Pancasila·Index
Putusan Mahkamah KonstitusiTahun 2013ID: putusan-mk-35-puu-x-2012

Putusan MK No. 35/PUU-X/2012 (Pengakuan Konstitusional Bahwa Hutan Adat Adalah Milik Masyarakat Adat, Bukan Hutan Negara)

"Arsip Internet" ( Wayback Machine oleh Internet Archive) adalah layanan nirlaba yang menyimpan salinan halaman web dari waktu ke waktu - berguna kalau tautan resmi di atas sudah pindah atau dihapus.

Informasi Provenansi & Keabsahan Bukti Sumber resmi, belum ditinjau manusia
Sitasi Resmi / Lembaran Negara:
Putusan MKRI No. 35/PUU-X/2012
Dokumen primer ini bersitasi sebagai rujukan pengujian kesetiaan konstitusional. Tautan langsung diarahkan ke basis data resmi negara (JDIH Setneg, MKRI, Mahkamah Agung, BPK, dan ANRI) untuk memudahkan verifikasi independen oleh publik.
Putusan MK No. 35/PUU-X/2012 (Pengakuan Konstitusional Bahwa Hutan Adat Adalah Milik Masyarakat Adat, Bukan Hutan Negara) | Khazanah Arsip Pancasila Index | Pancasila Index