Pancasila·Index
MK RI

MK Periode Pertama (Ketua: Jimly Asshiddiqie)

2003–2008 · reformasi

Jimly Asshiddiqie (Ketua MK pertama (2003–2008)) · Mohammad Laica Marzuki (Wakil Ketua MK (2003–2008))

Indeks draf
76
skala 0–100 · 50 = netral
cakupan 50% dari 12 dimensi rubrik v1.0.0
1 penilaian · status: draf belum dikurasi
sebagian dimensi belum dinilaiSila 1 50Sila 2 75Sila 3Sila 4 75Sila 5

Skor per grup

Lima Sila Pancasila69/100 · cakupan 60%
Empat Tujuan Bernegara (Pembukaan alinea IV)belum dinilai · cakupan 0%
Norma Struktural UUD 194584/100 · cakupan 100%

Rincian dimensi & bukti

50Ketuhanan Yang Maha Esakeyakinan 30%

Sejauh mana tindakan lembaga memperkuat jaminan kebebasan beragama dan hubungan negara-agama yang adil bagi seluruh warga?

Perkara kebebasan beragama belum menjadi agenda dominan majelis pertama.

75Kemanusiaan yang Adil dan Beradabkeyakinan 40%

Sejauh mana HAM dihormati dan dilindungi, termasuk akuntabilitas pelanggaran HAM masa lalu serta pemulihan korban?

Putusan awal mulai melindungi hak warga dari pembatasan berlebihan.

75Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilankeyakinan 50%

Sejauh mana demokrasi konstitusional berjalan: integritas pemilu, kebebasan sipil dan pers, serta partisipasi publik dalam kebijakan?

Uji materi elektoral ditegakkan sebagai fungsi inti penjaga konstitusi.

Peristiwa terkait: Majelis MK pertama mulai bertugas
75Indonesia adalah negara hukum (Pasal 1 ayat 3)keyakinan 55%

Apakah kekuasaan dijalankan berdasarkan hukum, setiap orang sama di depan hukum, dan penegakan hukumnya non-selektif?

Standar judicial review dan keterbukaan sidang dibangun sejak periode pertama.

100Saling pengawasan antarlembaga (checks and balances)keyakinan 60%

Apakah relasi eksekutif-legislatif-yudikatif berlangsung sehat: saling mengawasi, menghormati putusan, dan transparan?

MK baru cepat menegaskan posisi sebagai keseimbangan terhadap eksekutif-legislatif.

Peristiwa terkait: Majelis MK pertama mulai bertugas
75Kedaulatan di tangan rakyat (Pasal 1 ayat 2)keyakinan 50%

Apakah legitimasi dan kebijakan mencerminkan kehendak rakyat melalui mekanisme konstitusional yang jujur?

Putusan pemilu memperkuat kehendak rakyat sebagai sumber legitimasi.

🌐Konteks Independen Global (Enrichment)

Indikator Integritas & Tata Kelola Independen (20032008)

Tolok ukur independen pihak ketiga berbasis data keras (hard data) dan riset akademik internasional. Dirancang untuk menguji validitas fakta di lapangan tanpa bergantung pada survei kepatuhan internal birokrasi yang rentan bias seremonial (“Asal Bapak Senang”).

⚖️Metrik Kesenjangan Fakta vs Klaim

Bandingkan skor independen ini dengan fakta hukum di peristiwa era ini.

8 dari 14 angka belum tertelusur

Angka bertanda garis putus-putus belum bisa dilacak ke penerbitnya. Jangan dikutip sebagai fakta.

Hard Data (Bebas Survei ASN)Sumber ↗
Belum terverifikasi

Index of Public Integrity (IPI)

European Research Centre for Anti-Corruption and State-Building (ERCAS)

Mengukur kapasitas objektif masyarakat dalam mengontrol korupsi berbasis data keras: Independensi Peradilan (Judicial Independence), Beban Administrasi (Administrative Burden), Keterbukaan Perdagangan, Transparansi Anggaran, Layanan Publik Digital (E-Services), dan Kebebasan Pers.

Skor Terkini6.6 / 1.0
2021: 6.65?2023: 6.58?
Analisis Kesenjangan:Data IPI menunjukkan tren penurunan kapasitas kontrol korupsi riil sejak 2019, sangat kontras dengan laporan internal instansi pemerintah yang rata-rata mengklaim kepatuhan Zona Integritas dan Reformasi Birokrasi di atas 85%.
Survei Masyarakat Sipil & AdvokatSumber ↗
Sebagian terverifikasi

WJP Rule of Law Index

World Justice Project (WJP)

Mengukur 8 faktor supremasi hukum dari survei independen masyarakat umum dan praktisi hukum: Pembatasan Kekuasaan Pemerintah, Ketiadaan Korupsi, Keterbukaan Pemerintah, Hak-Hak Dasar, Ketertiban & Keamanan, Penegakan Regulasi, Keadilan Perdata, dan Keadilan Pidana.

Skor Terkini0.52 / 0.00
2024: 0.52?2025: #69
Analisis Kesenjangan:Skor faktor 'Pembatasan Kekuasaan Pemerintah' (Constraints on Government Powers) dan 'Keadilan Pidana' stagnan di level rendah (~0.48-0.50), membuktikan bahwa deklarasi formal WBK/WBBM di peradilan belum mengubah persepsi masyarakat atas praktik impunitas dan intervensi politik.
Double-Blind Expert CodedSumber ↗
Sebagian terverifikasi

V-Dem Liberal Democracy Index (LDI)

Varieties of Democracy (V-Dem) Institute, University of Gothenburg

Basis data riset akademik global berbasis double-blind expert coding dan model Bayesian, menilai kualitas musyawarah publik (meaningful participation), kebebasan akademik/pers, serta kapasitas peradilan mengawasi tindakan inkonstitusional eksekutif.

Skor Terkini0.35 / 0.00
2023: 0.41?2025: 0.3
Analisis Kesenjangan:V-Dem mengkategorikan Indonesia mengalami 'democratic backsliding' sejak 2019 dan pada 2025 mencatat skor LDI terendah sedekade, berbanding terbalik dengan laporan kepuasan publik seremonial yang sering dirilis institusi resmi.
Double-Blind Expert CodedSumber ↗
Sebagian terverifikasi

Corruption Perceptions Index (CPI)

Transparency International

Komposit 13 survei independen bisnis dan penilaian pakar internasional untuk mengukur tingkat korupsi di sektor publik, peradilan, dan penegakan hukum.

Skor Terkini35.5 / 0
2024: 372025: 34
Analisis Kesenjangan:CPI turun dari 40 (2019) ke 34 (2022-2023), sempat naik ke 37 (2024), lalu kembali ke 34 dengan peringkat terburuk sedekade (109 dari 182) pada 2025 - kontras dengan narasi keberhasilan survei kepatuhan internal birokrasi.
Hard Data (Bebas Survei ASN)Sumber ↗
Sebagian terverifikasi

Open Budget Index (OBI)

International Budget Partnership (IBP)

Audit independen terhadap publikasi 8 dokumen kunci APBN tepat waktu, kekuatan pengawasan legislatif (DPR) & auditor eksternal (BPK), serta ruang partisipasi publik warga.

Skor Terkini70.0 / 0
2021: 70?2023: 70
Analisis Kesenjangan:Meskipun transparansi publikasi dokumen formal APBN dinilai memadai (skor 70), pilar 'Partisipasi Publik Riil' (Public Participation) sangat rendah (skor 26/100), membuktikan bahwa proses alokasi anggaran belanja negara masih bersifat teknokratis elitis dan tertutup dari masyarakat rentan.
Hard Data (Bebas Survei ASN)Sumber ↗
Belum terverifikasi

OECD Public Integrity Indicators (PII)

Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD)

Menilai kepatuhan regulasi dan penegakan standar integritas publik: pencegahan konflik kepentingan, transparansi lobi dan penyusunan kebijakan, perlindungan pelapor (whistleblower), dan akuntabilitas audit eksternal.

Skor Terkini53.0 / 0
2022: 54?2024: 52?
Analisis Kesenjangan:Evaluasi OECD menyoroti ketiadaan regulasi wajib transparansi lobi korporasi (lobbying disclosure) dan kerentanan saksi/pelapor korupsi di tubuh aparat penegak hukum dari kriminalisasi balik.
Double-Blind Expert CodedSumber ↗
Sebagian terverifikasi

World Press Freedom Index

Reporters Without Borders (RSF)

Mengukur kebebasan jurnalisme dan keselamatan pers di 180 negara: konteks politik, kerangka hukum, konteks ekonomi, konteks sosiokultural, dan keselamatan fisik/digital wartawan.

Skor Terkini44.1 / 0
2025: 44.13?2026: #129
Analisis Kesenjangan:Anjloknya skor kebebasan pers RSF ke peringkat 128 dunia pada 2026 mencerminkan tingginya represi digital, kriminalisasi via UU ITE, dan pemusatan kepemilikan media pada konglomerasi politik, berbanding terbalik dengan klaim kebebasan berpendapat di forum-forum diplomatik resmi.

Peristiwa berbukti

  1. 2003-08pengangkatan
    Majelis MK pertama mulai bertugas

    13 Agustus 2003, sembilan hakim dari tiga jalur pengusulan dilantik - Jimly Asshiddiqie menjadi motor penggeraknya sebagai sekretaris jenderal pertama. Dalam hitungan bulan, MK membuka sidang uji materi kepada publik dan media - sesuatu yang tak pernah dilakukan MA selama puluhan tahun. Standar keterbukaan peradilan Indonesia ditulis ulang dari ruang sidang di Jalan Medan Merdeka Barat ini.

  2. 2004-12-15pengadilan
    Putusan MK No. 001-021-022/PUU-I/2003 Membatalkan UU Ketenagalistrikan

    Mahkamah Konstitusi membatalkan UU No. 20/2002 tentang Ketenagalistrikan karena skema unbundling dan kompetisi bebas bertentangan dengan Pasal 33 ayat 2 UUD 1945 (cabang produksi penting yang menguasai hajat hidup orang banyak harus dikuasai oleh negara).

  3. 2006-08-23pengadilan
    Putusan MK No. 005/PUU-IV/2006 Pembatalan Wewenang Pengawasan Hakim Agung oleh KY

    MK membatalkan ketentuan Pasal UU KY dan UU MA yang memberikan kewenangan pengawasan perilaku kepada Komisi Yudisial terhadap hakim agung dan hakim MK, memantik perdebatan panjang ketatanegaraan mengenai batasan checks and balances versus independensi kekuasaan kehakiman.

  4. 2006-12-06pengadilan
    Putusan MK No. 013-022/PUU-IV/2006 Menghapus Pasal Penghinaan Presiden (Lese Majeste)

    MK membatalkan Pasal 134, 136 bis, dan 137 KUHAP tentang penghinaan terhadap Presiden/Wapres, menegaskan bahwa dalam negara hukum demokratis berdasar kedaulatan rakyat, Presiden tidak memiliki hak istimewa yang kebal kritik dari warga negara.

  5. 2006-12-07pengadilan
    Putusan MK No. 006/PUU-IV/2006 Membatalkan UU Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi

    MK membatalkan seluruh isi UU No. 27/2004 tentang KKR karena Pasal 27 yang mensyaratkan pemberian amnesti Presiden sebagai syarat diberikannya kompensasi dan rehabilitasi bagi korban pelanggaran HAM berat mencederai kepastian hukum yang adil.

  6. 2006-12-19pengadilan
    Putusan MK No. 012-016-019/PUU-IV/2006 Mengukuhkan Kewenangan Penyadapan Mandiri KPK

    MK mengukuhkan keabsahan konstitusional kewenangan penyadapan mandiri KPK tanpa izin ketua pengadilan negeri, menilai instrumen luar biasa tersebut sah dan proporsional untuk memberantas korupsi sebagai kejahatan luar biasa (extraordinary crime).

  7. 2007-07-17pengadilan
    Putusan MK No. 6/PUU-V/2007 Menghapus Pasal Permusuhan Pemerintah (Haatzaai Artikelen)

    MK membatalkan Pasal 154 dan 155 KUHP warisan kolonial Belanda tentang penyebaran perasaan permusuhan atau kebencian terhadap pemerintah, mendekriminalisasi kritik warga negara dan melindungi kebebasan berpendapat di muka umum dari represi penguasa.

  8. 2007-07-23pengadilan
    Putusan MK No. 5/PUU-V/2007 Legalisasi Calon Perseorangan dalam Pilkada

    MK mengabulkan uji materiil UU Pemda yang diajukan tokoh masyarakat Lombok Tengah, memutuskan bahwa warga negara berhak mencalonkan diri sebagai kepala daerah melalui jalur perseorangan/independen tanpa harus melalui pintu rekomendasi partai politik.