Pancasila·Index
MK RI

MK Periode Pemulihan Integritas (Ketua: Hamdan Zoelva lalu Arief Hidayat)

2013–2018 · reformasi

Hamdan Zoelva (Ketua MK (2013–2015)) · Arief Hidayat (Ketua MK (2015–2018))

Indeks draf
73
skala 0–100 · 50 = netral
cakupan 50% dari 12 dimensi rubrik v1.0.0
1 penilaian · status: draf belum dikurasi
sebagian dimensi belum dinilaiSila 1 50Sila 2 50Sila 3Sila 4 100Sila 5

Skor per grup

Lima Sila Pancasila72/100 · cakupan 60%
Empat Tujuan Bernegara (Pembukaan alinea IV)belum dinilai · cakupan 0%
Norma Struktural UUD 194575/100 · cakupan 100%

Rincian dimensi & bukti

50Ketuhanan Yang Maha Esakeyakinan 30%

Sejauh mana tindakan lembaga memperkuat jaminan kebebasan beragama dan hubungan negara-agama yang adil bagi seluruh warga?

Agenda agama-negara belum menjadi fokus putusan periode ini.

50Kemanusiaan yang Adil dan Beradabkeyakinan 40%

Sejauh mana HAM dihormati dan dilindungi, termasuk akuntabilitas pelanggaran HAM masa lalu serta pemulihan korban?

Perlindungan HAM dalam putusan berjalan tanpa landmark besar.

100Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilankeyakinan 55%

Sejauh mana demokrasi konstitusional berjalan: integritas pemilu, kebebasan sipil dan pers, serta partisipasi publik dalam kebijakan?

Pencalonan independen pilkada dibuka kembali memperluas hak politik warga.

Peristiwa terkait: Putusan MK No. 100/PUU-XII/2014
75Indonesia adalah negara hukum (Pasal 1 ayat 3)keyakinan 50%

Apakah kekuasaan dijalankan berdasarkan hukum, setiap orang sama di depan hukum, dan penegakan hukumnya non-selektif?

Reformasi tata kelola etik internal berjalan pasca-skandal Akil Mochtar.

75Saling pengawasan antarlembaga (checks and balances)keyakinan 50%

Apakah relasi eksekutif-legislatif-yudikatif berlangsung sehat: saling mengawasi, menghormati putusan, dan transparan?

Kemandirian majelis pulih bertahap setelah krisis integritas.

75Kedaulatan di tangan rakyat (Pasal 1 ayat 2)keyakinan 50%

Apakah legitimasi dan kebijakan mencerminkan kehendak rakyat melalui mekanisme konstitusional yang jujur?

Hak warga mencalonkan diri tanpa partai diakui kembali.

Peristiwa terkait: Putusan MK No. 100/PUU-XII/2014
🌐Konteks Independen Global (Enrichment)

Indikator Integritas & Tata Kelola Independen (20132018)

Tolok ukur independen pihak ketiga berbasis data keras (hard data) dan riset akademik internasional. Dirancang untuk menguji validitas fakta di lapangan tanpa bergantung pada survei kepatuhan internal birokrasi yang rentan bias seremonial (“Asal Bapak Senang”).

⚖️Metrik Kesenjangan Fakta vs Klaim

Bandingkan skor independen ini dengan fakta hukum di peristiwa era ini.

19 dari 19 angka belum tertelusur

Angka bertanda garis putus-putus belum bisa dilacak ke penerbitnya. Jangan dikutip sebagai fakta.

Hard Data (Bebas Survei ASN)Sumber ↗
Belum terverifikasi

Index of Public Integrity (IPI)

European Research Centre for Anti-Corruption and State-Building (ERCAS)

Mengukur kapasitas objektif masyarakat dalam mengontrol korupsi berbasis data keras: Independensi Peradilan (Judicial Independence), Beban Administrasi (Administrative Burden), Keterbukaan Perdagangan, Transparansi Anggaran, Layanan Publik Digital (E-Services), dan Kebebasan Pers.

Rata-rata Era (2013–2018)6.9 / 1.0
2015: 6.84?2017: 6.92?
Analisis Kesenjangan:Data IPI menunjukkan tren penurunan kapasitas kontrol korupsi riil sejak 2019, sangat kontras dengan laporan internal instansi pemerintah yang rata-rata mengklaim kepatuhan Zona Integritas dan Reformasi Birokrasi di atas 85%.
Survei Masyarakat Sipil & AdvokatSumber ↗
Sebagian terverifikasi

WJP Rule of Law Index

World Justice Project (WJP)

Mengukur 8 faktor supremasi hukum dari survei independen masyarakat umum dan praktisi hukum: Pembatasan Kekuasaan Pemerintah, Ketiadaan Korupsi, Keterbukaan Pemerintah, Hak-Hak Dasar, Ketertiban & Keamanan, Penegakan Regulasi, Keadilan Perdata, dan Keadilan Pidana.

Rata-rata Era (2013–2018)0.52 / 0.00
2015: 0.52?2016: 0.52?2017: 0.52?2018: 0.52?
Analisis Kesenjangan:Skor faktor 'Pembatasan Kekuasaan Pemerintah' (Constraints on Government Powers) dan 'Keadilan Pidana' stagnan di level rendah (~0.48-0.50), membuktikan bahwa deklarasi formal WBK/WBBM di peradilan belum mengubah persepsi masyarakat atas praktik impunitas dan intervensi politik.
Double-Blind Expert CodedSumber ↗
Sebagian terverifikasi

V-Dem Liberal Democracy Index (LDI)

Varieties of Democracy (V-Dem) Institute, University of Gothenburg

Basis data riset akademik global berbasis double-blind expert coding dan model Bayesian, menilai kualitas musyawarah publik (meaningful participation), kebebasan akademik/pers, serta kapasitas peradilan mengawasi tindakan inkonstitusional eksekutif.

Rata-rata Era (2013–2018)0.53 / 0.00
2014: 0.54?2016: 0.53?2018: 0.51?
Analisis Kesenjangan:V-Dem mengkategorikan Indonesia mengalami 'democratic backsliding' sejak 2019 dan pada 2025 mencatat skor LDI terendah sedekade, berbanding terbalik dengan laporan kepuasan publik seremonial yang sering dirilis institusi resmi.
Double-Blind Expert CodedSumber ↗
Sebagian terverifikasi

Corruption Perceptions Index (CPI)

Transparency International

Komposit 13 survei independen bisnis dan penilaian pakar internasional untuk mengukur tingkat korupsi di sektor publik, peradilan, dan penegakan hukum.

Rata-rata Era (2013–2018)36.4 / 0
2014: 34?2015: 36?2016: 37?2017: 37?2018: 38?
Analisis Kesenjangan:CPI turun dari 40 (2019) ke 34 (2022-2023), sempat naik ke 37 (2024), lalu kembali ke 34 dengan peringkat terburuk sedekade (109 dari 182) pada 2025 - kontras dengan narasi keberhasilan survei kepatuhan internal birokrasi.
Hard Data (Bebas Survei ASN)Sumber ↗
Sebagian terverifikasi

Open Budget Index (OBI)

International Budget Partnership (IBP)

Audit independen terhadap publikasi 8 dokumen kunci APBN tepat waktu, kekuatan pengawasan legislatif (DPR) & auditor eksternal (BPK), serta ruang partisipasi publik warga.

Rata-rata Era (2013–2018)61.5 / 0
2015: 59?2017: 64?
Analisis Kesenjangan:Meskipun transparansi publikasi dokumen formal APBN dinilai memadai (skor 70), pilar 'Partisipasi Publik Riil' (Public Participation) sangat rendah (skor 26/100), membuktikan bahwa proses alokasi anggaran belanja negara masih bersifat teknokratis elitis dan tertutup dari masyarakat rentan.
Hard Data (Bebas Survei ASN)Sumber ↗
Belum terverifikasi

OECD Public Integrity Indicators (PII)

Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD)

Menilai kepatuhan regulasi dan penegakan standar integritas publik: pencegahan konflik kepentingan, transparansi lobi dan penyusunan kebijakan, perlindungan pelapor (whistleblower), dan akuntabilitas audit eksternal.

Skor Terkini53.0 / 0
2022: 54?2024: 52?
Analisis Kesenjangan:Evaluasi OECD menyoroti ketiadaan regulasi wajib transparansi lobi korporasi (lobbying disclosure) dan kerentanan saksi/pelapor korupsi di tubuh aparat penegak hukum dari kriminalisasi balik.
Double-Blind Expert CodedSumber ↗
Sebagian terverifikasi

World Press Freedom Index

Reporters Without Borders (RSF)

Mengukur kebebasan jurnalisme dan keselamatan pers di 180 negara: konteks politik, kerangka hukum, konteks ekonomi, konteks sosiokultural, dan keselamatan fisik/digital wartawan.

Rata-rata Era (2013–2018)60.1 / 0
2018: 60.12?
Analisis Kesenjangan:Anjloknya skor kebebasan pers RSF ke peringkat 128 dunia pada 2026 mencerminkan tingginya represi digital, kriminalisasi via UU ITE, dan pemusatan kepemilikan media pada konglomerasi politik, berbanding terbalik dengan klaim kebebasan berpendapat di forum-forum diplomatik resmi.

Peristiwa berbukti

  1. 2014-01-23pengadilan
    Putusan MK No. 14/PUU-XI/2013 Kewajiban Pemilu Serentak 5 Kotak Mulai 2019

    MK memutuskan bahwa pemisahan pemilu legislatif dan pemilu presiden bertentangan dengan UUD 1945, dan mewajibkan pemilihan umum diselenggarakan secara serentak mulai Pemilu 2019 guna memperkuat sistem presidensial.

  2. 2014-03-06pengadilan
    Putusan MK No. 34/PUU-XI/2013 Membolehkan Peninjauan Kembali (PK) Pidana Diajukan Lebih dari Sekali

    MK membatalkan Pasal 268 ayat 3 KUHAP yang membatasi PK hanya satu kali, menegaskan bahwa dalam perkara pidana yang menyangkut nasib dan hak asasi manusia, pencarian keadilan materiel (substantive justice) harus diutamakan di atas kepastian hukum formal.

  3. 2015-01pengadilan
    Putusan MK No. 100/PUU-XII/2014

    Jalur pencalonan independen (perseorangan) dibuka kembali untuk pilkada setelah DPR menghapusnya dari UU Pilkada - putusan yang melahirkan gelombang calon perseorangan, termasuk kelak Jokowi-Ahok era DKI. Pola klasik checks and balances: parlemen menutup pintu partisipasi, penjaga konstitusi membukanya lewat jendela.

  4. 2015-02-18pengadilan
    Putusan MK No. 85/PUU-XI/2013 Membatalkan Total UU Sumber Daya Air

    MK membatalkan keseluruhan UU No. 7/2004 tentang Sumber Daya Air karena telah membuka privatisasi dan komersialisasi air secara berlebihan yang membatasi hak konstitusional rakyat untuk memperoleh air bersih sebagai hak asasi mendasar.

  5. 2015-02-18pengadilan
    Putusan MK No. 85/PUU-XI/2013 Membatalkan UU SDA & Menegaskan Hak Rakyat atas Air

    MK membatalkan keseluruhan isi UU No. 7/2004 tentang Sumber Daya Air, menegaskan bahwa privatisasi dan komersialisasi air bertentangan dengan Pasal 33 UUD 1945 dan negara wajib menjamin hak asasi warga negara atas akses air minum yang terjangkau.

  6. 2015-09-29pengadilan
    Putusan MK No. 100/PUU-XIII/2015 Legalisasi Calon Tunggal Pilkada Melawan Kolom Kosong

    MK memutuskan bahwa pilkada dengan pasangan calon tunggal tetap sah diselenggarakan dengan memberikan opsi 'Setuju' atau 'Tidak Setuju' (surat suara kolom kosong) guna menjamin hak pemilih dan kepastian suksesi kepemimpinan daerah.

  7. 2016-01-11pengadilan
    Putusan MK No. 130/PUU-XIII/2015 Kewajiban SPDP 7 Hari kepada Terlapor

    MK memutuskan Pasal 109 ayat 1 KUHAP inkonstitusional bersyarat dan mewajibkan penyidik kepolisian/kejaksaan menyerahkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) paling lambat 7 hari kepada penuntut umum, terlapor, dan korban demi asas due process of law.

  8. 2016-09-07pengadilan
    Putusan MK No. 20/PUU-XIV/2016 tentang Bukti Rekaman Ilegal (Kasus Papa Minta Saham)

    MK memutuskan bahwa rekaman informasi elektronik yang dilakukan secara diam-diam tanpa permintaan resmi aparat penegak hukum (law enforcement) adalah penyadapan ilegal yang tidak sah sebagai alat bukti dalam proses peradilan pidana, memperkuat perlindungan hak privasi warga negara.

  9. 2016-10-27pengadilan
    Putusan MK No. 69/PUU-XIII/2015 tentang Perjanjian Perkawinan Selama Ikatan Perkawinan

    MK mengabulkan uji materiil Pasal 29 UU Perkawinan, memperbolehkan pasangan suami-istri membuat perjanjian pisah harta sepanjang ikatan perkawinan berlangsung demi melindungi hak kepemilikan properti dan kepastian hukum perempuan (khususnya yang menikah dengan WNA).

  10. 2017-01-11pengadilan
    Putusan MK No. 130/PUU-XIII/2015 Kewajiban Penyampaian SPDP Maksimal 7 Hari

    MK memutuskan bahwa penyidik kepolisian dan kejaksaan wajib menyerahkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada penuntut umum, terlapor, dan korban paling lambat 7 hari setelah terbitnya sprindik demi mencegah kesewenang-wenangan penetapan tersangka.

  11. 2017-11-07pengadilan
    Putusan MK No. 97/PUU-XIV/2016 Mengakui Hak Kolom Agama Penghayat Kepercayaan

    MK mengabulkan uji materiil UU Administrasi Kependudukan yang diajukan para penghayat kepercayaan, memutuskan bahwa kata 'agama' dalam Pasal 61 & 64 harus mencakup 'kepercayaan', mengakhiri diskriminasi administratif puluhan tahun terhadap penganut kepercayaan lokal.

  12. 2017-12-14pengadilan
    Putusan MK No. 46/PUU-XIV/2016 Menolak Kriminalisasi Delik Kesusilaan Melalui MK

    MK menolak permohonan perluasan delik perzinaan dan hubungan sesama jenis dalam KUHP, menegaskan bahwa kewenangan menciptakan delik pidana baru (kriminalisasi) adalah hak prerogatif pembentuk undang-undang (DPR dan Presiden), bukan Mahkamah Konstitusi.

  13. 2018-01-11pengadilan
    Putusan MK No. 53/PUU-XV/2017 Kewajiban Verifikasi Faktual Berlaku bagi Semua Partai

    MK membatalkan ketentuan Pasal 173 ayat 3 UU No. 7/2017 yang membebaskan partai politik yang telah lolos verifikasi Pemilu 2014 dari verifikasi faktual, memerintahkan KPU memverifikasi secara faktual seluruh partai politik calon peserta Pemilu 2019 demi asas keadilan dan kesetaraan kesempatan politik.

  14. 2018-07-23pengadilan
    Putusan MK No. 30/PUU-XVI/2018 Larangan Pengurus Parpol Menjadi Anggota DPD

    MK menegaskan hakikat konstitusional DPD sebagai perwakilan daerah non-partisan, melarang fungsionaris/pengurus partai politik mencalonkan diri sebagai anggota DPD RI demi mencegah dominasi dan konflik kepentingan partai politik di kamar senator.