Pancasila·Index
MA RI

MA Era Reformasi & Satu Atap Peradilan

1998–kini · reformasi

Bagir Manan (Ketua MA (2001–2008, arsitek penyatuan atap peradilan)) · Harifin A. Tumpa (Ketua MA (2009–2012)) · Muhammad Hatta Ali (Ketua MA (2012–2020)) · Muhammad Syarifuddin (Ketua MA (2020–2024)) · Sunarto (Ketua MA (2024–kini))

Indeks draf
18
skala 0–100 · 50 = netral
cakupan 42% dari 12 dimensi rubrik v1.0.0
1 penilaian · status: draf belum dikurasi
sebagian dimensi belum dinilaiSila 1Sila 2 0Sila 3Sila 4Sila 5

Skor per grup

Lima Sila Pancasila0/100 · cakupan 20%
Empat Tujuan Bernegara (Pembukaan alinea IV)0/100 · cakupan 25%
Norma Struktural UUD 194530/100 · cakupan 100%

Rincian dimensi & bukti

0Kemanusiaan yang Adil dan Beradabkeyakinan 35%

Sejauh mana HAM dihormati dan dilindungi, termasuk akuntabilitas pelanggaran HAM masa lalu serta pemulihan korban?

Impunitas aparat pelanggar HAM bertahan di tingkat kasasi. Budi Pego (petani penolak tambang) justru diperberat MA dari 10 bulan ke 4 tahun penjara. Koruptor mendapat vonis ringan dan remisi massal — MA membatalkan PP 99/2012 sehingga koruptor setara napi biasa. Keadilan terbalik: rakyat kecil dihukum berat, elite dihukum ringan.

0Memajukan kesejahteraan umumkeyakinan 40%

Apakah kebijakan fiskal dan layanan dasar benar-benar memajukan kesejahteraan umum, bukan kesejahteraan kroni?

Eksekusi perdata karhutla Rp20 triliun+ macet total — kurang dari 10% masuk kas negara (data ICEL). Putusan polusi udara Jakarta inkracht (Kasasi MA 2560K/2023) tapi tidak dijalankan pemerintah. MA membatalkan PP 99/2012 sehingga koruptor bebas remisi dan bebas bersyarat massal (23 koruptor kakap dibebaskan sehari pada 6 September 2022). Kesejahteraan umum dikorbankan oleh lemahnya eksekusi.

0Indonesia adalah negara hukum (Pasal 1 ayat 3)keyakinan 45%

Apakah kekuasaan dijalankan berdasarkan hukum, setiap orang sama di depan hukum, dan penegakan hukumnya non-selektif?

Epidemi korupsi hakim: Hakim Agung Sudrajad Dimyati OTT (8 tahun penjara), Gazalba Saleh tersangka suap & TPPU, Sekretaris MA Nurhadi (6 tahun, gratifikasi Rp83 miliar), Hasbi Hasan (6 tahun suap kasasi). Otonomi organisasi tercapai 2004 tapi diisi oleh korupsi internal yang merusak supremasi hukum dari dalam.

Peristiwa terkait: Otonomi organisasi penuh MA lepas dari eksekutif · Serangkaian OTT suap hakim dari Bandar Jiwa hingga PN Tipikor
50Saling pengawasan antarlembaga (checks and balances)keyakinan 40%

Apakah relasi eksekutif-legislatif-yudikatif berlangsung sehat: saling mengawasi, menghormati putusan, dan transparan?

Kewenangan uji peraturan di bawah UU memberikan kontrol yudisial rutin, namun putusan PTUN ~95% tidak dipatuhi pejabat (data KY-Ombudsman). Eksekusi perdata karhutla Rp20 triliun+ macet total (<10% tereksekusi). MA punya otoritas tanpa daya paksa.

Peristiwa terkait: Otonomi organisasi penuh MA lepas dari eksekutif
50Kedaulatan di tangan rakyat (Pasal 1 ayat 2)keyakinan 30%

Apakah legitimasi dan kebijakan mencerminkan kehendak rakyat melalui mekanisme konstitusional yang jujur?

Akses administratif ke peradilan membaik; kendala biaya, waktu, dan kesenjangan akses bertahan.

🌐Konteks Independen Global (Enrichment)

Indikator Integritas & Tata Kelola Independen (1998Kini)

Tolok ukur independen pihak ketiga berbasis data keras (hard data) dan riset akademik internasional. Dirancang untuk menguji validitas fakta di lapangan tanpa bergantung pada survei kepatuhan internal birokrasi yang rentan bias seremonial (“Asal Bapak Senang”).

⚖️Metrik Kesenjangan Fakta vs Klaim

Bandingkan skor independen ini dengan fakta hukum di peristiwa era ini.

45 dari 52 angka belum tertelusur

Angka bertanda garis putus-putus belum bisa dilacak ke penerbitnya. Jangan dikutip sebagai fakta.

Hard Data (Bebas Survei ASN)Sumber ↗
Belum terverifikasi

Index of Public Integrity (IPI)

European Research Centre for Anti-Corruption and State-Building (ERCAS)

Mengukur kapasitas objektif masyarakat dalam mengontrol korupsi berbasis data keras: Independensi Peradilan (Judicial Independence), Beban Administrasi (Administrative Burden), Keterbukaan Perdagangan, Transparansi Anggaran, Layanan Publik Digital (E-Services), dan Kebebasan Pers.

Rata-rata Era (1998–2026)6.8 / 1.0
2015: 6.84?2017: 6.92?2019: 6.78?2021: 6.65?2023: 6.58?
Analisis Kesenjangan:Data IPI menunjukkan tren penurunan kapasitas kontrol korupsi riil sejak 2019, sangat kontras dengan laporan internal instansi pemerintah yang rata-rata mengklaim kepatuhan Zona Integritas dan Reformasi Birokrasi di atas 85%.
Survei Masyarakat Sipil & AdvokatSumber ↗
Sebagian terverifikasi

WJP Rule of Law Index

World Justice Project (WJP)

Mengukur 8 faktor supremasi hukum dari survei independen masyarakat umum dan praktisi hukum: Pembatasan Kekuasaan Pemerintah, Ketiadaan Korupsi, Keterbukaan Pemerintah, Hak-Hak Dasar, Ketertiban & Keamanan, Penegakan Regulasi, Keadilan Perdata, dan Keadilan Pidana.

Rata-rata Era (1998–2026)0.52 / 0.00
2015: 0.52?2016: 0.52?2017: 0.52?2018: 0.52?2019: 0.53?2020: 0.53?2021: 0.52?2022: 0.53?2023: 0.53?2024: 0.52?2025: #69
Analisis Kesenjangan:Skor faktor 'Pembatasan Kekuasaan Pemerintah' (Constraints on Government Powers) dan 'Keadilan Pidana' stagnan di level rendah (~0.48-0.50), membuktikan bahwa deklarasi formal WBK/WBBM di peradilan belum mengubah persepsi masyarakat atas praktik impunitas dan intervensi politik.
Double-Blind Expert CodedSumber ↗
Sebagian terverifikasi

V-Dem Liberal Democracy Index (LDI)

Varieties of Democracy (V-Dem) Institute, University of Gothenburg

Basis data riset akademik global berbasis double-blind expert coding dan model Bayesian, menilai kualitas musyawarah publik (meaningful participation), kebebasan akademik/pers, serta kapasitas peradilan mengawasi tindakan inkonstitusional eksekutif.

Rata-rata Era (1998–2026)0.45 / 0.00
2014: 0.54?2016: 0.53?2018: 0.51?2019: 0.46?2020: 0.44?2021: 0.42?2022: 0.43?2023: 0.41?2025: 0.3
Analisis Kesenjangan:V-Dem mengkategorikan Indonesia mengalami 'democratic backsliding' sejak 2019 dan pada 2025 mencatat skor LDI terendah sedekade, berbanding terbalik dengan laporan kepuasan publik seremonial yang sering dirilis institusi resmi.
Double-Blind Expert CodedSumber ↗
Sebagian terverifikasi

Corruption Perceptions Index (CPI)

Transparency International

Komposit 13 survei independen bisnis dan penilaian pakar internasional untuk mengukur tingkat korupsi di sektor publik, peradilan, dan penegakan hukum.

Rata-rata Era (1998–2026)36.3 / 0
2014: 34?2015: 36?2016: 37?2017: 37?2018: 38?2019: 40?2020: 37?2021: 38?2022: 34?2023: 342024: 372025: 34
Analisis Kesenjangan:CPI turun dari 40 (2019) ke 34 (2022-2023), sempat naik ke 37 (2024), lalu kembali ke 34 dengan peringkat terburuk sedekade (109 dari 182) pada 2025 - kontras dengan narasi keberhasilan survei kepatuhan internal birokrasi.
Hard Data (Bebas Survei ASN)Sumber ↗
Sebagian terverifikasi

Open Budget Index (OBI)

International Budget Partnership (IBP)

Audit independen terhadap publikasi 8 dokumen kunci APBN tepat waktu, kekuatan pengawasan legislatif (DPR) & auditor eksternal (BPK), serta ruang partisipasi publik warga.

Rata-rata Era (1998–2026)64.0 / 0
2012: 51?2015: 59?2017: 64?2019: 70?2021: 70?2023: 70
Analisis Kesenjangan:Meskipun transparansi publikasi dokumen formal APBN dinilai memadai (skor 70), pilar 'Partisipasi Publik Riil' (Public Participation) sangat rendah (skor 26/100), membuktikan bahwa proses alokasi anggaran belanja negara masih bersifat teknokratis elitis dan tertutup dari masyarakat rentan.
Hard Data (Bebas Survei ASN)Sumber ↗
Belum terverifikasi

OECD Public Integrity Indicators (PII)

Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD)

Menilai kepatuhan regulasi dan penegakan standar integritas publik: pencegahan konflik kepentingan, transparansi lobi dan penyusunan kebijakan, perlindungan pelapor (whistleblower), dan akuntabilitas audit eksternal.

Rata-rata Era (1998–2026)53.0 / 0
2022: 54?2024: 52?
Analisis Kesenjangan:Evaluasi OECD menyoroti ketiadaan regulasi wajib transparansi lobi korporasi (lobbying disclosure) dan kerentanan saksi/pelapor korupsi di tubuh aparat penegak hukum dari kriminalisasi balik.
Double-Blind Expert CodedSumber ↗
Sebagian terverifikasi

World Press Freedom Index

Reporters Without Borders (RSF)

Mengukur kebebasan jurnalisme dan keselamatan pers di 180 negara: konteks politik, kerangka hukum, konteks ekonomi, konteks sosiokultural, dan keselamatan fisik/digital wartawan.

Rata-rata Era (1998–2026)54.4 / 0
2018: 60.12?2020: 59.48?2022: 56.4?2023: 54.83?2024: 51.15?2025: 44.13?2026: #129
Analisis Kesenjangan:Anjloknya skor kebebasan pers RSF ke peringkat 128 dunia pada 2026 mencerminkan tingginya represi digital, kriminalisasi via UU ITE, dan pemusatan kepemilikan media pada konglomerasi politik, berbanding terbalik dengan klaim kebebasan berpendapat di forum-forum diplomatik resmi.

Peristiwa berbukti

  1. 2004-03produk-hukum
    Otonomi organisasi penuh MA lepas dari eksekutif

    Pasca-amandemen konstitusi, 31 Maret 2004 tanggung jawab pembinaan MA resmi lepas dari Departemen Kehakiman ke MA sendiri (dikonsolidasikan UU No. 48/2009). Untuk pertama kali sejak 1946 karier hakim tidak lagi ditentukan menteri politik. Independensi struktural tercapai - budaya internal dan kas-kusuen butuh waktu lebih lama direformasi.

  2. 2004-03-23produk-hukum
    UU No. 5 Tahun 2004 & Penyatuan Satu Atap Peradilan ke Mahkamah Agung

    Pengalihan penuh organisasi, administrasi, dan finansial badan peradilan umum, peradilan agama, peradilan militer, dan peradilan tata usaha negara dari departemen eksekutif ke bawah satu atap Mahkamah Agung RI.

  3. 2011-09-17pengadilan
    Kriminalisasi Konsumen Prita Mulyasari dan Pembebasan Murni oleh Mahkamah Agung

    Ibu rumah tangga Prita Mulyasari dipidanakan dan ditahan karena mengirim email keluhan pelayanan rumah sakit menggunakan pasal pencemaran nama baik UU ITE, memicu gerakan moral koin keadilan sebelum akhirnya Mahkamah Agung membebaskan murni Prita pada tingkat Peninjauan Kembali (PK).

  4. 2012-02-27produk-hukum
    Penerbitan PERMA No. 2/2012 tentang Batasan Tipiring Rp2,5 Juta Pasca Kasus Nenek Minah

    Merespons gelombang kritik atas pemidanaan kaum rentan miskin (seperti vonis Nenek Minah yang memetik 3 buah kakao), Mahkamah Agung menerbitkan PERMA penyesuaian batasan tipiring menjadi Rp2,5 juta agar tersangka tidak ditahan dan mengutamakan penyelesaian restoratif.

  5. 2014-12-31produk-hukum
    Penerbitan SEMA No. 07 Tahun 2014 tentang Pembatasan Peninjauan Kembali (PK) Satu Kali

    Mahkamah Agung menerbitkan surat edaran yang membatasi permohonan PK hanya dapat diajukan satu kali demi kepastian hukum, memicu dinamika dualisme hukum dengan Putusan Mahkamah Konstitusi No. 34/PUU-XI/2013 yang membolehkan PK lebih dari sekali demi keadilan materiil.

  6. 2016-12-21produk-hukum
    PERMA No. 13 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penanganan Tindak Pidana oleh Korporasi

    Mahkamah Agung menerbitkan pedoman penuntutan dan pemidanaan terhadap korporasi yang melakukan kejahatan korupsi, kejahatan lingkungan hidup, dan pencucian uang, mengisi kekosongan hukum acara pidana korporasi di peradilan Indonesia.

  7. 2017-09krisis
    Serangkaian OTT suap hakim dari Bandar Jiwa hingga PN Tipikor

    Reformasi organisasi tidak otomatis membersihkan manusianya: OTT KPK menangkap hakim Bandar Jiwa Suanto (2017), disusul gelombang penangkapan hakim dan panitera Pengadilan Tipikor daerah (2023-2025) yang memperlihatkan pasar vonis terselubung. Laporan tahunan KY mencatat ribuan aduan etik per tahun dengan sanksi berat yang jarang sampai pemberhentian. Independensi sudah ada; integritas masih dalam peradilan panjang.

  8. 2018-10-16pengadilan
    Kriminalisasi Aktivis Tolak Tambang Tumpang Pitu Budi Pego Menggunakan Pasal Komunisme

    Pejuang lingkungan hidup Banyuwangi Heri Budiawan (Budi Pego) dipidana penjara 4 tahun melalui penerapan Pasal 107a KUHP (ajaran komunisme), meski pembentangan spanduk berlogo palu arit dalam aksi unjuk rasa tolak tambang emas diduga kuat merupakan bentuk provokasi dan rekayasa kriminalisasi (SLAPP).

  9. 2019-08-19kebijakan
    Peluncuran e-Court dan e-Litigation Berdasarkan PERMA No. 1 Tahun 2019

    Mahkamah Agung RI meluncurkan sistem peradilan elektronik nasional mencakup pendaftaran perkara (e-Filing), pembayaran panjar (e-Payment), pemanggilan pihak (e-Summons), dan persidangan elektronik (e-Litigation) guna mewujudkan peradilan sederhana, cepat, dan biaya ringan.

  10. 2019-08-19produk-hukum
    PERMA No. 4 Tahun 2019 tentang Gugatan Sederhana (Small Claim Court) Maksimal Rp500 Juta

    Mahkamah Agung memperluas batas nilai sengketa gugatan sederhana dari Rp200 juta menjadi Rp500 juta dan memperkenalkan e-court gugatan sederhana demi mempermudah akses keadilan perdata bagi pelaku UMKM dan masyarakat berpenghasilan rendah tanpa proses persidangan berbelit-belit.

  11. 2020-02-27pengadilan
    Putusan MA No. 31 P/HUM/2019 Membatalkan Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan

    Mahkamah Agung mengabulkan permohonan uji materiil Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia (KPCDI) dengan membatalkan Pasal 34 ayat 1 dan 2 Perpres No. 75/2019 yang menaikkan iuran BPJS Kesehatan 100%, menyatakan kenaikan tersebut mencederai hak warga atas pelayanan kesehatan layak.

  12. 2020-06-03pengadilan
    Putusan PTUN Jakarta Pemblokiran Internet di Papua Melanggar Hukum

    PTUN Jakarta mengabulkan gugatan koalisi masyarakat sipil, menyatakan tindakan Presiden dan Menkominfo yang memperlambat dan memutus akses internet di Papua dan Papua Barat pasca kerusuhan 2019 adalah perbuatan melanggar hukum oleh badan/pejabat pemerintahan (Onrechtmatige Overheidsdaad).

  13. 2021-08-24pengadilan
    Putusan Kasasi MA Memvonis Seumur Hidup Terdakwa Mega Korupsi Jiwasraya

    Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi para terdakwa kasus korupsi dan tindak pidana pencucian uang PT Asuransi Jiwasraya (Persero), menguatkan vonis pidana penjara seumur hidup dan uang pengganti belasan triliun rupiah demi kepastian hukum dan perlindungan nasabah polis.

  14. 2023-02-15pengadilan
    Putusan Kasasi MA Memvonis Pidana Penjara & Uang Pengganti Kasus Mega Korupsi ASABRI Rp22,78 Triliun

    Mahkamah Agung menjatuhkan vonis pidana penjara hingga 20 tahun dan kewajiban membayar uang pengganti belasan triliun rupiah kepada para terpidana megakorupsi ASABRI, menegaskan ketegasan yudisial dalam melindungi integritas dana pensiun prajurit pertahanan dan keamanan negara.

  15. 2023-09-19pengadilan
    Putusan Kasasi / PK MA atas Korupsi Lahan Sawit Duta Palma Rp39 Triliun

    Mahkamah Agung menjatuhkan vonis berkekuatan hukum tetap kepada bos Duta Palma Surya Darmadi, menetapkan preseden penegakan hukum tindak pidana korupsi izin perkebunan kelapa sawit dalam kawasan hutan yang merugikan perekonomian negara skala masif.

  16. 2023-11-13pengadilan
    Putusan Kasasi MA Gugatan Polusi Udara Jakarta & Kesenjangan Eksekusi Kebijakan Emisi

    Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi Presiden RI dan Menkes, menguatkan vonis bahwa pemerintah lalai dalam menjamin hak atas udara bersih bagi warga Jakarta, meski implementasi riil pengetatan emisi PLTU dan standardisasi uji kendaraan di lapangan masih menghadapi kendala koordinasi lintas kementerian.

  17. 2023-12-28pengadilan
    Kesenjangan Eksekusi Ganti Rugi Perdata Karhutla Belasan Triliun Rupiah Korporasi Pembakar Hutan

    Meski KLHK memenangkan putusan kasasi/PK di Mahkamah Agung atas gugatan perdata ganti rugi kebakaran hutan bernilai belasan triliun rupiah, proses eksekusi riil pembayaran ganti rugi dan pemulihan lingkungan di pengadilan negeri mengalami kemacetan birokrasi dan resistensi hukum korporasi sawit/HTI.

  18. 2024-01-08pengadilan
    Vonis Bebas Murni Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti oleh Pengadilan Negeri & Kasasi MA

    Majelis Hakim memvonis bebas murni dua aktivis HAM Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti dari dakwaan pencemaran nama baik pejabat negara (Luhut Binsar Pandjaitan), menegaskan bahwa riset keterkaitan oligarki dan eksploitasi militer-tambang di Intan Jaya Papua adalah bagian sah dari partisipasi publik dan bukan tindak pidana.

  19. 2024-05-15pengadilan
    Putusan Kasasi MA Perkara Korupsi Persetujuan Ekspor CPO Minyak Goreng

    Mahkamah Agung menjatuhkan hukuman pidana penjara dan uang pengganti kepada pejabat Kemendag dan petinggi korporasi sawit, menegaskan delik korupsi manipulasi kuota Domestic Market Obligation (DMO) yang memicu kelangkaan minyak goreng dan penderitaan ekonomi rakyat banyak.

  20. 2024-05-21pengadilan
    Putusan Bebas PT Semarang Kasus Daniel Frits Menegaskan Perlindungan Anti-SLAPP Pejuang Lingkungan

    Pengadilan Tinggi Semarang membatalkan vonis bersalah dan membebaskan aktivis lingkungan Karimunjawa Daniel Frits Tangkilisan, menerapkan norma Anti-SLAPP Pasal 66 UU PPLH yang menegaskan setiap orang yang memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat tidak dapat dituntut secara pidana maupun digugat perdata.

  21. 2024-05-29pengadilan
    Putusan MA No. 23 P/HUM/2024 Mengubah Titik Hitung Usia Calon Kepala Daerah

    MA mengabulkan permohonan hak uji materiil terhadap PKPU No. 9 Tahun 2020 dengan menyatakan syarat usia minimum calon kepala daerah dihitung sejak pelantikan pasangan calon terpilih, bukan saat penetapan paslon.

  22. 2024-05-29pengadilan
    Putusan MA No. 23 P/HUM/2024 tentang Batas Usia Calon Kepala Daerah Sejak Pelantikan

    Mahkamah Agung mengabulkan uji materiil PKPU No. 9/2020 dengan mengubah tafsir syarat batas usia calon kepala daerah (30 tahun untuk gubernur) dihitung sejak pelantikan pasangan calon terpilih, bukan saat penetapan paslon oleh KPU, yang kelak dikoreksi oleh Putusan MK No. 70/PUU-XXII/2024.

  23. 2024-10-16peristiwa
    Terpilihnya Prof. Dr. Sunarto sebagai Ketua Mahkamah Agung RI 2024–2029

    Sidang Paripurna Khusus Mahkamah Agung memilih Hakim Agung Prof. Dr. H. Sunarto, S.H., M.H. sebagai Ketua MA ke-15, menegaskan komitmen pembersihan mafia peradilan, penguatan integritas aparat peradilan, dan transparansi persidangan modern.

  24. 2024-10-23pengadilan
    Kasasi MA Batalkan Vonis Bebas Ronald Tannur & Pembongkaran Mafia Peradilan

    Mahkamah Agung mengabulkan kasasi jaksa dan menjatuhkan vonis 5 tahun penjara kepada Ronald Tannur, disusul operasi tangkap tangan Kejaksaan Agung terhadap tiga hakim PN Surabaya dan mantan pejabat MA atas dugaan suap suap pengondisian perkara.

  25. 2024-10-25pengadilan
    Penggeledahan Rumah Mantan Pejabat MA Zarof Ricar - Sitaan Rp920 Miliar Tunai dan 51 Kg Emas Kasus Suap Kasasi Ronald Tannur

    Kejaksaan Agung membongkar skandal mafia peradilan terbesar pasca-Reformasi dengan menangkap mantan Kepala Balitbang Diklat Kumdil MA Zarof Ricar dan menyita uang tunai hampir Rp1 triliun (berbagai valuta asing) serta 51 kilogram emas batangan Antam dari kediamannya, hasil percaloan perkara dan suap vonis kasasi, menyusul OTT terhadap 3 hakim PN Surabaya (Erintuah Damanik dkk.) penerima suap vonis bebas pembunuhan Ronald Tannur.