Materi yang diatur: Penghapusan Pengadilan-Raja di Jawa dan Sumatera. Status menurut JDIH: Berlaku. Jenis instrumen: Undang-Undang.
- 1947-08-29produk-hukumUU No. 24 Tahun 1947 tentang Naturalisasi Wilhelm Karl Gottfried Mewes
Ditetapkan di Jakarta pada 29 Agustus 1947, diundangkan pada tanggal yang sama. Materi yang diatur: Naturalisasi Wilhelm Karl Gottfried Mewes. Status menurut JDIH: Berlaku. Jenis instrumen: Undang-Undang.
- 1947-08-29produk-hukumUU No. 25 Tahun 1947 tentang Naturalisasi George Wilhelm August Friedrichs
Ditetapkan di Jakarta pada 29 Agustus 1947, diundangkan pada tanggal yang sama. Materi yang diatur: Naturalisasi George Wilhelm August Friedrichs. Status menurut JDIH: Berlaku. Jenis instrumen: Undang-Undang.
- 1947-08-29produk-hukumUU No. 26 Tahun 1947 tentang Naturalisasi Herman Oscar Gustav Fischer
Ditetapkan di Jakarta pada 29 Agustus 1947, diundangkan pada tanggal yang sama. Materi yang diatur: Naturalisasi Herman Oscar Gustav Fischer. Status menurut JDIH: Berlaku. Jenis instrumen: Undang-Undang.
- 1947-08-29produk-hukumUU No. 27 Tahun 1947 tentang Naturalisasi Curt Ulrich Gross
Ditetapkan di Jakarta pada 29 Agustus 1947, diundangkan pada tanggal yang sama. Materi yang diatur: Naturalisasi Curt Ulrich Gross. Status menurut JDIH: Berlaku. Jenis instrumen: Undang-Undang.
- 1947-08-30produk-hukumUU No. 20 Tahun 1947 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1947 tentang Negara Dengan Mengeluarkan Promes Negara Menjadi Undang-Undang
Ditetapkan di Jakarta pada 30 Agustus 1947, diundangkan pada tanggal yang sama. Materi yang diatur: Penetapan Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1947 tentang Negara Dengan Mengeluarkan Promes Negara Menjadi Undang-Undang. Status menurut JDIH: Berlaku. Jenis instrumen: Undang-Undang.
- 1947-08-30produk-hukumUU No. 28 Tahun 1947 tentang Peraturan Cukai atas Tembakau yang Belum Dikenakan Cukai Menurut STBL.1932, No.517 (Tabaksac Cijnsordonnaantie).
Ditetapkan di Jakarta pada 30 Agustus 1947, diundangkan pada tanggal yang sama. Materi yang diatur: Peraturan Cukai atas Tembakau yang Belum Dikenakan Cukai Menurut STBL.1932, No.517 (Tabaksac Cijnsordonnaantie). Status menurut JDIH: Berlaku. Jenis instrumen: Undang-Undang.
- 1947-08-30produk-hukumUU No. 29 Tahun 1947 tentang Cukai Minuman Keras
Ditetapkan di Jakarta pada 30 Agustus 1947, diundangkan pada tanggal yang sama. Materi yang diatur: Cukai Minuman Keras. Status menurut JDIH: Berlaku. Jenis instrumen: Undang-Undang.
- 1947-09-04produk-hukumUU No. 31 Tahun 1947 tentang Peraturan Memperpanjang Waktu Berlakunya Peraturan Dewan Pertahanan Negara
Ditetapkan di Jakarta pada 04 September 1947, diundangkan pada tanggal yang sama. Materi yang diatur: Peraturan Memperpanjang Waktu Berlakunya Peraturan Dewan Pertahanan Negara. Status menurut JDIH: Berlaku. Jenis instrumen: Undang-Undang.
- 1947-09-22produk-hukumUU No. 32 Tahun 1947 tentang Memusatkan Segala Urusan Sekolah-Sekolah Lanjutan Negeri pada Kementerian Pengajaran Pendidikan dan Kebudayaan
Segala urusan sekolah dipusatkan pada Kementerian Pendidikan, mengakhiri warisan sistem pendidikan kolonial yang terbelah menurut golongan penduduk - Eropa, Timur Asing, dan bumiputra - dengan mutu dan akses yang berbeda-beda. Pemusatan ini yang memungkinkan satu kurikulum kebangsaan, meski pelaksanaannya baru berjalan setelah pengakuan kedaulatan.
- 1947-10-18produk-hukumUU No. 21 Tahun 1947 tentang Pengesyahan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1947
Ditetapkan di Jakarta pada 18 Oktober 1947, diundangkan pada tanggal yang sama. Materi yang diatur: Pengesyahan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1947. Status menurut JDIH: Berlaku. Jenis instrumen: Undang-Undang.
- 1947-10-18produk-hukumUU No. 33 Tahun 1947 tentang Pembayaran Ganti Kerugian Kepada Buruh yang Mendapat Kecelakaan Berhubung Dengan Hubungan Kerja
Ditetapkan di Jakarta pada 18 Oktober 1947, diundangkan pada tanggal yang sama. Materi yang diatur: Pembayaran Ganti Kerugian Kepada Buruh yang Mendapat Kecelakaan Berhubung Dengan Hubungan Kerja. Status menurut JDIH: Tidak Berlaku. Jenis instrumen: Undang-Undang.
- 1947-10-18produk-hukumUU No. 34 Tahun 1947 tentang menetapkan Berlakunya " Undang-Undang Kecelakaan 1947" Bagi Kecelakaan-Kecelakaan Karena Perang yang Menimpah Buruh Berhubung Dengan Hubungan Kerja
Ditetapkan di Jakarta pada 18 Oktober 1947, diundangkan pada tanggal yang sama. Materi yang diatur: menetapkan Berlakunya " Undang-Undang Kecelakaan 1947" Bagi Kecelakaan-Kecelakaan Karena Perang yang Menimpah Buruh Berhubung Dengan Hubungan Kerja. Status menurut JDIH: Berlaku. Jenis instrumen: Undang-Undang.
- 1947-10-28produk-hukumUU No. 37 Tahun 1947 tentang Peraturan Memperpanjang Waktu Berlakunya Peraturan Dewan Pertahanan Negara
Ditetapkan di Jakarta pada 28 Oktober 1947, diundangkan 29 November 1947. Materi yang diatur: Peraturan Memperpanjang Waktu Berlakunya Peraturan Dewan Pertahanan Negara. Status menurut JDIH: Berlaku. Jenis instrumen: Undang-Undang.
- 1947-11-28produk-hukumUU No. 36 Tahun 1947 tentang Mempercepat Peradilan Pada Pengadilan Tentara
Ditetapkan di Jakarta pada 28 November 1947, diundangkan pada tanggal yang sama. Materi yang diatur: Mempercepat Peradilan Pada Pengadilan Tentara. Status menurut JDIH: Tidak Berlaku. Jenis instrumen: Undang-Undang.
- 1947-11-28produk-hukumUU No. 38 Tahun 1947 tentang Undang-Undang Tentang Undian-Uang Negara
Ditetapkan di Jakarta pada 28 November 1947, diundangkan 29 November 1947. Materi yang diatur: Undang-Undang Tentang Undian-Uang Negara. Status menurut JDIH: Berlaku. Jenis instrumen: Undang-Undang.
- 1947-12-27produk-hukumUU No. 39 Tahun 1947 tentang Menyesuaikan Hukum Pidana Pidana Tentara (Staatsblad 1934, No.167) Dengan Keadaan Sekarang
Ditetapkan di Jakarta pada 27 Desember 1947, diundangkan pada tanggal yang sama. Materi yang diatur: Menyesuaikan Hukum Pidana Pidana Tentara (Staatsblad 1934, No.167) Dengan Keadaan Sekarang. Status menurut JDIH: Tidak Berlaku. Jenis instrumen: Undang-Undang.
- 1947-12-27produk-hukumUU No. 40 Tahun 1947 tentang Menyesuaikan Peraturan-Peraturan Hukum Disiplin Tentara (Staatsblad 1934, No.168) Dengan Keadaan Sekarang
Ditetapkan di Jakarta pada 27 Desember 1947, diundangkan pada tanggal yang sama. Materi yang diatur: Menyesuaikan Peraturan-Peraturan Hukum Disiplin Tentara (Staatsblad 1934, No.168) Dengan Keadaan Sekarang. Status menurut JDIH: Tidak Berlaku. Jenis instrumen: Undang-Undang.
- 1947-12-27produk-hukumUU No. 41 Tahun 1947 tentang Menyesuaikan Peraturan-Peraturan tentang Kepenjaraan Tentara (Staasblad 1934, No. 169 dan 170) Dengan Keadaan Sekarang
Ditetapkan di Jakarta pada 27 Desember 1947, diundangkan pada tanggal yang sama. Materi yang diatur: Menyesuaikan Peraturan-Peraturan tentang Kepenjaraan Tentara (Staasblad 1934, No. 169 dan 170) Dengan Keadaan Sekarang. Status menurut JDIH: Tidak Berlaku. Jenis instrumen: Undang-Undang.
- 1948-01-09produk-hukumUU No. 1 Tahun 1948 tentang Mempersamakan "Keadaan Bahaya" dengan "Tijd Van Oorlog" seperti yang Dimaksud Dalam Kitab-Undang-Undang Hukum Pidana Tentara
Ditetapkan di Jakarta pada 09 Januari 1948, diundangkan 10 Januari 1948. Materi yang diatur: Mempersamakan "Keadaan Bahaya" dengan "Tijd Van Oorlog" seperti yang Dimaksud Dalam Kitab-Undang-Undang Hukum Pidana Tentara. Status menurut JDIH: Berlaku. Jenis instrumen: Undang-Undang.
- 1948-01-20produk-hukumUU No. 2 Tahun 1948 tentang Pengesahan Perjanjian Persahabatan antara Republik Indonesia dan Negara Kerajaan Mesir
Pengesahan perjanjian persahabatan dengan negara lain di masa republik masih diperebutkan pengakuannya. Tiap traktat yang diratifikasi KNIP berfungsi ganda: ia perjanjian bilateral sekaligus bukti bahwa Indonesia bertindak sebagai subjek hukum internasional yang cakap - argumen yang dipakai di meja diplomasi melawan klaim Belanda bahwa republik hanyalah pemberontakan dalam negeri.
- 1948-03-05produk-hukumUU No. 3 Tahun 1948 tentang Susunan Kementerian Pertahanan dan Angkatan Perang
Ditetapkan di Jakarta pada 05 Maret 1948, diundangkan 06 Maret 1948. Materi yang diatur: Susunan Kementerian Pertahanan dan Angkatan Perang. Status menurut JDIH: Berlaku. Jenis instrumen: Undang-Undang.
- 1948-03-23produk-hukumUU No. 4 Tahun 1948 tentang Naturalisasi Jean Henry Joseph de Quinze
Ditetapkan di Jakarta pada 23 Maret 1948, diundangkan pada tanggal yang sama. Materi yang diatur: Naturalisasi Jean Henry Joseph de Quinze. Status menurut JDIH: Berlaku. Jenis instrumen: Undang-Undang.
- 1948-03-24produk-hukumUU No. 5 Tahun 1948 tentang Aturan-Aturan Istimewa Untuk Melancarkan Pekerjaan Pegawai Pencatatan Jiwa Dalam Hal Perceraian dan Perkawinan Orang yang Sudah Cukup Umur
Ditetapkan di Jakarta pada 24 Maret 1948, diundangkan 25 Maret 1948. Materi yang diatur: Aturan-Aturan Istimewa Untuk Melancarkan Pekerjaan Pegawai Pencatatan Jiwa Dalam Hal Perceraian dan Perkawinan Orang yang Sudah Cukup Umur. Status menurut JDIH: Berlaku. Jenis instrumen: Undang-Undang.
- 1948-03-30produk-hukumUU No. 22 Tahun 1948 tentang Pencabutan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1947 tentang Susunan dan Acara Pengadilan Tentara
Ditetapkan di Jakarta pada 30 Maret 1948, diundangkan 31 Maret 1948. Materi yang diatur: Pencabutan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1947 tentang Susunan dan Acara Pengadilan Tentara. Status menurut JDIH: Berlaku. Jenis instrumen: Undang-Undang.
- 1948-03-30produk-hukumUU No. 5, 7 jo. 31, 8 jo. 34, 9 jo. 34, 11 dan 16 MATERI POKOK PERATURAN Abstrak METADATA PERATURAN Tipe Dokumen Peraturan Perundang-undangan Judul Undang-undang (UU) Nomor 6 Tahun 1948 tentang Memperpanjang Waktu Berlakunya Peraturan-Peraturan Dewan Pertahanan Negara Nomor 5, 7 jo. 31, 8 jo. 34, 9
Ditetapkan di Jakarta pada 30 Maret 1948, diundangkan 31 Maret 1948. Materi yang diatur: Memperpanjang Waktu Berlakunya Peraturan-Peraturan Dewan Pertahanan Negara Nomor 5, 7 jo. 31, 8 jo. 34, 9 jo. 34, 11 dan 16. Status menurut JDIH: Berlaku. Jenis instrumen: Undang-Undang.
- 1948-03-31produk-hukumUU No. 14 dan Menetapkan Peraturan tentang Pendaftaran dan Pemberian Idzin Pemakaian Senjata Api MATERI POKOK PERATURAN Abstrak METADATA PERATURAN Tipe Dokumen Peraturan Perundang-undangan Judul Undang-undang (UU) Nomor 8 Tahun 1948 tentang Mencabut Peraturan Dewan Pertahanan Negara Nomor 14 dan Men
Ditetapkan di Jakarta pada 31 Maret 1948, diundangkan 01 April 1948. Materi yang diatur: Mencabut Peraturan Dewan Pertahanan Negara Nomor 14 dan Menetapkan Peraturan tentang Pendaftaran dan Pemberian Idzin Pemakaian Senjata Api. Status menurut JDIH: Berlaku. Jenis instrumen: Undang-Undang.
- 1948-04-14produk-hukumUU No. 9 Tahun 1948 tentang Anggauta B.P.K.N.I.P dan K.N.I.P Tidak Diperkenankan Merangkap Jabatan Negeri yang Tertentu, Sumpah Jabatan dan Kedudukan Hukumnya
Ditetapkan di Jakarta pada 14 April 1948, diundangkan pada tanggal yang sama. Materi yang diatur: Anggauta B.P.K.N.I.P dan K.N.I.P Tidak Diperkenankan Merangkap Jabatan Negeri yang Tertentu, Sumpah Jabatan dan Kedudukan Hukumnya. Status menurut JDIH: Berlaku. Jenis instrumen: Undang-Undang.
- 1948-04-15produk-hukumUU No. 10 Tahun 1948 tentang Pembagian Sumatra dalam Tiga Propinsi
Ditetapkan di Jakarta pada 15 April 1948, diundangkan pada tanggal yang sama. Materi yang diatur: Pembagian Sumatra dalam Tiga Propinsi. Status menurut JDIH: Tidak Berlaku. Jenis instrumen: Undang-Undang.
- 1948-04-15produk-hukumUU No. 11 Tahun 1948 tentang Memperpanjang Waktu Lagi untuk Mengajukan Pernyataan Berhubung dengan Kewarganegaraan Negara Indonesia
Ditetapkan di Jakarta pada 15 April 1948, diundangkan pada tanggal yang sama. Materi yang diatur: Memperpanjang Waktu Lagi untuk Mengajukan Pernyataan Berhubung dengan Kewarganegaraan Negara Indonesia. Status menurut JDIH: Berlaku. Jenis instrumen: Undang-Undang.
- 1948-04-20produk-hukumUU No. 12 Tahun 1948 tentang Undang-Undang Kerja Tahun 1948
Ditetapkan di Jakarta pada 20 April 1948, diundangkan 15 April 1948. Materi yang diatur: Undang-Undang Kerja Tahun 1948. Status menurut JDIH: Berlaku. Jenis instrumen: Undang-Undang.
- 1948-04-26produk-hukumUU No. 13 Tahun 1948 tentang Mengadakan Perubahan Dalam Vorstenlands Grondhuurreglement
Ditetapkan di Jakarta pada 26 April 1948, diundangkan 27 April 1948. Materi yang diatur: Mengadakan Perubahan Dalam Vorstenlands Grondhuurreglement. Status menurut JDIH: Berlaku. Jenis instrumen: Undang-Undang.
- 1948-05-31produk-hukumUU No. 14 Tahun 1948 tentang Menetapkan Bea Tambahan atas Bea Masuk
Ditetapkan di Jakarta pada 31 Mei 1948, diundangkan pada tanggal yang sama. Materi yang diatur: Menetapkan Bea Tambahan atas Bea Masuk. Status menurut JDIH: Berlaku. Jenis instrumen: Undang-Undang.
- 1948-05-31produk-hukumUU No. 15 Tahun 1948 tentang Penetapan Barang-Barang yang Dikenakan Bea Keluar
Ditetapkan di Jakarta pada 31 Mei 1948, diundangkan pada tanggal yang sama. Materi yang diatur: Penetapan Barang-Barang yang Dikenakan Bea Keluar. Status menurut JDIH: Berlaku. Jenis instrumen: Undang-Undang.
- 1948-05-31produk-hukumUU No. 16 Tahun 1948 tentang Perubahan Aturan Bea Materai 1921
Ditetapkan di Jakarta pada 31 Mei 1948, diundangkan pada tanggal yang sama. Materi yang diatur: Perubahan Aturan Bea Materai 1921. Status menurut JDIH: Berlaku. Jenis instrumen: Undang-Undang.
- 1948-05-31produk-hukumUU No. 17 Tahun 1948 tentang Perubahan Undang-Undang Pajak Pendapatan 1932
Ditetapkan di Jakarta pada 31 Mei 1948, diundangkan pada tanggal yang sama. Materi yang diatur: Perubahan Undang-Undang Pajak Pendapatan 1932. Status menurut JDIH: Berlaku. Jenis instrumen: Undang-Undang.
- 1948-05-31produk-hukumUU No. 5, 7 jo. 31, 8 jo. 34, 9 jo. 34, 11 dan 16 MATERI POKOK PERATURAN Abstrak METADATA PERATURAN Tipe Dokumen Peraturan Perundang-undangan Judul Undang-undang (UU) Nomor 18 Tahun 1948 tentang Memperpanjang Waktu Berlakunya Peraturan-Peraturan Dewan Pertahanan Negara Nomor 5, 7 jo. 31, 8 jo. 34, 9
Ditetapkan di Jakarta pada 31 Mei 1948, diundangkan pada tanggal yang sama. Materi yang diatur: Memperpanjang Waktu Berlakunya Peraturan-Peraturan Dewan Pertahanan Negara Nomor 5, 7 jo. 31, 8 jo. 34, 9 jo. 34, 11 dan 16. Status menurut JDIH: Berlaku. Jenis instrumen: Undang-Undang.
- 1948-06-08produk-hukumUU No. 19 Tahun 1948 tentang Susunan dan Kekuasaan Badan-Badan Kehakiman
Ditetapkan di Jakarta pada 08 Juni 1948, diundangkan pada tanggal yang sama. Materi yang diatur: Susunan dan Kekuasaan Badan-Badan Kehakiman. Status menurut JDIH: Berlaku. Jenis instrumen: Undang-Undang.
- 1948-06-12produk-hukumUU No. 12 Tahun 1948 tentang Menambah dan Mengubah Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1947 tentang Pajak Radio
Ditetapkan di Jakarta pada 12 Juni 1948, diundangkan pada tanggal yang sama. Materi yang diatur: Menambah dan Mengubah Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1947 tentang Pajak Radio. Status menurut JDIH: Tidak Berlaku. Jenis instrumen: Undang-Undang.
- 1948-06-12produk-hukumUU No. 14 Tahun 1948 tentang Mengadakan Perubahan dan Tambahan Pajak Dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1947 Dari Hal Pajak Pembangunan I
Ditetapkan di Jakarta pada 12 Juni 1948, diundangkan pada tanggal yang sama. Materi yang diatur: Mengadakan Perubahan dan Tambahan Pajak Dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1947 Dari Hal Pajak Pembangunan I. Status menurut JDIH: Tidak Berlaku. Jenis instrumen: Undang-Undang.
- 1948-07-10produk-hukumUU No. 22 Tahun 1948 tentang Penetapan Aturan-Aturan Pokok Mengenai Pemerintahan Sendiri Didaerah-Daerah yang Berhak Mengatur dan Mengurus Rumah Tangganya Sendiri
Ditetapkan di Jakarta pada 10 Juli 1948, diundangkan pada tanggal yang sama. Materi yang diatur: Penetapan Aturan-Aturan Pokok Mengenai Pemerintahan Sendiri Didaerah-Daerah yang Berhak Mengatur dan Mengurus Rumah Tangganya Sendiri. Status menurut JDIH: Tidak Berlaku. Jenis instrumen: Undang-Undang.
- 1948-07-23produk-hukumUU No. 23 Tahun 1948 tentang Pengawasan Perburuhan Tahun 1948
Di tengah perang kemerdekaan dan wilayah republik yang menyusut akibat blokade, KNIP mengesahkan pengawasan perburuhan: negara memberi diri kewajiban memeriksa keselamatan dan syarat kerja di perusahaan. Isinya sederhana dan jangkauannya terbatas pada wilayah yang masih dikuasai republik, tetapi arah normanya jelas - buruh diperlakukan sebagai pihak yang dilindungi hukum, bukan sekadar faktor produksi, pada saat republik sendiri belum pasti bertahan.
- 1948-08-13produk-hukumUU No. 25 Tahun 1948 tentang Penetapan Tarip Pajak Pendapatan Tahun 1948/1949 dan Pemungutan Pajak Tambahan atas Pajak Perseroan, Kekayaan, serta Pajak Untung Perang
Ditetapkan di Jakarta pada 13 Agustus 1948, diundangkan pada tanggal yang sama. Materi yang diatur: Penetapan Tarip Pajak Pendapatan Tahun 1948/1949 dan Pemungutan Pajak Tambahan atas Pajak Perseroan, Kekayaan, serta Pajak Untung Perang. Status menurut JDIH: Berlaku. Jenis instrumen: Undang-Undang.
- 1948-08-13produk-hukumUU No. 26 Tahun 1948 tentang Mengadakan Perubahan Dalam Undang-Undang Pajak Pendapatan 1932 (Ordonnantie Op De Inkomstenbelasting 1932)
Ditetapkan di Jakarta pada 13 Agustus 1948, diundangkan pada tanggal yang sama. Materi yang diatur: Mengadakan Perubahan Dalam Undang-Undang Pajak Pendapatan 1932 (Ordonnantie Op De Inkomstenbelasting 1932). Status menurut JDIH: Berlaku. Jenis instrumen: Undang-Undang.
- 1948-08-13produk-hukumUU No. 5, 7 jo. 31, 8 jo. 34, 9 jo. 34, 11 dan 16 MATERI POKOK PERATURAN Abstrak METADATA PERATURAN Tipe Dokumen Peraturan Perundang-undangan Judul Undang-undang (UU) Nomor 24 Tahun 1948 tentang Memperpanjang Waktu Berlakunya Peraturan-Peraturan Dewan Pertahanan Negara Nomor 5, 7 jo. 31, 8 jo. 34, 9
Ditetapkan di Jakarta pada 13 Agustus 1948, diundangkan pada tanggal yang sama. Materi yang diatur: Memperpanjang Waktu Berlakunya Peraturan-Peraturan Dewan Pertahanan Negara Nomor 5, 7 jo. 31, 8 jo. 34, 9 jo. 34, 11 dan 16. Status menurut JDIH: Berlaku. Jenis instrumen: Undang-Undang.
- 1948-08-28produk-hukumUU No. 27 Tahun 1948 tentang Dewan Perwakilan Rakyat dan Pemilihan Anggauta-Anggautanya
Ditetapkan di Jakarta pada 28 Agustus 1948, diundangkan pada tanggal yang sama. Materi yang diatur: Dewan Perwakilan Rakyat dan Pemilihan Anggauta-Anggautanya. Status menurut JDIH: Berlaku. Jenis instrumen: Undang-Undang.
- 1948-09-02produk-hukumUU No. 28 Tahun 1948 tentang Pasal Alat Pembayaran Luar Negeri
Ditetapkan di Jakarta pada 02 September 1948, diundangkan pada tanggal yang sama. Materi yang diatur: Pasal Alat Pembayaran Luar Negeri. Status menurut JDIH: Berlaku. Jenis instrumen: Undang-Undang.
- 1948-09-03produk-hukumUU No. 29 Tahun 1948 tentang Pemberantasan Penimbunan Barang Penting
Ditetapkan di Jakarta pada 03 September 1948, diundangkan pada tanggal yang sama. Materi yang diatur: Pemberantasan Penimbunan Barang Penting. Status menurut JDIH: Berlaku. Jenis instrumen: Undang-Undang.
- 1948-09-20produk-hukumUU No. 30 Tahun 1948 tentang Pemberian Kekuasaan Penuh kepada Presiden dalam Keadaan Bahaya
Ditetapkan di Jakarta pada 20 September 1948, diundangkan pada tanggal yang sama. Materi yang diatur: Pemberian Kekuasaan Penuh kepada Presiden dalam Keadaan Bahaya. Status menurut JDIH: Berlaku. Jenis instrumen: Undang-Undang.
- 1948-10-30produk-hukumUU No. 31 Tahun 1948 tentang Naturalisasi Joseph Cornelis De Groot
Ditetapkan di Jakarta pada 30 Oktober 1948, diundangkan pada tanggal yang sama. Materi yang diatur: Naturalisasi Joseph Cornelis De Groot. Status menurut JDIH: Berlaku. Jenis instrumen: Undang-Undang.
- 1948-10-30produk-hukumUU No. 32 Tahun 1948 tentang Peredaran Uang dengan Perantaraan Bank
Ditetapkan di Jakarta pada 30 Oktober 1948, diundangkan pada tanggal yang sama. Materi yang diatur: Peredaran Uang dengan Perantaraan Bank. Status menurut JDIH: Berlaku. Jenis instrumen: Undang-Undang.
- 1948-11-09produk-hukumUU No. 33 Tahun 1948 tentang Penetapan Uang Berat Barang Sebagai Bea Pemakaian Perlengkapan Pelabuhan
Ditetapkan di Jakarta pada 09 November 1948, diundangkan pada tanggal yang sama. Materi yang diatur: Penetapan Uang Berat Barang Sebagai Bea Pemakaian Perlengkapan Pelabuhan. Status menurut JDIH: Berlaku. Jenis instrumen: Undang-Undang.
- 1948-12-11produk-hukumUU No. 34 Tahun 1948 tentang Daerah Pendudukan Buat Sementara Waktu Tidak Masuk Dalam Daerah Pabean
Ditetapkan di Jakarta pada 11 Desember 1948, diundangkan pada tanggal yang sama. Materi yang diatur: Daerah Pendudukan Buat Sementara Waktu Tidak Masuk Dalam Daerah Pabean. Status menurut JDIH: Berlaku. Jenis instrumen: Undang-Undang.
- 1948-12-11produk-hukumUU No. 35 Tahun 1948 tentang Menurunkan Tarip Bea Masuk
Ditetapkan di Jakarta pada 11 Desember 1948, diundangkan pada tanggal yang sama. Materi yang diatur: Menurunkan Tarip Bea Masuk. Status menurut JDIH: Berlaku. Jenis instrumen: Undang-Undang.
- 1949-09-28produk-hukumUU No. 1 Tahun 1949 tentang Penggantian Pajak Bumi dengan Pajak Pendapatan
Ditetapkan di Jakarta pada 28 September 1949, diundangkan pada tanggal yang sama. Materi yang diatur: Penggantian Pajak Bumi dengan Pajak Pendapatan. Status menurut JDIH: Tidak Berlaku. Jenis instrumen: Undang-Undang.
- 1949-09-30produk-hukumUU No. 2 Tahun 1949 tentang Kedudukan dan Kekuasaan Wakil Perdana Menteri di Sumatera
Ditetapkan di Jakarta pada 30 September 1949, diundangkan pada tanggal yang sama. Materi yang diatur: Kedudukan dan Kekuasaan Wakil Perdana Menteri di Sumatera. Status menurut JDIH: Berlaku. Jenis instrumen: Undang-Undang.
- 1949-09-30produk-hukumUU No. 3 Tahun 1949 tentang Menambah Pajak Potong 1949
Ditetapkan di Jakarta pada 30 September 1949, diundangkan 30 Oktober 1949. Materi yang diatur: Menambah Pajak Potong 1949. Status menurut JDIH: Berlaku. Jenis instrumen: Undang-Undang.
- 1949-09-30produk-hukumUU No. 4 Tahun 1949 tentang Perubahan Peraturan Bea Meterai 1921
Ditetapkan di Jakarta pada 30 September 1949, diundangkan 11 Agustus 2017. Materi yang diatur: Perubahan Peraturan Bea Meterai 1921. Status menurut JDIH: Berlaku. Jenis instrumen: Undang-Undang.
- 1949-09-30produk-hukumUU No. 5 Tahun 1949 tentang Penetapan Tarip Pajak Pendapatan dan Tambahan Pokok Pajak dan Tarip Pajak Upah untuk Tahun 1949
Ditetapkan di Jakarta pada 30 September 1949, diundangkan pada tanggal yang sama. Materi yang diatur: Penetapan Tarip Pajak Pendapatan dan Tambahan Pokok Pajak dan Tarip Pajak Upah untuk Tahun 1949. Status menurut JDIH: Berlaku. Jenis instrumen: Undang-Undang.
- 1949-11-28produk-hukumUU No. 6 Tahun 1949 tentang Penambahan Jumlah Anggauta Komite Nasional Pusat
Ditetapkan di Jakarta pada 28 November 1949, diundangkan pada tanggal yang sama. Materi yang diatur: Penambahan Jumlah Anggauta Komite Nasional Pusat. Status menurut JDIH: Berlaku. Jenis instrumen: Undang-Undang.
- 1949-12-05produk-hukumUU No. 7 Tahun 1949 tentang Penunjukkan Pemangku-Sementara Jabatan Presiden Republik Indonesia
Ditetapkan di Jakarta pada 05 Desember 1949, diundangkan pada tanggal yang sama. Materi yang diatur: Penunjukkan Pemangku-Sementara Jabatan Presiden Republik Indonesia. Status menurut JDIH: Berlaku. Jenis instrumen: Undang-Undang.
- 1949-12-05produk-hukumUU No. 8 Tahun 1949 tentang Perubahan Undang-Undang No. 9 Tahun 1948
Ditetapkan di Jakarta pada 05 Desember 1949, diundangkan pada tanggal yang sama. Materi yang diatur: Perubahan Undang-Undang No. 9 Tahun 1948. Status menurut JDIH: Berlaku. Jenis instrumen: Undang-Undang.
- 1949-12-05produk-hukumUU No. 9 Tahun 1949 tentang Mengadakan Peraturan Istimewa Sidang Ke-VI Komite Nasional Pusat
Ditetapkan di Jakarta pada 05 Desember 1949, diundangkan pada tanggal yang sama. Materi yang diatur: Mengadakan Peraturan Istimewa Sidang Ke-VI Komite Nasional Pusat. Status menurut JDIH: Berlaku. Jenis instrumen: Undang-Undang.
- 1949-12-14produk-hukumUU No. 10 Tahun 1949 tentang Pengesahan Induk Persetujuan Bersama-sama Rancangan Persetujuan dan Segala Pertukaran Surat-menyurat Mengenai Penyerahan Kedaulatan oleh Kerajaan Nederland kepada Republik Indonesia Serikat
Ditetapkan di Jakarta pada 14 Desember 1949, diundangkan pada tanggal yang sama. Materi yang diatur: Pengesahan Induk Persetujuan Bersama-sama Rancangan Persetujuan dan Segala Pertukaran Surat-menyurat Mengenai Penyerahan Kedaulatan oleh Kerajaan Nederland kepada Republik Indonesia Serikat. Status menurut JDIH: Berlaku. Jenis instrumen: Undang-Undang.
- 1949-12-14produk-hukumUU No. 11 Tahun 1949 tentang Pengesahan Konsitusi Republik Indonesia Serikat
Ditetapkan di Jakarta pada 14 Desember 1949, diundangkan pada tanggal yang sama. Materi yang diatur: Pengesahan Konsitusi Republik Indonesia Serikat. Status menurut JDIH: Berlaku. Jenis instrumen: Undang-Undang.
- 1949-12-24produk-hukumUU No. 12 Tahun 1949 tentang Undang-undang untuk Mengubah Undang-undang No. 27 Tahun 1948 tentang Susunan Dewan Perwakilan Rakyat dan Pemilihan Anggauta-anggautanya
Ditetapkan di Jakarta pada 24 Desember 1949, diundangkan pada tanggal yang sama. Materi yang diatur: Undang-undang untuk Mengubah Undang-undang No. 27 Tahun 1948 tentang Susunan Dewan Perwakilan Rakyat dan Pemilihan Anggauta-anggautanya. Status menurut JDIH: Berlaku. Jenis instrumen: Undang-Undang.