Pancasila·Index
MK RI

MK Periode Ketua Mahfud MD dan krisis integritas 2013

2008–2013 · reformasi

Mohammad Mahfud MD (Ketua MK (2008–2013)) · Akil Mochtar (Ketua MK (2013, diberhentikan karena OTT KPK))

Indeks draf
59
skala 0–100 · 50 = netral
cakupan 50% dari 12 dimensi rubrik v1.0.0
1 penilaian · status: draf belum dikurasi
sebagian dimensi belum dinilaiSila 1 50Sila 2 100Sila 3Sila 4 75Sila 5

Skor per grup

Lima Sila Pancasila79/100 · cakupan 60%
Empat Tujuan Bernegara (Pembukaan alinea IV)belum dinilai · cakupan 0%
Norma Struktural UUD 194539/100 · cakupan 100%

Rincian dimensi & bukti

50Ketuhanan Yang Maha Esakeyakinan 30%

Sejauh mana tindakan lembaga memperkuat jaminan kebebasan beragama dan hubungan negara-agama yang adil bagi seluruh warga?

Tidak ada perkara agama-negara yang menonjol pada periode ini.

100Kemanusiaan yang Adil dan Beradabkeyakinan 50%

Sejauh mana HAM dihormati dan dilindungi, termasuk akuntabilitas pelanggaran HAM masa lalu serta pemulihan korban?

Putusan narkoba mengubah paradigma pecandu menjadi korban untuk direhabilitasi.

Peristiwa terkait: Putusan MK No. 46/PUU-VIII/2010
75Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilankeyakinan 50%

Sejauh mana demokrasi konstitusional berjalan: integritas pemilu, kebebasan sipil dan pers, serta partisipasi publik dalam kebijakan?

Aktivitas uji materi elektoral tetap produktif dan berpihak pada pemilih.

0Indonesia adalah negara hukum (Pasal 1 ayat 3)keyakinan 55%

Apakah kekuasaan dijalankan berdasarkan hukum, setiap orang sama di depan hukum, dan penegakan hukumnya non-selektif?

Penangkapan Ketua MK atas suap adalah kerusakan integritas terbesar lembaga peradilan.

Peristiwa terkait: Ketua MK Akil Mochtar ditangkap kasus suap
50Saling pengawasan antarlembaga (checks and balances)keyakinan 45%

Apakah relasi eksekutif-legislatif-yudikatif berlangsung sehat: saling mengawasi, menghormati putusan, dan transparan?

Fungsi review tetap jalan namun kredibilitas lembaga hancur oleh skandal pimpinan.

Peristiwa terkait: Ketua MK Akil Mochtar ditangkap kasus suap
75Kedaulatan di tangan rakyat (Pasal 1 ayat 2)keyakinan 45%

Apakah legitimasi dan kebijakan mencerminkan kehendak rakyat melalui mekanisme konstitusional yang jujur?

Putusan-putusan elektoral tetap menjaga suara rakyat meski reputasi goyah.

🌐Konteks Independen Global (Enrichment)

Indikator Integritas & Tata Kelola Independen (20082013)

Tolok ukur independen pihak ketiga berbasis data keras (hard data) dan riset akademik internasional. Dirancang untuk menguji validitas fakta di lapangan tanpa bergantung pada survei kepatuhan internal birokrasi yang rentan bias seremonial (“Asal Bapak Senang”).

⚖️Metrik Kesenjangan Fakta vs Klaim

Bandingkan skor independen ini dengan fakta hukum di peristiwa era ini.

8 dari 13 angka belum tertelusur

Angka bertanda garis putus-putus belum bisa dilacak ke penerbitnya. Jangan dikutip sebagai fakta.

Hard Data (Bebas Survei ASN)Sumber ↗
Belum terverifikasi

Index of Public Integrity (IPI)

European Research Centre for Anti-Corruption and State-Building (ERCAS)

Mengukur kapasitas objektif masyarakat dalam mengontrol korupsi berbasis data keras: Independensi Peradilan (Judicial Independence), Beban Administrasi (Administrative Burden), Keterbukaan Perdagangan, Transparansi Anggaran, Layanan Publik Digital (E-Services), dan Kebebasan Pers.

Skor Terkini6.6 / 1.0
2021: 6.65?2023: 6.58?
Analisis Kesenjangan:Data IPI menunjukkan tren penurunan kapasitas kontrol korupsi riil sejak 2019, sangat kontras dengan laporan internal instansi pemerintah yang rata-rata mengklaim kepatuhan Zona Integritas dan Reformasi Birokrasi di atas 85%.
Survei Masyarakat Sipil & AdvokatSumber ↗
Sebagian terverifikasi

WJP Rule of Law Index

World Justice Project (WJP)

Mengukur 8 faktor supremasi hukum dari survei independen masyarakat umum dan praktisi hukum: Pembatasan Kekuasaan Pemerintah, Ketiadaan Korupsi, Keterbukaan Pemerintah, Hak-Hak Dasar, Ketertiban & Keamanan, Penegakan Regulasi, Keadilan Perdata, dan Keadilan Pidana.

Skor Terkini0.52 / 0.00
2024: 0.52?2025: #69
Analisis Kesenjangan:Skor faktor 'Pembatasan Kekuasaan Pemerintah' (Constraints on Government Powers) dan 'Keadilan Pidana' stagnan di level rendah (~0.48-0.50), membuktikan bahwa deklarasi formal WBK/WBBM di peradilan belum mengubah persepsi masyarakat atas praktik impunitas dan intervensi politik.
Double-Blind Expert CodedSumber ↗
Sebagian terverifikasi

V-Dem Liberal Democracy Index (LDI)

Varieties of Democracy (V-Dem) Institute, University of Gothenburg

Basis data riset akademik global berbasis double-blind expert coding dan model Bayesian, menilai kualitas musyawarah publik (meaningful participation), kebebasan akademik/pers, serta kapasitas peradilan mengawasi tindakan inkonstitusional eksekutif.

Skor Terkini0.35 / 0.00
2023: 0.41?2025: 0.3
Analisis Kesenjangan:V-Dem mengkategorikan Indonesia mengalami 'democratic backsliding' sejak 2019 dan pada 2025 mencatat skor LDI terendah sedekade, berbanding terbalik dengan laporan kepuasan publik seremonial yang sering dirilis institusi resmi.
Double-Blind Expert CodedSumber ↗
Sebagian terverifikasi

Corruption Perceptions Index (CPI)

Transparency International

Komposit 13 survei independen bisnis dan penilaian pakar internasional untuk mengukur tingkat korupsi di sektor publik, peradilan, dan penegakan hukum.

Skor Terkini35.5 / 0
2024: 372025: 34
Analisis Kesenjangan:CPI turun dari 40 (2019) ke 34 (2022-2023), sempat naik ke 37 (2024), lalu kembali ke 34 dengan peringkat terburuk sedekade (109 dari 182) pada 2025 - kontras dengan narasi keberhasilan survei kepatuhan internal birokrasi.
Hard Data (Bebas Survei ASN)Sumber ↗
Sebagian terverifikasi

Open Budget Index (OBI)

International Budget Partnership (IBP)

Audit independen terhadap publikasi 8 dokumen kunci APBN tepat waktu, kekuatan pengawasan legislatif (DPR) & auditor eksternal (BPK), serta ruang partisipasi publik warga.

Rata-rata Era (2008–2013)51.0 / 0
2012: 51?
Analisis Kesenjangan:Meskipun transparansi publikasi dokumen formal APBN dinilai memadai (skor 70), pilar 'Partisipasi Publik Riil' (Public Participation) sangat rendah (skor 26/100), membuktikan bahwa proses alokasi anggaran belanja negara masih bersifat teknokratis elitis dan tertutup dari masyarakat rentan.
Hard Data (Bebas Survei ASN)Sumber ↗
Belum terverifikasi

OECD Public Integrity Indicators (PII)

Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD)

Menilai kepatuhan regulasi dan penegakan standar integritas publik: pencegahan konflik kepentingan, transparansi lobi dan penyusunan kebijakan, perlindungan pelapor (whistleblower), dan akuntabilitas audit eksternal.

Skor Terkini53.0 / 0
2022: 54?2024: 52?
Analisis Kesenjangan:Evaluasi OECD menyoroti ketiadaan regulasi wajib transparansi lobi korporasi (lobbying disclosure) dan kerentanan saksi/pelapor korupsi di tubuh aparat penegak hukum dari kriminalisasi balik.
Double-Blind Expert CodedSumber ↗
Sebagian terverifikasi

World Press Freedom Index

Reporters Without Borders (RSF)

Mengukur kebebasan jurnalisme dan keselamatan pers di 180 negara: konteks politik, kerangka hukum, konteks ekonomi, konteks sosiokultural, dan keselamatan fisik/digital wartawan.

Skor Terkini44.1 / 0
2025: 44.13?2026: #129
Analisis Kesenjangan:Anjloknya skor kebebasan pers RSF ke peringkat 128 dunia pada 2026 mencerminkan tingginya represi digital, kriminalisasi via UU ITE, dan pemusatan kepemilikan media pada konglomerasi politik, berbanding terbalik dengan klaim kebebasan berpendapat di forum-forum diplomatik resmi.

Peristiwa berbukti

  1. 2009-11-25pengadilan
    Putusan MK No. 138/PUU-VII/2009 Batasan Syarat Kegentingan yang Memaksa dalam Perppu

    MK menetapkan 3 parameter kumulatif syarat kegentingan memaksa bagi Presiden dalam mengeluarkan Perppu: adanya kebutuhan mendesak menyelesaikan masalah hukum, kekosongan hukum atau UU yang ada tidak memadai, dan proses pembentukan UU biasa membutuhkan waktu lama.

  2. 2010-09-22pengadilan
    Putusan MK No. 6-13-20/PUU-VIII/2010 tentang Batas Masa Jabatan Jaksa Agung

    MK mengabulkan uji materiil UU Kejaksaan yang diajukan Prof. Yusril Ihza Mahendra, memutuskan bahwa masa jabatan Jaksa Agung harus berakhir bersama-sama dengan berakhirnya masa jabatan Presiden atau diberhentikan oleh Presiden dalam periode yang bersangkutan demi kepastian hukum.

  3. 2010-10pengadilan
    Putusan MK No. 46/PUU-VIII/2010

    Gugatan dua mantan pecandu mengubah paradigma narkotika Indonesia: pecandu adalah korban penyakit yang wajib direhabilitasi, bukan penjahat yang dipenjara. Dasar bagi UU Narkotika revisi dan jutaan kasus rehabilitasi. Putusan paling humanis dalam sejarah MK ini juga menjadi bantalan hukum ketika eksekusi mati terpidana narkoba diperdebatkan - logika korban vs pelakunya sendiri sering bertabrakan.

  4. 2011-12-13pengadilan
    Putusan MK No. 49/PUU-IX/2011 tentang Penyelenggaraan PKPA dan Organisasi Advokat

    MK memutuskan bahwa organisasi advokat dan perguruan tinggi berhak menyelenggarakan Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA), mencegah monopoli tunggal dan membuka akses seluas-luasnya bagi sarjana hukum untuk berkarier sebagai penegak hukum yang profesional.

  5. 2012-02-17pengadilan
    Putusan MK No. 46/PUU-VIII/2010 Mengakui Hak Keperdataan Anak Luar Kawin

    MK memutuskan Pasal 43 ayat 1 UU Perkawinan inkonstitusional bersyarat dan menyatakan anak yang lahir di luar perkawinan mempunyai hubungan perdata dengan laki-laki sebagai ayahnya yang dapat dibuktikan berdasarkan ilmu pengetahuan dan teknologi (tes DNA).

  6. 2012-11-13pengadilan
    Putusan MK No. 36/PUU-X/2012 Membubarkan BP Migas Demi Kedaulatan Energi

    MK membatalkan pasal-pasal kunci UU No. 22/2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dan membubarkan BP Migas, menegaskan bahwa hubungan kontraktual langsung antara badan pengelola migas dengan korporasi asing mendegradasi kedaulatan negara atas cabang produksi migas.

  7. 2013-03-27pengadilan
    Putusan MK No. 92/PUU-X/2012 Memulihkan Hak Legislasi Tripartit DPD RI

    MK mengabulkan uji materiil UU MD3 yang diajukan DPD RI, memutuskan bahwa DPD berhak ikut serta membahas RUU bidang otonomi daerah dan hubungan pusat-daerah sejak awal bersama DPR dan Presiden secara setara (tripartit).

  8. 2013-03-27pengadilan
    Putusan MK No. 92/PUU-X/2012 & 79/PUU-XII/2014 Kewenangan Tripartit Legislasi DPD RI

    MK mengabulkan uji materiil UU MD3 yang diajukan DPD RI, memutuskan bahwa DPD memiliki kedudukan setara secara tripartit bersama DPR dan Presiden dalam mengajukan, membahas, dan menyusun Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU yang berkaitan dengan otonomi daerah dari awal hingga Tingkat I.

  9. 2013-05-16pengadilan
    Putusan MK No. 35/PUU-X/2012 Menetapkan Hutan Adat Bukan Hutan Negara

    MK mengabulkan uji materiil UU Kehutanan yang diajukan AMAN, menegaskan bahwa hutan adat berada dalam wilayah masyarakat hukum adat dan bukan lagi berstatus sebagai hutan negara, memulihkan kedaulatan agraria masyarakat adat atas tanah ulayatnya.

  10. 2013-05-16pengadilan
    Putusan MK No. 35/PUU-X/2012 Mengakui Hutan Adat & Mendekriminalisasi Masyarakat Hukum Adat

    MK memutuskan bahwa hutan adat adalah hutan hak milik masyarakat adat dan bukan hutan negara, menghentikan gelombang kriminalisasi terhadap masyarakat adat yang mengelola wilayah tanah ulayat leluhur mereka dari jeratan pasal pidana kehutanan.

  11. 2013-10krisis
    Ketua MK Akil Mochtar ditangkap kasus suap

    2 Oktober 2013, KPK menangkap tangan Ketua MK saat menerima uang suap sengketa pilkada - pekerjaan sampingannya selama memimpin lembaga tertinggi kehormatan negara. Vonis seumur hidup. Kepercayaan publik pada MK jatuh ke titik terendah; jam malam pilkada dikeluarkan darurat; reformasi tata kelola etik dimulai dari puing-puing skandal ini. Pelajaran abadi: integritas lembaga hanya setinggi integritas manusianya.