MK Periode Pemulihan Integritas (Ketua: Hamdan Zoelva lalu Arief Hidayat)
2013–2018 · reformasiHamdan Zoelva (Ketua MK (2013–2015)) · Arief Hidayat (Ketua MK (2015–2018))
1 penilaian · status: draf belum dikurasi
Skor per grup
Rincian dimensi & bukti
50Ketuhanan Yang Maha Esakeyakinan 30%
Sejauh mana tindakan lembaga memperkuat jaminan kebebasan beragama dan hubungan negara-agama yang adil bagi seluruh warga?
Agenda agama-negara belum menjadi fokus putusan periode ini.
50Kemanusiaan yang Adil dan Beradabkeyakinan 40%
Sejauh mana HAM dihormati dan dilindungi, termasuk akuntabilitas pelanggaran HAM masa lalu serta pemulihan korban?
Perlindungan HAM dalam putusan berjalan tanpa landmark besar.
100Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilankeyakinan 55%
Sejauh mana demokrasi konstitusional berjalan: integritas pemilu, kebebasan sipil dan pers, serta partisipasi publik dalam kebijakan?
Pencalonan independen pilkada dibuka kembali memperluas hak politik warga.
75Indonesia adalah negara hukum (Pasal 1 ayat 3)keyakinan 50%
Apakah kekuasaan dijalankan berdasarkan hukum, setiap orang sama di depan hukum, dan penegakan hukumnya non-selektif?
Reformasi tata kelola etik internal berjalan pasca-skandal Akil Mochtar.
75Saling pengawasan antarlembaga (checks and balances)keyakinan 50%
Apakah relasi eksekutif-legislatif-yudikatif berlangsung sehat: saling mengawasi, menghormati putusan, dan transparan?
Kemandirian majelis pulih bertahap setelah krisis integritas.
75Kedaulatan di tangan rakyat (Pasal 1 ayat 2)keyakinan 50%
Apakah legitimasi dan kebijakan mencerminkan kehendak rakyat melalui mekanisme konstitusional yang jujur?
Hak warga mencalonkan diri tanpa partai diakui kembali.
Indikator Integritas & Tata Kelola Independen (2013–2018)
Tolok ukur independen pihak ketiga berbasis data keras (hard data) dan riset akademik internasional. Dirancang untuk menguji validitas fakta di lapangan tanpa bergantung pada survei kepatuhan internal birokrasi yang rentan bias seremonial (“Asal Bapak Senang”).
Bandingkan skor independen ini dengan fakta hukum di peristiwa era ini.
Angka bertanda garis putus-putus belum bisa dilacak ke penerbitnya. Jangan dikutip sebagai fakta.
Index of Public Integrity (IPI)
European Research Centre for Anti-Corruption and State-Building (ERCAS)
Mengukur kapasitas objektif masyarakat dalam mengontrol korupsi berbasis data keras: Independensi Peradilan (Judicial Independence), Beban Administrasi (Administrative Burden), Keterbukaan Perdagangan, Transparansi Anggaran, Layanan Publik Digital (E-Services), dan Kebebasan Pers.
WJP Rule of Law Index
World Justice Project (WJP)
Mengukur 8 faktor supremasi hukum dari survei independen masyarakat umum dan praktisi hukum: Pembatasan Kekuasaan Pemerintah, Ketiadaan Korupsi, Keterbukaan Pemerintah, Hak-Hak Dasar, Ketertiban & Keamanan, Penegakan Regulasi, Keadilan Perdata, dan Keadilan Pidana.
V-Dem Liberal Democracy Index (LDI)
Varieties of Democracy (V-Dem) Institute, University of Gothenburg
Basis data riset akademik global berbasis double-blind expert coding dan model Bayesian, menilai kualitas musyawarah publik (meaningful participation), kebebasan akademik/pers, serta kapasitas peradilan mengawasi tindakan inkonstitusional eksekutif.
Corruption Perceptions Index (CPI)
Transparency International
Komposit 13 survei independen bisnis dan penilaian pakar internasional untuk mengukur tingkat korupsi di sektor publik, peradilan, dan penegakan hukum.
Open Budget Index (OBI)
International Budget Partnership (IBP)
Audit independen terhadap publikasi 8 dokumen kunci APBN tepat waktu, kekuatan pengawasan legislatif (DPR) & auditor eksternal (BPK), serta ruang partisipasi publik warga.
OECD Public Integrity Indicators (PII)
Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD)
Menilai kepatuhan regulasi dan penegakan standar integritas publik: pencegahan konflik kepentingan, transparansi lobi dan penyusunan kebijakan, perlindungan pelapor (whistleblower), dan akuntabilitas audit eksternal.
World Press Freedom Index
Reporters Without Borders (RSF)
Mengukur kebebasan jurnalisme dan keselamatan pers di 180 negara: konteks politik, kerangka hukum, konteks ekonomi, konteks sosiokultural, dan keselamatan fisik/digital wartawan.
Peristiwa berbukti
- 2014-01-23pengadilanPutusan MK No. 14/PUU-XI/2013 Kewajiban Pemilu Serentak 5 Kotak Mulai 2019
MK memutuskan bahwa pemisahan pemilu legislatif dan pemilu presiden bertentangan dengan UUD 1945, dan mewajibkan pemilihan umum diselenggarakan secara serentak mulai Pemilu 2019 guna memperkuat sistem presidensial.
- 2014-03-06pengadilanPutusan MK No. 34/PUU-XI/2013 Membolehkan Peninjauan Kembali (PK) Pidana Diajukan Lebih dari Sekali
MK membatalkan Pasal 268 ayat 3 KUHAP yang membatasi PK hanya satu kali, menegaskan bahwa dalam perkara pidana yang menyangkut nasib dan hak asasi manusia, pencarian keadilan materiel (substantive justice) harus diutamakan di atas kepastian hukum formal.
- 2015-01pengadilanPutusan MK No. 100/PUU-XII/2014
Jalur pencalonan independen (perseorangan) dibuka kembali untuk pilkada setelah DPR menghapusnya dari UU Pilkada - putusan yang melahirkan gelombang calon perseorangan, termasuk kelak Jokowi-Ahok era DKI. Pola klasik checks and balances: parlemen menutup pintu partisipasi, penjaga konstitusi membukanya lewat jendela.
- 2015-02-18pengadilanPutusan MK No. 85/PUU-XI/2013 Membatalkan Total UU Sumber Daya Air
MK membatalkan keseluruhan UU No. 7/2004 tentang Sumber Daya Air karena telah membuka privatisasi dan komersialisasi air secara berlebihan yang membatasi hak konstitusional rakyat untuk memperoleh air bersih sebagai hak asasi mendasar.
- 2015-02-18pengadilanPutusan MK No. 85/PUU-XI/2013 Membatalkan UU SDA & Menegaskan Hak Rakyat atas Air
MK membatalkan keseluruhan isi UU No. 7/2004 tentang Sumber Daya Air, menegaskan bahwa privatisasi dan komersialisasi air bertentangan dengan Pasal 33 UUD 1945 dan negara wajib menjamin hak asasi warga negara atas akses air minum yang terjangkau.
- 2015-09-29pengadilanPutusan MK No. 100/PUU-XIII/2015 Legalisasi Calon Tunggal Pilkada Melawan Kolom Kosong
MK memutuskan bahwa pilkada dengan pasangan calon tunggal tetap sah diselenggarakan dengan memberikan opsi 'Setuju' atau 'Tidak Setuju' (surat suara kolom kosong) guna menjamin hak pemilih dan kepastian suksesi kepemimpinan daerah.
- 2016-01-11pengadilanPutusan MK No. 130/PUU-XIII/2015 Kewajiban SPDP 7 Hari kepada Terlapor
MK memutuskan Pasal 109 ayat 1 KUHAP inkonstitusional bersyarat dan mewajibkan penyidik kepolisian/kejaksaan menyerahkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) paling lambat 7 hari kepada penuntut umum, terlapor, dan korban demi asas due process of law.
- 2016-09-07pengadilanPutusan MK No. 20/PUU-XIV/2016 tentang Bukti Rekaman Ilegal (Kasus Papa Minta Saham)
MK memutuskan bahwa rekaman informasi elektronik yang dilakukan secara diam-diam tanpa permintaan resmi aparat penegak hukum (law enforcement) adalah penyadapan ilegal yang tidak sah sebagai alat bukti dalam proses peradilan pidana, memperkuat perlindungan hak privasi warga negara.
- 2016-10-27pengadilanPutusan MK No. 69/PUU-XIII/2015 tentang Perjanjian Perkawinan Selama Ikatan Perkawinan
MK mengabulkan uji materiil Pasal 29 UU Perkawinan, memperbolehkan pasangan suami-istri membuat perjanjian pisah harta sepanjang ikatan perkawinan berlangsung demi melindungi hak kepemilikan properti dan kepastian hukum perempuan (khususnya yang menikah dengan WNA).
- 2017-01-11pengadilanPutusan MK No. 130/PUU-XIII/2015 Kewajiban Penyampaian SPDP Maksimal 7 Hari
MK memutuskan bahwa penyidik kepolisian dan kejaksaan wajib menyerahkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada penuntut umum, terlapor, dan korban paling lambat 7 hari setelah terbitnya sprindik demi mencegah kesewenang-wenangan penetapan tersangka.
- 2017-11-07pengadilanPutusan MK No. 97/PUU-XIV/2016 Mengakui Hak Kolom Agama Penghayat Kepercayaan
MK mengabulkan uji materiil UU Administrasi Kependudukan yang diajukan para penghayat kepercayaan, memutuskan bahwa kata 'agama' dalam Pasal 61 & 64 harus mencakup 'kepercayaan', mengakhiri diskriminasi administratif puluhan tahun terhadap penganut kepercayaan lokal.
- 2017-12-14pengadilanPutusan MK No. 46/PUU-XIV/2016 Menolak Kriminalisasi Delik Kesusilaan Melalui MK
MK menolak permohonan perluasan delik perzinaan dan hubungan sesama jenis dalam KUHP, menegaskan bahwa kewenangan menciptakan delik pidana baru (kriminalisasi) adalah hak prerogatif pembentuk undang-undang (DPR dan Presiden), bukan Mahkamah Konstitusi.
- 2018-01-11pengadilanPutusan MK No. 53/PUU-XV/2017 Kewajiban Verifikasi Faktual Berlaku bagi Semua Partai
MK membatalkan ketentuan Pasal 173 ayat 3 UU No. 7/2017 yang membebaskan partai politik yang telah lolos verifikasi Pemilu 2014 dari verifikasi faktual, memerintahkan KPU memverifikasi secara faktual seluruh partai politik calon peserta Pemilu 2019 demi asas keadilan dan kesetaraan kesempatan politik.
- 2018-07-23pengadilanPutusan MK No. 30/PUU-XVI/2018 Larangan Pengurus Parpol Menjadi Anggota DPD
MK menegaskan hakikat konstitusional DPD sebagai perwakilan daerah non-partisan, melarang fungsionaris/pengurus partai politik mencalonkan diri sebagai anggota DPD RI demi mencegah dominasi dan konflik kepentingan partai politik di kamar senator.