Pancasila·Index
Undang-Undang (UU)Tahun 1949ID: jdih-uu-3-1949

UU No. 3 Tahun 1949 tentang Menambah Pajak Potong 1949

"Arsip Internet" ( Wayback Machine oleh Internet Archive) adalah layanan nirlaba yang menyimpan salinan halaman web dari waktu ke waktu - berguna kalau tautan resmi di atas sudah pindah atau dihapus.

Informasi Provenansi & Keabsahan Bukti Sumber resmi, belum ditinjau manusia
Sitasi Resmi / Lembaran Negara:
LL SETNEG: 1 Hlm.

Peran Dokumen dalam Penilaian Konstitusional

Peristiwa Sejarah & Perkara Hukum Bersitasi (1 peristiwa):
UU No. 3 Tahun 1949 tentang Menambah Pajak Potong 1949
Tanggal: 1949-09-30
Dokumen primer ini bersitasi sebagai rujukan pengujian kesetiaan konstitusional. Tautan langsung diarahkan ke basis data resmi negara (JDIH Setneg, MKRI, Mahkamah Agung, BPK, dan ANRI) untuk memudahkan verifikasi independen oleh publik.
UU No. 3 Tahun 1949 tentang Menambah Pajak Potong 1949 | Khazanah Arsip Pancasila Index | Pancasila Index