Hendrisman Rahim
Riwayat jabatan
- Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya (Persero)periode tidak tercantum di sumberDi luar 8 organ konstitusional
Perkara hukum
- Terpidana2021-03-12Korupsi pengelolaan investasi saham dan reksa dana PT Asuransi Jiwasraya
Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya divonis penjara seumur hidup oleh PN Tipikor Jakarta pada Oktober 2020, lalu dipangkas menjadi 20 tahun oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada Maret 2021. Kerugian negara Rp16,8 triliun mengacu pada data BPK.
Sudah divonis, belum berkekuatan hukum tetap (masih ada upaya hukum).
Pidana: 20 tahun penjara (dipangkas dari penjara seumur hidup di tingkat pertama)Kerugian negara (audit resmi): Rp16,8 triliun๐ Vonis PN Tipikor Jakarta atas tiga mantan direksi PT Asuransi Jiwasraya - Dirut Hendrisman Rahim, Direktur Keuangan Hary Prasetyo, dan Kepala Divisi Investasi Syahmirwan divonis penjara seumur hidup; kerugian negara Rp16,8 triliun menurut BPK โ๐ Putusan banding Pengadilan Tinggi DKI Jakarta atas mantan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya Hendrisman Rahim - dipangkas dari penjara seumur hidup menjadi 20 tahun โ
Peristiwa yang menyebut namanya
- Putusan Kasasi MA Memvonis Seumur Hidup Terdakwa Mega Korupsi Jiwasraya
Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi para terdakwa kasus korupsi dan tindak pidana pencucian uang PT Asuransi Jiwasraya (Persero), menguatkan vonis pidana penjara seumur hidup dan uang pengganti belasan triliun rupiah demi kepastian hukum dan perlindungan nasabah polis.
- Vonis Jiwasraya - Rp16,8 triliun hilang di asuransi negara
Maret 2022 majelis hakim menjatuhkan vonis dalam skandal investasi PT Asuransi Jiwasraya: kerugian negara Rp16,8 triliun - dana tabungan polis jutaan rakyat yang dipakai saham- sahaman spekulatif oleh eks-direktur dan jaringan broker politik. Salah satu kerugian terbesar dalam sejarah korupsi Indonesia, dan seperti biasa: para eksdir divonis, sementara pertanyaan siapa pemilik kepentingan di baliknya tidak pernah benar-benar dijawab.