Undang-Undang (UU)Tahun 1948ID: jdih-uu-5-7-jo-31-8-jo-34-9-jo-34-11-dan-16-materi-pokok-peraturan-a-1948-25535
UU No. 5, 7 jo. 31, 8 jo. 34, 9 jo. 34, 11 dan 16 MATERI POKOK PERATURAN Abstrak METADATA PERATURAN Tipe Dokumen Peraturan Perundang-undangan Judul Undang-undang (UU) Nomor 6 Tahun 1948 tentang Memperpanjang Waktu Berlakunya Peraturan-Peraturan Dewan Pertahanan Negara Nomor 5, 7 jo. 31, 8 jo. 34, 9
"Arsip Internet" ( Wayback Machine oleh Internet Archive) adalah layanan nirlaba yang menyimpan salinan halaman web dari waktu ke waktu - berguna kalau tautan resmi di atas sudah pindah atau dihapus.
Informasi Provenansi & Keabsahan Bukti Sumber resmi, belum ditinjau manusia
Sitasi Resmi / Lembaran Negara:
Subjek ADMINISTRASI DAN TATA USAHA NEGARA
Tautan Langsung Sumber Primer:
Peran Dokumen dalam Penilaian Konstitusional
Peristiwa Sejarah & Perkara Hukum Bersitasi (1 peristiwa):
UU No. 5, 7 jo. 31, 8 jo. 34, 9 jo. 34, 11 dan 16 MATERI POKOK PERATURAN Abstrak METADATA PERATURAN Tipe Dokumen Peraturan Perundang-undangan Judul Undang-undang (UU) Nomor 6 Tahun 1948 tentang Memperpanjang Waktu Berlakunya Peraturan-Peraturan Dewan Pertahanan Negara Nomor 5, 7 jo. 31, 8 jo. 34, 9
Tanggal: 1948-03-30
Dokumen primer ini bersitasi sebagai rujukan pengujian kesetiaan konstitusional. Tautan langsung diarahkan ke basis data resmi negara (JDIH Setneg, MKRI, Mahkamah Agung, BPK, dan ANRI) untuk memudahkan verifikasi independen oleh publik.