yudikatif
Mahkamah Agung Republik Indonesia
Puncak empat lingkungan peradilan dengan kewenangan kasasi, peninjauan kembali, dan uji peraturan di bawah UU (Pasal 24A UUD 1945). Berdiri sejak 1946 lewat UU No. 1 Tahun 1946. Dinilai per periode politik nasional dari independensi, integritas, dan mutu yurisprudensinya.