Pancasila·Index
DPR RI
Lambang Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia

Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP) 1945–1950

1945–1950 · revolusi
Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (legislatif)
Usulkan Bukti Baru
Indeks Kepatuhan KonstitusionalSkala 0–100
67
/ 100
Penguatan Konkret
Setara skor rubrik: +0.7 (-2 s.d. +2)·Rentang verifikasi: 61.872.7·Keyakinan bukti: 57%
Skor: 67
0 (Erosi Berat)50 (Titik Netral / Skor 0)100 (Selaras Penuh)
ℹ️Memahami Skala Indeks Pancasila (0–100)

Skor 50 BUKAN nilai merah ujian sekolah, melainkan titik keseimbangan netral (setara skor 0 pada rubrik konstitusi -2 s.d. +2).

0 – 45: Zona RegresiMenandai adanya tindakan yang menggerus atau melanggar norma konstitusi & hak asasi.
46 – 55: Zona NetralKinerja administratif rutin tanpa terobosan baru atau nihil bukti pelanggaran maupun penguatan.
56 – 100: Zona ProgresifKebijakan atau putusan yang secara konkret memperluas jaminan konstitusional dan keadilan rakyat.
Cakupan dimensi: 100% (12/12 dimensi)·Dasar telaah: draft-preview·Versi rubrik: v1.0.0
Sila 1 75Sila 2 50Sila 3 50Sila 4 75Sila 5 75

Skor per grup

Lima Sila Pancasila65/100 · cakupan 100%
Empat Tujuan Bernegara (Pembukaan alinea IV)63/100 · cakupan 100%
Norma Struktural UUD 194575/100 · cakupan 100%

Rincian Matriks 3 Pilar Konstitusional

Penilaian dipecah secara transparan ke dalam 3 landasan konstitusional: Lima Sila Pancasila, Pembukaan UUD 1945 alinea IV (Tujuan Bernegara), dan Norma Struktural UUD 1945.

Nilai Ideologis & Falsafah

Pilar I: Falsafah Dasar — Lima Sila Pancasila

Menilai kesetiaan terhadap Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang Adil & Beradab, Persatuan Indonesia, Permusyawaratan/Perwakilan, dan Keadilan Sosial.

Skor Sub-Pilar
65/100Penguatan Konkret
cakupan 100%
Mandat Konstitusi (Tujuan Bernegara)

Pilar II: Visi Kebangsaan — Pembukaan UUD 1945 Alinea IV

Menilai kepatuhan terhadap 4 amanat luhur: Melindungi Segenap Bangsa, Memajukan Kesejahteraan Umum, Mencerdaskan Kehidupan Bangsa, dan Ketertiban Dunia.

Skor Sub-Pilar
63/100Penguatan Konkret
cakupan 100%
Struktur & Relasi Kekuasaan

Pilar III: Tata Kelola Kekuasaan — Norma Struktural UUD 1945

Menilai kepatuhan atas prinsip Negara Hukum (Pasal 1(3)), Kedaulatan Rakyat (Pasal 1(2)), dan Mekanisme Saling Mengawasi (Checks and Balances).

Skor Sub-Pilar
75/100Selaras Penuh
cakupan 100%
Konteks Indeks Eksternal (19451950)

Tidak ada indeks independen pihak ketiga yang mengukur periode 19451950 (indeks komposit global yang tersedia dalam arsip baru dimulai tahun 1995). Penilaian pada era ini sepenuhnya bersandar secara objektif pada bukti hukum primer (Lembaran Negara, Putusan Peradilan, dan Risalah Resmi).

Peristiwa berbukti

  1. 1945-08-18peristiwa
    Sidang PPKI 18–22 Agustus 1945: Pengesahan UUD 1945, Pembagian 8 Provinsi, dan Pembentukan KNIP

    Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia mengesahkan UUD 1945, memilih Soekarno dan Mohammad Hatta sebagai Presiden dan Wakil Presiden, membentuk 12 kementerian serta 8 provinsi, dan membentuk Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP) sebagai cikal bakal parlemen.

  2. 1945-11-23produk-hukum
    UU No. 1 Tahun 1945 tentang Kedudukan Komite Nasional Daerah

    Ditetapkan di Jakarta pada 23 November 1945, diundangkan pada tanggal yang sama. Materi yang diatur: Kedudukan Komite Nasional Daerah. Status menurut JDIH: Berlaku. Jenis instrumen: Undang-Undang.

  3. 1946produk-hukum
    UU No. 18 Tahun 1946 tentang Kewajiban Menyimpan Uang dalam Bank

    Materi yang diatur: Kewajiban Menyimpan Uang dalam Bank. Status menurut JDIH: Berlaku. Jenis instrumen: Undang-Undang.

  4. 1946-02-26produk-hukum
    UU No. 1 Tahun 1946 tentang Peraturan tentang Hukum Pidana

    Ditetapkan di Jakarta pada 26 Februari 1946, diundangkan pada tanggal yang sama. Materi yang diatur: Peraturan tentang Hukum Pidana. Status menurut JDIH: Tidak Berlaku. Jenis instrumen: Undang-Undang.

  5. 1946-03-16produk-hukum
    UU No. 10) MATERI POKOK PERATURAN Abstrak METADATA PERATURAN Tipe Dokumen Peraturan Perundang-undangan Judul Undang-undang (UU) Nomor 2 Tahun 1946 tentang Hal Peraturan tentang Batas Waktu Pajak Kohir dinyatakan Tidak Berlaku Lagi (Stbld. 1882 Nomor 10)

    Ditetapkan di Jakarta pada 16 Maret 1946, diundangkan pada tanggal yang sama. Materi yang diatur: Hal Peraturan tentang Batas Waktu Pajak Kohir dinyatakan Tidak Berlaku Lagi (Stbld. 1882 Nomor 10). Status menurut JDIH: Berlaku. Jenis instrumen: Undang-Undang.

  6. 1946-04-10produk-hukum
    UU No. 3 Tahun 1946 tentang Warga Negara dan Penduduk Negara

    Ditetapkan di Jakarta pada 10 April 1946, diundangkan pada tanggal yang sama. Materi yang diatur: Warga Negara dan Penduduk Negara. Status menurut JDIH: Berlaku. Jenis instrumen: Undang-Undang.

  7. 1946-04-29produk-hukum
    UU No. 4 Tahun 1946 tentang Pinjaman Nasional 1946

    Ditetapkan di Jakarta pada 29 April 1946, diundangkan pada tanggal yang sama. Materi yang diatur: Pinjaman Nasional 1946. Status menurut JDIH: Berlaku. Jenis instrumen: Undang-Undang.

  8. 1946-05-10produk-hukum
    UU No. 5 Tahun 1946 tentang Penetapan Tarip Pajak Pendapatan Tahun 1946/1947 dan Tambahan Pajak

    Ditetapkan di Jakarta pada 10 Mei 1946, diundangkan pada tanggal yang sama. Materi yang diatur: Penetapan Tarip Pajak Pendapatan Tahun 1946/1947 dan Tambahan Pajak. Status menurut JDIH: Berlaku. Jenis instrumen: Undang-Undang.

  9. 1946-06-06produk-hukum
    UU No. 6 Tahun 1946 tentang Keadaan Bahaya

    Ditetapkan di Jakarta pada 06 Juni 1946, diundangkan pada tanggal yang sama. Materi yang diatur: Keadaan Bahaya. Status menurut JDIH: Tidak Berlaku. Jenis instrumen: Undang-Undang.

  10. 1946-06-08produk-hukum
    UU No. 7 Tahun 1946 tentang Pengadilan Tentara

    Ditetapkan di Jakarta pada 08 Juni 1946, diundangkan pada tanggal yang sama. Materi yang diatur: Pengadilan Tentara. Status menurut JDIH: Tidak Berlaku. Jenis instrumen: Undang-Undang.

  11. 1946-06-08produk-hukum
    UU No. 8 Tahun 1946 tentang Peraturan tentang Hukum Acara Pidana Guna Pengadilan Tentara

    Ditetapkan di Jakarta pada 08 Juni 1946, diundangkan pada tanggal yang sama. Materi yang diatur: Peraturan tentang Hukum Acara Pidana Guna Pengadilan Tentara. Status menurut JDIH: Tidak Berlaku. Jenis instrumen: Undang-Undang.

  12. 1946-06-12produk-hukum
    UU No. 4 Tahun 1946 tentang Peraturan Untuk Merubah Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1946 Tentang Pinjaman Nasional

    Ditetapkan di Jakarta pada 12 Juni 1946, diundangkan pada tanggal yang sama. Materi yang diatur: Peraturan Untuk Merubah Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1946 Tentang Pinjaman Nasional. Status menurut JDIH: Berlaku. Jenis instrumen: Undang-Undang.

  13. 1946-06-22produk-hukum
    UU No. 10 Tahun 1946 tentang Pembawaan Uang dari Satu ke Lain Daerah

    Ditetapkan di Jakarta pada 22 Juni 1946, diundangkan pada tanggal yang sama. Materi yang diatur: Pembawaan Uang dari Satu ke Lain Daerah. Status menurut JDIH: Tidak Berlaku. Jenis instrumen: Undang-Undang.

  14. 1946-06-23produk-hukum
    UU No. 11 Tahun 1946 tentang Mengadakan Perubahan dalam Peraturan Bea Meterai (Zegelverordening) 1921

    Ditetapkan di Jakarta pada 23 Juni 1946, diundangkan 24 Juni 1946. Materi yang diatur: Mengadakan Perubahan dalam Peraturan Bea Meterai (Zegelverordening) 1921. Status menurut JDIH: Tidak Berlaku. Jenis instrumen: Undang-Undang.

  15. 1946-07-08produk-hukum
    UU No. 12 Tahun 1946 tentang Pembaharuan Komite Nasional Pusat

    Ditetapkan di Jakarta pada 08 Juli 1946, diundangkan 10 Juli 1946. Materi yang diatur: Pembaharuan Komite Nasional Pusat. Status menurut JDIH: Tidak Berlaku. Jenis instrumen: Undang-Undang.

  16. 1946-09-04produk-hukum
    UU No. 13 Tahun 1946 tentang Penghapusan Desa-Desa Perdikan

    Ditetapkan di Jakarta pada 04 September 1946, diundangkan pada tanggal yang sama. Materi yang diatur: Penghapusan Desa-Desa Perdikan. Status menurut JDIH: Berlaku. Jenis instrumen: Undang-Undang.

  17. 1946-09-04produk-hukum
    UU No. 212 Tentang Pemilihan Kepala Desa MATERI POKOK PERATURAN Abstrak METADATA PERATURAN Tipe Dokumen Peraturan Perundang-undangan Judul Undang-undang (UU) Nomor 14 Tahun 1946 tentang Mengadakan Perubahan dalam Stbld.: 1907 Nomor 212 Tentang Pemilihan Kepala Desa

    Ditetapkan di Jakarta pada 04 September 1946, diundangkan pada tanggal yang sama. Materi yang diatur: Mengadakan Perubahan dalam Stbld.: 1907 Nomor 212 Tentang Pemilihan Kepala Desa. Status menurut JDIH: Berlaku. Jenis instrumen: Undang-Undang.

  18. 1946-09-21produk-hukum
    UU No. 15 Tahun 1946 tentang Tambahan Pokok Pajak Bumi 1946-1947

    Ditetapkan di Jakarta pada 21 September 1946, diundangkan pada tanggal yang sama. Materi yang diatur: Tambahan Pokok Pajak Bumi 1946-1947. Status menurut JDIH: Berlaku. Jenis instrumen: Undang-Undang.

  19. 1946-09-27produk-hukum
    UU No. 16 Tahun 1946 tentang Pernyataan Keadaan Bahaya di Seluruh Indonesia

    Ditetapkan di Jakarta pada 27 September 1946, diundangkan pada tanggal yang sama. Materi yang diatur: Pernyataan Keadaan Bahaya di Seluruh Indonesia. Status menurut JDIH: Tidak Berlaku. Jenis instrumen: Undang-Undang.

  20. 1946-10-01produk-hukum
    UU No. 17 Tahun 1946 tentang Pengeluaran Uang Republik Indonesia

    Ditetapkan di Jakarta pada 01 Oktober 1946, diundangkan pada tanggal yang sama. Materi yang diatur: Pengeluaran Uang Republik Indonesia. Status menurut JDIH: Berlaku. Jenis instrumen: Undang-Undang.

  21. 1946-10-25produk-hukum
    UU No. 19 Tahun 1946 tentang Pengeluaran Uang Republik Indonesia

    Ditetapkan di Jakarta pada 25 Oktober 1946, diundangkan 26 Oktober 1946. Materi yang diatur: Pengeluaran Uang Republik Indonesia. Status menurut JDIH: Berlaku. Jenis instrumen: Undang-Undang.

  22. 1946-10-31produk-hukum
    UU No. 20 Tahun 1946 tentang Hukuman Tutupan

    Ditetapkan di Jakarta pada 31 Oktober 1946, diundangkan 01 November 1946. Materi yang diatur: Hukuman Tutupan. Status menurut JDIH: Berlaku. Jenis instrumen: Undang-Undang.

  23. 1946-11-09produk-hukum
    UU No. 21 Tahun 1946 tentang Cukai Tembakau

    Ditetapkan di Jakarta pada 09 November 1946, diundangkan pada tanggal yang sama. Materi yang diatur: Cukai Tembakau. Status menurut JDIH: Berlaku. Jenis instrumen: Undang-Undang.

  24. 1946-11-21produk-hukum
    UU No. 22 Tahun 1946 tentang Pencatatan Nikah, Talak dan Rujuk

    Ditetapkan di Jakarta pada 21 November 1946, diundangkan 26 November 1946. Materi yang diatur: Pencatatan Nikah, Talak dan Rujuk. Status menurut JDIH: Berlaku. Jenis instrumen: Undang-Undang.

  25. 1946-11-29produk-hukum
    UU No. 10 MATERI POKOK PERATURAN Abstrak METADATA PERATURAN Tipe Dokumen Peraturan Perundang-undangan Judul Undang-undang (UU) Nomor 24 Tahun 1946 tentang Pengesahan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Tahun 1946 Nomor 10

    Ditetapkan di Jakarta pada 29 November 1946, diundangkan pada tanggal yang sama. Materi yang diatur: Pengesahan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Tahun 1946 Nomor 10. Status menurut JDIH: Berlaku. Jenis instrumen: Undang-Undang.

  26. 1946-11-29produk-hukum
    UU No. 9 Tahun 1946 tentang Pengesahan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1946

    Ditetapkan di Jakarta pada 29 November 1946, diundangkan pada tanggal yang sama. Materi yang diatur: Pengesahan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1946. Status menurut JDIH: Tidak Berlaku. Jenis instrumen: Undang-Undang.

  27. 1947-01-14produk-hukum
    UU No. 5, 7, 8, 9, 11 dan 16 MATERI POKOK PERATURAN Abstrak METADATA PERATURAN Tipe Dokumen Peraturan Perundang-undangan Judul Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 1947 tentang Dewan Pertahanan Negara, Peraturan Memperpanjang Berlakunya Peraturan Dewan Pertahanan Negara Nomor 5, 7, 8, 9, 11 dan 16

    Ditetapkan di Jakarta pada 14 Januari 1947, diundangkan 15 Januari 1947. Materi yang diatur: Dewan Pertahanan Negara, Peraturan Memperpanjang Berlakunya Peraturan Dewan Pertahanan Negara Nomor 5, 7, 8, 9, 11 dan 16. Status menurut JDIH: Berlaku. Jenis instrumen: Undang-Undang.

  28. 1947-02-12produk-hukum
    UU No. 1 Tahun 1947 tentang Pengesyahan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 1947

    Ditetapkan di Jakarta pada 12 Februari 1947, diundangkan pada tanggal yang sama. Materi yang diatur: Pengesyahan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 1947. Status menurut JDIH: Berlaku. Jenis instrumen: Undang-Undang.

  29. 1947-02-12produk-hukum
    UU No. 4 Tahun 1947 tentang Naturalisasi Johann Jordan

    Ditetapkan di Jakarta pada 12 Februari 1947, diundangkan pada tanggal yang sama. Materi yang diatur: Naturalisasi Johann Jordan. Status menurut JDIH: Berlaku. Jenis instrumen: Undang-Undang.

  30. 1947-02-12produk-hukum
    UU No. 5 Tahun 1947 tentang Naturalisasi Salim Basjir

    Ditetapkan di Jakarta pada 12 Februari 1947, diundangkan pada tanggal yang sama. Materi yang diatur: Naturalisasi Salim Basjir. Status menurut JDIH: Berlaku. Jenis instrumen: Undang-Undang.

  31. 1947-02-27produk-hukum
    UU No. 7 Tahun 1947 tentang Susunan dan Kekuasaan Mahkamah Agung dan Kejaksaan Agung

    Susunan dan kekuasaan Mahkamah Agung ditetapkan pada Februari 1947, ketika ibu kota baru saja pindah ke Yogyakarta dan pengadilan republik nyaris tanpa gedung maupun arsip. KNIP tetap mendirikan puncak kekuasaan kehakiman yang terpisah dari eksekutif - keputusan yang menetapkan bahwa republik memilih bentuk negara hukum sejak sebelum ia aman secara militer.

  32. 1947-02-27produk-hukum
    UU No. 3 Tahun 1947 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1946 Tentang Warga Negara dan Penduduk Negara Republik Indonesia

    Ditetapkan di Jakarta pada 27 Februari 1947, diundangkan 03 Maret 1947. Materi yang diatur: Perubahan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1946 Tentang Warga Negara dan Penduduk Negara Republik Indonesia. Status menurut JDIH: Berlaku. Jenis instrumen: Undang-Undang.

  33. 1947-05-01produk-hukum
    UU No. 8 Tahun 1947 tentang Memperpanjang Waktu untuk Mengajukan Pernyataan Berhubung dengan Kewargaan Negara Indonesia

    Ditetapkan di Jakarta pada 01 Mei 1947, diundangkan 02 Mei 1947. Materi yang diatur: Memperpanjang Waktu untuk Mengajukan Pernyataan Berhubung dengan Kewargaan Negara Indonesia. Status menurut JDIH: Berlaku. Jenis instrumen: Undang-Undang.

  34. 1947-05-02produk-hukum
    UU No. 9 Tahun 1947 tentang Naturalilasi Frans Matheas Hesse

    Ditetapkan di Jakarta pada 02 Mei 1947, diundangkan 03 Mei 1947. Materi yang diatur: Naturalilasi Frans Matheas Hesse. Status menurut JDIH: Berlaku. Jenis instrumen: Undang-Undang.

  35. 1947-05-05produk-hukum
    UU No. 10 Tahun 1947 tentang Pencabutan Pasal 31 Ke II Dari Aturan Bea Meterai 1921 (STBL. 1921 No.498)

    Ditetapkan di Jakarta pada 05 Mei 1947, diundangkan pada tanggal yang sama. Materi yang diatur: Pencabutan Pasal 31 Ke II Dari Aturan Bea Meterai 1921 (STBL. 1921 No.498). Status menurut JDIH: Berlaku. Jenis instrumen: Undang-Undang.

  36. 1947-05-05produk-hukum
    UU No. 11 Tahun 1947 tentang Mengubah Ordonansi Pajak Potong 1936 STBL. 1936, No. 671

    Ditetapkan di Jakarta pada 05 Mei 1947, diundangkan pada tanggal yang sama. Materi yang diatur: Mengubah Ordonansi Pajak Potong 1936 STBL. 1936, No. 671. Status menurut JDIH: Berlaku. Jenis instrumen: Undang-Undang.

  37. 1947-05-05produk-hukum
    UU No. 12 Tahun 1947 tentang Menetapkan "Pajak Radio" atas Semua Pesawat Penerimaan Radio

    Ditetapkan di Jakarta pada 05 Mei 1947, diundangkan pada tanggal yang sama. Materi yang diatur: Menetapkan "Pajak Radio" atas Semua Pesawat Penerimaan Radio. Status menurut JDIH: Tidak Berlaku. Jenis instrumen: Undang-Undang.

  38. 1947-05-05produk-hukum
    UU No. 13 Tahun 1947 tentang Penetapan Tarip Pajak Pendapatan, Pajak Upah dan Tambahan Pokok Pajak Tahun Pajak 1947/1948

    Ditetapkan di Jakarta pada 05 Mei 1947, diundangkan pada tanggal yang sama. Materi yang diatur: Penetapan Tarip Pajak Pendapatan, Pajak Upah dan Tambahan Pokok Pajak Tahun Pajak 1947/1948. Status menurut JDIH: Berlaku. Jenis instrumen: Undang-Undang.

  39. 1947-05-14produk-hukum
    UU No. 14 Tahun 1947 tentang Pemungutan Pajak Pembangunan di Rumah Makan dan Rumah Penginapan

    Ditetapkan di Jakarta pada 14 Mei 1947, diundangkan pada tanggal yang sama. Materi yang diatur: Pemungutan Pajak Pembangunan di Rumah Makan dan Rumah Penginapan. Status menurut JDIH: Tidak Berlaku. Jenis instrumen: Undang-Undang.

  40. 1947-05-29produk-hukum
    UU No. 15 Tahun 1947 tentang Memperpanjang Waktu Berlakunya Peraturan-Peraturan Dewan Pertahanan Negara

    Ditetapkan di Jakarta pada 29 Mei 1947, diundangkan pada tanggal yang sama. Materi yang diatur: Memperpanjang Waktu Berlakunya Peraturan-Peraturan Dewan Pertahanan Negara. Status menurut JDIH: Berlaku. Jenis instrumen: Undang-Undang.

  41. 1947-06-05produk-hukum
    UU No. 16 Tahun 1947 tentang Pembentukan Haminte-Kota Surakarta

    Ditetapkan di Jakarta pada 05 Juni 1947, diundangkan pada tanggal yang sama. Materi yang diatur: Pembentukan Haminte-Kota Surakarta. Status menurut JDIH: Tidak Berlaku. Jenis instrumen: Undang-Undang.

  42. 1947-06-07produk-hukum
    UU No. 17 Tahun 1947 tentang Pembentukan Haminte-Kota Yogyakarta

    Ditetapkan di Jakarta pada 07 Juni 1947, diundangkan 08 Juni 1947. Materi yang diatur: Pembentukan Haminte-Kota Yogyakarta. Status menurut JDIH: Tidak Berlaku. Jenis instrumen: Undang-Undang.

  43. 1947-06-12produk-hukum
    UU No. 18 Tahun 1947 tentang Peraturan Istimewa Untuk Golongan Buruh Terhadap Penetapan Pajak Pendapatan

    Ditetapkan di Jakarta pada 12 Juni 1947, diundangkan pada tanggal yang sama. Materi yang diatur: Peraturan Istimewa Untuk Golongan Buruh Terhadap Penetapan Pajak Pendapatan. Status menurut JDIH: Berlaku. Jenis instrumen: Undang-Undang.

  44. 1947-06-12produk-hukum
    UU No. 19 Tahun 1947 tentang Pembawaan Uang dan larangan tentang Uang yang Tidak Berlaku Lagi

    Ditetapkan di Jakarta pada 12 Juni 1947, diundangkan pada tanggal yang sama. Materi yang diatur: Pembawaan Uang dan larangan tentang Uang yang Tidak Berlaku Lagi. Status menurut JDIH: Berlaku. Jenis instrumen: Undang-Undang.

  45. 1947-06-24produk-hukum
    UU No. 20 Tahun 1947 tentang Peraturan Peradilan Ulangan di Jawa dan Madura

    Ditetapkan di Jakarta pada 24 Juni 1947, diundangkan pada tanggal yang sama. Materi yang diatur: Peraturan Peradilan Ulangan di Jawa dan Madura. Status menurut JDIH: Berlaku. Jenis instrumen: Undang-Undang.

  46. 1947-06-24produk-hukum
    UU No. 21 Tahun 1947 tentang Pemeriksaan Perkara Pidana diluar Hadir Terdakwa

    Ditetapkan di Jakarta pada 24 Juni 1947, diundangkan pada tanggal yang sama. Materi yang diatur: Pemeriksaan Perkara Pidana diluar Hadir Terdakwa. Status menurut JDIH: Berlaku. Jenis instrumen: Undang-Undang.

  47. 1947-08-29produk-hukum
    UU No. 22 Tahun 1947 tentang Pemindahan Tempat Kedudukan Pengadilan dan Kejaksaan

    Ditetapkan di Jakarta pada 29 Agustus 1947, diundangkan pada tanggal yang sama. Materi yang diatur: Pemindahan Tempat Kedudukan Pengadilan dan Kejaksaan. Status menurut JDIH: Berlaku. Jenis instrumen: Undang-Undang.

  48. 1947-08-29produk-hukum
    UU No. 23 Tahun 1947 tentang Penghapusan Pengadilan-Raja di Jawa dan Sumatera

    Ditetapkan di Jakarta pada 29 Agustus 1947, diundangkan pada tanggal yang sama. Materi yang diatur: Penghapusan Pengadilan-Raja di Jawa dan Sumatera. Status menurut JDIH: Berlaku. Jenis instrumen: Undang-Undang.

  49. 1947-08-29produk-hukum
    UU No. 24 Tahun 1947 tentang Naturalisasi Wilhelm Karl Gottfried Mewes

    Ditetapkan di Jakarta pada 29 Agustus 1947, diundangkan pada tanggal yang sama. Materi yang diatur: Naturalisasi Wilhelm Karl Gottfried Mewes. Status menurut JDIH: Berlaku. Jenis instrumen: Undang-Undang.

  50. 1947-08-29produk-hukum
    UU No. 25 Tahun 1947 tentang Naturalisasi George Wilhelm August Friedrichs

    Ditetapkan di Jakarta pada 29 Agustus 1947, diundangkan pada tanggal yang sama. Materi yang diatur: Naturalisasi George Wilhelm August Friedrichs. Status menurut JDIH: Berlaku. Jenis instrumen: Undang-Undang.

  51. 1947-08-29produk-hukum
    UU No. 26 Tahun 1947 tentang Naturalisasi Herman Oscar Gustav Fischer

    Ditetapkan di Jakarta pada 29 Agustus 1947, diundangkan pada tanggal yang sama. Materi yang diatur: Naturalisasi Herman Oscar Gustav Fischer. Status menurut JDIH: Berlaku. Jenis instrumen: Undang-Undang.

  52. 1947-08-29produk-hukum
    UU No. 27 Tahun 1947 tentang Naturalisasi Curt Ulrich Gross

    Ditetapkan di Jakarta pada 29 Agustus 1947, diundangkan pada tanggal yang sama. Materi yang diatur: Naturalisasi Curt Ulrich Gross. Status menurut JDIH: Berlaku. Jenis instrumen: Undang-Undang.

  53. 1947-08-30produk-hukum
    UU No. 20 Tahun 1947 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1947 tentang Negara Dengan Mengeluarkan Promes Negara Menjadi Undang-Undang

    Ditetapkan di Jakarta pada 30 Agustus 1947, diundangkan pada tanggal yang sama. Materi yang diatur: Penetapan Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1947 tentang Negara Dengan Mengeluarkan Promes Negara Menjadi Undang-Undang. Status menurut JDIH: Berlaku. Jenis instrumen: Undang-Undang.

  54. 1947-08-30produk-hukum
    UU No. 28 Tahun 1947 tentang Peraturan Cukai atas Tembakau yang Belum Dikenakan Cukai Menurut STBL.1932, No.517 (Tabaksac Cijnsordonnaantie).

    Ditetapkan di Jakarta pada 30 Agustus 1947, diundangkan pada tanggal yang sama. Materi yang diatur: Peraturan Cukai atas Tembakau yang Belum Dikenakan Cukai Menurut STBL.1932, No.517 (Tabaksac Cijnsordonnaantie). Status menurut JDIH: Berlaku. Jenis instrumen: Undang-Undang.

  55. 1947-08-30produk-hukum
    UU No. 29 Tahun 1947 tentang Cukai Minuman Keras

    Ditetapkan di Jakarta pada 30 Agustus 1947, diundangkan pada tanggal yang sama. Materi yang diatur: Cukai Minuman Keras. Status menurut JDIH: Berlaku. Jenis instrumen: Undang-Undang.

  56. 1947-09-04produk-hukum
    UU No. 31 Tahun 1947 tentang Peraturan Memperpanjang Waktu Berlakunya Peraturan Dewan Pertahanan Negara

    Ditetapkan di Jakarta pada 04 September 1947, diundangkan pada tanggal yang sama. Materi yang diatur: Peraturan Memperpanjang Waktu Berlakunya Peraturan Dewan Pertahanan Negara. Status menurut JDIH: Berlaku. Jenis instrumen: Undang-Undang.

  57. 1947-09-22produk-hukum
    UU No. 32 Tahun 1947 tentang Memusatkan Segala Urusan Sekolah-Sekolah Lanjutan Negeri pada Kementerian Pengajaran Pendidikan dan Kebudayaan

    Segala urusan sekolah dipusatkan pada Kementerian Pendidikan, mengakhiri warisan sistem pendidikan kolonial yang terbelah menurut golongan penduduk - Eropa, Timur Asing, dan bumiputra - dengan mutu dan akses yang berbeda-beda. Pemusatan ini yang memungkinkan satu kurikulum kebangsaan, meski pelaksanaannya baru berjalan setelah pengakuan kedaulatan.

  58. 1947-10-18produk-hukum
    UU No. 21 Tahun 1947 tentang Pengesyahan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1947

    Ditetapkan di Jakarta pada 18 Oktober 1947, diundangkan pada tanggal yang sama. Materi yang diatur: Pengesyahan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1947. Status menurut JDIH: Berlaku. Jenis instrumen: Undang-Undang.

  59. 1947-10-18produk-hukum
    UU No. 33 Tahun 1947 tentang Pembayaran Ganti Kerugian Kepada Buruh yang Mendapat Kecelakaan Berhubung Dengan Hubungan Kerja

    Ditetapkan di Jakarta pada 18 Oktober 1947, diundangkan pada tanggal yang sama. Materi yang diatur: Pembayaran Ganti Kerugian Kepada Buruh yang Mendapat Kecelakaan Berhubung Dengan Hubungan Kerja. Status menurut JDIH: Tidak Berlaku. Jenis instrumen: Undang-Undang.

  60. 1947-10-18produk-hukum
    UU No. 34 Tahun 1947 tentang menetapkan Berlakunya " Undang-Undang Kecelakaan 1947" Bagi Kecelakaan-Kecelakaan Karena Perang yang Menimpah Buruh Berhubung Dengan Hubungan Kerja

    Ditetapkan di Jakarta pada 18 Oktober 1947, diundangkan pada tanggal yang sama. Materi yang diatur: menetapkan Berlakunya " Undang-Undang Kecelakaan 1947" Bagi Kecelakaan-Kecelakaan Karena Perang yang Menimpah Buruh Berhubung Dengan Hubungan Kerja. Status menurut JDIH: Berlaku. Jenis instrumen: Undang-Undang.

  61. 1947-10-28produk-hukum
    UU No. 37 Tahun 1947 tentang Peraturan Memperpanjang Waktu Berlakunya Peraturan Dewan Pertahanan Negara

    Ditetapkan di Jakarta pada 28 Oktober 1947, diundangkan 29 November 1947. Materi yang diatur: Peraturan Memperpanjang Waktu Berlakunya Peraturan Dewan Pertahanan Negara. Status menurut JDIH: Berlaku. Jenis instrumen: Undang-Undang.

  62. 1947-11-28produk-hukum
    UU No. 36 Tahun 1947 tentang Mempercepat Peradilan Pada Pengadilan Tentara

    Ditetapkan di Jakarta pada 28 November 1947, diundangkan pada tanggal yang sama. Materi yang diatur: Mempercepat Peradilan Pada Pengadilan Tentara. Status menurut JDIH: Tidak Berlaku. Jenis instrumen: Undang-Undang.

  63. 1947-11-28produk-hukum
    UU No. 38 Tahun 1947 tentang Undang-Undang Tentang Undian-Uang Negara

    Ditetapkan di Jakarta pada 28 November 1947, diundangkan 29 November 1947. Materi yang diatur: Undang-Undang Tentang Undian-Uang Negara. Status menurut JDIH: Berlaku. Jenis instrumen: Undang-Undang.

  64. 1947-12-27produk-hukum
    UU No. 39 Tahun 1947 tentang Menyesuaikan Hukum Pidana Pidana Tentara (Staatsblad 1934, No.167) Dengan Keadaan Sekarang

    Ditetapkan di Jakarta pada 27 Desember 1947, diundangkan pada tanggal yang sama. Materi yang diatur: Menyesuaikan Hukum Pidana Pidana Tentara (Staatsblad 1934, No.167) Dengan Keadaan Sekarang. Status menurut JDIH: Tidak Berlaku. Jenis instrumen: Undang-Undang.

  65. 1947-12-27produk-hukum
    UU No. 40 Tahun 1947 tentang Menyesuaikan Peraturan-Peraturan Hukum Disiplin Tentara (Staatsblad 1934, No.168) Dengan Keadaan Sekarang

    Ditetapkan di Jakarta pada 27 Desember 1947, diundangkan pada tanggal yang sama. Materi yang diatur: Menyesuaikan Peraturan-Peraturan Hukum Disiplin Tentara (Staatsblad 1934, No.168) Dengan Keadaan Sekarang. Status menurut JDIH: Tidak Berlaku. Jenis instrumen: Undang-Undang.

  66. 1947-12-27produk-hukum
    UU No. 41 Tahun 1947 tentang Menyesuaikan Peraturan-Peraturan tentang Kepenjaraan Tentara (Staasblad 1934, No. 169 dan 170) Dengan Keadaan Sekarang

    Ditetapkan di Jakarta pada 27 Desember 1947, diundangkan pada tanggal yang sama. Materi yang diatur: Menyesuaikan Peraturan-Peraturan tentang Kepenjaraan Tentara (Staasblad 1934, No. 169 dan 170) Dengan Keadaan Sekarang. Status menurut JDIH: Tidak Berlaku. Jenis instrumen: Undang-Undang.

  67. 1948-01-09produk-hukum
    UU No. 1 Tahun 1948 tentang Mempersamakan "Keadaan Bahaya" dengan "Tijd Van Oorlog" seperti yang Dimaksud Dalam Kitab-Undang-Undang Hukum Pidana Tentara

    Ditetapkan di Jakarta pada 09 Januari 1948, diundangkan 10 Januari 1948. Materi yang diatur: Mempersamakan "Keadaan Bahaya" dengan "Tijd Van Oorlog" seperti yang Dimaksud Dalam Kitab-Undang-Undang Hukum Pidana Tentara. Status menurut JDIH: Berlaku. Jenis instrumen: Undang-Undang.

  68. 1948-01-20produk-hukum
    UU No. 2 Tahun 1948 tentang Pengesahan Perjanjian Persahabatan antara Republik Indonesia dan Negara Kerajaan Mesir

    Pengesahan perjanjian persahabatan dengan negara lain di masa republik masih diperebutkan pengakuannya. Tiap traktat yang diratifikasi KNIP berfungsi ganda: ia perjanjian bilateral sekaligus bukti bahwa Indonesia bertindak sebagai subjek hukum internasional yang cakap - argumen yang dipakai di meja diplomasi melawan klaim Belanda bahwa republik hanyalah pemberontakan dalam negeri.

  69. 1948-03-05produk-hukum
    UU No. 3 Tahun 1948 tentang Susunan Kementerian Pertahanan dan Angkatan Perang

    Ditetapkan di Jakarta pada 05 Maret 1948, diundangkan 06 Maret 1948. Materi yang diatur: Susunan Kementerian Pertahanan dan Angkatan Perang. Status menurut JDIH: Berlaku. Jenis instrumen: Undang-Undang.

  70. 1948-03-23produk-hukum
    UU No. 4 Tahun 1948 tentang Naturalisasi Jean Henry Joseph de Quinze

    Ditetapkan di Jakarta pada 23 Maret 1948, diundangkan pada tanggal yang sama. Materi yang diatur: Naturalisasi Jean Henry Joseph de Quinze. Status menurut JDIH: Berlaku. Jenis instrumen: Undang-Undang.

  71. 1948-03-24produk-hukum
    UU No. 5 Tahun 1948 tentang Aturan-Aturan Istimewa Untuk Melancarkan Pekerjaan Pegawai Pencatatan Jiwa Dalam Hal Perceraian dan Perkawinan Orang yang Sudah Cukup Umur

    Ditetapkan di Jakarta pada 24 Maret 1948, diundangkan 25 Maret 1948. Materi yang diatur: Aturan-Aturan Istimewa Untuk Melancarkan Pekerjaan Pegawai Pencatatan Jiwa Dalam Hal Perceraian dan Perkawinan Orang yang Sudah Cukup Umur. Status menurut JDIH: Berlaku. Jenis instrumen: Undang-Undang.

  72. 1948-03-30produk-hukum
    UU No. 22 Tahun 1948 tentang Pencabutan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1947 tentang Susunan dan Acara Pengadilan Tentara

    Ditetapkan di Jakarta pada 30 Maret 1948, diundangkan 31 Maret 1948. Materi yang diatur: Pencabutan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1947 tentang Susunan dan Acara Pengadilan Tentara. Status menurut JDIH: Berlaku. Jenis instrumen: Undang-Undang.

  73. 1948-03-30produk-hukum
    UU No. 5, 7 jo. 31, 8 jo. 34, 9 jo. 34, 11 dan 16 MATERI POKOK PERATURAN Abstrak METADATA PERATURAN Tipe Dokumen Peraturan Perundang-undangan Judul Undang-undang (UU) Nomor 6 Tahun 1948 tentang Memperpanjang Waktu Berlakunya Peraturan-Peraturan Dewan Pertahanan Negara Nomor 5, 7 jo. 31, 8 jo. 34, 9

    Ditetapkan di Jakarta pada 30 Maret 1948, diundangkan 31 Maret 1948. Materi yang diatur: Memperpanjang Waktu Berlakunya Peraturan-Peraturan Dewan Pertahanan Negara Nomor 5, 7 jo. 31, 8 jo. 34, 9 jo. 34, 11 dan 16. Status menurut JDIH: Berlaku. Jenis instrumen: Undang-Undang.

  74. 1948-03-31produk-hukum
    UU No. 14 dan Menetapkan Peraturan tentang Pendaftaran dan Pemberian Idzin Pemakaian Senjata Api MATERI POKOK PERATURAN Abstrak METADATA PERATURAN Tipe Dokumen Peraturan Perundang-undangan Judul Undang-undang (UU) Nomor 8 Tahun 1948 tentang Mencabut Peraturan Dewan Pertahanan Negara Nomor 14 dan Men

    Ditetapkan di Jakarta pada 31 Maret 1948, diundangkan 01 April 1948. Materi yang diatur: Mencabut Peraturan Dewan Pertahanan Negara Nomor 14 dan Menetapkan Peraturan tentang Pendaftaran dan Pemberian Idzin Pemakaian Senjata Api. Status menurut JDIH: Berlaku. Jenis instrumen: Undang-Undang.

  75. 1948-04-14produk-hukum
    UU No. 9 Tahun 1948 tentang Anggauta B.P.K.N.I.P dan K.N.I.P Tidak Diperkenankan Merangkap Jabatan Negeri yang Tertentu, Sumpah Jabatan dan Kedudukan Hukumnya

    Ditetapkan di Jakarta pada 14 April 1948, diundangkan pada tanggal yang sama. Materi yang diatur: Anggauta B.P.K.N.I.P dan K.N.I.P Tidak Diperkenankan Merangkap Jabatan Negeri yang Tertentu, Sumpah Jabatan dan Kedudukan Hukumnya. Status menurut JDIH: Berlaku. Jenis instrumen: Undang-Undang.

  76. 1948-04-15produk-hukum
    UU No. 10 Tahun 1948 tentang Pembagian Sumatra dalam Tiga Propinsi

    Ditetapkan di Jakarta pada 15 April 1948, diundangkan pada tanggal yang sama. Materi yang diatur: Pembagian Sumatra dalam Tiga Propinsi. Status menurut JDIH: Tidak Berlaku. Jenis instrumen: Undang-Undang.

  77. 1948-04-15produk-hukum
    UU No. 11 Tahun 1948 tentang Memperpanjang Waktu Lagi untuk Mengajukan Pernyataan Berhubung dengan Kewarganegaraan Negara Indonesia

    Ditetapkan di Jakarta pada 15 April 1948, diundangkan pada tanggal yang sama. Materi yang diatur: Memperpanjang Waktu Lagi untuk Mengajukan Pernyataan Berhubung dengan Kewarganegaraan Negara Indonesia. Status menurut JDIH: Berlaku. Jenis instrumen: Undang-Undang.

  78. 1948-04-20produk-hukum
    UU No. 12 Tahun 1948 tentang Undang-Undang Kerja Tahun 1948

    Ditetapkan di Jakarta pada 20 April 1948, diundangkan 15 April 1948. Materi yang diatur: Undang-Undang Kerja Tahun 1948. Status menurut JDIH: Berlaku. Jenis instrumen: Undang-Undang.

  79. 1948-04-26produk-hukum
    UU No. 13 Tahun 1948 tentang Mengadakan Perubahan Dalam Vorstenlands Grondhuurreglement

    Ditetapkan di Jakarta pada 26 April 1948, diundangkan 27 April 1948. Materi yang diatur: Mengadakan Perubahan Dalam Vorstenlands Grondhuurreglement. Status menurut JDIH: Berlaku. Jenis instrumen: Undang-Undang.

  80. 1948-05-31produk-hukum
    UU No. 14 Tahun 1948 tentang Menetapkan Bea Tambahan atas Bea Masuk

    Ditetapkan di Jakarta pada 31 Mei 1948, diundangkan pada tanggal yang sama. Materi yang diatur: Menetapkan Bea Tambahan atas Bea Masuk. Status menurut JDIH: Berlaku. Jenis instrumen: Undang-Undang.

  81. 1948-05-31produk-hukum
    UU No. 15 Tahun 1948 tentang Penetapan Barang-Barang yang Dikenakan Bea Keluar

    Ditetapkan di Jakarta pada 31 Mei 1948, diundangkan pada tanggal yang sama. Materi yang diatur: Penetapan Barang-Barang yang Dikenakan Bea Keluar. Status menurut JDIH: Berlaku. Jenis instrumen: Undang-Undang.

  82. 1948-05-31produk-hukum
    UU No. 16 Tahun 1948 tentang Perubahan Aturan Bea Materai 1921

    Ditetapkan di Jakarta pada 31 Mei 1948, diundangkan pada tanggal yang sama. Materi yang diatur: Perubahan Aturan Bea Materai 1921. Status menurut JDIH: Berlaku. Jenis instrumen: Undang-Undang.

  83. 1948-05-31produk-hukum
    UU No. 17 Tahun 1948 tentang Perubahan Undang-Undang Pajak Pendapatan 1932

    Ditetapkan di Jakarta pada 31 Mei 1948, diundangkan pada tanggal yang sama. Materi yang diatur: Perubahan Undang-Undang Pajak Pendapatan 1932. Status menurut JDIH: Berlaku. Jenis instrumen: Undang-Undang.

  84. 1948-05-31produk-hukum
    UU No. 5, 7 jo. 31, 8 jo. 34, 9 jo. 34, 11 dan 16 MATERI POKOK PERATURAN Abstrak METADATA PERATURAN Tipe Dokumen Peraturan Perundang-undangan Judul Undang-undang (UU) Nomor 18 Tahun 1948 tentang Memperpanjang Waktu Berlakunya Peraturan-Peraturan Dewan Pertahanan Negara Nomor 5, 7 jo. 31, 8 jo. 34, 9

    Ditetapkan di Jakarta pada 31 Mei 1948, diundangkan pada tanggal yang sama. Materi yang diatur: Memperpanjang Waktu Berlakunya Peraturan-Peraturan Dewan Pertahanan Negara Nomor 5, 7 jo. 31, 8 jo. 34, 9 jo. 34, 11 dan 16. Status menurut JDIH: Berlaku. Jenis instrumen: Undang-Undang.

  85. 1948-06-08produk-hukum
    UU No. 19 Tahun 1948 tentang Susunan dan Kekuasaan Badan-Badan Kehakiman

    Ditetapkan di Jakarta pada 08 Juni 1948, diundangkan pada tanggal yang sama. Materi yang diatur: Susunan dan Kekuasaan Badan-Badan Kehakiman. Status menurut JDIH: Berlaku. Jenis instrumen: Undang-Undang.

  86. 1948-06-12produk-hukum
    UU No. 12 Tahun 1948 tentang Menambah dan Mengubah Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1947 tentang Pajak Radio

    Ditetapkan di Jakarta pada 12 Juni 1948, diundangkan pada tanggal yang sama. Materi yang diatur: Menambah dan Mengubah Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1947 tentang Pajak Radio. Status menurut JDIH: Tidak Berlaku. Jenis instrumen: Undang-Undang.

  87. 1948-06-12produk-hukum
    UU No. 14 Tahun 1948 tentang Mengadakan Perubahan dan Tambahan Pajak Dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1947 Dari Hal Pajak Pembangunan I

    Ditetapkan di Jakarta pada 12 Juni 1948, diundangkan pada tanggal yang sama. Materi yang diatur: Mengadakan Perubahan dan Tambahan Pajak Dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1947 Dari Hal Pajak Pembangunan I. Status menurut JDIH: Tidak Berlaku. Jenis instrumen: Undang-Undang.

  88. 1948-07-10produk-hukum
    UU No. 22 Tahun 1948 tentang Penetapan Aturan-Aturan Pokok Mengenai Pemerintahan Sendiri Didaerah-Daerah yang Berhak Mengatur dan Mengurus Rumah Tangganya Sendiri

    Ditetapkan di Jakarta pada 10 Juli 1948, diundangkan pada tanggal yang sama. Materi yang diatur: Penetapan Aturan-Aturan Pokok Mengenai Pemerintahan Sendiri Didaerah-Daerah yang Berhak Mengatur dan Mengurus Rumah Tangganya Sendiri. Status menurut JDIH: Tidak Berlaku. Jenis instrumen: Undang-Undang.

  89. 1948-07-23produk-hukum
    UU No. 23 Tahun 1948 tentang Pengawasan Perburuhan Tahun 1948

    Di tengah perang kemerdekaan dan wilayah republik yang menyusut akibat blokade, KNIP mengesahkan pengawasan perburuhan: negara memberi diri kewajiban memeriksa keselamatan dan syarat kerja di perusahaan. Isinya sederhana dan jangkauannya terbatas pada wilayah yang masih dikuasai republik, tetapi arah normanya jelas - buruh diperlakukan sebagai pihak yang dilindungi hukum, bukan sekadar faktor produksi, pada saat republik sendiri belum pasti bertahan.

  90. 1948-08-13produk-hukum
    UU No. 25 Tahun 1948 tentang Penetapan Tarip Pajak Pendapatan Tahun 1948/1949 dan Pemungutan Pajak Tambahan atas Pajak Perseroan, Kekayaan, serta Pajak Untung Perang

    Ditetapkan di Jakarta pada 13 Agustus 1948, diundangkan pada tanggal yang sama. Materi yang diatur: Penetapan Tarip Pajak Pendapatan Tahun 1948/1949 dan Pemungutan Pajak Tambahan atas Pajak Perseroan, Kekayaan, serta Pajak Untung Perang. Status menurut JDIH: Berlaku. Jenis instrumen: Undang-Undang.

  91. 1948-08-13produk-hukum
    UU No. 26 Tahun 1948 tentang Mengadakan Perubahan Dalam Undang-Undang Pajak Pendapatan 1932 (Ordonnantie Op De Inkomstenbelasting 1932)

    Ditetapkan di Jakarta pada 13 Agustus 1948, diundangkan pada tanggal yang sama. Materi yang diatur: Mengadakan Perubahan Dalam Undang-Undang Pajak Pendapatan 1932 (Ordonnantie Op De Inkomstenbelasting 1932). Status menurut JDIH: Berlaku. Jenis instrumen: Undang-Undang.

  92. 1948-08-13produk-hukum
    UU No. 5, 7 jo. 31, 8 jo. 34, 9 jo. 34, 11 dan 16 MATERI POKOK PERATURAN Abstrak METADATA PERATURAN Tipe Dokumen Peraturan Perundang-undangan Judul Undang-undang (UU) Nomor 24 Tahun 1948 tentang Memperpanjang Waktu Berlakunya Peraturan-Peraturan Dewan Pertahanan Negara Nomor 5, 7 jo. 31, 8 jo. 34, 9

    Ditetapkan di Jakarta pada 13 Agustus 1948, diundangkan pada tanggal yang sama. Materi yang diatur: Memperpanjang Waktu Berlakunya Peraturan-Peraturan Dewan Pertahanan Negara Nomor 5, 7 jo. 31, 8 jo. 34, 9 jo. 34, 11 dan 16. Status menurut JDIH: Berlaku. Jenis instrumen: Undang-Undang.

  93. 1948-08-28produk-hukum
    UU No. 27 Tahun 1948 tentang Dewan Perwakilan Rakyat dan Pemilihan Anggauta-Anggautanya

    Ditetapkan di Jakarta pada 28 Agustus 1948, diundangkan pada tanggal yang sama. Materi yang diatur: Dewan Perwakilan Rakyat dan Pemilihan Anggauta-Anggautanya. Status menurut JDIH: Berlaku. Jenis instrumen: Undang-Undang.

  94. 1948-09-02produk-hukum
    UU No. 28 Tahun 1948 tentang Pasal Alat Pembayaran Luar Negeri

    Ditetapkan di Jakarta pada 02 September 1948, diundangkan pada tanggal yang sama. Materi yang diatur: Pasal Alat Pembayaran Luar Negeri. Status menurut JDIH: Berlaku. Jenis instrumen: Undang-Undang.

  95. 1948-09-03produk-hukum
    UU No. 29 Tahun 1948 tentang Pemberantasan Penimbunan Barang Penting

    Ditetapkan di Jakarta pada 03 September 1948, diundangkan pada tanggal yang sama. Materi yang diatur: Pemberantasan Penimbunan Barang Penting. Status menurut JDIH: Berlaku. Jenis instrumen: Undang-Undang.

  96. 1948-09-20produk-hukum
    UU No. 30 Tahun 1948 tentang Pemberian Kekuasaan Penuh kepada Presiden dalam Keadaan Bahaya

    Ditetapkan di Jakarta pada 20 September 1948, diundangkan pada tanggal yang sama. Materi yang diatur: Pemberian Kekuasaan Penuh kepada Presiden dalam Keadaan Bahaya. Status menurut JDIH: Berlaku. Jenis instrumen: Undang-Undang.

  97. 1948-10-30produk-hukum
    UU No. 31 Tahun 1948 tentang Naturalisasi Joseph Cornelis De Groot

    Ditetapkan di Jakarta pada 30 Oktober 1948, diundangkan pada tanggal yang sama. Materi yang diatur: Naturalisasi Joseph Cornelis De Groot. Status menurut JDIH: Berlaku. Jenis instrumen: Undang-Undang.

  98. 1948-10-30produk-hukum
    UU No. 32 Tahun 1948 tentang Peredaran Uang dengan Perantaraan Bank

    Ditetapkan di Jakarta pada 30 Oktober 1948, diundangkan pada tanggal yang sama. Materi yang diatur: Peredaran Uang dengan Perantaraan Bank. Status menurut JDIH: Berlaku. Jenis instrumen: Undang-Undang.

  99. 1948-11-09produk-hukum
    UU No. 33 Tahun 1948 tentang Penetapan Uang Berat Barang Sebagai Bea Pemakaian Perlengkapan Pelabuhan

    Ditetapkan di Jakarta pada 09 November 1948, diundangkan pada tanggal yang sama. Materi yang diatur: Penetapan Uang Berat Barang Sebagai Bea Pemakaian Perlengkapan Pelabuhan. Status menurut JDIH: Berlaku. Jenis instrumen: Undang-Undang.

  100. 1948-12-11produk-hukum
    UU No. 34 Tahun 1948 tentang Daerah Pendudukan Buat Sementara Waktu Tidak Masuk Dalam Daerah Pabean

    Ditetapkan di Jakarta pada 11 Desember 1948, diundangkan pada tanggal yang sama. Materi yang diatur: Daerah Pendudukan Buat Sementara Waktu Tidak Masuk Dalam Daerah Pabean. Status menurut JDIH: Berlaku. Jenis instrumen: Undang-Undang.

  101. 1948-12-11produk-hukum
    UU No. 35 Tahun 1948 tentang Menurunkan Tarip Bea Masuk

    Ditetapkan di Jakarta pada 11 Desember 1948, diundangkan pada tanggal yang sama. Materi yang diatur: Menurunkan Tarip Bea Masuk. Status menurut JDIH: Berlaku. Jenis instrumen: Undang-Undang.

  102. 1949-09-28produk-hukum
    UU No. 1 Tahun 1949 tentang Penggantian Pajak Bumi dengan Pajak Pendapatan

    Ditetapkan di Jakarta pada 28 September 1949, diundangkan pada tanggal yang sama. Materi yang diatur: Penggantian Pajak Bumi dengan Pajak Pendapatan. Status menurut JDIH: Tidak Berlaku. Jenis instrumen: Undang-Undang.

  103. 1949-09-30produk-hukum
    UU No. 2 Tahun 1949 tentang Kedudukan dan Kekuasaan Wakil Perdana Menteri di Sumatera

    Ditetapkan di Jakarta pada 30 September 1949, diundangkan pada tanggal yang sama. Materi yang diatur: Kedudukan dan Kekuasaan Wakil Perdana Menteri di Sumatera. Status menurut JDIH: Berlaku. Jenis instrumen: Undang-Undang.

  104. 1949-09-30produk-hukum
    UU No. 3 Tahun 1949 tentang Menambah Pajak Potong 1949

    Ditetapkan di Jakarta pada 30 September 1949, diundangkan 30 Oktober 1949. Materi yang diatur: Menambah Pajak Potong 1949. Status menurut JDIH: Berlaku. Jenis instrumen: Undang-Undang.

  105. 1949-09-30produk-hukum
    UU No. 4 Tahun 1949 tentang Perubahan Peraturan Bea Meterai 1921

    Ditetapkan di Jakarta pada 30 September 1949, diundangkan 11 Agustus 2017. Materi yang diatur: Perubahan Peraturan Bea Meterai 1921. Status menurut JDIH: Berlaku. Jenis instrumen: Undang-Undang.

  106. 1949-09-30produk-hukum
    UU No. 5 Tahun 1949 tentang Penetapan Tarip Pajak Pendapatan dan Tambahan Pokok Pajak dan Tarip Pajak Upah untuk Tahun 1949

    Ditetapkan di Jakarta pada 30 September 1949, diundangkan pada tanggal yang sama. Materi yang diatur: Penetapan Tarip Pajak Pendapatan dan Tambahan Pokok Pajak dan Tarip Pajak Upah untuk Tahun 1949. Status menurut JDIH: Berlaku. Jenis instrumen: Undang-Undang.

  107. 1949-11-28produk-hukum
    UU No. 6 Tahun 1949 tentang Penambahan Jumlah Anggauta Komite Nasional Pusat

    Ditetapkan di Jakarta pada 28 November 1949, diundangkan pada tanggal yang sama. Materi yang diatur: Penambahan Jumlah Anggauta Komite Nasional Pusat. Status menurut JDIH: Berlaku. Jenis instrumen: Undang-Undang.

  108. 1949-12-05produk-hukum
    UU No. 7 Tahun 1949 tentang Penunjukkan Pemangku-Sementara Jabatan Presiden Republik Indonesia

    Ditetapkan di Jakarta pada 05 Desember 1949, diundangkan pada tanggal yang sama. Materi yang diatur: Penunjukkan Pemangku-Sementara Jabatan Presiden Republik Indonesia. Status menurut JDIH: Berlaku. Jenis instrumen: Undang-Undang.

  109. 1949-12-05produk-hukum
    UU No. 8 Tahun 1949 tentang Perubahan Undang-Undang No. 9 Tahun 1948

    Ditetapkan di Jakarta pada 05 Desember 1949, diundangkan pada tanggal yang sama. Materi yang diatur: Perubahan Undang-Undang No. 9 Tahun 1948. Status menurut JDIH: Berlaku. Jenis instrumen: Undang-Undang.

  110. 1949-12-05produk-hukum
    UU No. 9 Tahun 1949 tentang Mengadakan Peraturan Istimewa Sidang Ke-VI Komite Nasional Pusat

    Ditetapkan di Jakarta pada 05 Desember 1949, diundangkan pada tanggal yang sama. Materi yang diatur: Mengadakan Peraturan Istimewa Sidang Ke-VI Komite Nasional Pusat. Status menurut JDIH: Berlaku. Jenis instrumen: Undang-Undang.

  111. 1949-12-14produk-hukum
    UU No. 10 Tahun 1949 tentang Pengesahan Induk Persetujuan Bersama-sama Rancangan Persetujuan dan Segala Pertukaran Surat-menyurat Mengenai Penyerahan Kedaulatan oleh Kerajaan Nederland kepada Republik Indonesia Serikat

    Ditetapkan di Jakarta pada 14 Desember 1949, diundangkan pada tanggal yang sama. Materi yang diatur: Pengesahan Induk Persetujuan Bersama-sama Rancangan Persetujuan dan Segala Pertukaran Surat-menyurat Mengenai Penyerahan Kedaulatan oleh Kerajaan Nederland kepada Republik Indonesia Serikat. Status menurut JDIH: Berlaku. Jenis instrumen: Undang-Undang.

  112. 1949-12-14produk-hukum
    UU No. 11 Tahun 1949 tentang Pengesahan Konsitusi Republik Indonesia Serikat

    Ditetapkan di Jakarta pada 14 Desember 1949, diundangkan pada tanggal yang sama. Materi yang diatur: Pengesahan Konsitusi Republik Indonesia Serikat. Status menurut JDIH: Berlaku. Jenis instrumen: Undang-Undang.

  113. 1949-12-24produk-hukum
    UU No. 12 Tahun 1949 tentang Undang-undang untuk Mengubah Undang-undang No. 27 Tahun 1948 tentang Susunan Dewan Perwakilan Rakyat dan Pemilihan Anggauta-anggautanya

    Ditetapkan di Jakarta pada 24 Desember 1949, diundangkan pada tanggal yang sama. Materi yang diatur: Undang-undang untuk Mengubah Undang-undang No. 27 Tahun 1948 tentang Susunan Dewan Perwakilan Rakyat dan Pemilihan Anggauta-anggautanya. Status menurut JDIH: Berlaku. Jenis instrumen: Undang-Undang.