legislatif
Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia
Lembaga permusyawaratan perwakilan yang berwenang mengubah dan menetapkan UUD, melantik Presiden dan/atau Wakil Presiden, serta memberhentikan Presiden dan/atau Wakil Presiden menurut UUD 1945 (Pasal 2 dan Pasal 3). Terdiri atas anggota DPR dan anggota DPD yang dipilih melalui pemilu.
Masa jabatan & indeks draf
MPR Era Orde Baru1971–199923cakupan 25%MPR Era Reformasi & Perubahan Konstitusi 1999–20041999–200490cakupan 42%MPR Periode 2004–2009 (Pasca-Amendemen)2004–200975cakupan 17%MPR Periode 2009–2014 (Empat Pilar Kebangsaan)2009–201463cakupan 17%MPR Periode 2014–20192014–201950cakupan 17%MPR Periode 2019–2024 (PPHN & Evaluasi Konstitusi)2019–202450cakupan 17%MPR Periode 2024–20292024–kini63cakupan 17%