Zarof Ricar
Riwayat jabatan
- Kepala Badan Litbang Diklat Kumdil Mahkamah Agung (mantan)periode tidak tercantum di sumberMahkamah Agung Republik Indonesia
Tanggal menjabat tidak tercantum pada dokumen sumber; dibiarkan kosong alih-alih dikarang.
Perkara hukum
- Inkracht2025-11-12Percaloan perkara dan suap vonis kasasi di Mahkamah Agung
Kejaksaan Agung menangkap mantan Kepala Badan Litbang Diklat Kumdil MA dan menyita uang tunai serta logam mulia dari kediamannya. PN Tipikor Jakarta Pusat menjatuhkan 16 tahun penjara, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberatnya menjadi 18 tahun pada 25 Juli 2025, dan Mahkamah Agung menolak kasasi pada 12 November 2025 sehingga vonis berkekuatan hukum tetap. Rp915 miliar dan 51 kg emas dirampas untuk negara.
Vonis sudah berkekuatan hukum tetap.
Pidana: 18 tahun penjara dan denda Rp1 miliar๐ Berkas Penyidikan & Sitaan Kejaksaan Agung Kasus Suap Kasasi MA Zarof Ricar (Sitaan Rp920 Miliar & 51 Kg Emas) dan OTT 3 Hakim PN Surabaya โ๐ Putusan Kasasi Mahkamah Agung menolak kasasi mantan Kepala Badan Litbang Diklat Kumdil MA Zarof Ricar - menguatkan 18 tahun penjara dan denda Rp1 miliar; Rp915 miliar dan 51 kg emas dirampas untuk negara โ๐ Laporan Tren Penindakan Korupsi dan Mafia Peradilan Sektor Penegak Hukum ICW (2015-2024) โ
Peristiwa yang menyebut namanya
- Penggeledahan Rumah Mantan Pejabat MA Zarof Ricar - Sitaan Rp920 Miliar Tunai dan 51 Kg Emas Kasus Suap Kasasi Ronald Tannur
Kejaksaan Agung membongkar skandal mafia peradilan terbesar pasca-Reformasi dengan menangkap mantan Kepala Balitbang Diklat Kumdil MA Zarof Ricar dan menyita uang tunai hampir Rp1 triliun (berbagai valuta asing) serta 51 kilogram emas batangan Antam dari kediamannya, hasil percaloan perkara dan suap vonis kasasi, menyusul OTT terhadap 3 hakim PN Surabaya (Erintuah Damanik dkk.) penerima suap vonis bebas pembunuhan Ronald Tannur.