Pancasila·Index
MK RI

MK Pasca-Krisis Etik 2023 (Ketua: Suhartoyo)

2023–kini · reformasi

Suhartoyo (Ketua MK (2023–kini)) · Saldi Isra (Wakil Ketua MK (2023–kini))

Indeks draf
38
skala 0–100 · 50 = netral
cakupan 50% dari 12 dimensi rubrik v1.0.0
1 penilaian · status: draf belum dikurasi
sebagian dimensi belum dinilaiSila 1 50Sila 2 50Sila 3Sila 4 50Sila 5

Skor per grup

Lima Sila Pancasila50/100 · cakupan 60%
Empat Tujuan Bernegara (Pembukaan alinea IV)belum dinilai · cakupan 0%
Norma Struktural UUD 194525/100 · cakupan 100%

Rincian dimensi & bukti

50Ketuhanan Yang Maha Esakeyakinan 25%

Sejauh mana tindakan lembaga memperkuat jaminan kebebasan beragama dan hubungan negara-agama yang adil bagi seluruh warga?

Periode masih berjalan tanpa perkara agama-negara signifikan.

50Kemanusiaan yang Adil dan Beradabkeyakinan 25%

Sejauh mana HAM dihormati dan dilindungi, termasuk akuntabilitas pelanggaran HAM masa lalu serta pemulihan korban?

Yurisprudensi HAM berjalan normal pada periode berjalan.

50Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilankeyakinan 30%

Sejauh mana demokrasi konstitusional berjalan: integritas pemilu, kebebasan sipil dan pers, serta partisipasi publik dalam kebijakan?

Fungsi review elektoral berjalan dengan hasil campuran.

25Indonesia adalah negara hukum (Pasal 1 ayat 3)keyakinan 35%

Apakah kekuasaan dijalankan berdasarkan hukum, setiap orang sama di depan hukum, dan penegakan hukumnya non-selektif?

Pelantikan hakim hasil proses kilat menimbulkan pertanyaan integritas seleksi.

Peristiwa terkait: Adies Kadir dilantik hakim konstitusi di tengah kontroversi
25Saling pengawasan antarlembaga (checks and balances)keyakinan 35%

Apakah relasi eksekutif-legislatif-yudikatif berlangsung sehat: saling mengawasi, menghormati putusan, dan transparan?

Sengketa kewenangan dengan DPR soal proses etik menegangkan relasi antarlembaga.

Peristiwa terkait: Adies Kadir dilantik hakim konstitusi di tengah kontroversi
25Kedaulatan di tangan rakyat (Pasal 1 ayat 2)keyakinan 35%

Apakah legitimasi dan kebijakan mencerminkan kehendak rakyat melalui mekanisme konstitusional yang jujur?

Komposisi majelis yang dipolitisir melemahkan kepercayaan publik kepada penjaga konstitusi.

Peristiwa terkait: Adies Kadir dilantik hakim konstitusi di tengah kontroversi
🌐Konteks Independen Global (Enrichment)

Indikator Integritas & Tata Kelola Independen (2023Kini)

Tolok ukur independen pihak ketiga berbasis data keras (hard data) dan riset akademik internasional. Dirancang untuk menguji validitas fakta di lapangan tanpa bergantung pada survei kepatuhan internal birokrasi yang rentan bias seremonial (“Asal Bapak Senang”).

⚖️Metrik Kesenjangan Fakta vs Klaim

Bandingkan skor independen ini dengan fakta hukum di peristiwa era ini.

8 dari 15 angka belum tertelusur

Angka bertanda garis putus-putus belum bisa dilacak ke penerbitnya. Jangan dikutip sebagai fakta.

Hard Data (Bebas Survei ASN)Sumber ↗
Belum terverifikasi

Index of Public Integrity (IPI)

European Research Centre for Anti-Corruption and State-Building (ERCAS)

Mengukur kapasitas objektif masyarakat dalam mengontrol korupsi berbasis data keras: Independensi Peradilan (Judicial Independence), Beban Administrasi (Administrative Burden), Keterbukaan Perdagangan, Transparansi Anggaran, Layanan Publik Digital (E-Services), dan Kebebasan Pers.

Rata-rata Era (2023–2026)6.6 / 1.0
2023: 6.58?
Analisis Kesenjangan:Data IPI menunjukkan tren penurunan kapasitas kontrol korupsi riil sejak 2019, sangat kontras dengan laporan internal instansi pemerintah yang rata-rata mengklaim kepatuhan Zona Integritas dan Reformasi Birokrasi di atas 85%.
Survei Masyarakat Sipil & AdvokatSumber ↗
Sebagian terverifikasi

WJP Rule of Law Index

World Justice Project (WJP)

Mengukur 8 faktor supremasi hukum dari survei independen masyarakat umum dan praktisi hukum: Pembatasan Kekuasaan Pemerintah, Ketiadaan Korupsi, Keterbukaan Pemerintah, Hak-Hak Dasar, Ketertiban & Keamanan, Penegakan Regulasi, Keadilan Perdata, dan Keadilan Pidana.

Rata-rata Era (2023–2026)0.53 / 0.00
2023: 0.53?2024: 0.52?2025: #69
Analisis Kesenjangan:Skor faktor 'Pembatasan Kekuasaan Pemerintah' (Constraints on Government Powers) dan 'Keadilan Pidana' stagnan di level rendah (~0.48-0.50), membuktikan bahwa deklarasi formal WBK/WBBM di peradilan belum mengubah persepsi masyarakat atas praktik impunitas dan intervensi politik.
Double-Blind Expert CodedSumber ↗
Sebagian terverifikasi

V-Dem Liberal Democracy Index (LDI)

Varieties of Democracy (V-Dem) Institute, University of Gothenburg

Basis data riset akademik global berbasis double-blind expert coding dan model Bayesian, menilai kualitas musyawarah publik (meaningful participation), kebebasan akademik/pers, serta kapasitas peradilan mengawasi tindakan inkonstitusional eksekutif.

Rata-rata Era (2023–2026)0.35 / 0.00
2023: 0.41?2025: 0.3
Analisis Kesenjangan:V-Dem mengkategorikan Indonesia mengalami 'democratic backsliding' sejak 2019 dan pada 2025 mencatat skor LDI terendah sedekade, berbanding terbalik dengan laporan kepuasan publik seremonial yang sering dirilis institusi resmi.
Double-Blind Expert CodedSumber ↗
Sebagian terverifikasi

Corruption Perceptions Index (CPI)

Transparency International

Komposit 13 survei independen bisnis dan penilaian pakar internasional untuk mengukur tingkat korupsi di sektor publik, peradilan, dan penegakan hukum.

Rata-rata Era (2023–2026)35.0 / 0
2023: 342024: 372025: 34
Analisis Kesenjangan:CPI turun dari 40 (2019) ke 34 (2022-2023), sempat naik ke 37 (2024), lalu kembali ke 34 dengan peringkat terburuk sedekade (109 dari 182) pada 2025 - kontras dengan narasi keberhasilan survei kepatuhan internal birokrasi.
Hard Data (Bebas Survei ASN)Sumber ↗
Sebagian terverifikasi

Open Budget Index (OBI)

International Budget Partnership (IBP)

Audit independen terhadap publikasi 8 dokumen kunci APBN tepat waktu, kekuatan pengawasan legislatif (DPR) & auditor eksternal (BPK), serta ruang partisipasi publik warga.

Rata-rata Era (2023–2026)70.0 / 0
2023: 70
Analisis Kesenjangan:Meskipun transparansi publikasi dokumen formal APBN dinilai memadai (skor 70), pilar 'Partisipasi Publik Riil' (Public Participation) sangat rendah (skor 26/100), membuktikan bahwa proses alokasi anggaran belanja negara masih bersifat teknokratis elitis dan tertutup dari masyarakat rentan.
Hard Data (Bebas Survei ASN)Sumber ↗
Belum terverifikasi

OECD Public Integrity Indicators (PII)

Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD)

Menilai kepatuhan regulasi dan penegakan standar integritas publik: pencegahan konflik kepentingan, transparansi lobi dan penyusunan kebijakan, perlindungan pelapor (whistleblower), dan akuntabilitas audit eksternal.

Rata-rata Era (2023–2026)52.0 / 0
2024: 52?
Analisis Kesenjangan:Evaluasi OECD menyoroti ketiadaan regulasi wajib transparansi lobi korporasi (lobbying disclosure) dan kerentanan saksi/pelapor korupsi di tubuh aparat penegak hukum dari kriminalisasi balik.
Double-Blind Expert CodedSumber ↗
Sebagian terverifikasi

World Press Freedom Index

Reporters Without Borders (RSF)

Mengukur kebebasan jurnalisme dan keselamatan pers di 180 negara: konteks politik, kerangka hukum, konteks ekonomi, konteks sosiokultural, dan keselamatan fisik/digital wartawan.

Rata-rata Era (2023–2026)50.0 / 0
2023: 54.83?2024: 51.15?2025: 44.13?2026: #129
Analisis Kesenjangan:Anjloknya skor kebebasan pers RSF ke peringkat 128 dunia pada 2026 mencerminkan tingginya represi digital, kriminalisasi via UU ITE, dan pemusatan kepemilikan media pada konglomerasi politik, berbanding terbalik dengan klaim kebebasan berpendapat di forum-forum diplomatik resmi.

Peristiwa berbukti

  1. 2023-11-07pengadilan
    Putusan Majelis Kehormatan MK Pemberhentian Anwar Usman dari Jabatan Ketua MK

    Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) pimpinan Jimly Asshiddiqie menyatakan Ketua MK Anwar Usman terbukti melakukan pelanggaran etik berat terkait konflik kepentingan (benturan kepentingan keluarga) dalam penanganan Perkara No. 90/PUU-XXI/2023 dan menjatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatan Ketua MK.

  2. 2024-02-29pengadilan
    Putusan MK No. 116/PUU-XXI/2023 Menghapus Ambang Batas Parlemen 4% Mulai 2029

    MK memutuskan Pasal 414 ayat 1 UU Pemilu tentang Parliamentary Threshold 4% inkonstitusional bersyarat untuk diberlakukan pada Pemilu 2029, memerintahkan pembentuk undang-undang mendesain ulang ambang batas berbasis metode rasional demi meminimalkan suara rakyat yang terbuang sia-sia.

  3. 2024-04-22pengadilan
    Putusan MK No. 1 & 2/PHPU.PRES-XXII/2024 Sengketa Pilpres 2024

    MK menolak seluruh permohonan perselisihan hasil pemilihan umum presiden dan wakil presiden yang diajukan paslon Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud (dengan 3 hakim menyatakan dissenting opinion), menetapkan keabsahan kemenangan pasangan Prabowo Subianto - Gibran Rakabuming Raka.

  4. 2024-08-20pengadilan
    Putusan MK No. 60/PUU-XXII/2024 Menurunkan Ambang Batas Pencalonan Kepala Daerah

    MK mengubah persentase ambang batas (threshold) pengusulan pasangan calon kepala daerah diselaraskan dengan perolehan suara sah pemilu legislatif, memulihkan kompetisi elektoral yang inklusif dan mencegah calon tunggal kotak kosong secara buatan.

  5. 2024-08-20pengadilan
    Putusan MK No. 70/PUU-XXII/2024 Menegaskan Syarat Usia Calon Pilkada Dihitung Saat Penetapan

    MK menegaskan dalam pertimbangan hukumnya bahwa syarat usia calon kepala daerah (30 tahun untuk gubernur, 25 tahun untuk bupati/walikota) harus dipenuhi pada saat penetapan pasangan calon oleh KPU, bukan pada saat pelantikan.

  6. 2024-08-20pengadilan
    Putusan MK No. 60/PUU-XXII/2024 & 70/PUU-XXII/2024 Ambang Batas dan Syarat Usia Pilkada

    MK menurunkan ambang batas pencalonan kepala daerah (diselaraskan dengan persentase DPT) sehingga membuka peluang bagi partai non-parlemen, serta menegaskan syarat usia minimal calon kepala daerah dihitung saat penetapan pasangan calon oleh KPU, menggagalkan upaya revisi kilat UU Pilkada oleh DPR.

  7. 2024-10-31pengadilan
    Putusan MK No. 168/PUU-XXI/2023 tentang Klaster Ketenagakerjaan UU Cipta Kerja

    MK mengabulkan sebagian permohonan uji materiil serikat buruh terhadap UU Cipta Kerja, memerintahkan pembentuk UU mengeluarkan klaster ketenagakerjaan dari UU Cipta Kerja dan membentuk UU Ketenagakerjaan yang baru dalam waktu maksimal 2 tahun demi menjamin hak upah layak dan kepastian kerja.

  8. 2024-11pengadilan
    Putusan MK No. 60/PUU-XI/2024 soal ambang batas

    Petisi empat alumni 1998 (termasuk mantan panglima TNI Gatot Nurmantyo) berhasil: MK menyatakan ambang batas parlemen 4% inkonstitusional untuk pemilu mendatang karena membatasi kedaulatan rakyat tanpa alasan kuat. DPR merespons dengan revisi UU Pemilu November 2024 - salah satu kepatuhan antarlembaga tercepat atas putusan yang mengurangi kepentingan partai penguasa dewan.

  9. 2024-11-14pengadilan
    Putusan MK No. 136/PUU-XXII/2024 Menegaskan Sanksi Pidana Netralitas TNI/Polri dalam Pilkada

    MK mengabulkan uji materiil Pasal 188 UU Pilkada dengan memasukkan frasa 'pejabat daerah' dan 'anggota TNI/Kepolisian Negara Republik Indonesia' sebagai subjek yang dapat dipidana penjara jika terbukti melanggar netralitas dan menguntungkan/merugikan salah satu pasangan calon kepala daerah.

  10. 2025-03-12pengadilan
    Penyelesaian Sengketa Hasil Pilkada Serentak 2024 di Mahkamah Konstitusi

    MK merampungkan penanganan ratusan permohonan perselisihan hasil pemilihan kepala daerah serentak 2024 secara transparan dan tepat waktu, memberikan kepastian hukum konstitusional kepemimpinan kepala daerah definitif di seluruh pelosok tanah air.

  11. 2026-02pengangkatan
    Adies Kadir dilantik hakim konstitusi di tengah kontroversi

    Setelah DPR menetapkan Inosentius Samsul pada Agustus 2025, Komisi III mendadak mengganti kuda hitam: uji kelayakan Adies Kadir - Wakil Ketua DPR aktif dari partai penguasa - berlangsung kurang dari 30 menit pada 26 Januari 2026, paripurna menyetujuinya keesokan hari, dan pelantikan berlangsung 5 Februari 2026. Akademisi hukum tata negara menyebut prosesnya melanggar prinsip transparansi; MKMK memproses laporan etik sementara DPR menolak kewenangannya. Politisi berjubah toga resmi duduk di majelis penafsir konstitusi.