Erintuah Damanik
Riwayat jabatan
- Hakim Pengadilan Negeri Surabayaperiode tidak tercantum di sumberMahkamah Agung Republik Indonesia
Perkara hukum
- Tersangka2024-10Dugaan suap vonis bebas perkara pembunuhan di PN Surabaya
Hakim Pengadilan Negeri Surabaya terjaring operasi tangkap tangan Kejaksaan Agung atas dugaan suap vonis bebas, yang kemudian dibatalkan Mahkamah Agung pada tingkat kasasi. Status pada dokumen sumber masih tersangka.
Ditetapkan penyidik, BELUM diadili. Belum boleh dibaca sebagai bersalah.
Peristiwa yang menyebut namanya
- Kasasi MA Batalkan Vonis Bebas Ronald Tannur & Pembongkaran Mafia Peradilan
Mahkamah Agung mengabulkan kasasi jaksa dan menjatuhkan vonis 5 tahun penjara kepada Ronald Tannur, disusul operasi tangkap tangan Kejaksaan Agung terhadap tiga hakim PN Surabaya dan mantan pejabat MA atas dugaan suap suap pengondisian perkara.
- Penggeledahan Rumah Mantan Pejabat MA Zarof Ricar - Sitaan Rp920 Miliar Tunai dan 51 Kg Emas Kasus Suap Kasasi Ronald Tannur
Kejaksaan Agung membongkar skandal mafia peradilan terbesar pasca-Reformasi dengan menangkap mantan Kepala Balitbang Diklat Kumdil MA Zarof Ricar dan menyita uang tunai hampir Rp1 triliun (berbagai valuta asing) serta 51 kilogram emas batangan Antam dari kediamannya, hasil percaloan perkara dan suap vonis kasasi, menyusul OTT terhadap 3 hakim PN Surabaya (Erintuah Damanik dkk.) penerima suap vonis bebas pembunuhan Ronald Tannur.