Pancasila·Index

yudikatif

Mahkamah Agung Republik Indonesia

Puncak empat lingkungan peradilan dengan kewenangan kasasi, peninjauan kembali, dan uji peraturan di bawah UU (Pasal 24A UUD 1945). Berdiri sejak 1946 lewat UU No. 1 Tahun 1946. Dinilai per periode politik nasional dari independensi, integritas, dan mutu yurisprudensinya.

Masa jabatan & indeks draf