Pancasila·Index

Disclaimer & Tanggung Jawab Hukum

Dokumen ini menjelaskan sifat Pancasila Index, identitas pengelola, dan dasar hukum yang melandasinya sesuai peraturan perundangan Republik Indonesia. Terakhir diperbarui: 30 Agustus 2026.

1. Sifat Indeks

Pancasila Index adalah kompilasi terbuka dokumen publik primer (Undang-Undang, putusan pengadilan, keputusan presiden, peraturan, risalah, arsip nasional) yang disajikan dalam bentuk skor per dimensi terhadap delapan organ konstitusional Republik Indonesia.

Indeks ini bukan vonis hukum dan bukan rekomendasi politik. Setiap angka adalah interpretasi berbasis bukti, bukan keputusan pengadilan. Pembaca yang menyimpulkan makna politik, etis, atau yuridis dari skor tersebut bertindak atas dasar pertimbangannya sendiri.

2. Identitas Pengelola

Pancasila Index dikelola oleh PT Aplikasi Profesi Indonesia, badan hukum yang berdedikasi pada aplikasi profesional untuk kepentingan publik. Pengelola bekerja secara pro bono (tanpa mengambil keuntungan finansial dari pengelolaan platform) dengan pendanaan yang berasal hanya dari sumbangan individu — lihat transparansi pendanaan.

Status badan hukum: PT Aplikasi Profesi Indonesia didirikan berdasarkan Akta Pendirian dan telah tercatat pada Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia. Informasi lengkap badan hukum (NPWP, akta, alamat) tersedia di LEGAL.md di repositori publik.

3. Dasar Hukum & Mitigasi Risiko

Pengelolaan platform ini merujuk pada kerangka regulasi Republik Indonesia berikut:

  • UU No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), khususnya Pasal 26 (kebebasan menyampaikan pendapat), dengan tetap memperhatikan Pasal 27 dan 28.
  • Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata), khususnya Pasal 1365 (perbuatan melawan hukum), Pasal 1367 (itikad baik), dan Pasal 1915 (asumsi reputasi baik sampai terbukti sebaliknya).
  • UU No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, termasuk ketentuan penggunaan dokumen untuk kepentingan publik dengan sitasi.
  • UU No. 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) — kebijakan privasi lengkap di /privasi.
  • UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 11 (hak jawab) — lihat /koreksi.
  • UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, khususnya Pasal 3 (tujuanPerseroan) jo. Pasal 136 (tanggung jawab badan hukum).

Analisis lebih panjang tersedia di LEGAL.md di repositori publik, yang merinci pembelaan yang tersedia bila sampai ada gugatan, baik perdata maupun pidana.

4. Pagar Struktural Pengelola

Untuk menjaga itikad baik dan independensi, pengelola menjalankan pagar berikut:

  • Setiap skor wajib bersitasi bukti primer — produk hukum, putusan pengadilan, atau dokumen arsip resmi yang dapat diverifikasi.
  • Kuorum dua reviewer berbeda nama sebelum status published, sesuai MIN_APPROVERS=2 di mesin kurasi dan branch protection di repositori publik.
  • Audit log publik di /kurasi/log — setiap keputusan kurasi tercatat dengan jejak yang tidak dapat dihapus.
  • Hak jawab (right of reply) untuk subjek yang dinilai — lihat /koreksi.
  • Transparansi pendanaan — lihat /transparansi.
  • Lisensi terbuka: kode di bawah AGPL-3.0 (copyleft kuat) dan data di bawah CC BY-SA 4.0 (derivatif wajib terbuka), sehingga karya ini tidak dapat dieksploitasi secara tertutup.

5. Batas Tanggung Jawab

Pengelola PT Aplikasi Profesi Indonesia bertindak dengan itikad baik dan berdasarkan bukti primer yang dapat diverifikasi. Pengelola tidak bertanggung jawab atas:

  • Kesimpulan politik, etis, atau yuridis yang ditarik pembaca dari skor.
  • Penggunaan skor sebagai alat kampanye, intimidasi, atau diskriminasi.
  • Tindakan subjek yang dinilai yang merespons pengungkapan data terbuka dengan cara yang melanggar hukum.

Pengelola berhak melakukan klarifikasi, koreksi, atau right of reply terhadap penggunaan skor yang menyerang prinsip di atas.

6. Kontak & Pelaporan

Dokumen ini bukan nasihat hukum. Untuk pertanyaan yuridis spesifik, konsultasikan dengan advokat berlisensi. Rujukan UU dalam dokumen ini merujuk pada versi yang berlaku per tanggal pembaruan; perubahan regulasi setelah tanggal tersebut tidak tercakup.