Pancasila·Index

legislatif

Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia

Lembaga perwakilan daerah yang beranggotakan wakil-wakil daerah provinsi hasil pemilu (Pasal 22C dan 22D UUD 1945). Berwenang mengajukan dan ikut membahas RUU otonomi daerah, hubungan pusat-daerah, pemekaran daerah, dan pengelolaan SDA/keuangan daerah.

Masa jabatan & indeks draf