MK Periode Pertama (Ketua: Jimly Asshiddiqie)
2003–2008 · reformasiJimly Asshiddiqie (Ketua MK pertama (2003–2008)) · Mohammad Laica Marzuki (Wakil Ketua MK (2003–2008))
1 penilaian · status: draf belum dikurasi
Skor per grup
Rincian dimensi & bukti
50Ketuhanan Yang Maha Esakeyakinan 30%
Sejauh mana tindakan lembaga memperkuat jaminan kebebasan beragama dan hubungan negara-agama yang adil bagi seluruh warga?
Perkara kebebasan beragama belum menjadi agenda dominan majelis pertama.
75Kemanusiaan yang Adil dan Beradabkeyakinan 40%
Sejauh mana HAM dihormati dan dilindungi, termasuk akuntabilitas pelanggaran HAM masa lalu serta pemulihan korban?
Putusan awal mulai melindungi hak warga dari pembatasan berlebihan.
75Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilankeyakinan 50%
Sejauh mana demokrasi konstitusional berjalan: integritas pemilu, kebebasan sipil dan pers, serta partisipasi publik dalam kebijakan?
Uji materi elektoral ditegakkan sebagai fungsi inti penjaga konstitusi.
75Indonesia adalah negara hukum (Pasal 1 ayat 3)keyakinan 55%
Apakah kekuasaan dijalankan berdasarkan hukum, setiap orang sama di depan hukum, dan penegakan hukumnya non-selektif?
Standar judicial review dan keterbukaan sidang dibangun sejak periode pertama.
100Saling pengawasan antarlembaga (checks and balances)keyakinan 60%
Apakah relasi eksekutif-legislatif-yudikatif berlangsung sehat: saling mengawasi, menghormati putusan, dan transparan?
MK baru cepat menegaskan posisi sebagai keseimbangan terhadap eksekutif-legislatif.
75Kedaulatan di tangan rakyat (Pasal 1 ayat 2)keyakinan 50%
Apakah legitimasi dan kebijakan mencerminkan kehendak rakyat melalui mekanisme konstitusional yang jujur?
Putusan pemilu memperkuat kehendak rakyat sebagai sumber legitimasi.
Indikator Integritas & Tata Kelola Independen (2003–2008)
Tolok ukur independen pihak ketiga berbasis data keras (hard data) dan riset akademik internasional. Dirancang untuk menguji validitas fakta di lapangan tanpa bergantung pada survei kepatuhan internal birokrasi yang rentan bias seremonial (“Asal Bapak Senang”).
Bandingkan skor independen ini dengan fakta hukum di peristiwa era ini.
Angka bertanda garis putus-putus belum bisa dilacak ke penerbitnya. Jangan dikutip sebagai fakta.
Index of Public Integrity (IPI)
European Research Centre for Anti-Corruption and State-Building (ERCAS)
Mengukur kapasitas objektif masyarakat dalam mengontrol korupsi berbasis data keras: Independensi Peradilan (Judicial Independence), Beban Administrasi (Administrative Burden), Keterbukaan Perdagangan, Transparansi Anggaran, Layanan Publik Digital (E-Services), dan Kebebasan Pers.
WJP Rule of Law Index
World Justice Project (WJP)
Mengukur 8 faktor supremasi hukum dari survei independen masyarakat umum dan praktisi hukum: Pembatasan Kekuasaan Pemerintah, Ketiadaan Korupsi, Keterbukaan Pemerintah, Hak-Hak Dasar, Ketertiban & Keamanan, Penegakan Regulasi, Keadilan Perdata, dan Keadilan Pidana.
V-Dem Liberal Democracy Index (LDI)
Varieties of Democracy (V-Dem) Institute, University of Gothenburg
Basis data riset akademik global berbasis double-blind expert coding dan model Bayesian, menilai kualitas musyawarah publik (meaningful participation), kebebasan akademik/pers, serta kapasitas peradilan mengawasi tindakan inkonstitusional eksekutif.
Corruption Perceptions Index (CPI)
Transparency International
Komposit 13 survei independen bisnis dan penilaian pakar internasional untuk mengukur tingkat korupsi di sektor publik, peradilan, dan penegakan hukum.
Open Budget Index (OBI)
International Budget Partnership (IBP)
Audit independen terhadap publikasi 8 dokumen kunci APBN tepat waktu, kekuatan pengawasan legislatif (DPR) & auditor eksternal (BPK), serta ruang partisipasi publik warga.
OECD Public Integrity Indicators (PII)
Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD)
Menilai kepatuhan regulasi dan penegakan standar integritas publik: pencegahan konflik kepentingan, transparansi lobi dan penyusunan kebijakan, perlindungan pelapor (whistleblower), dan akuntabilitas audit eksternal.
World Press Freedom Index
Reporters Without Borders (RSF)
Mengukur kebebasan jurnalisme dan keselamatan pers di 180 negara: konteks politik, kerangka hukum, konteks ekonomi, konteks sosiokultural, dan keselamatan fisik/digital wartawan.
Peristiwa berbukti
- 2003-08pengangkatanMajelis MK pertama mulai bertugas
13 Agustus 2003, sembilan hakim dari tiga jalur pengusulan dilantik - Jimly Asshiddiqie menjadi motor penggeraknya sebagai sekretaris jenderal pertama. Dalam hitungan bulan, MK membuka sidang uji materi kepada publik dan media - sesuatu yang tak pernah dilakukan MA selama puluhan tahun. Standar keterbukaan peradilan Indonesia ditulis ulang dari ruang sidang di Jalan Medan Merdeka Barat ini.
- 2004-12-15pengadilanPutusan MK No. 001-021-022/PUU-I/2003 Membatalkan UU Ketenagalistrikan
Mahkamah Konstitusi membatalkan UU No. 20/2002 tentang Ketenagalistrikan karena skema unbundling dan kompetisi bebas bertentangan dengan Pasal 33 ayat 2 UUD 1945 (cabang produksi penting yang menguasai hajat hidup orang banyak harus dikuasai oleh negara).
- 2006-08-23pengadilanPutusan MK No. 005/PUU-IV/2006 Pembatalan Wewenang Pengawasan Hakim Agung oleh KY
MK membatalkan ketentuan Pasal UU KY dan UU MA yang memberikan kewenangan pengawasan perilaku kepada Komisi Yudisial terhadap hakim agung dan hakim MK, memantik perdebatan panjang ketatanegaraan mengenai batasan checks and balances versus independensi kekuasaan kehakiman.
- 2006-12-06pengadilanPutusan MK No. 013-022/PUU-IV/2006 Menghapus Pasal Penghinaan Presiden (Lese Majeste)
MK membatalkan Pasal 134, 136 bis, dan 137 KUHAP tentang penghinaan terhadap Presiden/Wapres, menegaskan bahwa dalam negara hukum demokratis berdasar kedaulatan rakyat, Presiden tidak memiliki hak istimewa yang kebal kritik dari warga negara.
- 2006-12-07pengadilanPutusan MK No. 006/PUU-IV/2006 Membatalkan UU Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi
MK membatalkan seluruh isi UU No. 27/2004 tentang KKR karena Pasal 27 yang mensyaratkan pemberian amnesti Presiden sebagai syarat diberikannya kompensasi dan rehabilitasi bagi korban pelanggaran HAM berat mencederai kepastian hukum yang adil.
- 2006-12-19pengadilanPutusan MK No. 012-016-019/PUU-IV/2006 Mengukuhkan Kewenangan Penyadapan Mandiri KPK
MK mengukuhkan keabsahan konstitusional kewenangan penyadapan mandiri KPK tanpa izin ketua pengadilan negeri, menilai instrumen luar biasa tersebut sah dan proporsional untuk memberantas korupsi sebagai kejahatan luar biasa (extraordinary crime).
- 2007-07-17pengadilanPutusan MK No. 6/PUU-V/2007 Menghapus Pasal Permusuhan Pemerintah (Haatzaai Artikelen)
MK membatalkan Pasal 154 dan 155 KUHP warisan kolonial Belanda tentang penyebaran perasaan permusuhan atau kebencian terhadap pemerintah, mendekriminalisasi kritik warga negara dan melindungi kebebasan berpendapat di muka umum dari represi penguasa.
- 2007-07-23pengadilanPutusan MK No. 5/PUU-V/2007 Legalisasi Calon Perseorangan dalam Pilkada
MK mengabulkan uji materiil UU Pemda yang diajukan tokoh masyarakat Lombok Tengah, memutuskan bahwa warga negara berhak mencalonkan diri sebagai kepala daerah melalui jalur perseorangan/independen tanpa harus melalui pintu rekomendasi partai politik.