8 Organ Konstitusional UUD 1945
Penilaian kepatuhan terhadap 12 dimensi Pancasila, Pembukaan UUD, dan Norma Struktural.

BPK RI
Lembaga negara yang bebas dan mandiri untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab tentang keuangan negara (Pasal 23E, 23F, dan 23G UUD 1945). Menyerahkan laporan hasil pemeriksaan keuangan kepada DPR, DPD, dan DPRD serta memantau tindak lanjut rekomendasi audit.

Presiden
Pemegang kekuasaan pemerintahan menurut UUD 1945 (Pasal 4 ayat 1). Dinilai per periode jabatan, mencakup kebijakan kabinet, produk hukum yang ditetapkan, dan praktik ketatanegaraan selama masa jabatan.

DPD RI
Lembaga perwakilan daerah yang beranggotakan wakil-wakil daerah provinsi hasil pemilu (Pasal 22C dan 22D UUD 1945). Berwenang mengajukan dan ikut membahas RUU otonomi daerah, hubungan pusat-daerah, pemekaran daerah, dan pengelolaan SDA/keuangan daerah.

DPR RI
Lembaga perwakilan rakyat dengan fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan (Pasal 20A UUD 1945). Dinilai per periode keanggotaan hasil pemilu, berdasarkan produk legislasi dan jalannya fungsi pengawasan.

MPR RI
Lembaga permusyawaratan perwakilan yang berwenang mengubah dan menetapkan UUD, melantik Presiden dan/atau Wakil Presiden, serta memberhentikan Presiden dan/atau Wakil Presiden menurut UUD 1945 (Pasal 2 dan Pasal 3). Terdiri atas anggota DPR dan anggota DPD yang dipilih melalui pemilu.

KY RI
Lembaga mandiri pengawas kehormatan peradilan (Pasal 24B UUD 1945) yang berwenang mengusulkan pengangkatan calon Hakim Agung ke DPR serta menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, dan perilaku hakim di seluruh lingkungan peradilan.

MA RI
Puncak empat lingkungan peradilan dengan kewenangan kasasi, peninjauan kembali, dan uji peraturan di bawah UU (Pasal 24A UUD 1945). Berdiri sejak 1946 lewat UU No. 1 Tahun 1946. Dinilai per periode politik nasional dari independensi, integritas, dan mutu yurisprudensinya.

MK RI
Lembaga penjaga konstitusi yang menguji undang-undang terhadap UUD 1945 (Pasal 24C). Berdiri sejak 2003. Dinilai dari mutu dan integritas putusan serta tata kelola etik internalnya.