Pancasila·Index

eksaminatif

Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia

Lembaga negara yang bebas dan mandiri untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab tentang keuangan negara (Pasal 23E, 23F, dan 23G UUD 1945). Menyerahkan laporan hasil pemeriksaan keuangan kepada DPR, DPD, dan DPRD serta memantau tindak lanjut rekomendasi audit.

Masa jabatan & indeks draf