
DPR RI Era Parlementer 1950–1959
1950–1959 · demokrasi-liberalSkor 50 BUKAN nilai merah ujian sekolah, melainkan titik keseimbangan netral (setara skor 0 pada rubrik konstitusi -2 s.d. +2).
Skor per grup
Rincian Matriks 3 Pilar Konstitusional
Penilaian dipecah secara transparan ke dalam 3 landasan konstitusional: Lima Sila Pancasila, Pembukaan UUD 1945 alinea IV (Tujuan Bernegara), dan Norma Struktural UUD 1945.
Pilar I: Falsafah Dasar — Lima Sila Pancasila
Menilai kesetiaan terhadap Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang Adil & Beradab, Persatuan Indonesia, Permusyawaratan/Perwakilan, dan Keadilan Sosial.
Pilar II: Visi Kebangsaan — Pembukaan UUD 1945 Alinea IV
Menilai kepatuhan terhadap 4 amanat luhur: Melindungi Segenap Bangsa, Memajukan Kesejahteraan Umum, Mencerdaskan Kehidupan Bangsa, dan Ketertiban Dunia.
Pilar III: Tata Kelola Kekuasaan — Norma Struktural UUD 1945
Menilai kepatuhan atas prinsip Negara Hukum (Pasal 1(3)), Kedaulatan Rakyat (Pasal 1(2)), dan Mekanisme Saling Mengawasi (Checks and Balances).
Tidak ada indeks independen pihak ketiga yang mengukur periode 1950–1959 (indeks komposit global yang tersedia dalam arsip baru dimulai tahun 1995). Penilaian pada era ini sepenuhnya bersandar secara objektif pada bukti hukum primer (Lembaran Negara, Putusan Peradilan, dan Risalah Resmi).
Peristiwa berbukti
- 1950produk-hukumUU No. 17 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kota Kecil dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur, Jawa Tengah dan Jawa Barat
Pembentukan daerah-daerah kota besar sebagai satuan pemerintahan tersendiri, bagian dari penataan wilayah pasca-RIS. Parlemen memilih menata ulang lewat undang-undang alih-alih keputusan sepihak pusat - prosedur yang kemudian ditinggalkan sepenuhnya ketika pembentukan dan penghapusan daerah dilakukan lewat penetapan presiden pada era Demokrasi Terpimpin.
- 1950-05-06produk-hukumUU No. 1 Tahun 1950 tentang Susunan, Kekuasaan, dan Jalan-Pengadilan Mahkamah Agung Indonesia
Susunan, kekuasaan, dan jalan pengadilan Mahkamah Agung disusun ulang bagi negara kesatuan yang baru dipulihkan dari bentuk federal RIS. Parlemen menetapkan sendiri batas kewenangan puncak yudikatif, termasuk kasasi atas seluruh lingkungan peradilan - fondasi yang bertahan sampai reformasi dan menjadi rujukan ketika kekuasaan kehakiman kemudian digerogoti pada 1964.
- 1950-05-15produk-hukumUU No. 2 Tahun 1950 tentang Penerbitan Lembaran Negara dan Berita Negara RIS dan tentang Mengeluarkan, Mengumumkan dan Mulai Berlakunya Undang-Undang Federal dan Pengumuman Pemerintah
Ditetapkan di Jakarta pada 15 Mei 1950, diundangkan 19 Mei 1950. Materi yang diatur: Penerbitan Lembaran Negara dan Berita Negara RIS dan tentang Mengeluarkan, Mengumumkan dan Mulai Berlakunya Undang-Undang Federal dan Pengumuman Pemerintah. Status menurut JDIH: Tidak Berlaku. Jenis instrumen: Undang-Undang.
- 1950-05-19produk-hukumPiagam Persetujuan Pembentukan Kembali Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) 19 Mei 1950
Perdana Menteri RIS Mohammad Hatta dan Presiden Negara Indonesia Timur (NIT) Sukawati menandatangani persetujuan pembubaran negara-negara bagian federal bentukan Belanda dan pengembalian seluruh nusantara ke bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia.
- 1950-07-01produk-hukumUU No. 3 Tahun 1950 tentang Permohonan Grasi
Ditetapkan di Jakarta pada 01 Juli 1950, diundangkan 06 Juli 1950. Materi yang diatur: Permohonan Grasi. Status menurut JDIH: Tidak Berlaku. Jenis instrumen: Undang-Undang.
- 1950-07-04produk-hukumUU No. 10 Tahun 1950 tentang Pembentukan Propinsi Djawa Tengah
Ditetapkan di Jakarta pada 04 Juli 1950, diundangkan pada tanggal yang sama. Materi yang diatur: Pembentukan Propinsi Djawa Tengah. Status menurut JDIH: Tidak Berlaku. Jenis instrumen: Undang-Undang.
- 1950-07-04produk-hukumUU No. 11 Tahun 1950 tentang Pembentukan Propinsi Djawa Barat
Ditetapkan di Jakarta pada 04 Juli 1950, diundangkan pada tanggal yang sama. Materi yang diatur: Pembentukan Propinsi Djawa Barat. Status menurut JDIH: Tidak Berlaku. Jenis instrumen: Undang-Undang.
- 1950-07-04produk-hukumUU No. 9 Tahun 1950 tentang Penetapan Tarip Padjak Pendapatan untuk Tahun 1950
Ditetapkan di Jakarta pada 04 Juli 1950, diundangkan pada tanggal yang sama. Materi yang diatur: Penetapan Tarip Padjak Pendapatan untuk Tahun 1950. Status menurut JDIH: Berlaku. Jenis instrumen: Undang-Undang.
- 1950-07-20produk-hukumUU No. 4 Tahun 1950 tentang Penggantian Kerugian Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Serikat
Ditetapkan di Jakarta pada 20 Juli 1950, diundangkan 22 Juli 1950. Materi yang diatur: Penggantian Kerugian Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Serikat. Status menurut JDIH: Tidak Berlaku. Jenis instrumen: Undang-Undang.
- 1950-07-20produk-hukumUU No. 5 Tahun 1950 tentang Menetapkan “Undang-Undang Darurat tentang Susunan dan Kekuasaan Pengadilan/Kejaksaan dalam Lingkungan Peradilan Ketentaraan” (Undang-Undang Darurat Nr 16. Tahun 1950), Sebagai Undang-Undang Federal
Ditetapkan di Jakarta pada 20 Juli 1950, diundangkan 04 Agustus 1950. Materi yang diatur: Menetapkan “Undang-Undang Darurat tentang Susunan dan Kekuasaan Pengadilan/Kejaksaan dalam Lingkungan Peradilan Ketentaraan” (Undang-Undang Darurat Nr 16. Tahun 1950), Sebagai Undang-Undang Federal. Status menurut JDIH: Tidak Berlaku. Jenis instrumen: Undang-Undang.
- 1950-07-20produk-hukumUU No. 6 Tahun 1950 tentang Menetapkan "Undang-Undang Darurat Tentang Hukum Acara Pidana Pada Pengadilan Tentara" (Undang-Undang Darurat Nr. 17, Tahun 1950), Sebagai Undang-Undang Federal
Ditetapkan di Jakarta pada 20 Juli 1950, diundangkan 04 Agustus 1950. Materi yang diatur: Menetapkan "Undang-Undang Darurat Tentang Hukum Acara Pidana Pada Pengadilan Tentara" (Undang-Undang Darurat Nr. 17, Tahun 1950), Sebagai Undang-Undang Federal. Status menurut JDIH: Tidak Berlaku. Jenis instrumen: Undang-Undang.
- 1950-08-08produk-hukumUU No. 12 Tahun 1950 tentang Pemerintahan Daerah Kabupaten di Djawa Timur
Ditetapkan di Jakarta pada 08 Agustus 1950, diundangkan pada tanggal yang sama. Materi yang diatur: Pemerintahan Daerah Kabupaten di Djawa Timur. Status menurut JDIH: Berlaku. Jenis instrumen: Undang-Undang.
- 1950-08-08produk-hukumUU No. 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Djawa Tengah
Ditetapkan di Jakarta pada 08 Agustus 1950, diundangkan pada tanggal yang sama. Materi yang diatur: Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Djawa Tengah. Status menurut JDIH: Berlaku. Jenis instrumen: Undang-Undang.
- 1950-08-08produk-hukumUU No. 14 Tahun 1950 tentang Pemerintahan Daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Djawa Barat
Ditetapkan di Jakarta pada 08 Agustus 1950, diundangkan pada tanggal yang sama. Materi yang diatur: Pemerintahan Daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Djawa Barat. Status menurut JDIH: Tidak Berlaku. Jenis instrumen: Undang-Undang.
- 1950-08-14produk-hukumUU No. 16 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kota Besar Dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat Dan Daerah Istimewa Yogyakarta
Ditetapkan di Jakarta pada 14 Agustus 1950, diundangkan pada tanggal yang sama. Materi yang diatur: Pembentukan Daerah-Daerah Kota Besar Dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat Dan Daerah Istimewa Yogyakarta. Status menurut JDIH: Tidak Berlaku. Jenis instrumen: Undang-Undang.
- 1950-08-15produk-hukumUU No. 7 Tahun 1950 tentang Perubahan Konstitusi Sementara Republik Indonesia Serikat menjadi Undang-Undang Dasar Sementara Republik Indonesia
Ditetapkan di Jakarta pada 15 Agustus 1950, diundangkan pada tanggal yang sama. Materi yang diatur: Perubahan Konstitusi Sementara Republik Indonesia Serikat menjadi Undang-Undang Dasar Sementara Republik Indonesia. Status menurut JDIH: Tidak Berlaku. Jenis instrumen: Undang-Undang.
- 1950-08-17produk-hukumKembali ke Negara Kesatuan RI dan Pemberlakuan UUDS 1950
DPR RIS bersama DPR RI Yogyakarta dan BFO menyepakati pembubaran negara federal RIS dan kembali ke bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan memberlakukan Undang-Undang Dasar Sementara 1950.
- 1950-11-04produk-hukumUU No. 8 Tahun 1950 tentang Pinjaman Republik Indonesia pada Bank Import Bank of Washington
Ditetapkan di Jakarta pada 04 November 1950, diundangkan pada tanggal yang sama. Materi yang diatur: Pinjaman Republik Indonesia pada Bank Import Bank of Washington. Status menurut JDIH: Berlaku. Jenis instrumen: Undang-Undang.
- 1951-01-06produk-hukumUU No. 3 Tahun 1951 tentang Pernyataan Berlakunya Undang-Undang Pengawasan Perburuhan Tahun 1948 Nr. 23 dari Republik Indonesia untuk Seluruh Indonesia
Pengawasan perburuhan yang lahir di masa revolusi dinyatakan berlaku untuk seluruh wilayah Indonesia setelah pengakuan kedaulatan, termasuk bekas daerah negara-negara bagian RIS. Satu norma perlindungan buruh menggantikan aturan yang sebelumnya berbeda-beda antarwilayah - langkah unifikasi hukum sosial yang jarang dicatat karena tidak dramatis.
- 1951-01-06produk-hukumUU No. 1 Tahun 1951 tentang Pernyataan Berlakunya Undang-Undang Kerja Tahun 1948 Nr. 12 dari Republik Indonesia untuk Seluruh Indonesia
Ditetapkan di Jakarta pada 06 Januari 1951, diundangkan 08 Januari 1951. Materi yang diatur: Pernyataan Berlakunya Undang-Undang Kerja Tahun 1948 Nr. 12 dari Republik Indonesia untuk Seluruh Indonesia. Status menurut JDIH: Tidak Berlaku. Jenis instrumen: Undang-Undang.
- 1951-01-06produk-hukumUU No. 2 Tahun 1951 tentang Pernyataan Berlakunya Undang-Undang Kecelakaan Tahun 1947 Nr. 33, dari Republik Indonesia untuk Seluruh Indonesia
Ditetapkan di Jakarta pada 06 Januari 1951, diundangkan 08 Januari 1951. Materi yang diatur: Pernyataan Berlakunya Undang-Undang Kecelakaan Tahun 1947 Nr. 33, dari Republik Indonesia untuk Seluruh Indonesia. Status menurut JDIH: Tidak Berlaku. Jenis instrumen: Undang-Undang.
- 1951-01-31produk-hukumUU No. 4 Tahun 1951 tentang Memberikan Persetujuan kepada Perjanjian Pinjaman antara Pemerintah Kerajaan Nederland dan Pemerintah Republik Indonesia Serikat
Ditetapkan di Jakarta pada 31 Januari 1951, diundangkan pada tanggal yang sama. Materi yang diatur: Memberikan Persetujuan kepada Perjanjian Pinjaman antara Pemerintah Kerajaan Nederland dan Pemerintah Republik Indonesia Serikat. Status menurut JDIH: Berlaku. Jenis instrumen: Undang-Undang.
- 1951-01-31produk-hukumUU No. 5 Tahun 1951 tentang Menetapkan Undang-Undang Darurat Nr. 26 Tahun 1950 (Lembaran-Negara Nr. 48 Tahun 1950), Mengenai Pengesahan dan Pengakuan Hutang terhadap Kerajaan Belanda Sebagai Undang-Undang
Ditetapkan di Jakarta pada 31 Januari 1951, diundangkan pada tanggal yang sama. Materi yang diatur: Menetapkan Undang-Undang Darurat Nr. 26 Tahun 1950 (Lembaran-Negara Nr. 48 Tahun 1950), Mengenai Pengesahan dan Pengakuan Hutang terhadap Kerajaan Belanda Sebagai Undang-Undang. Status menurut JDIH: Berlaku. Jenis instrumen: Undang-Undang.
- 1951-06-30produk-hukumUU No. 10 Tahun 1951 tentang Mengatur Tenaga Dokter Partikulir dalam Keadaan Genting
Ditetapkan di Jakarta pada 30 Juni 1951, diundangkan 13 Juli 1951. Materi yang diatur: Mengatur Tenaga Dokter Partikulir dalam Keadaan Genting. Status menurut JDIH: Tidak Berlaku. Jenis instrumen: Undang-Undang.
- 1951-06-30produk-hukumUU No. 6 Tahun 1951 tentang Gaji dan Tunjangan Kepada Ketua, Tunjangan-Tunjangan, Biaya Perjalanan dan Penginapan Kepada Anggauta-Anggauta Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia
Ditetapkan di Jakarta pada 30 Juni 1951, diundangkan 03 Juli 1951. Materi yang diatur: Gaji dan Tunjangan Kepada Ketua, Tunjangan-Tunjangan, Biaya Perjalanan dan Penginapan Kepada Anggauta-Anggauta Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia. Status menurut JDIH: Tidak Berlaku. Jenis instrumen: Undang-Undang.
- 1951-06-30produk-hukumUU No. 7 Tahun 1951 tentang Perubahan dan Tambahan Undang-Undang Lalu-Lintas Jalan (Wegverkeersordonnantie, Staatsblad 1933 No. 86)
Ditetapkan di Jakarta pada 30 Juni 1951, diundangkan 09 Juli 1951. Materi yang diatur: Perubahan dan Tambahan Undang-Undang Lalu-Lintas Jalan (Wegverkeersordonnantie, Staatsblad 1933 No. 86). Status menurut JDIH: Tidak Berlaku. Jenis instrumen: Undang-Undang.
- 1951-06-30produk-hukumUU No. 8 Tahun 1951 tentang Penangguhan Pemberian Surat Idzin kepada Dokter dan Dokter Gigi
Ditetapkan di Jakarta pada 30 Juni 1951, diundangkan 31 Juli 1951. Materi yang diatur: Penangguhan Pemberian Surat Idzin kepada Dokter dan Dokter Gigi. Status menurut JDIH: Tidak Berlaku. Jenis instrumen: Undang-Undang.
- 1951-06-30produk-hukumUU No. 9 Tahun 1951 tentang Pembagian Tenaga Dokter, Dokter Gigi dan Bidan Secara Rasionil
Ditetapkan di Jakarta pada 30 Juni 1951, diundangkan 13 Juli 1951. Materi yang diatur: Pembagian Tenaga Dokter, Dokter Gigi dan Bidan Secara Rasionil. Status menurut JDIH: Tidak Berlaku. Jenis instrumen: Undang-Undang.
- 1951-07-10produk-hukumUU No. 11 Tahun 1951 tentang Pengesahan Perjanjian Pinjaman Pertama Republik Indonesia dengan Export-Import Bank of Washington
Ditetapkan di Jakarta pada 10 Juli 1951, diundangkan 01 Agustus 1951. Materi yang diatur: Pengesahan Perjanjian Pinjaman Pertama Republik Indonesia dengan Export-Import Bank of Washington. Status menurut JDIH: Berlaku. Jenis instrumen: Undang-Undang.
- 1951-08-29produk-hukumUU No. 12 Tahun 1951 tentang Penghapusan Badan Hukum "Algemeene Volkscredietbank"
Ditetapkan di Jakarta pada 29 Agustus 1951, diundangkan 10 September 1951. Materi yang diatur: Penghapusan Badan Hukum "Algemeene Volkscredietbank". Status menurut JDIH: Berlaku. Jenis instrumen: Undang-Undang.
- 1951-08-29produk-hukumUU No. 14 Tahun 1951 tentang Penggantian Pajak Bumi dengan Pajak Peralihan 1944
Ditetapkan di Jakarta pada 29 Agustus 1951, diundangkan 17 September 1951. Materi yang diatur: Penggantian Pajak Bumi dengan Pajak Peralihan 1944. Status menurut JDIH: Berlaku. Jenis instrumen: Undang-Undang.
- 1951-09-01produk-hukumUU No. 13 Tahun 1951 tentang Menetapkan "Undang-Undang Darurat tentang Menaikkan Jumlah Maksimum Porto Dan Bea" Sebagai Undang-Undang
Ditetapkan di Jakarta pada 01 September 1951, diundangkan 10 September 1951. Materi yang diatur: Menetapkan "Undang-Undang Darurat tentang Menaikkan Jumlah Maksimum Porto Dan Bea" Sebagai Undang-Undang. Status menurut JDIH: Berlaku. Jenis instrumen: Undang-Undang.
- 1951-09-16produk-hukumUU No. 15 Tahun 1951 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat tentang Perubahan Ordonansi Pajak Peralihan 1944, Ordonansi Pajak Upah dan Ordonansi Pajak Kekayaan 1932 (Undang-Undang Darurat Nr 37 Tahun 1950 Seperti Ditambah dengan Undang-Undang Darurat Nr 5 Tahun 1951) Sebagai Undang-Undang
Ditetapkan di Jakarta pada 16 September 1951, diundangkan 22 September 1951. Materi yang diatur: Penetapan Undang-Undang Darurat tentang Perubahan Ordonansi Pajak Peralihan 1944, Ordonansi Pajak Upah dan Ordonansi Pajak Kekayaan 1932 (Undang-Undang Darurat Nr 37 Tahun 1950 Seperti Ditambah dengan Undang-Undang Darurat Nr 5 Tahun 1951) Sebagai Undang-Undang. Status menurut JDIH: Berlaku. Jenis instrumen: Undang-Undang.
- 1951-09-17produk-hukumUU No. 16 Tahun 1951 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nr 22 Tahun 1950 tentang Penurunan Cukai Tembakau Sebagai Undang-Undang
Ditetapkan di Jakarta pada 17 September 1951, diundangkan 22 September 1951. Materi yang diatur: Penetapan Undang-Undang Darurat Nr 22 Tahun 1950 tentang Penurunan Cukai Tembakau Sebagai Undang-Undang. Status menurut JDIH: Berlaku. Jenis instrumen: Undang-Undang.
- 1951-10-12produk-hukumUU No. 17 Tahun 1951 tentang Menetapkan "Undang-Undang Darurat tentang Pengeluaran Uang Kertas atas Tanggungan Republik Indonesia Serikat" Sebagai Undang-Undang
Ditetapkan di Jakarta pada 12 Oktober 1951, diundangkan 15 Oktober 1951. Materi yang diatur: Menetapkan "Undang-Undang Darurat tentang Pengeluaran Uang Kertas atas Tanggungan Republik Indonesia Serikat" Sebagai Undang-Undang. Status menurut JDIH: Tidak Berlaku. Jenis instrumen: Undang-Undang.
- 1951-10-12produk-hukumUU No. 18 Tahun 1951 tentang Perubahan UU No. 15 Tahun 1950 RI untuk Penggabungan Daerah-Daerah Kabupaten Kulon-Progo dan Adikarto dalam Lingkungan Daerah Istimewa Yogyakarta Menjadi Satu Kabupaten yang Berhak Mengatur dan Mengurus Rumah-Tangganya Sendiri dengan Nama Kabupaten Kulon-Progo
Ditetapkan di Jakarta pada 12 Oktober 1951, diundangkan 15 Oktober 1951. Materi yang diatur: Perubahan UU No. 15 Tahun 1950 RI untuk Penggabungan Daerah-Daerah Kabupaten Kulon-Progo dan Adikarto dalam Lingkungan Daerah Istimewa Yogyakarta Menjadi Satu Kabupaten yang Berhak Mengatur dan Mengurus Rumah-Tangganya Sendiri dengan Nama Kabupaten Kulon-Progo. Status menurut JDIH: Berlaku. Jenis instrumen: Undang-Undang.
- 1951-10-12produk-hukumUU No. 19 Tahun 1951 tentang Penetapan "Undang-Undang Darurat Nr 32 Tahun 1950 tentang Penggabungan Pulau Weh ke dalam Daerah Pabean Indonesia" Sebagai Undang-Undang
Ditetapkan di Jakarta pada 12 Oktober 1951, diundangkan 16 Oktober 1951. Materi yang diatur: Penetapan "Undang-Undang Darurat Nr 32 Tahun 1950 tentang Penggabungan Pulau Weh ke dalam Daerah Pabean Indonesia" Sebagai Undang-Undang. Status menurut JDIH: Berlaku. Jenis instrumen: Undang-Undang.
- 1951-10-30produk-hukumUU No. 20 Tahun 1951 tentang Pembebasan Cukai Guna Pegawai-Pegawai Diplomatik atau Konsuler dari Negeri-Negeri Asing yang Menjalankan Tugasnya Dinegeri Ini
Ditetapkan di Jakarta pada 30 Oktober 1951, diundangkan 07 November 1951. Materi yang diatur: Pembebasan Cukai Guna Pegawai-Pegawai Diplomatik atau Konsuler dari Negeri-Negeri Asing yang Menjalankan Tugasnya Dinegeri Ini. Status menurut JDIH: Berlaku. Jenis instrumen: Undang-Undang.
- 1951-10-30produk-hukumUU No. 21 Tahun 1951 tentang Penghapusan "Centrale Verkooporganistie Van Ondernemingslandbouwproducten (C.V.O.)"
Ditetapkan di Jakarta pada 30 Oktober 1951, diundangkan 12 November 1951. Materi yang diatur: Penghapusan "Centrale Verkooporganistie Van Ondernemingslandbouwproducten (C.V.O.)". Status menurut JDIH: Berlaku. Jenis instrumen: Undang-Undang.
- 1951-11-28produk-hukumUU No. 22 Tahun 1951 tentang Menetapkan "Undang-Undang Darurat Tentang Penetapan Kejahatan-Kejahatan dan Pelanggaran-Pelanggaran yang Dilakukan dalam Masa Pekerjaan oleh Para Pejabat yang Menurut Pasal 148 Konstitusi Republik Indonesia Serikat dalam Tingkat Pertama dan Tertinggi Diadili oleh Mahkama
Ditetapkan di Jakarta pada 28 November 1951, diundangkan 03 Desember 1951. Materi yang diatur: Menetapkan "Undang-Undang Darurat Tentang Penetapan Kejahatan-Kejahatan dan Pelanggaran-Pelanggaran yang Dilakukan dalam Masa Pekerjaan oleh Para Pejabat yang Menurut Pasal 148 Konstitusi Republik Indonesia Serikat dalam Tingkat Pertama dan Tertinggi Diadili oleh Mahkamah Agung" Sebagai Undang-Undang. Status menurut JDIH: Berlaku. Jenis instrumen: Undang-Undang.
- 1951-11-28produk-hukumUU No. 23 Tahun 1951 tentang Penyerahan Urusan Penilikan Pilem Kepada Kementrian Pendidikan, Pengajaran dan Kebudayaan
Ditetapkan di Jakarta pada 28 November 1951, diundangkan 10 Desember 1951. Materi yang diatur: Penyerahan Urusan Penilikan Pilem Kepada Kementrian Pendidikan, Pengajaran dan Kebudayaan. Status menurut JDIH: Berlaku. Jenis instrumen: Undang-Undang.
- 1951-12-06produk-hukumUU No. 24 Tahun 1951 tentang Nasionalisasi De Javasche Bank N.V.
Ditetapkan di Jakarta pada 06 Desember 1951, diundangkan 15 Desember 1951. Materi yang diatur: Nasionalisasi De Javasche Bank N.V. Status menurut JDIH: Berlaku. Jenis instrumen: Undang-Undang.
- 1952-02-05produk-hukumUU No. 1 Tahun 1952 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nr 2 Tahun 1951 tentang Perubahan "Rechtnordonnantie" (Staatblad 1882 No. 240 Jo Staatblad 1931 No. 471) Sebagai Undang-Undang
Ditetapkan di Jakarta pada 05 Februari 1952, diundangkan 07 Februari 1952. Materi yang diatur: Penetapan Undang-Undang Darurat Nr 2 Tahun 1951 tentang Perubahan "Rechtnordonnantie" (Staatblad 1882 No. 240 Jo Staatblad 1931 No. 471) Sebagai Undang-Undang. Status menurut JDIH: Berlaku. Jenis instrumen: Undang-Undang.
- 1952-03-11produk-hukumUU No. 2 Tahun 1952 tentang Penetapan "Undang-Undang Darurat tentang Pinjaman Darurat" Sebagai Undang-Undang
Ditetapkan di Jakarta pada 11 Maret 1952, diundangkan 21 Maret 1952. Materi yang diatur: Penetapan "Undang-Undang Darurat tentang Pinjaman Darurat" Sebagai Undang-Undang. Status menurut JDIH: Berlaku. Jenis instrumen: Undang-Undang.
- 1952-05-04produk-hukumUU No. 3 Tahun 1952 tentang Penetapan "Undang-Undang Darurat tentang Memperpanjang Waktu Masih Terbukanya Dinas Tahun-Anggaran 1950" Sebagai Undang-Undang
Ditetapkan di Jakarta pada 04 Mei 1952, diundangkan 30 Mei 1952. Materi yang diatur: Penetapan "Undang-Undang Darurat tentang Memperpanjang Waktu Masih Terbukanya Dinas Tahun-Anggaran 1950" Sebagai Undang-Undang. Status menurut JDIH: Berlaku. Jenis instrumen: Undang-Undang.
- 1952-07-23produk-hukumUU No. 6 Tahun 1952 tentang Penetapan “Undang-undang Nr 6 Tahun 1951 Untuk Mengubah “Grondhuur Ordonantie” (Stbl 1918 Nr 88) Dan “Vorstenlandsch Grondhuurreglement” (Stbl 1918 Nr 20)” Sebagai Undang-Undang
Ditetapkan di Jakarta pada 23 Juli 1952, diundangkan 08 Agustus 1952. Materi yang diatur: Penetapan “Undang-undang Nr 6 Tahun 1951 Untuk Mengubah “Grondhuur Ordonantie” (Stbl 1918 Nr 88) Dan “Vorstenlandsch Grondhuurreglement” (Stbl 1918 Nr 20)” Sebagai Undang-Undang. Status menurut JDIH: Berlaku. Jenis instrumen: Undang-Undang.
- 1952-07-29produk-hukumUU No. 4 Tahun 1952 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat tentang Penetapan Berlakunya Undang-Undang, Undang-Undang Darurat dan Ordonansi-Ordonansi Mengenai Masalah-Masalah Pajak, Dikeluarkan Sebelum Pembentukan Negara Kesatuan Republik Indonesia (Undang-Undang Darurat Nr 36 Tahun 1950) Sebagai Un
Ditetapkan di Jakarta pada 29 Juli 1952, diundangkan 05 Agustus 1952. Materi yang diatur: Penetapan Undang-Undang Darurat tentang Penetapan Berlakunya Undang-Undang, Undang-Undang Darurat dan Ordonansi-Ordonansi Mengenai Masalah-Masalah Pajak, Dikeluarkan Sebelum Pembentukan Negara Kesatuan Republik Indonesia (Undang-Undang Darurat Nr 36 Tahun 1950) Sebagai Undang-Undang. Status menurut JDIH: Berlaku. Jenis instrumen: Undang-Undang.
- 1952-07-29produk-hukumUU No. 5 Tahun 1952 tentang Pembebasan Bea-Masuk untuk Barang-Barang Berupa Kiriman-Kiriman Hadiah yang Bertujuan Kesejahteraan Rohani Penduduk, Maksud Amal atau Kebudayaan
Ditetapkan di Jakarta pada 29 Juli 1952, diundangkan 05 Agustus 1952. Materi yang diatur: Pembebasan Bea-Masuk untuk Barang-Barang Berupa Kiriman-Kiriman Hadiah yang Bertujuan Kesejahteraan Rohani Penduduk, Maksud Amal atau Kebudayaan. Status menurut JDIH: Berlaku. Jenis instrumen: Undang-Undang.
- 1952-08-02produk-hukumUU No. 7 Tahun 1952 tentang Menetapkan Undang-Undang Darurat Nr 14 Tahun 1951 tentang Pemungutan Pajak Verponding atas Tahun 1951 Sebagai Undang-Undang
Ditetapkan di Jakarta pada 02 Agustus 1952, diundangkan 12 Agustus 1952. Materi yang diatur: Menetapkan Undang-Undang Darurat Nr 14 Tahun 1951 tentang Pemungutan Pajak Verponding atas Tahun 1951 Sebagai Undang-Undang. Status menurut JDIH: Berlaku. Jenis instrumen: Undang-Undang.
- 1952-08-02produk-hukumUU No. 8 Tahun 1952 tentang Pemungutan Pajak Verponding Tahun 1952
Ditetapkan di Jakarta pada 02 Agustus 1952, diundangkan 12 Agustus 1952. Materi yang diatur: Pemungutan Pajak Verponding Tahun 1952. Status menurut JDIH: Berlaku. Jenis instrumen: Undang-Undang.
- 1952-08-02produk-hukumUU No. 9 Tahun 1952 tentang Perubahan atas Ordonansi Pajak Perseroan Tahun 1925
Ditetapkan di Jakarta pada 02 Agustus 1952, diundangkan 12 Agustus 1952. Materi yang diatur: Perubahan atas Ordonansi Pajak Perseroan Tahun 1925. Status menurut JDIH: Berlaku. Jenis instrumen: Undang-Undang.
- 1952-08-11produk-hukumUU No. 10 Tahun 1952 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat tentang Tambahan Pokok Bea (Opsenten) atas Bea-Bea Masuk Selama Tahun 1951 (Undang-Undang Darurat Nr 39 Tahun 1950) Sebagai Undang-Undang
Ditetapkan di Jakarta pada 11 Agustus 1952, diundangkan 21 Agustus 1952. Materi yang diatur: Penetapan Undang-Undang Darurat tentang Tambahan Pokok Bea (Opsenten) atas Bea-Bea Masuk Selama Tahun 1951 (Undang-Undang Darurat Nr 39 Tahun 1950) Sebagai Undang-Undang. Status menurut JDIH: Berlaku. Jenis instrumen: Undang-Undang.
- 1952-08-11produk-hukumUU No. 11 Tahun 1952 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat tentang Tambahan Pokok Bea (Opsenten) Atas Bea-Bea Masuk Selama Tahun 1952 (Undang-Undang Darurat Nr 4 Tahun 1952) Sebagai Undang-Undang
Ditetapkan di Jakarta pada 11 Agustus 1952, diundangkan 21 Agustus 1952. Materi yang diatur: Penetapan Undang-Undang Darurat tentang Tambahan Pokok Bea (Opsenten) Atas Bea-Bea Masuk Selama Tahun 1952 (Undang-Undang Darurat Nr 4 Tahun 1952) Sebagai Undang-Undang. Status menurut JDIH: Berlaku. Jenis instrumen: Undang-Undang.
- 1952-08-11produk-hukumUU No. 12 Tahun 1952 tentang Pembaharuan Bea-Bea Spesifik dan Penggantiannya dengan Bea-Bea Ad Valorem
Ditetapkan di Jakarta pada 11 Agustus 1952, diundangkan 21 Agustus 1952. Materi yang diatur: Pembaharuan Bea-Bea Spesifik dan Penggantiannya dengan Bea-Bea Ad Valorem. Status menurut JDIH: Berlaku. Jenis instrumen: Undang-Undang.
- 1952-08-11produk-hukumUU No. 13 Tahun 1952 tentang Perubahan Berselang dari Jumlah Opsenten atas Beberapa Pos dari Tarip Bea-Bea Masuk
Ditetapkan di Jakarta pada 11 Agustus 1952, diundangkan 21 Agustus 1952. Materi yang diatur: Perubahan Berselang dari Jumlah Opsenten atas Beberapa Pos dari Tarip Bea-Bea Masuk. Status menurut JDIH: Berlaku. Jenis instrumen: Undang-Undang.
- 1952-09-26produk-hukumUU No. 14 Tahun 1952 tentang Penunjukan Jawatan Regi Garam Sebgai Perusahaan I.B.W. dengan Nama Baru "Perusahaan Garam dan Soda Negeri
Ditetapkan di Jakarta pada 26 September 1952, diundangkan 03 Oktober 1952. Materi yang diatur: Penunjukan Jawatan Regi Garam Sebgai Perusahaan I.B.W. dengan Nama Baru "Perusahaan Garam dan Soda Negeri. Status menurut JDIH: Berlaku. Jenis instrumen: Undang-Undang.
- 1952-09-26produk-hukumUU No. 15 Tahun 1952 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat tentang "Bursa" (Lembaran Negara Nr 79 Tahun 1951) Sebagai Undang-Undang
Ditetapkan di Jakarta pada 26 September 1952, diundangkan 03 Oktober 1952. Materi yang diatur: Penetapan Undang-Undang Darurat tentang "Bursa" (Lembaran Negara Nr 79 Tahun 1951) Sebagai Undang-Undang. Status menurut JDIH: Tidak Berlaku. Jenis instrumen: Undang-Undang.
- 1952-10-02produk-hukumUU No. 16 Tahun 1952 tentang Persetujuan Perjanjian Persahabatan antara Negara Republik Indonesia dan Negara India
Ditetapkan di Jakarta pada 02 Oktober 1952, diundangkan 07 Oktober 1952. Materi yang diatur: Persetujuan Perjanjian Persahabatan antara Negara Republik Indonesia dan Negara India. Status menurut JDIH: Berlaku. Jenis instrumen: Undang-Undang.
- 1952-10-02produk-hukumUU No. 17 Tahun 1952 tentang Persetujuan Perjanjian Persahabatan antara Negara Republik Indonesia dan Negara Pakistan
Ditetapkan di Jakarta pada 02 Oktober 1952, diundangkan 07 Oktober 1952. Materi yang diatur: Persetujuan Perjanjian Persahabatan antara Negara Republik Indonesia dan Negara Pakistan. Status menurut JDIH: Berlaku. Jenis instrumen: Undang-Undang.
- 1952-10-02produk-hukumUU No. 18 Tahun 1952 tentang Persetujuan Perjanjian Persahabatan antara Negara Republik Indonesia dan Negara Uni Birma
Ditetapkan di Jakarta pada 02 Oktober 1952, diundangkan 07 Oktober 1952. Materi yang diatur: Persetujuan Perjanjian Persahabatan antara Negara Republik Indonesia dan Negara Uni Birma. Status menurut JDIH: Berlaku. Jenis instrumen: Undang-Undang.
- 1952-10-02produk-hukumUU No. 19 Tahun 1952 tentang Persetujuan Perjanjian Persahabatan antara Negara Republik Indonesia dan Negara Republik Philipina
Ditetapkan di Jakarta pada 02 Oktober 1952, diundangkan 07 Oktober 1952. Materi yang diatur: Persetujuan Perjanjian Persahabatan antara Negara Republik Indonesia dan Negara Republik Philipina. Status menurut JDIH: Berlaku. Jenis instrumen: Undang-Undang.
- 1952-10-07produk-hukumUU No. 20 Tahun 1952 tentang Pensiun Pegawai Negeri Sipil
Ditetapkan di Jakarta pada 07 Oktober 1952, diundangkan 21 Oktober 1952. Materi yang diatur: Pensiun Pegawai Negeri Sipil. Status menurut JDIH: Tidak Berlaku. Jenis instrumen: Undang-Undang.
- 1952-10-24produk-hukumUU No. 21 Tahun 1952 tentang Menetapkan "Undang-Undang Darurat tentang Hak Pengangkatan dan Pemberhentian Pegawai-Pegawai Republik Indonesia Serikat" (Undang-Undang Darurat Nr 25 Dan 34 Tahun 1950) Sebagai Undang-Undang Republik Indonesia
Ditetapkan di Jakarta pada 24 Oktober 1952, diundangkan 29 Oktober 1952. Materi yang diatur: Menetapkan "Undang-Undang Darurat tentang Hak Pengangkatan dan Pemberhentian Pegawai-Pegawai Republik Indonesia Serikat" (Undang-Undang Darurat Nr 25 Dan 34 Tahun 1950) Sebagai Undang-Undang Republik Indonesia. Status menurut JDIH: Tidak Berlaku. Jenis instrumen: Undang-Undang.
- 1952-11-29produk-hukumUU No. 74 Tahun 1954 tentang Penetapan Bagian I.B.W. XVIII (Penataran Angkatan Laut) Dari Anggaran Republik Indonesia Untuk Tahun-Tahun Dinas 1952 Dan 1953
Ditetapkan di Jakarta pada 29 November 1952, diundangkan 31 Desember 1954. Materi yang diatur: Penetapan Bagian I.B.W. XVIII (Penataran Angkatan Laut) Dari Anggaran Republik Indonesia Untuk Tahun-Tahun Dinas 1952 Dan 1953. Status menurut JDIH: Berlaku. Jenis instrumen: Undang-Undang.
- 1952-12-23produk-hukumUU No. 22 Tahun 1952 tentang Kemungkinan Hilangnya Surat Keputusan dan Surat-Surat Pemeriksaan Pengadilan
Ditetapkan di Jakarta pada 23 Desember 1952, diundangkan 24 Desember 1952. Materi yang diatur: Kemungkinan Hilangnya Surat Keputusan dan Surat-Surat Pemeriksaan Pengadilan. Status menurut JDIH: Berlaku. Jenis instrumen: Undang-Undang.
- 1952-12-30produk-hukumUU No. 23 Tahun 1952 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nr 3 Tahun 1950 (Lembaran-Negara Nr 4 Tahun 1950) tentang Pungutan Tambahan Pokok Pajak Mengenai Pajak Kekayaan dan Pajak Perseroan Tahun 1950 Sebagai Undang-Undang
Ditetapkan di Jakarta pada 30 Desember 1952, diundangkan 08 Januari 1953. Materi yang diatur: Penetapan Undang-Undang Darurat Nr 3 Tahun 1950 (Lembaran-Negara Nr 4 Tahun 1950) tentang Pungutan Tambahan Pokok Pajak Mengenai Pajak Kekayaan dan Pajak Perseroan Tahun 1950 Sebagai Undang-Undang. Status menurut JDIH: Berlaku. Jenis instrumen: Undang-Undang.
- 1952-12-30produk-hukumUU No. 24 Tahun 1952 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat tentang Pungutan Tambahan Pokok Pajak Mengenai Pajak Kekayaan dan Pajak Perseroan Tahun 1951 (Undang-Undang Darurat Nr 35 Tahun 1950, Lembaran Negara Nr 77 Tahun 1950) Sebagai Undang-Undang
Ditetapkan di Jakarta pada 30 Desember 1952, diundangkan 08 Januari 1953. Materi yang diatur: Penetapan Undang-Undang Darurat tentang Pungutan Tambahan Pokok Pajak Mengenai Pajak Kekayaan dan Pajak Perseroan Tahun 1951 (Undang-Undang Darurat Nr 35 Tahun 1950, Lembaran Negara Nr 77 Tahun 1950) Sebagai Undang-Undang. Status menurut JDIH: Berlaku. Jenis instrumen: Undang-Undang.
- 1953-01-07produk-hukumUU No. 17 Tahun 1953 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat tentang Penimbunan Barang-Barang (Undang-Undang Darurat Nomor 17 Tahun 1951) Sebagai Undang-Undang
Ditetapkan di Jakarta pada 07 Januari 1953, diundangkan 10 Januari 1953. Materi yang diatur: Penetapan Undang-Undang Darurat tentang Penimbunan Barang-Barang (Undang-Undang Darurat Nomor 17 Tahun 1951) Sebagai Undang-Undang. Status menurut JDIH: Berlaku. Jenis instrumen: Undang-Undang.
- 1953-01-07produk-hukumUU No. 2 Tahun 1953 tentang Mengubah dan Menambah Ordonansi Pajak Rumah Tangga 1908
Ditetapkan di Jakarta pada 07 Januari 1953, diundangkan 12 Januari 1953. Materi yang diatur: Mengubah dan Menambah Ordonansi Pajak Rumah Tangga 1908. Status menurut JDIH: Berlaku. Jenis instrumen: Undang-Undang.
- 1953-02-02produk-hukumUU No. 3 Tahun 1953 tentang Pembukaan Apotik
Ditetapkan di Jakarta pada 02 Februari 1953, diundangkan 21 Februari 1953. Materi yang diatur: Pembukaan Apotik. Status menurut JDIH: Tidak Berlaku. Jenis instrumen: Undang-Undang.
- 1953-02-02produk-hukumUU No. 4 Tahun 1953 tentang Apotik Darurat
Ditetapkan di Jakarta pada 02 Februari 1953, diundangkan 21 Februari 1953. Materi yang diatur: Apotik Darurat. Status menurut JDIH: Berlaku. Jenis instrumen: Undang-Undang.
- 1953-02-14produk-hukumUU No. 2 Tahun 1953 tentang Menetapkan Undang-Undang Darurat Nomor 2 Tahun 1952 tentang Kenaikan Tarip Pengenaan Pajak Perseroan untuk Tahun Dinas 1952 (Lembaran-Negara Nomor 2 Tahun 1952) Sebagai Undang-Undang
Ditetapkan di Jakarta pada 14 Februari 1953, diundangkan 21 Februari 1953. Materi yang diatur: Menetapkan Undang-Undang Darurat Nomor 2 Tahun 1952 tentang Kenaikan Tarip Pengenaan Pajak Perseroan untuk Tahun Dinas 1952 (Lembaran-Negara Nomor 2 Tahun 1952) Sebagai Undang-Undang. Status menurut JDIH: Berlaku. Jenis instrumen: Undang-Undang.
- 1953-03-11produk-hukumUU No. 6 Tahun 1953 tentang Pernyataan Perlunya Beberapa Tanah Partikelir Dikembalikan Menjadi Tanah Negeri
Ditetapkan di Jakarta pada 11 Maret 1953, diundangkan 23 Maret 1953. Materi yang diatur: Pernyataan Perlunya Beberapa Tanah Partikelir Dikembalikan Menjadi Tanah Negeri. Status menurut JDIH: Berlaku. Jenis instrumen: Undang-Undang.
- 1953-04-04produk-hukumUU No. 7 Tahun 1953 tentang Pemilihan Anggota Konstituante dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat
Ditetapkan di Jakarta pada 04 April 1953, diundangkan 30 Maret 1953. Materi yang diatur: Pemilihan Anggota Konstituante dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat. Status menurut JDIH: Berlaku. Jenis instrumen: Undang-Undang.
- 1953-04-21produk-hukumUU No. 8 Tahun 1953 tentang Penilaian Persediaan Uang Emas dan Bahan Uang Emas pada De Javasche Bank
Ditetapkan di Jakarta pada 21 April 1953, diundangkan 23 April 1953. Materi yang diatur: Penilaian Persediaan Uang Emas dan Bahan Uang Emas pada De Javasche Bank. Status menurut JDIH: Berlaku. Jenis instrumen: Undang-Undang.
- 1953-05-04produk-hukumUU No. 9 Tahun 1953 tentang Pemberian Tunjangan yang Bersifat Pensiun kepada Bekas Ketua dan Bekas Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia
Ditetapkan di Jakarta pada 04 Mei 1953, diundangkan 16 Mei 1953. Materi yang diatur: Pemberian Tunjangan yang Bersifat Pensiun kepada Bekas Ketua dan Bekas Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia. Status menurut JDIH: Tidak Berlaku. Jenis instrumen: Undang-Undang.
- 1953-05-09produk-hukumUU No. 10 Tahun 1953 tentang Kedudukan Keuangan Ketua dan Anggauta Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia
Ditetapkan di Jakarta pada 09 Mei 1953, diundangkan 26 Mei 1953. Materi yang diatur: Kedudukan Keuangan Ketua dan Anggauta Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia. Status menurut JDIH: Tidak Berlaku. Jenis instrumen: Undang-Undang.
- 1953-05-19produk-hukumUU No. 11 Tahun 1953 tentang Penetapan Undang-Undang Pokok Bank Indonesia
Ditetapkan di Jakarta pada 19 Mei 1953, diundangkan 02 Juni 1953. Materi yang diatur: Penetapan Undang-Undang Pokok Bank Indonesia. Status menurut JDIH: Tidak Berlaku. Jenis instrumen: Undang-Undang.
- 1953-05-20produk-hukumUU No. 12 Tahun 1953 tentang Penetapan Peraturan Dalam Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1952 (Lembaran-Negara Nomor 84 Tahun 1952) tentang Kewajiban Anggota Angkatan Perang untuk Tetap Dalam Dinas Ketentaraan Sebagai Undang-Undang
Ditetapkan di Jakarta pada 20 Mei 1953, diundangkan 11 Juni 1953. Materi yang diatur: Penetapan Peraturan Dalam Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1952 (Lembaran-Negara Nomor 84 Tahun 1952) tentang Kewajiban Anggota Angkatan Perang untuk Tetap Dalam Dinas Ketentaraan Sebagai Undang-Undang. Status menurut JDIH: Tidak Berlaku. Jenis instrumen: Undang-Undang.
- 1953-05-20produk-hukumUU No. 14 Tahun 1953 tentang Perlakuan terhadap Anggota Angkatan Perang yang Diperhentikan dari Dinas Ketentaraan Karena Tidak Memperbaharui Ikatan Dinas
Ditetapkan di Jakarta pada 20 Mei 1953, diundangkan 11 Juni 1953. Materi yang diatur: Perlakuan terhadap Anggota Angkatan Perang yang Diperhentikan dari Dinas Ketentaraan Karena Tidak Memperbaharui Ikatan Dinas. Status menurut JDIH: Tidak Berlaku. Jenis instrumen: Undang-Undang.
- 1953-05-20produk-hukumUU No. 15 Tahun 1953 tentang Penerimaan Anggota Angkatan Perang Sukarela
Ditetapkan di Jakarta pada 20 Mei 1953, diundangkan 11 Juni 1953. Materi yang diatur: Penerimaan Anggota Angkatan Perang Sukarela. Status menurut JDIH: Tidak Berlaku. Jenis instrumen: Undang-Undang.
- 1953-05-20produk-hukumUU No. 16 Tahun 1953 tentang Kedudukan Hukum Anggota Angkatan Perang
Ditetapkan di Jakarta pada 20 Mei 1953, diundangkan 11 Juni 1953. Materi yang diatur: Kedudukan Hukum Anggota Angkatan Perang. Status menurut JDIH: Tidak Berlaku. Jenis instrumen: Undang-Undang.
- 1953-05-20produk-hukumUU No. 17 Tahun 1953 tentang Akibat-Akibat dari pada Undang-Undang tentang Kewajiban Anggota Angkatan Perang untuk Tetap dalam Dinas Ketentaraan
Ditetapkan di Jakarta pada 20 Mei 1953, diundangkan 11 Juni 1953. Materi yang diatur: Akibat-Akibat dari pada Undang-Undang tentang Kewajiban Anggota Angkatan Perang untuk Tetap dalam Dinas Ketentaraan. Status menurut JDIH: Tidak Berlaku. Jenis instrumen: Undang-Undang.
- 1953-05-20produk-hukumUU No. 4 Tahun 1953 tentang Penetapan Peraturan Dalam Undang-Undang Darurat Nomor 4 Tahun 1950 tentang Penerimaan Anggota Angkatan Perang R.I.S. (Lembaran-Negara Nomor 5 Tahun 1950) Sebagai Undang-Undang
Ditetapkan di Jakarta pada 20 Mei 1953, diundangkan 11 Juni 1953. Materi yang diatur: Penetapan Peraturan Dalam Undang-Undang Darurat Nomor 4 Tahun 1950 tentang Penerimaan Anggota Angkatan Perang R.I.S. (Lembaran-Negara Nomor 5 Tahun 1950) Sebagai Undang-Undang. Status menurut JDIH: Tidak Berlaku. Jenis instrumen: Undang-Undang.
- 1953-06-03produk-hukumUU No. 18 Tahun 1953 tentang Merawat Orang-Orang Miskin dan Orang-Orang yang Kurang Mampu
Ditetapkan di Jakarta pada 03 Juni 1953, diundangkan 11 Juni 1953. Materi yang diatur: Merawat Orang-Orang Miskin dan Orang-Orang yang Kurang Mampu. Status menurut JDIH: Tidak Berlaku. Jenis instrumen: Undang-Undang.
- 1953-06-18produk-hukumUU No. 21 Tahun 1953 tentang Persetujuan Perjanjian Persahabatan antara Republik Indonesia dan Republik Suria
Ditetapkan di Jakarta pada 18 Juni 1953, diundangkan 16 Juli 1953. Materi yang diatur: Persetujuan Perjanjian Persahabatan antara Republik Indonesia dan Republik Suria. Status menurut JDIH: Berlaku. Jenis instrumen: Undang-Undang.
- 1953-06-25produk-hukumUU No. 19 Tahun 1953 tentang Pengubahan Bea Pembubaran yang Ditetapkan dalam Pasal 5 Ayat 2 "Jachtordonnantie Java en Madura 1940" (Staatsblad 1939 Nr 733)
Ditetapkan di Jakarta pada 25 Juni 1953, diundangkan pada tanggal yang sama. Materi yang diatur: Pengubahan Bea Pembubaran yang Ditetapkan dalam Pasal 5 Ayat 2 "Jachtordonnantie Java en Madura 1940" (Staatsblad 1939 Nr 733). Status menurut JDIH: Tidak Berlaku. Jenis instrumen: Undang-Undang.
- 1953-06-25produk-hukumUU No. 20 Tahun 1953 tentang Pengesahan Perjanjian Pinjaman Tambahan Republik Indonesia dengan Export-Import Bank of Washington
Ditetapkan di Jakarta pada 25 Juni 1953, diundangkan 15 Juli 1953. Materi yang diatur: Pengesahan Perjanjian Pinjaman Tambahan Republik Indonesia dengan Export-Import Bank of Washington. Status menurut JDIH: Berlaku. Jenis instrumen: Undang-Undang.
- 1953-11-25produk-hukumUU No. 22 Tahun 1953 tentang Pembubaran Komisi Urusan Perburuhan
Ditetapkan di Jakarta pada 25 November 1953, diundangkan pada tanggal yang sama. Materi yang diatur: Pembubaran Komisi Urusan Perburuhan. Status menurut JDIH: Berlaku. Jenis instrumen: Undang-Undang.
- 1953-11-25produk-hukumUU No. 23 Tahun 1953 tentang Kewajiban Melaporkan Perusahaan
Ditetapkan di Jakarta pada 25 November 1953, diundangkan pada tanggal yang sama. Materi yang diatur: Kewajiban Melaporkan Perusahaan. Status menurut JDIH: Tidak Berlaku. Jenis instrumen: Undang-Undang.
- 1953-12-18produk-hukumUU No. 12 Tahun 1953 tentang Penetapan "Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1950, tentang Mengadakan Pajak Peredaran 1950" (Lembaran-Negara Nomor 19 Tahun 1950) dan "Undang-Undang Darurat Nomor 38 Tahun 1950 tentang Tambahan dan Perubahan Undang-Undang Pajak Peredaran 1950" (Lembaran-Negara Nomor 8
Ditetapkan di Jakarta pada 18 Desember 1953, diundangkan 28 Desember 1953. Materi yang diatur: Penetapan "Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1950, tentang Mengadakan Pajak Peredaran 1950" (Lembaran-Negara Nomor 19 Tahun 1950) dan "Undang-Undang Darurat Nomor 38 Tahun 1950 tentang Tambahan dan Perubahan Undang-Undang Pajak Peredaran 1950" (Lembaran-Negara Nomor 80 Tahun 1950), Sebagai Undang-Undang. Status menurut JDIH: Berlaku. Jenis instrumen: Undang-Undang.
- 1953-12-18produk-hukumUU No. 13 Tahun 1953 tentang Penetapan "Undang-Undang Darurat tentang Larangan Untuk Mempergunakan dan Memasukkan dalam Peredaran Uang Perak Lama, yang Dikeluarkan Berdasarkan "Indische Muntwet 1912" (Undang-Undang Darurat Nomor 13 Tahun 1952, Lembaran-Negara Nomor 86 Tahun 1952)" Sebagai Undang-Und
Ditetapkan di Jakarta pada 18 Desember 1953, diundangkan 28 Desember 1953. Materi yang diatur: Penetapan "Undang-Undang Darurat tentang Larangan Untuk Mempergunakan dan Memasukkan dalam Peredaran Uang Perak Lama, yang Dikeluarkan Berdasarkan "Indische Muntwet 1912" (Undang-Undang Darurat Nomor 13 Tahun 1952, Lembaran-Negara Nomor 86 Tahun 1952)" Sebagai Undang-Undang. Status menurut JDIH: Berlaku. Jenis instrumen: Undang-Undang.
- 1953-12-18produk-hukumUU No. 15 Tahun 1953 tentang Penetapan "Undang-Undang Darurat Nomor 15 Tahun 1951, Penilaian dari Bagian-Bagian Pendapatan dan Kekayaan, Baik yang Diperoleh Maupun yang Berada dalam Uang Asing untuk Pemungutan Pajak Peralihan, Pajak Upah, Pajak Perseroan dan Pajak Kekayaan dan tentang Pengubahan Ord
Ditetapkan di Jakarta pada 18 Desember 1953, diundangkan 28 Desember 1953. Materi yang diatur: Penetapan "Undang-Undang Darurat Nomor 15 Tahun 1951, Penilaian dari Bagian-Bagian Pendapatan dan Kekayaan, Baik yang Diperoleh Maupun yang Berada dalam Uang Asing untuk Pemungutan Pajak Peralihan, Pajak Upah, Pajak Perseroan dan Pajak Kekayaan dan tentang Pengubahan Ordonansi Pajak Peralihan 1944" (Lembaran-Negara Nomor 87 Tahun 1951) Sebagai Undang-Undang. Status menurut JDIH: Berlaku. Jenis instrumen: Undang-Undang.
- 1953-12-18produk-hukumUU No. 15 Tahun 1953 tentang Penetapan "Undang-Undang Darurat Nomor 15 Tahun 1952, untuk Pemungutan Pajak Verponding untuk Tahun-Tahun 1953 dan Berikutnya" (Lembaran-Negara Nomor 90 Tahun 1952) Sebagai Undang-Undang
Ditetapkan di Jakarta pada 18 Desember 1953, diundangkan 28 Desember 1953. Materi yang diatur: Penetapan "Undang-Undang Darurat Nomor 15 Tahun 1952, untuk Pemungutan Pajak Verponding untuk Tahun-Tahun 1953 dan Berikutnya" (Lembaran-Negara Nomor 90 Tahun 1952) Sebagai Undang-Undang. Status menurut JDIH: Berlaku. Jenis instrumen: Undang-Undang.
- 1953-12-18produk-hukumUU No. 18 Tahun 1953 tentang Penetapan ”Undang-Undang Darurat Nomor 18 Tahun 1951 untuk Membatasi Masa Berlakunya Undang-Undang Pajak Peredaran 1950” (Lembaran-Negara Nomor 93 Tahun 1951) Sebagai Undang-Undang
Ditetapkan di Jakarta pada 18 Desember 1953, diundangkan 28 Desember 1953. Materi yang diatur: Penetapan ”Undang-Undang Darurat Nomor 18 Tahun 1951 untuk Membatasi Masa Berlakunya Undang-Undang Pajak Peredaran 1950” (Lembaran-Negara Nomor 93 Tahun 1951) Sebagai Undang-Undang. Status menurut JDIH: Berlaku. Jenis instrumen: Undang-Undang.
- 1953-12-18produk-hukumUU No. 19 Tahun 1953 tentang Penetapan "Undang-Undang Darurat Nomor 19 Tahun 1951, tentang Pemungutan Pajak Penjualan" (Lembaran-Negara Nomor 94 Tahun 1951) Sebagai Undang-Undang
Ditetapkan di Jakarta pada 18 Desember 1953, diundangkan 28 Desember 1953. Materi yang diatur: Penetapan "Undang-Undang Darurat Nomor 19 Tahun 1951, tentang Pemungutan Pajak Penjualan" (Lembaran-Negara Nomor 94 Tahun 1951) Sebagai Undang-Undang. Status menurut JDIH: Tidak Berlaku. Jenis instrumen: Undang-Undang.
- 1953-12-18produk-hukumUU No. 20 Tahun 1953 tentang Penetapan "Undang-Undang Darurat tentang Penghentian Berlakunya "Indische Muntwet 1912" dan Penetapan Peraturan Baru tentang Mata Uang" (Undang-Undang Darurat Nomor 20 Tahun 1951 (Lembaran-Negara Nomor 95 Tahun 1951) Sebagai Undang-Undang
Ditetapkan di Jakarta pada 18 Desember 1953, diundangkan 28 Desember 1953. Materi yang diatur: Penetapan "Undang-Undang Darurat tentang Penghentian Berlakunya "Indische Muntwet 1912" dan Penetapan Peraturan Baru tentang Mata Uang" (Undang-Undang Darurat Nomor 20 Tahun 1951 (Lembaran-Negara Nomor 95 Tahun 1951) Sebagai Undang-Undang. Status menurut JDIH: Berlaku. Jenis instrumen: Undang-Undang.
- 1953-12-18produk-hukumUU No. 21 Tahun 1953 tentang Penetapan "Undang-Undang Darurat Nomor 21 Tahun 1951, tentang Pengenaan Tambahan Opsenten atas Bensin dan Sebagainja" (Lembaran-Negara Nomor 96 Tahun 1951), Sebagai Undang-Undang
Ditetapkan di Jakarta pada 18 Desember 1953, diundangkan 28 Desember 1953. Materi yang diatur: Penetapan "Undang-Undang Darurat Nomor 21 Tahun 1951, tentang Pengenaan Tambahan Opsenten atas Bensin dan Sebagainja" (Lembaran-Negara Nomor 96 Tahun 1951), Sebagai Undang-Undang. Status menurut JDIH: Berlaku. Jenis instrumen: Undang-Undang.
- 1953-12-18produk-hukumUU No. 23 Tahun 1953 tentang Penetapan "Undang-Undang Darurat Nomor 23 Tahun 1951, tentang Pengubahan dan Penambahan Ordonanasi Pajak Peralihan 1944" (Lembaran-Negara Nomor 103 Tahun 1951) Sebagai Undang-Undang
Ditetapkan di Jakarta pada 18 Desember 1953, diundangkan 28 Desember 1953. Materi yang diatur: Penetapan "Undang-Undang Darurat Nomor 23 Tahun 1951, tentang Pengubahan dan Penambahan Ordonanasi Pajak Peralihan 1944" (Lembaran-Negara Nomor 103 Tahun 1951) Sebagai Undang-Undang. Status menurut JDIH: Berlaku. Jenis instrumen: Undang-Undang.
- 1953-12-18produk-hukumUU No. 36 Tahun 1953 tentang Bank Tabungan Pos
Ditetapkan di Jakarta pada 18 Desember 1953, diundangkan 28 Desember 1953. Materi yang diatur: Bank Tabungan Pos. Status menurut JDIH: Tidak Berlaku. Jenis instrumen: Undang-Undang.
- 1953-12-18produk-hukumUU No. 4 Tahun 1953 tentang Penetapan "Undang-Undang Darurat Nomor 4 Tahun 1953, tentang Pengenaan Tambahan Opsenten atas Bensin dan Sebagainya" (Lembaran-Negara Nomor 11 Tahun 1953), Sebagai Undang-Undang
Ditetapkan di Jakarta pada 18 Desember 1953, diundangkan 28 Desember 1953. Materi yang diatur: Penetapan "Undang-Undang Darurat Nomor 4 Tahun 1953, tentang Pengenaan Tambahan Opsenten atas Bensin dan Sebagainya" (Lembaran-Negara Nomor 11 Tahun 1953), Sebagai Undang-Undang. Status menurut JDIH: Berlaku. Jenis instrumen: Undang-Undang.
- 1953-12-18produk-hukumUU No. 9 Tahun 1953 tentang Penetapan "Undang-Undang Darurat Nomor 9 Tahun 1950, tentang Pengubahan Undang-Undang Postspaarbank (Staatsblad 1934 No. 653, 1937 No. 176 dan 197 dan 1941 No. 295, Lembaran-Negara Nomor 12 Tahun 1950 Sebagai Undang-Undang)
Ditetapkan di Jakarta pada 18 Desember 1953, diundangkan 28 Desember 1953. Materi yang diatur: Penetapan "Undang-Undang Darurat Nomor 9 Tahun 1950, tentang Pengubahan Undang-Undang Postspaarbank (Staatsblad 1934 No. 653, 1937 No. 176 dan 197 dan 1941 No. 295, Lembaran-Negara Nomor 12 Tahun 1950 Sebagai Undang-Undang). Status menurut JDIH: Berlaku. Jenis instrumen: Undang-Undang.
- 1953-12-18produk-hukumUU No. 9 Tahun 1953 tentang Penetapan "Undang-Undang Darurat Nomor 9 Tahun 1951, tentang Memperpanjang Waktu Berlakunya Opsenten atas Beberapa Macam Cukai" (Lembaran-Negara Nomor 43 Tahun 1951) Sebagai Undang-Undang
Ditetapkan di Jakarta pada 18 Desember 1953, diundangkan 28 Desember 1953. Materi yang diatur: Penetapan "Undang-Undang Darurat Nomor 9 Tahun 1951, tentang Memperpanjang Waktu Berlakunya Opsenten atas Beberapa Macam Cukai" (Lembaran-Negara Nomor 43 Tahun 1951) Sebagai Undang-Undang. Status menurut JDIH: Berlaku. Jenis instrumen: Undang-Undang.
- 1953-12-19produk-hukumUU No. 3 Tahun 1954 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat No. 1 Tahun 1953 tentang Memungut Opsenten atas Bea-Masuk (Lembaran-Negara No. 7 Tahun 1953) Sebagai Undang-Undang
Ditetapkan di Jakarta pada 19 Desember 1953, diundangkan 07 Januari 1954. Materi yang diatur: Penetapan Undang-Undang Darurat No. 1 Tahun 1953 tentang Memungut Opsenten atas Bea-Masuk (Lembaran-Negara No. 7 Tahun 1953) Sebagai Undang-Undang. Status menurut JDIH: Berlaku. Jenis instrumen: Undang-Undang.
- 1953-12-29produk-hukumUU No. 1 Tahun 1954 tentang Undang-Undang tentang Penetapan Undang-Undang Darurat No. 11 Tahun 1952 tentang Perubahan dan Penambahan dari "Ordonnantie Op De Vennootschapsbelasting 1925" yang Memberikan Pula Aturan Kelengkapan Lebih Lanjut Mengenai Pemungutan Pajak Ini Sebagai Undang-Undang
Ditetapkan di Jakarta pada 29 Desember 1953, diundangkan 07 Januari 1954. Materi yang diatur: Undang-Undang tentang Penetapan Undang-Undang Darurat No. 11 Tahun 1952 tentang Perubahan dan Penambahan dari "Ordonnantie Op De Vennootschapsbelasting 1925" yang Memberikan Pula Aturan Kelengkapan Lebih Lanjut Mengenai Pemungutan Pajak Ini Sebagai Undang-Undang. Status menurut JDIH: Berlaku. Jenis instrumen: Undang-Undang.
- 1953-12-29produk-hukumUU No. 2 Tahun 1954 tentang Kedudukan Keuangan Ketua, Wakil Ketua dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat
Ditetapkan di Jakarta pada 29 Desember 1953, diundangkan 07 Januari 1954. Materi yang diatur: Kedudukan Keuangan Ketua, Wakil Ketua dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat. Status menurut JDIH: Tidak Berlaku. Jenis instrumen: Undang-Undang.
- 1953-12-29produk-hukumUU No. 37 Tahun 1953 tentang Penggantian Anggota Dewan Perwakilan Rakyat
Ditetapkan di Jakarta pada 29 Desember 1953, diundangkan 31 Desember 1953. Materi yang diatur: Penggantian Anggota Dewan Perwakilan Rakyat. Status menurut JDIH: Berlaku. Jenis instrumen: Undang-Undang.
- 1953-12-30produk-hukumUU No. 4 Tahun 1954 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat No. 8 Tahun 1951 tentang Pengubahan Reglemene A yang Dilampirkan pada Rechtordonnantie, Staatsblad 1931 No. 471 (Lembaran Negara No. 39 Tahun 1951) Sebagai Undang-Undang
Ditetapkan di Jakarta pada 30 Desember 1953, diundangkan 07 Januari 1954. Materi yang diatur: Penetapan Undang-Undang Darurat No. 8 Tahun 1951 tentang Pengubahan Reglemene A yang Dilampirkan pada Rechtordonnantie, Staatsblad 1931 No. 471 (Lembaran Negara No. 39 Tahun 1951) Sebagai Undang-Undang. Status menurut JDIH: Berlaku. Jenis instrumen: Undang-Undang.
- 1954produk-hukumUU No. 35 Tahun 1954 tentang Pengesahan Persetujuan Tambahan antara Republik Indonesia dengan Export Import Bank of Washington
Materi yang diatur: Pengesahan Persetujuan Tambahan antara Republik Indonesia dengan Export Import Bank of Washington. Status menurut JDIH: Berlaku. Jenis instrumen: Undang-Undang.
- 1954produk-hukumUU No. 38 Tahun 1954 tentang Penetapan Bagian I (Pemerintah Agung dan Badan-Badan Pemerintah Tertinggi) dari Anggaran Republik Indonesia untuk Tahun-Tahun Dinas 1952 dan 1953
Materi yang diatur: Penetapan Bagian I (Pemerintah Agung dan Badan-Badan Pemerintah Tertinggi) dari Anggaran Republik Indonesia untuk Tahun-Tahun Dinas 1952 dan 1953. Status menurut JDIH: Berlaku. Jenis instrumen: Undang-Undang.
- 1954-01-13produk-hukumUU No. 5 Tahun 1954 tentang Keanggotaan Republik Indonesia dari Dana Moneter Internasional (International Monetery Fund) dan Bank Internasional Untuk Rekonstruksi dan Pembangunan (International Bank For Reconstruction And Development)
Ditetapkan di Jakarta pada 13 Januari 1954, diundangkan 01 Februari 1954. Materi yang diatur: Keanggotaan Republik Indonesia dari Dana Moneter Internasional (International Monetery Fund) dan Bank Internasional Untuk Rekonstruksi dan Pembangunan (International Bank For Reconstruction And Development). Status menurut JDIH: Tidak Berlaku. Jenis instrumen: Undang-Undang.
- 1954-02-09produk-hukumUU No. 6 Tahun 1954 tentang Penetapan Hak Angket Dewan Perwakilan Rakyat
Ditetapkan di Jakarta pada 09 Februari 1954, diundangkan 16 Februari 1954. Materi yang diatur: Penetapan Hak Angket Dewan Perwakilan Rakyat. Status menurut JDIH: Berlaku. Jenis instrumen: Undang-Undang.
- 1954-02-09produk-hukumUU No. 7 Tahun 1954 tentang Pemindahan Kekuasaan Menteri Urusan Pegawai kepada Perdana Menteri Berhubung dengan Penghapusan Jabatan Menteri Urusan Pegawai
Ditetapkan di Jakarta pada 09 Februari 1954, diundangkan 27 Februari 1954. Materi yang diatur: Pemindahan Kekuasaan Menteri Urusan Pegawai kepada Perdana Menteri Berhubung dengan Penghapusan Jabatan Menteri Urusan Pegawai. Status menurut JDIH: Berlaku. Jenis instrumen: Undang-Undang.
- 1954-02-27produk-hukumUU No. 10 Tahun 1954 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat No. 3 Tahun 1952 Sebagai Undang-Undang
Ditetapkan di Jakarta pada 27 Februari 1954, diundangkan 13 Maret 1954. Materi yang diatur: Penetapan Undang-Undang Darurat No. 3 Tahun 1952 Sebagai Undang-Undang. Status menurut JDIH: Berlaku. Jenis instrumen: Undang-Undang.
- 1954-02-27produk-hukumUU No. 11 Tahun 1954 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat No. 24 Tahun 1950 tentang Peraturan Tambahan Perjalanan Ke Luar Negeri (Lembaran Negara No. 39 Tahun 1950) Sebagai Undang-Undang
Ditetapkan di Jakarta pada 27 Februari 1954, diundangkan 13 Maret 1954. Materi yang diatur: Penetapan Undang-Undang Darurat No. 24 Tahun 1950 tentang Peraturan Tambahan Perjalanan Ke Luar Negeri (Lembaran Negara No. 39 Tahun 1950) Sebagai Undang-Undang. Status menurut JDIH: Berlaku. Jenis instrumen: Undang-Undang.
- 1954-02-27produk-hukumUU No. 14 Tahun 1954 tentang Pencabutan Ordonansi "Uitvoerverbod Plantenmateriaal Negara Sumatera Timur 1949" (Staatsblad 1949 Nr 159)
Ditetapkan di Jakarta pada 27 Februari 1954, diundangkan 20 Maret 1954. Materi yang diatur: Pencabutan Ordonansi "Uitvoerverbod Plantenmateriaal Negara Sumatera Timur 1949" (Staatsblad 1949 Nr 159). Status menurut JDIH: Berlaku. Jenis instrumen: Undang-Undang.
- 1954-02-27produk-hukumUU No. 8 Tahun 1954 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat No. 23 Tahun 1950 (Lembaran-Negara No. 38 Tahun 1950) tentang Peraturan Tambahan Istirahat Luar Negeri Sebagai Undang-Undang
Ditetapkan di Jakarta pada 27 Februari 1954, diundangkan 12 Maret 1954. Materi yang diatur: Penetapan Undang-Undang Darurat No. 23 Tahun 1950 (Lembaran-Negara No. 38 Tahun 1950) tentang Peraturan Tambahan Istirahat Luar Negeri Sebagai Undang-Undang. Status menurut JDIH: Berlaku. Jenis instrumen: Undang-Undang.
- 1954-02-27produk-hukumUU No. 9 Tahun 1954 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat No. 24 Tahun 1951 tentang Pengubahan Beberapa Pos Tarip Bea Masuk (Lembaran-Negara No. 104 Tahun 1951) Sebagai Undang-Undang
Ditetapkan di Jakarta pada 27 Februari 1954, diundangkan 13 Maret 1954. Materi yang diatur: Penetapan Undang-Undang Darurat No. 24 Tahun 1951 tentang Pengubahan Beberapa Pos Tarip Bea Masuk (Lembaran-Negara No. 104 Tahun 1951) Sebagai Undang-Undang. Status menurut JDIH: Berlaku. Jenis instrumen: Undang-Undang.
- 1954-03-12produk-hukumUU No. 12 Tahun 1954 tentang Pernyataan Berlakunya Undang-Undang Nr 4 Tahun 1950 dari Republik Indonesia Dahulu tentang Dasar-Dasar Pendidikan dan Pengajaran di Sekolah Untuk Seluruh Indonesia
Ditetapkan di Jakarta pada 12 Maret 1954, diundangkan 18 Maret 1954. Materi yang diatur: Pernyataan Berlakunya Undang-Undang Nr 4 Tahun 1950 dari Republik Indonesia Dahulu tentang Dasar-Dasar Pendidikan dan Pengajaran di Sekolah Untuk Seluruh Indonesia. Status menurut JDIH: Tidak Berlaku. Jenis instrumen: Undang-Undang.
- 1954-03-12produk-hukumUU No. 13 Tahun 1954 tentang Pengubahan Undang-Undang Nr 16 dan 17 Tahun 1950 (Republik Indonesia Dahulu) Tentang Pembentukan Kota-Kota Besar dan Kota-Kota Kecil di Jawa
Ditetapkan di Jakarta pada 12 Maret 1954, diundangkan 18 Maret 1954. Materi yang diatur: Pengubahan Undang-Undang Nr 16 dan 17 Tahun 1950 (Republik Indonesia Dahulu) Tentang Pembentukan Kota-Kota Besar dan Kota-Kota Kecil di Jawa. Status menurut JDIH: Berlaku. Jenis instrumen: Undang-Undang.
- 1954-04-15produk-hukumUU No. 20 Tahun 1954 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat No. 8 Tahun 1953 (Lembaran negara No. 54 Tahun 1953) Tentang Memperpanjang Waktu Berlakunya Peraturan-Peraturan Militer Termaksud dalam Pasal 34 Ayat 5 Staatsblad 1939 No. 582, Sebagaimana Telah Diubah dan/atau Ditambah Kemudian, Sepanjang
Ditetapkan di Jakarta pada 15 April 1954, diundangkan 12 Juni 1954. Materi yang diatur: Penetapan Undang-Undang Darurat No. 8 Tahun 1953 (Lembaran negara No. 54 Tahun 1953) Tentang Memperpanjang Waktu Berlakunya Peraturan-Peraturan Militer Termaksud dalam Pasal 34 Ayat 5 Staatsblad 1939 No. 582, Sebagaimana Telah Diubah dan/atau Ditambah Kemudian, Sepanjang Mengenai Urusan Perumahan Sebagai Undang-Undang. Status menurut JDIH: Berlaku. Jenis instrumen: Undang-Undang.
- 1954-05-10produk-hukumUU No. 15 Tahun 1954 tentang Penetapan "Undang-Undang Darurat No. 7 Tahun 1951 (Lembaran Negara No 26 Tahun 1951) Untuk Memperpanjang Waktu Berlakunya Aturan Hukum Termaksud dalam Pasal 3 Ayat 2 Ordonansi (Staatsblad Untuk Indonesia Tahun 1948 No 141)" Sebagai Undang-Undang
Ditetapkan di Jakarta pada 10 Mei 1954, diundangkan 18 Mei 1954. Materi yang diatur: Penetapan "Undang-Undang Darurat No. 7 Tahun 1951 (Lembaran Negara No 26 Tahun 1951) Untuk Memperpanjang Waktu Berlakunya Aturan Hukum Termaksud dalam Pasal 3 Ayat 2 Ordonansi (Staatsblad Untuk Indonesia Tahun 1948 No 141)" Sebagai Undang-Undang. Status menurut JDIH: Berlaku. Jenis instrumen: Undang-Undang.
- 1954-05-10produk-hukumUU No. 16 Tahun 1954 tentang Penetapan "Undang-Undang Darurat No. 25 Tahun 1951 (Lembaran-Negara No. 122 Tahun 1951) untuk Memperpanjang Waktu Berlakunya Aturan Hukuman Termaksud dalam Pasal 3 Ayat 2 Ordonansi (Staatsblad Untuk Indonesia Tahun 1948 No.141)" Sebagai Undang-Undang
Ditetapkan di Jakarta pada 10 Mei 1954, diundangkan 18 Mei 1954. Materi yang diatur: Penetapan "Undang-Undang Darurat No. 25 Tahun 1951 (Lembaran-Negara No. 122 Tahun 1951) untuk Memperpanjang Waktu Berlakunya Aturan Hukuman Termaksud dalam Pasal 3 Ayat 2 Ordonansi (Staatsblad Untuk Indonesia Tahun 1948 No.141)" Sebagai Undang-Undang. Status menurut JDIH: Berlaku. Jenis instrumen: Undang-Undang.
- 1954-05-10produk-hukumUU No. 17 Tahun 1954 tentang Penetapan "Undang-Undang Darurat No. 6 Tahun 1953 (Lembaran-Negara No. 25 Tahun 1953) untuk Memperpanjang Waktu Berlakunya Aturan Hukuman Termaksud dalam Pasal 3 Ayat 2 Ordonansi (Staatsblad Untuk Indonesia Tahun 1948 No. 141)" Sebagai Undang-Undang
Ditetapkan di Jakarta pada 10 Mei 1954, diundangkan 18 Mei 1954. Materi yang diatur: Penetapan "Undang-Undang Darurat No. 6 Tahun 1953 (Lembaran-Negara No. 25 Tahun 1953) untuk Memperpanjang Waktu Berlakunya Aturan Hukuman Termaksud dalam Pasal 3 Ayat 2 Ordonansi (Staatsblad Untuk Indonesia Tahun 1948 No. 141)" Sebagai Undang-Undang. Status menurut JDIH: Berlaku. Jenis instrumen: Undang-Undang.
- 1954-05-10produk-hukumUU No. 18 Tahun 1954 tentang Penetapan "Undang-Undang Darurat No. 4 Tahun 1954 (Lembaran-Negara No. 12 Tahun 1954) Guna Menetapkan Waktu Berlakunya Aturan Hukuman Termaksud dalam Pasal 3 Ayat 2 Ordonansi (Staatsblad Untuk Indonesia Tahun 1948 No. 141)" Sebagai Undang-Undang
Ditetapkan di Jakarta pada 10 Mei 1954, diundangkan 18 Mei 1954. Materi yang diatur: Penetapan "Undang-Undang Darurat No. 4 Tahun 1954 (Lembaran-Negara No. 12 Tahun 1954) Guna Menetapkan Waktu Berlakunya Aturan Hukuman Termaksud dalam Pasal 3 Ayat 2 Ordonansi (Staatsblad Untuk Indonesia Tahun 1948 No. 141)" Sebagai Undang-Undang. Status menurut JDIH: Berlaku. Jenis instrumen: Undang-Undang.
- 1954-05-10produk-hukumUU No. 19 Tahun 1954 tentang Peraturan Penagihan Penghasilan Lebih Kepada Negara
Ditetapkan di Jakarta pada 10 Mei 1954, diundangkan 26 Mei 1954. Materi yang diatur: Peraturan Penagihan Penghasilan Lebih Kepada Negara. Status menurut JDIH: Berlaku. Jenis instrumen: Undang-Undang.
- 1954-05-28produk-hukumUU No. 21 Tahun 1954 tentang Perjanjian Perburuhan antara Serikat Buruh dan Majikan
Ditetapkan di Jakarta pada 28 Mei 1954, diundangkan 12 Juni 1954. Materi yang diatur: Perjanjian Perburuhan antara Serikat Buruh dan Majikan. Status menurut JDIH: Tidak Berlaku. Jenis instrumen: Undang-Undang.
- 1954-07-12produk-hukumUU No. 23 Tahun 1954 tentang Pencabutan "Persbreidel Ordonnantie”
Ditetapkan di Jakarta pada 12 Juli 1954, diundangkan 02 Agustus 1954. Materi yang diatur: Pencabutan "Persbreidel Ordonnantie”. Status menurut JDIH: Berlaku. Jenis instrumen: Undang-Undang.
- 1954-07-13produk-hukumUU No. 24 Tahun 1954 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat tentang Pemindahan Hak Tanah-Tanah dan Barang-Barang Tetap yang Lainnya yang Bertakluk Kepada Hukum Eropah (Undang-Undang Darurat No. 1 Tahun 1952) Sebagai Undang-Undang
Ditetapkan di Jakarta pada 13 Juli 1954, diundangkan 02 Agustus 1954. Materi yang diatur: Penetapan Undang-Undang Darurat tentang Pemindahan Hak Tanah-Tanah dan Barang-Barang Tetap yang Lainnya yang Bertakluk Kepada Hukum Eropah (Undang-Undang Darurat No. 1 Tahun 1952) Sebagai Undang-Undang. Status menurut JDIH: Berlaku. Jenis instrumen: Undang-Undang.
- 1954-07-27produk-hukumUU No. 22 Tahun 1954 tentang Undian
Ditetapkan di Jakarta pada 27 Juli 1954, diundangkan pada tanggal yang sama. Materi yang diatur: Undian. Status menurut JDIH: Berlaku. Jenis instrumen: Undang-Undang.
- 1954-07-30produk-hukumUU No. 26 Tahun 1954 tentang Pembayaran Kembali Pinjaman Nasional 1946
Ditetapkan di Jakarta pada 30 Juli 1954, diundangkan 13 Agustus 1954. Materi yang diatur: Pembayaran Kembali Pinjaman Nasional 1946. Status menurut JDIH: Berlaku. Jenis instrumen: Undang-Undang.
- 1954-07-30produk-hukumUU No. 27 Tahun 1954 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat No.1 Tahun 1954, tentang Mempersatukan Opsenten yang Berlaku dalam Tahun 1953, atas Cukai dari Beberapa Jenis Barang Dalam Pokoknya Kenaikan Jumlah Cukai atas Alkohol Sulingan Dalam Negeri dan Bir dan Kenaikan Bea Masuk Atas Bir (Lembaran-
Ditetapkan di Jakarta pada 30 Juli 1954, diundangkan 13 Agustus 1954. Materi yang diatur: Penetapan Undang-Undang Darurat No.1 Tahun 1954, tentang Mempersatukan Opsenten yang Berlaku dalam Tahun 1953, atas Cukai dari Beberapa Jenis Barang Dalam Pokoknya Kenaikan Jumlah Cukai atas Alkohol Sulingan Dalam Negeri dan Bir dan Kenaikan Bea Masuk Atas Bir (Lembaran-Negara No.1 Tahun 1954) Sebagai Undang-Undang. Status menurut JDIH: Berlaku. Jenis instrumen: Undang-Undang.
- 1954-08-07produk-hukumUU No. 28 Tahun 1954 tentang Biaya Legalisasi Tanda Tangan
Ditetapkan di Jakarta pada 07 Agustus 1954, diundangkan 13 Agustus 1954. Materi yang diatur: Biaya Legalisasi Tanda Tangan. Status menurut JDIH: Berlaku. Jenis instrumen: Undang-Undang.
- 1954-08-12produk-hukumUU No. 25 Tahun 1954 tentang Perjanjian-Perjanjian Pos Sedunia
Ditetapkan di Jakarta pada 12 Agustus 1954, diundangkan 07 Agustus 1954. Materi yang diatur: Perjanjian-Perjanjian Pos Sedunia. Status menurut JDIH: Tidak Berlaku. Jenis instrumen: Undang-Undang.
- 1954-09-03produk-hukumUU No. 29 Tahun 1954 tentang Pertahanan Negara Republik Indonesia
Ditetapkan di Jakarta pada 03 September 1954, diundangkan 06 September 1954. Materi yang diatur: Pertahanan Negara Republik Indonesia. Status menurut JDIH: Tidak Berlaku. Jenis instrumen: Undang-Undang.
- 1954-09-07produk-hukumUU No. 31 Tahun 1954 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat No. 5 Tahun 1954 tentang Pemungutan Tambahan Pembayaran atas Pengiriman Uang Keluar Negeri Sebagai Undang-Undang
Ditetapkan di Jakarta pada 07 September 1954, diundangkan 17 September 1954. Materi yang diatur: Penetapan Undang-Undang Darurat No. 5 Tahun 1954 tentang Pemungutan Tambahan Pembayaran atas Pengiriman Uang Keluar Negeri Sebagai Undang-Undang. Status menurut JDIH: Berlaku. Jenis instrumen: Undang-Undang.
- 1954-09-14produk-hukumUU No. 30 Tahun 1954 tentang Tanda Kehormatan Sewindu Angkatan Perang Republik Indonesia
Ditetapkan di Jakarta pada 14 September 1954, diundangkan 15 September 1954. Materi yang diatur: Tanda Kehormatan Sewindu Angkatan Perang Republik Indonesia. Status menurut JDIH: Tidak Berlaku. Jenis instrumen: Undang-Undang.
- 1954-10-13produk-hukumUU No. 33 Tahun 1954 tentang Wakil Notaris Dan Wakil Notaris Sementara
Ditetapkan di Jakarta pada 13 Oktober 1954, diundangkan 20 Oktober 1954. Materi yang diatur: Wakil Notaris Dan Wakil Notaris Sementara. Status menurut JDIH: Tidak Berlaku. Jenis instrumen: Undang-Undang.
- 1954-10-26produk-hukumUU No. 32 Tahun 1954 tentang Penetapan Berlakunya Undang-Undang Republik Indonesia Tanggal 21 Nopember 1946 No.22 Tahun 1946 tentang Pencatatan Nikah, Talak dan Rujuk di Seluruh Daerah Luar Jawa dan Madura
Ditetapkan di Jakarta pada 26 Oktober 1954, diundangkan 02 November 1954. Materi yang diatur: Penetapan Berlakunya Undang-Undang Republik Indonesia Tanggal 21 Nopember 1946 No.22 Tahun 1946 tentang Pencatatan Nikah, Talak dan Rujuk di Seluruh Daerah Luar Jawa dan Madura. Status menurut JDIH: Berlaku. Jenis instrumen: Undang-Undang.
- 1954-11-13produk-hukumUU No. 34 Tahun 1954 tentang Pemakaian Gelar "Akuntan" ("Accontant")
Ditetapkan di Jakarta pada 13 November 1954, diundangkan 02 Desember 1954. Materi yang diatur: Pemakaian Gelar "Akuntan" ("Accontant"). Status menurut JDIH: Berlaku. Jenis instrumen: Undang-Undang.
- 1954-11-29produk-hukumUU No. 39 Tahun 1954 tentang Penetapan Bagian II (Kementrian Luar Negeri) dari Anggaran Republik Indonesia Untuk Tahun-Tahun Dinas 1952 dan 1953
Ditetapkan di Jakarta pada 29 November 1954, diundangkan 31 Desember 1954. Materi yang diatur: Penetapan Bagian II (Kementrian Luar Negeri) dari Anggaran Republik Indonesia Untuk Tahun-Tahun Dinas 1952 dan 1953. Status menurut JDIH: Berlaku. Jenis instrumen: Undang-Undang.
- 1954-11-29produk-hukumUU No. 40 Tahun 1954 tentang Penetapan Bagian III (Kementrian Dalam Negeri) dari Anggaran Republik Indonesia Untuk Tahun-Tahun Dinas 1952 dan 1953
Ditetapkan di Jakarta pada 29 November 1954, diundangkan 31 Desember 1954. Materi yang diatur: Penetapan Bagian III (Kementrian Dalam Negeri) dari Anggaran Republik Indonesia Untuk Tahun-Tahun Dinas 1952 dan 1953. Status menurut JDIH: Berlaku. Jenis instrumen: Undang-Undang.
- 1954-11-29produk-hukumUU No. 41 Tahun 1954 tentang Penetapan Bagian IV (Kementrian Keuangan) dari Anggaran Republik Indonesia Untuk Tahun-Tahun Dinas 1952 dan 1953
Ditetapkan di Jakarta pada 29 November 1954, diundangkan 31 Desember 1954. Materi yang diatur: Penetapan Bagian IV (Kementrian Keuangan) dari Anggaran Republik Indonesia Untuk Tahun-Tahun Dinas 1952 dan 1953. Status menurut JDIH: Berlaku. Jenis instrumen: Undang-Undang.
- 1954-11-29produk-hukumUU No. 42 Tahun 1954 tentang Penetapan Bagian IVa (Urusan Penyelenggaraan Keuangan dan Perhitungan-Perhitungannya Mengenai Perusahaan-Perusahaan dan Jawantan-Jawatan (Pemerintah), yang Mempunyai Pengurus Sendiri) dari Anggaran Republik Indonesia Untuk Tahun-Tahun Dinas 1952 dan 1953
Ditetapkan di Jakarta pada 29 November 1954, diundangkan 31 Desember 1954. Materi yang diatur: Penetapan Bagian IVa (Urusan Penyelenggaraan Keuangan dan Perhitungan-Perhitungannya Mengenai Perusahaan-Perusahaan dan Jawantan-Jawatan (Pemerintah), yang Mempunyai Pengurus Sendiri) dari Anggaran Republik Indonesia Untuk Tahun-Tahun Dinas 1952 dan 1953. Status menurut JDIH: Berlaku. Jenis instrumen: Undang-Undang.
- 1954-11-29produk-hukumUU No. 43 Tahun 1954 tentang Penetapan Bagian Va (Kementrian Pertanian) dari Anggaran Republik Indonesia Untuk Tahun-Tahun Dinas 1952 dan 1953
Ditetapkan di Jakarta pada 29 November 1954, diundangkan 31 Desember 1954. Materi yang diatur: Penetapan Bagian Va (Kementrian Pertanian) dari Anggaran Republik Indonesia Untuk Tahun-Tahun Dinas 1952 dan 1953. Status menurut JDIH: Berlaku. Jenis instrumen: Undang-Undang.
- 1954-11-29produk-hukumUU No. 44 Tahun 1954 tentang Penetapan Bagian Vb (Kementrian Perkonomian) dari Anggaran Republik Indonesia Untuk Tahun-Tahun Dinas 1952 dan 1953
Ditetapkan di Jakarta pada 29 November 1954, diundangkan 31 Desember 1954. Materi yang diatur: Penetapan Bagian Vb (Kementrian Perkonomian) dari Anggaran Republik Indonesia Untuk Tahun-Tahun Dinas 1952 dan 1953. Status menurut JDIH: Berlaku. Jenis instrumen: Undang-Undang.
- 1954-11-29produk-hukumUU No. 47 Tahun 1954 tentang Penetapan Bagian VIIIa (Kementrian Perhubungan) dari Anggaran Republik Indonesia Untuk Tahun-Tahun Dinas 1952 dan 1953
Ditetapkan di Jakarta pada 29 November 1954, diundangkan 31 Desember 1954. Materi yang diatur: Penetapan Bagian VIIIa (Kementrian Perhubungan) dari Anggaran Republik Indonesia Untuk Tahun-Tahun Dinas 1952 dan 1953. Status menurut JDIH: Berlaku. Jenis instrumen: Undang-Undang.
- 1954-11-29produk-hukumUU No. 48 Tahun 1954 tentang Penetapan Bagian VIIIB (Kementrian Perhubungan-Jawatan Pelayaran) dari Anggaran Republik Indonesia Untuk Tahun-Tahun Dinas 1952 dan 1953
Ditetapkan di Jakarta pada 29 November 1954, diundangkan 31 Desember 1954. Materi yang diatur: Penetapan Bagian VIIIB (Kementrian Perhubungan-Jawatan Pelayaran) dari Anggaran Republik Indonesia Untuk Tahun-Tahun Dinas 1952 dan 1953. Status menurut JDIH: Berlaku. Jenis instrumen: Undang-Undang.
- 1954-11-29produk-hukumUU No. 49 Tahun 1954 tentang Penetapan Bagian IX (Kementrian Penerangan) dari Anggaran Republik Indonesia Untuk Tahun-Tahun Dinas 1952 dan 1953
Ditetapkan di Jakarta pada 29 November 1954, diundangkan 31 Desember 1954. Materi yang diatur: Penetapan Bagian IX (Kementrian Penerangan) dari Anggaran Republik Indonesia Untuk Tahun-Tahun Dinas 1952 dan 1953. Status menurut JDIH: Berlaku. Jenis instrumen: Undang-Undang.
- 1954-11-29produk-hukumUU No. 50 Tahun 1954 tentang Penetapan Bagian X (Kementrian Pendidikan, Pengajaran dan Kebudayaan) dari Anggaran Republik Indonesia Untuk Tahun-Tahun Dinas 1952 dan 1953
Ditetapkan di Jakarta pada 29 November 1954, diundangkan 31 Desember 1954. Materi yang diatur: Penetapan Bagian X (Kementrian Pendidikan, Pengajaran dan Kebudayaan) dari Anggaran Republik Indonesia Untuk Tahun-Tahun Dinas 1952 dan 1953. Status menurut JDIH: Berlaku. Jenis instrumen: Undang-Undang.
- 1954-11-29produk-hukumUU No. 51 Tahun 1954 tentang Penetapan Bagian XI (Kementrian Kesehatan) dari Anggaran Republik Indonesia Untuk Tahun-Tahun Dinas 1952 dan 1953
Ditetapkan di Jakarta pada 29 November 1954, diundangkan 31 Desember 1954. Materi yang diatur: Penetapan Bagian XI (Kementrian Kesehatan) dari Anggaran Republik Indonesia Untuk Tahun-Tahun Dinas 1952 dan 1953. Status menurut JDIH: Berlaku. Jenis instrumen: Undang-Undang.
- 1954-11-29produk-hukumUU No. 52 Tahun 1954 tentang Penetapan Bagian XII (Kementrian Sosial) dari Anggaran Republik Indonesia Untuk Tahun-Tahun Dinas 1952 dan 1953
Ditetapkan di Jakarta pada 29 November 1954, diundangkan 31 Desember 1954. Materi yang diatur: Penetapan Bagian XII (Kementrian Sosial) dari Anggaran Republik Indonesia Untuk Tahun-Tahun Dinas 1952 dan 1953. Status menurut JDIH: Berlaku. Jenis instrumen: Undang-Undang.
- 1954-11-29produk-hukumUU No. 53 Tahun 1954 tentang Penetapan Bagian XIII (Kementrian Perburuhan) dari Anggaran Republik Indonesia Untuk Tahun-Tahun Dinas 1952 dan 1953
Ditetapkan di Jakarta pada 29 November 1954, diundangkan 31 Desember 1954. Materi yang diatur: Penetapan Bagian XIII (Kementrian Perburuhan) dari Anggaran Republik Indonesia Untuk Tahun-Tahun Dinas 1952 dan 1953. Status menurut JDIH: Berlaku. Jenis instrumen: Undang-Undang.
- 1954-11-29produk-hukumUU No. 54 Tahun 1954 tentang Penetapan Bagian XIV (Kementrian Agama) dari Anggaran Republik Indonesia Untuk Tahun-Tahun Dinas 1952 dan 1953
Ditetapkan di Jakarta pada 29 November 1954, diundangkan 31 Desember 1954. Materi yang diatur: Penetapan Bagian XIV (Kementrian Agama) dari Anggaran Republik Indonesia Untuk Tahun-Tahun Dinas 1952 dan 1953. Status menurut JDIH: Berlaku. Jenis instrumen: Undang-Undang.
- 1954-11-29produk-hukumUU No. 55 Tahun 1954 tentang Penetapan Bagian XV (Kementrian Urusan Pegawai) dari Anggaran Republik Indonesia Untuk Tahun-Tahun Dinas 1952 dan 1953
Ditetapkan di Jakarta pada 29 November 1954, diundangkan 31 Desember 1954. Materi yang diatur: Penetapan Bagian XV (Kementrian Urusan Pegawai) dari Anggaran Republik Indonesia Untuk Tahun-Tahun Dinas 1952 dan 1953. Status menurut JDIH: Berlaku. Jenis instrumen: Undang-Undang.
- 1954-11-29produk-hukumUU No. 56 Tahun 1954 tentang Penetapan Bagian XVI (Kementrian Pekerjaan Umum dan Tenaga) dari Anggaran Republik Indonesia Untuk Tahun-Tahun Dinas 1952 dan 1953
Ditetapkan di Jakarta pada 29 November 1954, diundangkan 31 Desember 1954. Materi yang diatur: Penetapan Bagian XVI (Kementrian Pekerjaan Umum dan Tenaga) dari Anggaran Republik Indonesia Untuk Tahun-Tahun Dinas 1952 dan 1953. Status menurut JDIH: Berlaku. Jenis instrumen: Undang-Undang.
- 1954-11-29produk-hukumUU No. 57 Tahun 1954 tentang Penetapan Bagian IBW I (Jawatan Pegadaian) dari Anggaran Republik Indonesia Untuk Tahun-Tahun Dinas 1952 dan 1953
Ditetapkan di Jakarta pada 29 November 1954, diundangkan 31 Desember 1954. Materi yang diatur: Penetapan Bagian IBW I (Jawatan Pegadaian) dari Anggaran Republik Indonesia Untuk Tahun-Tahun Dinas 1952 dan 1953. Status menurut JDIH: Berlaku. Jenis instrumen: Undang-Undang.
- 1954-11-29produk-hukumUU No. 58 Tahun 1954 tentang Penetapan Bagian IBW II (Perusahaan Garam dan Soda Negeri) dari Anggaran Republik Indonesia Untuk Tahun-Tahun Dinas 1952 dan 1953
Ditetapkan di Jakarta pada 29 November 1954, diundangkan 31 Desember 1954. Materi yang diatur: Penetapan Bagian IBW II (Perusahaan Garam dan Soda Negeri) dari Anggaran Republik Indonesia Untuk Tahun-Tahun Dinas 1952 dan 1953. Status menurut JDIH: Berlaku. Jenis instrumen: Undang-Undang.
- 1954-11-29produk-hukumUU No. 59 Tahun 1954 tentang Penetapan Bagian I.B.W III (Pusat Perkebunan Negara) dari Anggaran Republik Indonesia Untuk Tahun-tahun Dinas 1952 dan 1953
Ditetapkan di Jakarta pada 29 November 1954, diundangkan 31 Desember 1954. Materi yang diatur: Penetapan Bagian I.B.W III (Pusat Perkebunan Negara) dari Anggaran Republik Indonesia Untuk Tahun-tahun Dinas 1952 dan 1953. Status menurut JDIH: Berlaku. Jenis instrumen: Undang-Undang.
- 1954-11-29produk-hukumUU No. 60 Tahun 1954 tentang Penetapan Bagian I.B.W. IV (Percetakan Negara) dari Anggaran Republik Indonesia Untuk Tahun-Tahun Dinas 1952 dan 1953
Ditetapkan di Jakarta pada 29 November 1954, diundangkan 31 Desember 1954. Materi yang diatur: Penetapan Bagian I.B.W. IV (Percetakan Negara) dari Anggaran Republik Indonesia Untuk Tahun-Tahun Dinas 1952 dan 1953. Status menurut JDIH: Berlaku. Jenis instrumen: Undang-Undang.
- 1954-11-29produk-hukumUU No. 61 Tahun 1954 tentang Penetapan Bagian I.B.W. V (Jawatan Pos, Telegrap dan Telepon) dari Anggaran Republik Indonesia Untuk Tahun-Tahun Dinas 1952 dan 1953
Ditetapkan di Jakarta pada 29 November 1954, diundangkan 31 Desember 1954. Materi yang diatur: Penetapan Bagian I.B.W. V (Jawatan Pos, Telegrap dan Telepon) dari Anggaran Republik Indonesia Untuk Tahun-Tahun Dinas 1952 dan 1953. Status menurut JDIH: Berlaku. Jenis instrumen: Undang-Undang.
- 1954-11-29produk-hukumUU No. 62 Tahun 1954 tentang Penetapan Bagian I.B.W. VI (Perusahaan Negeri Untuk Pembangkit Tenaga Listrik) dari Anggaran Republik Indonesia Untuk Tahun-Tahun Dinas 1952 dan 1953
Ditetapkan di Jakarta pada 29 November 1954, diundangkan 31 Desember 1954. Materi yang diatur: Penetapan Bagian I.B.W. VI (Perusahaan Negeri Untuk Pembangkit Tenaga Listrik) dari Anggaran Republik Indonesia Untuk Tahun-Tahun Dinas 1952 dan 1953. Status menurut JDIH: Berlaku. Jenis instrumen: Undang-Undang.
- 1954-11-29produk-hukumUU No. 63 Tahun 1954 tentang Penetapan Bagian I.B.W. VII (Pelabuhan Makasar) dari Anggaran Republik Indonesia Untuk Tahun-Tahun Dinas 1952 dan 1953
Ditetapkan di Jakarta pada 29 November 1954, diundangkan 31 Desember 1954. Materi yang diatur: Penetapan Bagian I.B.W. VII (Pelabuhan Makasar) dari Anggaran Republik Indonesia Untuk Tahun-Tahun Dinas 1952 dan 1953. Status menurut JDIH: Berlaku. Jenis instrumen: Undang-Undang.
- 1954-11-29produk-hukumUU No. 64 Tahun 1954 tentang Penetapan Bagian I.B.W. VIII (Pelabuhan Teluk Bayur (Padang) dari Anggaran Republik Indonesia Untuk Tahun-Tahun Dinas 1952 dan 1953
Ditetapkan di Jakarta pada 29 November 1954, diundangkan 31 Desember 1954. Materi yang diatur: Penetapan Bagian I.B.W. VIII (Pelabuhan Teluk Bayur (Padang) dari Anggaran Republik Indonesia Untuk Tahun-Tahun Dinas 1952 dan 1953. Status menurut JDIH: Berlaku. Jenis instrumen: Undang-Undang.
- 1954-11-29produk-hukumUU No. 65 Tahun 1954 tentang Penetapan Bagian I.B.W. IX (Pelabuhan Belawan) dari Anggaran Republik Indonesia Untuk Tahun-Tahun Dinas 1952 dan 1953
Ditetapkan di Jakarta pada 29 November 1954, diundangkan 31 Desember 1954. Materi yang diatur: Penetapan Bagian I.B.W. IX (Pelabuhan Belawan) dari Anggaran Republik Indonesia Untuk Tahun-Tahun Dinas 1952 dan 1953. Status menurut JDIH: Berlaku. Jenis instrumen: Undang-Undang.
- 1954-11-29produk-hukumUU No. 66 Tahun 1954 tentang Penetapan Bagian I.B.W. X (Pelabuhan Semarang) dari Anggaran Republik Indonesia Untuk Tahun-Tahun Dinas 1952 dan 1953
Ditetapkan di Jakarta pada 29 November 1954, diundangkan 31 Desember 1954. Materi yang diatur: Penetapan Bagian I.B.W. X (Pelabuhan Semarang) dari Anggaran Republik Indonesia Untuk Tahun-Tahun Dinas 1952 dan 1953. Status menurut JDIH: Berlaku. Jenis instrumen: Undang-Undang.
- 1954-11-29produk-hukumUU No. 67 Tahun 1954 tentang Penetapan Bagian I.B.W. XI (Pelabuhan Tanjung Priuk) dari Anggaran Republik Indonesia Untuk Tahun-Tahun Dinas 1952 dan 1953
Ditetapkan di Jakarta pada 29 November 1954, diundangkan 31 Desember 1954. Materi yang diatur: Penetapan Bagian I.B.W. XI (Pelabuhan Tanjung Priuk) dari Anggaran Republik Indonesia Untuk Tahun-Tahun Dinas 1952 dan 1953. Status menurut JDIH: Berlaku. Jenis instrumen: Undang-Undang.
- 1954-11-29produk-hukumUU No. 68 Tahun 1954 tentang Penetapan Bagian I.B.W. XII (Pelabuhan Surabaya) dari Anggaran Republik Indonesia Untuk Tahun-Tahun Dinas 1952 dan 1953
Ditetapkan di Jakarta pada 29 November 1954, diundangkan 31 Desember 1954. Materi yang diatur: Penetapan Bagian I.B.W. XII (Pelabuhan Surabaya) dari Anggaran Republik Indonesia Untuk Tahun-Tahun Dinas 1952 dan 1953. Status menurut JDIH: Berlaku. Jenis instrumen: Undang-Undang.
- 1954-11-29produk-hukumUU No. 69 Tahun 1954 tentang Penetapan Bagian I.B.W. XIII (Perusahaan Tambang Timah di Bangka) dari Anggaran Republik Indonesia Untuk Tahun-Tahun Dinas 1952 dan 1953
Ditetapkan di Jakarta pada 29 November 1954, diundangkan 31 Desember 1954. Materi yang diatur: Penetapan Bagian I.B.W. XIII (Perusahaan Tambang Timah di Bangka) dari Anggaran Republik Indonesia Untuk Tahun-Tahun Dinas 1952 dan 1953. Status menurut JDIH: Berlaku. Jenis instrumen: Undang-Undang.
- 1954-11-29produk-hukumUU No. 70 Tahun 1954 tentang Penetapan Bagian I.B.W. XIV (Perusahaan Batu Bara Umbilin) dari Anggaran Republik Indonesia Untuk Tahun-Tahun Dinas 1952 dan 1953
Ditetapkan di Jakarta pada 29 November 1954, diundangkan 31 Desember 1954. Materi yang diatur: Penetapan Bagian I.B.W. XIV (Perusahaan Batu Bara Umbilin) dari Anggaran Republik Indonesia Untuk Tahun-Tahun Dinas 1952 dan 1953. Status menurut JDIH: Berlaku. Jenis instrumen: Undang-Undang.
- 1954-11-29produk-hukumUU No. 71 Tahun 1954 tentang Penetapan Bagian I.B.W. XV (Perusahaan Batu Bara Bukit Asam) dari Anggaran Republik Indonesia Untuk Tahun-Tahun Dinas 1952 dan 1953
Ditetapkan di Jakarta pada 29 November 1954, diundangkan 31 Desember 1954. Materi yang diatur: Penetapan Bagian I.B.W. XV (Perusahaan Batu Bara Bukit Asam) dari Anggaran Republik Indonesia Untuk Tahun-Tahun Dinas 1952 dan 1953. Status menurut JDIH: Berlaku. Jenis instrumen: Undang-Undang.
- 1954-11-29produk-hukumUU No. 72 Tahun 1954 tentang Penetapan Bagian I.B.W. XVI (Jawatan Kereta Api) dari Anggaran Republik Indonesia Untuk Tahun-Tahun Dinas 1952 dan 1953
Ditetapkan di Jakarta pada 29 November 1954, diundangkan 31 Desember 1954. Materi yang diatur: Penetapan Bagian I.B.W. XVI (Jawatan Kereta Api) dari Anggaran Republik Indonesia Untuk Tahun-Tahun Dinas 1952 dan 1953. Status menurut JDIH: Berlaku. Jenis instrumen: Undang-Undang.
- 1954-11-29produk-hukumUU No. 73 Tahun 1954 tentang Penetapan Bagian I.B.W. XVIII (Perusahaan Reproduksi Jawatan Topograpi) dari Anggaran Republik Indonesia Untuk Tahun-Tahun Dinas 1952 dan 1953
Ditetapkan di Jakarta pada 29 November 1954, diundangkan 31 Desember 1954. Materi yang diatur: Penetapan Bagian I.B.W. XVIII (Perusahaan Reproduksi Jawatan Topograpi) dari Anggaran Republik Indonesia Untuk Tahun-Tahun Dinas 1952 dan 1953. Status menurut JDIH: Berlaku. Jenis instrumen: Undang-Undang.
- 1954-12-10produk-hukumUU No. 36 Tahun 1954 tentang Penetapan Tarip Pajak Perseroan
Ditetapkan di Jakarta pada 10 Desember 1954, diundangkan 15 Desember 1954. Materi yang diatur: Penetapan Tarip Pajak Perseroan. Status menurut JDIH: Berlaku. Jenis instrumen: Undang-Undang.
- 1954-12-15produk-hukumUU No. 37 Tahun 1954 tentang Persetujuan Perjanjian Persahabatan antara Negara Republik Indonesia dan Kerajaan Thailand
Ditetapkan di Jakarta pada 15 Desember 1954, diundangkan 21 Desember 1954. Materi yang diatur: Persetujuan Perjanjian Persahabatan antara Negara Republik Indonesia dan Kerajaan Thailand. Status menurut JDIH: Berlaku. Jenis instrumen: Undang-Undang.
- 1954-12-29produk-hukumUU No. 45 Tahun 1954 tentang Penetapan Bagian VI (Kementrian Pertahanan) dari Anggaran Republik Indonesia Untuk Tahun-Tahun Dinas 1952 dan 1953
Ditetapkan di Jakarta pada 29 Desember 1954, diundangkan 31 Desember 1954. Materi yang diatur: Penetapan Bagian VI (Kementrian Pertahanan) dari Anggaran Republik Indonesia Untuk Tahun-Tahun Dinas 1952 dan 1953. Status menurut JDIH: Berlaku. Jenis instrumen: Undang-Undang.
- 1954-12-29produk-hukumUU No. 46 Tahun 1954 tentang Penetapan Bagian VII (Kementrian Kehakiman) dari Anggaran Republik Indonesia Untuk Tahun-Tahun Dinas 1952 dan 1953
Ditetapkan di Jakarta pada 29 Desember 1954, diundangkan 31 Desember 1954. Materi yang diatur: Penetapan Bagian VII (Kementrian Kehakiman) dari Anggaran Republik Indonesia Untuk Tahun-Tahun Dinas 1952 dan 1953. Status menurut JDIH: Berlaku. Jenis instrumen: Undang-Undang.
- 1954-12-30produk-hukumUU No. 75 Tahun 1954 tentang Acara Pidana Khusus untuk Anggota Dewan Perwakilan Rakyat
Ditetapkan di Jakarta pada 30 Desember 1954, diundangkan 31 Desember 1954. Materi yang diatur: Acara Pidana Khusus untuk Anggota Dewan Perwakilan Rakyat. Status menurut JDIH: Tidak Berlaku. Jenis instrumen: Undang-Undang.
- 1954-12-30produk-hukumUU No. 76 Tahun 1954 tentang Penetapan "Undang-Undang Darurat No. 5 Tahun 1953 Tentang Menaikkan Jumlah Maksimum Porto dan Bea" (Lembaran-Negara No. 22 Tahun 1953) Sebagai Undang-Undang
Ditetapkan di Jakarta pada 30 Desember 1954, diundangkan 31 Desember 1954. Materi yang diatur: Penetapan "Undang-Undang Darurat No. 5 Tahun 1953 Tentang Menaikkan Jumlah Maksimum Porto dan Bea" (Lembaran-Negara No. 22 Tahun 1953) Sebagai Undang-Undang. Status menurut JDIH: Berlaku. Jenis instrumen: Undang-Undang.
- 1955-02-16produk-hukumUU No. 1 Tahun 1955 tentang Penetapan "Undang-Undang Darurat No. 2 Tahun 1954 (Lembaran-Negara No.5 Tahun 1954) tentang Mencabut Sifat Sebagai Alat Pembayar yang Syah dari Uang Kertas Pemerintah yang Dikeluarkan Sebelum Penyerahan Kedaulatan" Sebagai Undang-Undang *)
Ditetapkan di Jakarta pada 16 Februari 1955, diundangkan 03 Maret 1955. Materi yang diatur: Penetapan "Undang-Undang Darurat No. 2 Tahun 1954 (Lembaran-Negara No.5 Tahun 1954) tentang Mencabut Sifat Sebagai Alat Pembayar yang Syah dari Uang Kertas Pemerintah yang Dikeluarkan Sebelum Penyerahan Kedaulatan" Sebagai Undang-Undang *). Status menurut JDIH: Berlaku. Jenis instrumen: Undang-Undang.
- 1955-03-05produk-hukumUU No. 2 Tahun 1955 tentang Pengubahan dan Tambahan Ordonansi Bea-Statistik
Ditetapkan di Jakarta pada 05 Maret 1955, diundangkan 25 Maret 1955. Materi yang diatur: Pengubahan dan Tambahan Ordonansi Bea-Statistik. Status menurut JDIH: Berlaku. Jenis instrumen: Undang-Undang.
- 1955-03-05produk-hukumUU No. 3 Tahun 1955 tentang Pengubahan dan Tambahan Ordonansi Bea-Keluar-Umum 1949
Ditetapkan di Jakarta pada 05 Maret 1955, diundangkan 25 Maret 1955. Materi yang diatur: Pengubahan dan Tambahan Ordonansi Bea-Keluar-Umum 1949. Status menurut JDIH: Berlaku. Jenis instrumen: Undang-Undang.
- 1955-03-14produk-hukumUU No. 5 Tahun 1955 tentang Pengubahan Undang-Undang No. 9 Tahun 1953 (Lembaran-Negara No. 36 Tahun 1953 ), tentang Pemberian Tunjangan yang Bersifat Pensiun kepada Bekas Ketua dan Bekas Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia
Ditetapkan di Jakarta pada 14 Maret 1955, diundangkan 07 April 1955. Materi yang diatur: Pengubahan Undang-Undang No. 9 Tahun 1953 (Lembaran-Negara No. 36 Tahun 1953 ), tentang Pemberian Tunjangan yang Bersifat Pensiun kepada Bekas Ketua dan Bekas Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia. Status menurut JDIH: Berlaku. Jenis instrumen: Undang-Undang.
- 1955-03-29produk-hukumUU No. 4 Tahun 1955 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat No. 9 Tahun 1952 (Lembaran-Negara No. 59 Tahun 1952) tentang Penyelesaian Hutang Negara di Zaman Revolusi Sebagai Undang-Undang
Ditetapkan di Jakarta pada 29 Maret 1955, diundangkan 07 April 1955. Materi yang diatur: Penetapan Undang-Undang Darurat No. 9 Tahun 1952 (Lembaran-Negara No. 59 Tahun 1952) tentang Penyelesaian Hutang Negara di Zaman Revolusi Sebagai Undang-Undang. Status menurut JDIH: Berlaku. Jenis instrumen: Undang-Undang.
- 1955-03-29produk-hukumUU No. 7 Tahun 1955 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat No. 33 Tahun 1950 untuk Mencabut Kembali Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Serikat No.6 Tahun 1950 Tentang Pembentukan Jabatan Gubernur Militer Ibu Kota, Sebagai Undang-Undang
Ditetapkan di Jakarta pada 29 Maret 1955, diundangkan 03 Juni 1955. Materi yang diatur: Penetapan Undang-Undang Darurat No. 33 Tahun 1950 untuk Mencabut Kembali Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Serikat No.6 Tahun 1950 Tentang Pembentukan Jabatan Gubernur Militer Ibu Kota, Sebagai Undang-Undang. Status menurut JDIH: Berlaku. Jenis instrumen: Undang-Undang.
- 1955-04-24produk-hukumUU No. 8 Tahun 1955 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat No. 10 Tahun 1951 tentang Pencabutan Peraturan Gaji Militer 1950, Seperti yang Termuat dalam Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Serikat No.5 Tahun 1950 dan Diubah dengan Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Serikat No. 27 Tahun 19
Ditetapkan di Jakarta pada 24 April 1955, diundangkan 15 Juni 1955. Materi yang diatur: Penetapan Undang-Undang Darurat No. 10 Tahun 1951 tentang Pencabutan Peraturan Gaji Militer 1950, Seperti yang Termuat dalam Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Serikat No.5 Tahun 1950 dan Diubah dengan Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Serikat No. 27 Tahun 195o, Sebagai Undang-Undang. Status menurut JDIH: Berlaku. Jenis instrumen: Undang-Undang.
- 1955-05-04produk-hukumUU No. 6 Tahun 1955 tentang Biaya Surat Kenal Lahir dan Surat Kenal Mati
Ditetapkan di Jakarta pada 04 Mei 1955, diundangkan 13 Mei 1955. Materi yang diatur: Biaya Surat Kenal Lahir dan Surat Kenal Mati. Status menurut JDIH: Berlaku. Jenis instrumen: Undang-Undang.
- 1955-06-30produk-hukumUU No. 9 Tahun 1955 tentang Pengubahan Undang-Undang No. 3 Jo. No. 19 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah Istimewa Yogyakarta
Ditetapkan di Jakarta pada 30 Juni 1955, diundangkan 15 Juni 1955. Materi yang diatur: Pengubahan Undang-Undang No. 3 Jo. No. 19 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah Istimewa Yogyakarta. Status menurut JDIH: Berlaku. Jenis instrumen: Undang-Undang.
- 1955-07-11produk-hukumUU No. 10 Tahun 1955 tentang Pengubahan Nama Universiteit, Universitet, Universitit, Faculteit, Facultet dan Facultit Menjadi Universitas dan Fakultas
Ditetapkan di Jakarta pada 11 Juli 1955, diundangkan 21 Juli 1955. Materi yang diatur: Pengubahan Nama Universiteit, Universitet, Universitit, Faculteit, Facultet dan Facultit Menjadi Universitas dan Fakultas. Status menurut JDIH: Berlaku. Jenis instrumen: Undang-Undang.
- 1955-07-16produk-hukumUU No. 11 Tahun 1955 tentang Pemberian Kuasa kepada Menteri Keuangan untuk Mengambil Uang-Muka pada Bank Indonesia Lebih dari Pada Batas yang Ditetapkan dalam Pasal 19 Ayat 2 Undang-Undang Pokok Bank Indonesia 1953 (Undang-Undang No. 11 Tahun 1953)
Ditetapkan di Jakarta pada 16 Juli 1955, diundangkan 01 Agustus 1955. Materi yang diatur: Pemberian Kuasa kepada Menteri Keuangan untuk Mengambil Uang-Muka pada Bank Indonesia Lebih dari Pada Batas yang Ditetapkan dalam Pasal 19 Ayat 2 Undang-Undang Pokok Bank Indonesia 1953 (Undang-Undang No. 11 Tahun 1953). Status menurut JDIH: Berlaku. Jenis instrumen: Undang-Undang.
- 1955-08-08produk-hukumUU No. 12 Tahun 1955 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat No. 3 Tahun 1954 (Tentang Mengubah "Indonesische Comptabilteitswet" (Staatsblad 1925 No. 448) dan "Indonesische Bedrijvenwet" (Staatsblad 1927 No. 419) Sebagai Undang-Undang)
Ditetapkan di Jakarta pada 08 Agustus 1955, diundangkan 16 Agustus 1955. Materi yang diatur: Penetapan Undang-Undang Darurat No. 3 Tahun 1954 (Tentang Mengubah "Indonesische Comptabilteitswet" (Staatsblad 1925 No. 448) dan "Indonesische Bedrijvenwet" (Staatsblad 1927 No. 419) Sebagai Undang-Undang). Status menurut JDIH: Tidak Berlaku. Jenis instrumen: Undang-Undang.
- 1955-09-29peristiwaPenyelenggaraan Pemilihan Umum Pertama 1955 yang Jujur, Adil, dan Partisipatif
Indonesia menyelenggarakan pemilu pertama untuk memilih anggota DPR dan Konstituante yang diikuti puluhan partai politik dan perseorangan secara damai, beradab, dan tanpa kecurangan terstruktur.
- 1956-02-07produk-hukumUU No. 1 Tahun 1956 tentang Penetapan "Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Serikat No.20 Tahun 1950 (Lembaran-Negara No.31 Tahun 1950) Tentang Pemerintahan Jakarta Raya" Sebagai Undang-Undang *)
Ditetapkan di Jakarta pada 07 Februari 1956, diundangkan 10 Februari 1956. Materi yang diatur: Penetapan "Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Serikat No.20 Tahun 1950 (Lembaran-Negara No.31 Tahun 1950) Tentang Pemerintahan Jakarta Raya" Sebagai Undang-Undang *). Status menurut JDIH: Berlaku. Jenis instrumen: Undang-Undang.
- 1956-02-07produk-hukumUU No. 3 Tahun 1956 tentang Pembebasan Dokter Soegiri dari Penggantian Uang
Ditetapkan di Jakarta pada 07 Februari 1956, diundangkan 23 Februari 1956. Materi yang diatur: Pembebasan Dokter Soegiri dari Penggantian Uang. Status menurut JDIH: Berlaku. Jenis instrumen: Undang-Undang.
- 1956-02-20produk-hukumUU No. 2 Tahun 1956 tentang Pengubahan Undang-Undang Pemilihan Umum (Undang-Undang No. 7 Tahun 1953, Lembaran-Negara No. 29 Tahun 1953)
Ditetapkan di Jakarta pada 20 Februari 1956, diundangkan 22 Februari 1956. Materi yang diatur: Pengubahan Undang-Undang Pemilihan Umum (Undang-Undang No. 7 Tahun 1953, Lembaran-Negara No. 29 Tahun 1953). Status menurut JDIH: Berlaku. Jenis instrumen: Undang-Undang.
- 1956-02-20produk-hukumUU No. 5 Tahun 1956 tentang Pengesahan Pernyataan Pemerintah Republik Indonesia pada Persetujuan Timah Internasional 1953
Ditetapkan di Jakarta pada 20 Februari 1956, diundangkan 19 Maret 1956. Materi yang diatur: Pengesahan Pernyataan Pemerintah Republik Indonesia pada Persetujuan Timah Internasional 1953. Status menurut JDIH: Berlaku. Jenis instrumen: Undang-Undang.
- 1956-02-29produk-hukumUU No. 4 Tahun 1956 tentang Pengubahan "Overschrijvingstarief" yang Dilampirkan pada Ordonansi yang Mengatur Biaya Balik-Nama Barang-Barang Tetap (Staatsblad 1949 No. 282)
Ditetapkan di Jakarta pada 29 Februari 1956, diundangkan 07 Maret 1956. Materi yang diatur: Pengubahan "Overschrijvingstarief" yang Dilampirkan pada Ordonansi yang Mengatur Biaya Balik-Nama Barang-Barang Tetap (Staatsblad 1949 No. 282). Status menurut JDIH: Berlaku. Jenis instrumen: Undang-Undang.
- 1956-03-08produk-hukumUU No. 6 Tahun 1956 tentang Pembentukan Majelis Ilmu Pengetahuan Indonesia
Ditetapkan di Jakarta pada 08 Maret 1956, diundangkan 19 Maret 1956. Materi yang diatur: Pembentukan Majelis Ilmu Pengetahuan Indonesia. Status menurut JDIH: Tidak Berlaku. Jenis instrumen: Undang-Undang.
- 1956-03-19produk-hukumUU No. 10 Tahun 1956 tentang Penetapan "Undang-Undang Darurat No. 7 Tahun 1954 tentang Dasar Hukum Keputusan Kepala Daerah Otonom dalam Keadaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah/Dewan Pemerintah Daerah Tidak Ada atau Tidak Dapat Menjalankan Tugas Kewajibannya" Sebagai Undang-Undang dan tentang Peratura
Ditetapkan di Jakarta pada 19 Maret 1956, diundangkan 26 Maret 1956. Materi yang diatur: Penetapan "Undang-Undang Darurat No. 7 Tahun 1954 tentang Dasar Hukum Keputusan Kepala Daerah Otonom dalam Keadaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah/Dewan Pemerintah Daerah Tidak Ada atau Tidak Dapat Menjalankan Tugas Kewajibannya" Sebagai Undang-Undang dan tentang Peraturan Pembagian Kekuasaan dalam Keadaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah/Dewan Pemerintah Daerah Tidak Ada atau Tidak Dapat Menjalankan Tugas Kewajibannya. Status menurut JDIH: Berlaku. Jenis instrumen: Undang-Undang.
- 1956-03-19produk-hukumUU No. 11 Tahun 1956 tentang Pembelanjaan Pensiun
Ditetapkan di Jakarta pada 19 Maret 1956, diundangkan 26 Maret 1956. Materi yang diatur: Pembelanjaan Pensiun. Status menurut JDIH: Berlaku. Jenis instrumen: Undang-Undang.
- 1956-03-19produk-hukumUU No. 12 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten Dalam Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Tengah
Ditetapkan di Jakarta pada 19 Maret 1956, diundangkan 29 Maret 1956. Materi yang diatur: Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten Dalam Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Tengah. Status menurut JDIH: Tidak Berlaku. Jenis instrumen: Undang-Undang.
- 1956-03-19produk-hukumUU No. 7 Tahun 1956 tentang Perpanjangan Jangka Waktu Masa-Kerja Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang Terbentuk Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 39 Tahun 1950
Ditetapkan di Jakarta pada 19 Maret 1956, diundangkan 23 Maret 1956. Materi yang diatur: Perpanjangan Jangka Waktu Masa-Kerja Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang Terbentuk Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 39 Tahun 1950. Status menurut JDIH: Berlaku. Jenis instrumen: Undang-Undang.
- 1956-03-19produk-hukumUU No. 8 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kota-Kecil dalam Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Tengah
Ditetapkan di Jakarta pada 19 Maret 1956, diundangkan 23 Maret 1956. Materi yang diatur: Pembentukan Daerah Otonom Kota-Kecil dalam Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Tengah. Status menurut JDIH: Tidak Berlaku. Jenis instrumen: Undang-Undang.
- 1956-03-19produk-hukumUU No. 9 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kota-Besar Dalam Lingkungan Daerah Propisi Sumatera Tengah
Ditetapkan di Jakarta pada 19 Maret 1956, diundangkan 23 Maret 1956. Materi yang diatur: Pembentukan Daerah Otonom Kota-Besar Dalam Lingkungan Daerah Propisi Sumatera Tengah. Status menurut JDIH: Tidak Berlaku. Jenis instrumen: Undang-Undang.
- 1956-05-03produk-hukumUU No. 13 Tahun 1956 tentang Pembatalan Hubungan Indonesia-Nederland Berdasarkan Perjanjian Konperensi Meja Bundar
Ditetapkan di Jakarta pada 03 Mei 1956, diundangkan 22 Mei 1956. Materi yang diatur: Pembatalan Hubungan Indonesia-Nederland Berdasarkan Perjanjian Konperensi Meja Bundar. Status menurut JDIH: Berlaku. Jenis instrumen: Undang-Undang.
- 1956-07-16produk-hukumUU No. 14 Tahun 1956 tentang Pembentukan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Dewan Pemerintah Daerah Peralihan
Ditetapkan di Jakarta pada 16 Juli 1956, diundangkan 17 Juli 1956. Materi yang diatur: Pembentukan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Dewan Pemerintah Daerah Peralihan. Status menurut JDIH: Berlaku. Jenis instrumen: Undang-Undang.
- 1956-08-16produk-hukumUU No. 15 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Propinsi Irian Barat
Ditetapkan di Jakarta pada 16 Agustus 1956, diundangkan pada tanggal yang sama. Materi yang diatur: Pembentukan Daerah Otonom Propinsi Irian Barat. Status menurut JDIH: Berlaku. Jenis instrumen: Undang-Undang.
- 1956-08-27produk-hukumUU No. 16 Tahun 1956 tentang Pengubahan dan Penambahan Ordonansi Cukai Tembakau (Staatsblad 1932 No. 517)
Ditetapkan di Jakarta pada 27 Agustus 1956, diundangkan 08 September 1956. Materi yang diatur: Pengubahan dan Penambahan Ordonansi Cukai Tembakau (Staatsblad 1932 No. 517). Status menurut JDIH: Berlaku. Jenis instrumen: Undang-Undang.
- 1956-08-29produk-hukumUU No. 18 Tahun 1956 tentang Persetujuan Konpensi Organisasi Perburuhan Internasional No. 98 Mengenai Berlakunya Dasar-Dasar Daripada Hak Untuk Berorganisasi dan Berunding Bersama
Ditetapkan di Jakarta pada 29 Agustus 1956, diundangkan 17 September 1956. Materi yang diatur: Persetujuan Konpensi Organisasi Perburuhan Internasional No. 98 Mengenai Berlakunya Dasar-Dasar Daripada Hak Untuk Berorganisasi dan Berunding Bersama. Status menurut JDIH: Berlaku. Jenis instrumen: Undang-Undang.
- 1956-09-01produk-hukumUU No. 17 Tahun 1956 tentang Perubahan dan Tambahan Indische Tariefwet (Staatsblad 1942 No. 487)
Ditetapkan di Jakarta pada 01 September 1956, diundangkan 12 September 1956. Materi yang diatur: Perubahan dan Tambahan Indische Tariefwet (Staatsblad 1942 No. 487). Status menurut JDIH: Berlaku. Jenis instrumen: Undang-Undang.
- 1956-09-01produk-hukumUU No. 21 Tahun 1956 tentang Penetapan "Undang-Undang Darurat No. 4 Tahun 1955 (Lembaran-Negara Tahun 1955 No. 18) tentang Larangan untuk Mengumpulkan Uang Logam yang Sah dan Larangan Memperhitungkan Agio Pada Waktu Penukaran Alat-Alat Pembayaran Yang Sah" Sebagai Undang-Undang
Ditetapkan di Jakarta pada 01 September 1956, diundangkan 15 Oktober 1956. Materi yang diatur: Penetapan "Undang-Undang Darurat No. 4 Tahun 1955 (Lembaran-Negara Tahun 1955 No. 18) tentang Larangan untuk Mengumpulkan Uang Logam yang Sah dan Larangan Memperhitungkan Agio Pada Waktu Penukaran Alat-Alat Pembayaran Yang Sah" Sebagai Undang-Undang. Status menurut JDIH: Berlaku. Jenis instrumen: Undang-Undang.
- 1956-09-01produk-hukumUU No. 22 Tahun 1956 tentang Penetapan "Undang-Undang Darurat tentang Penggantian Kerugian Anggota-Anggota Senat Republik Indonesia Serikat" (Undang-Undang Darurat No. 30 Tahun 1950) Sebagai Undang-Undang
Ditetapkan di Jakarta pada 01 September 1956, diundangkan 15 November 1956. Materi yang diatur: Penetapan "Undang-Undang Darurat tentang Penggantian Kerugian Anggota-Anggota Senat Republik Indonesia Serikat" (Undang-Undang Darurat No. 30 Tahun 1950) Sebagai Undang-Undang. Status menurut JDIH: Berlaku. Jenis instrumen: Undang-Undang.
- 1956-09-08produk-hukumUU No. 19 Tahun 1956 tentang Pemilihan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Ditetapkan di Jakarta pada 08 September 1956, diundangkan 24 September 1956. Materi yang diatur: Pemilihan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Status menurut JDIH: Berlaku. Jenis instrumen: Undang-Undang.
- 1956-09-08produk-hukumUU No. 20 Tahun 1956 tentang Pengubahan Aturan Bea Meterai 1921 ("Zegelverordening 1921")
Ditetapkan di Jakarta pada 08 September 1956, diundangkan 09 Oktober 1956. Materi yang diatur: Pengubahan Aturan Bea Meterai 1921 ("Zegelverordening 1921"). Status menurut JDIH: Berlaku. Jenis instrumen: Undang-Undang.
- 1956-11-29produk-hukumUU No. 23 Tahun 1956 tentang Pengadilan dan Acara Pidana Khusus untuk Anggota Konstituante
Ditetapkan di Jakarta pada 29 November 1956, diundangkan 07 Desember 1956. Materi yang diatur: Pengadilan dan Acara Pidana Khusus untuk Anggota Konstituante. Status menurut JDIH: Berlaku. Jenis instrumen: Undang-Undang.
- 1956-11-29produk-hukumUU No. 24 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Propinsi Aceh dan Perubahan Peraturan Pembentukan Propinsi Sumatera Utara
Ditetapkan di Jakarta pada 29 November 1956, diundangkan 07 Desember 1956. Materi yang diatur: Pembentukan Daerah Otonom Propinsi Aceh dan Perubahan Peraturan Pembentukan Propinsi Sumatera Utara. Status menurut JDIH: Berlaku. Jenis instrumen: Undang-Undang.
- 1956-11-29produk-hukumUU No. 25 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Otonom Propisi Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan dan Kalimantan Timur
Ditetapkan di Jakarta pada 29 November 1956, diundangkan 07 Desember 1956. Materi yang diatur: Pembentukan Daerah-Daerah Otonom Propisi Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan dan Kalimantan Timur. Status menurut JDIH: Tidak Berlaku. Jenis instrumen: Undang-Undang.
- 1956-12-18produk-hukumUU No. 26 Tahun 1956 tentang Keanggotaan Republik Indonesia pada Badan Keuangan Internasional (International Finance Corporation)
Ditetapkan di Jakarta pada 18 Desember 1956, diundangkan pada tanggal yang sama. Materi yang diatur: Keanggotaan Republik Indonesia pada Badan Keuangan Internasional (International Finance Corporation). Status menurut JDIH: Berlaku. Jenis instrumen: Undang-Undang.
- 1956-12-26produk-hukumUU No. 27 Tahun 1956 tentang Mengadakan Suatu Tarip Minimum dan Maksimum dalam Tarip Bea-Masuk
Ditetapkan di Jakarta pada 26 Desember 1956, diundangkan 31 Desember 1956. Materi yang diatur: Mengadakan Suatu Tarip Minimum dan Maksimum dalam Tarip Bea-Masuk. Status menurut JDIH: Berlaku. Jenis instrumen: Undang-Undang.
- 1956-12-26produk-hukumUU No. 30 Tahun 1956 tentang Pengubahan dan Tambahan "Postordonnantie 1935" Sebagaimana Telah Diubah dan Ditambah dengan Undang-Undang No. 76 Tahun 1954 (Lembaran-Negara Tahun 1954 No.151)
Ditetapkan di Jakarta pada 26 Desember 1956, diundangkan 31 Desember 1956. Materi yang diatur: Pengubahan dan Tambahan "Postordonnantie 1935" Sebagaimana Telah Diubah dan Ditambah dengan Undang-Undang No. 76 Tahun 1954 (Lembaran-Negara Tahun 1954 No.151). Status menurut JDIH: Berlaku. Jenis instrumen: Undang-Undang.
- 1956-12-26produk-hukumUU No. 31 Tahun 1956 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat No. 5 Tahun 1955 tentang Mengadakan Opsenten atas Cukai Bensin (Lembaran-Negara Tahun 1955 No. 24) Sebagai Undang-Undang
Ditetapkan di Jakarta pada 26 Desember 1956, diundangkan 31 Desember 1956. Materi yang diatur: Penetapan Undang-Undang Darurat No. 5 Tahun 1955 tentang Mengadakan Opsenten atas Cukai Bensin (Lembaran-Negara Tahun 1955 No. 24) Sebagai Undang-Undang. Status menurut JDIH: Berlaku. Jenis instrumen: Undang-Undang.
- 1956-12-31produk-hukumUU No. 28 Tahun 1956 tentang Pengawasan Terhadap Pemindahan Hak atas Tanah-Tanah Perkebunan
Ditetapkan di Jakarta pada 31 Desember 1956, diundangkan pada tanggal yang sama. Materi yang diatur: Pengawasan Terhadap Pemindahan Hak atas Tanah-Tanah Perkebunan. Status menurut JDIH: Berlaku. Jenis instrumen: Undang-Undang.
- 1956-12-31produk-hukumUU No. 29 Tahun 1956 tentang Peraturan-Peraturan dan Tindakan-Tindakan Mengenai Tanah-Tanah Perkebunan
Ditetapkan di Jakarta pada 31 Desember 1956, diundangkan pada tanggal yang sama. Materi yang diatur: Peraturan-Peraturan dan Tindakan-Tindakan Mengenai Tanah-Tanah Perkebunan. Status menurut JDIH: Berlaku. Jenis instrumen: Undang-Undang.
- 1956-12-31produk-hukumUU No. 32 Tahun 1956 tentang Perimbangan Keuangan antara Negara Dengan Daerah-Daerah, yang Berhak Mengurus Rumah-Tangganya Sendiri
Ditetapkan di Jakarta pada 31 Desember 1956, diundangkan pada tanggal yang sama. Materi yang diatur: Perimbangan Keuangan antara Negara Dengan Daerah-Daerah, yang Berhak Mengurus Rumah-Tangganya Sendiri. Status menurut JDIH: Tidak Berlaku. Jenis instrumen: Undang-Undang.
- 1956-12-31produk-hukumUU No. 33 Tahun 1956 tentang Penghapusan Ordonansi Staatsblad 1946 No. 115 dan Pembebasan Bea Meterai, Pajak Pendapatan dan Pajak Perseroan untuk Hal-Hal Tertentu Tentang Pembesaran Modal dari Perseroan dan Persekutuan
Ditetapkan di Jakarta pada 31 Desember 1956, diundangkan pada tanggal yang sama. Materi yang diatur: Penghapusan Ordonansi Staatsblad 1946 No. 115 dan Pembebasan Bea Meterai, Pajak Pendapatan dan Pajak Perseroan untuk Hal-Hal Tertentu Tentang Pembesaran Modal dari Perseroan dan Persekutuan. Status menurut JDIH: Berlaku. Jenis instrumen: Undang-Undang.
- 1956-12-31produk-hukumUU No. 34 Tahun 1956 tentang Penetapan "Undang-Undang Darurat No.15 Tahun 1955 tentang Memberhentikan Berlakunya Undang-Undang Darurat No. 5 Tahun 1955 tentang Mengadakan Opsenten atas Cukai Bensin (Lembaran-Negara Tahun 1955 No. 51)" Sebagai Undang-Undang
Ditetapkan di Jakarta pada 31 Desember 1956, diundangkan pada tanggal yang sama. Materi yang diatur: Penetapan "Undang-Undang Darurat No.15 Tahun 1955 tentang Memberhentikan Berlakunya Undang-Undang Darurat No. 5 Tahun 1955 tentang Mengadakan Opsenten atas Cukai Bensin (Lembaran-Negara Tahun 1955 No. 51)" Sebagai Undang-Undang. Status menurut JDIH: Berlaku. Jenis instrumen: Undang-Undang.
- 1956-12-31produk-hukumUU No. 35 Tahun 1956 tentang Pengubahan Redaksi Bagian I Bab A dan Bagian II Bab A dari Pos 173 dari Tarip Bea Masuk dan Kenaikan Jumlah Bea dalam Bagian Pos yang Tersebut Terakhir
Ditetapkan di Jakarta pada 31 Desember 1956, diundangkan pada tanggal yang sama. Materi yang diatur: Pengubahan Redaksi Bagian I Bab A dan Bagian II Bab A dari Pos 173 dari Tarip Bea Masuk dan Kenaikan Jumlah Bea dalam Bagian Pos yang Tersebut Terakhir. Status menurut JDIH: Berlaku. Jenis instrumen: Undang-Undang.
- 1957-01-17produk-hukumUU No. 1 Tahun 1957 tentang Pokok-Pokok Pemerintahan Daerah
Ditetapkan di Jakarta pada 17 Januari 1957, diundangkan 18 Januari 1957. Materi yang diatur: Pokok-Pokok Pemerintahan Daerah. Status menurut JDIH: Tidak Berlaku. Jenis instrumen: Undang-Undang.
- 1957-01-18produk-hukumPengesahan UU No. 1 Tahun 1957: Peletakan Otonomi Daerah Luas dan Demokratis Pertama di Indonesia
DPR menyetujui UU Pokok Pemerintahan Daerah No. 1/1957 yang memberikan hak otonomi riil dan desentralisasi seluas-luasnya kepada daerah swapraja dan swatantra melalui pemilihan kepala daerah oleh DPRD lokal.
- 1957-01-28produk-hukumUU No. 2 Tahun 1957 tentang Perjanjian Internasional Mengenai Pemberitaan Jarak Jauh
Ditetapkan di Jakarta pada 28 Januari 1957, diundangkan 13 Februari 1957. Materi yang diatur: Perjanjian Internasional Mengenai Pemberitaan Jarak Jauh. Status menurut JDIH: Tidak Berlaku. Jenis instrumen: Undang-Undang.
- 1957-01-31produk-hukumUU No. 14 Tahun 1957 tentang Menetapkan Undang-Undang Darurat Nomor 14 Tahun 1952 Tentang Perubahan Dan Penambahan Peraturan Pemungutan Pajak Peralihan, Pajak Upah dan Pajak Kekayaan (Lembaran-Negara Tahun 1952 No. 87) Sebagai Undang-Undang
Ditetapkan di Jakarta pada 31 Januari 1957, diundangkan 08 April 1957. Materi yang diatur: Menetapkan Undang-Undang Darurat Nomor 14 Tahun 1952 Tentang Perubahan Dan Penambahan Peraturan Pemungutan Pajak Peralihan, Pajak Upah dan Pajak Kekayaan (Lembaran-Negara Tahun 1952 No. 87) Sebagai Undang-Undang. Status menurut JDIH: Berlaku. Jenis instrumen: Undang-Undang.
- 1957-02-06produk-hukumUU No. 3 Tahun 1957 tentang Pemberian Kuasa Kepada Menteri Keuangan Untuk Mengambil Uang Muka Pada Bank Indonesia Lebih Daripada Batas Yang Ditetapkan Dalam Pasal 19 Ayat 2 Undang-Undang Pokok Bank Indonesia 1953 (Undang-Undang No. 11 Tahun 1953); (Lembaran-Negara Tahun 1953 No. 40)
Ditetapkan di Jakarta pada 06 Februari 1957, diundangkan 19 Februari 1957. Materi yang diatur: Pemberian Kuasa Kepada Menteri Keuangan Untuk Mengambil Uang Muka Pada Bank Indonesia Lebih Daripada Batas Yang Ditetapkan Dalam Pasal 19 Ayat 2 Undang-Undang Pokok Bank Indonesia 1953 (Undang-Undang No. 11 Tahun 1953); (Lembaran-Negara Tahun 1953 No. 40). Status menurut JDIH: Berlaku. Jenis instrumen: Undang-Undang.
- 1957-03-25produk-hukumUU No. 10 Tahun 1957 tentang Mengubah dan Menambah Undang-Undang Penempatan Bagian VB Dari Anggaran Republik Indonesia Untuk Tahun Dinas 1953
Ditetapkan di Jakarta pada 25 Maret 1957, diundangkan 08 April 1957. Materi yang diatur: Mengubah dan Menambah Undang-Undang Penempatan Bagian VB Dari Anggaran Republik Indonesia Untuk Tahun Dinas 1953. Status menurut JDIH: Berlaku. Jenis instrumen: Undang-Undang.
- 1957-03-25produk-hukumUU No. 11 Tahun 1957 tentang Mengubah dan Menambah Undang-Undang Penempatan Bagian VI Dari Anggaran Republik Indonesia Untuk Tahun Dinas 1953
Ditetapkan di Jakarta pada 25 Maret 1957, diundangkan 08 April 1957. Materi yang diatur: Mengubah dan Menambah Undang-Undang Penempatan Bagian VI Dari Anggaran Republik Indonesia Untuk Tahun Dinas 1953. Status menurut JDIH: Berlaku. Jenis instrumen: Undang-Undang.
- 1957-03-25produk-hukumUU No. 12 Tahun 1957 tentang Mengubah dan Menambah Undang-Undang Penempatan Bagian VII Dari Anggaran Republik Indonesia Untuk Tahun Dinas 1953
Ditetapkan di Jakarta pada 25 Maret 1957, diundangkan 08 April 1957. Materi yang diatur: Mengubah dan Menambah Undang-Undang Penempatan Bagian VII Dari Anggaran Republik Indonesia Untuk Tahun Dinas 1953. Status menurut JDIH: Berlaku. Jenis instrumen: Undang-Undang.
- 1957-03-25produk-hukumUU No. 13 Tahun 1957 tentang Mengubah dan Menambah Undang-Undang Penempatan Bagian VIIIA Dari Anggaran Republik Indonesia Untuk Tahun Dinas 1953
Ditetapkan di Jakarta pada 25 Maret 1957, diundangkan 08 April 1957. Materi yang diatur: Mengubah dan Menambah Undang-Undang Penempatan Bagian VIIIA Dari Anggaran Republik Indonesia Untuk Tahun Dinas 1953. Status menurut JDIH: Berlaku. Jenis instrumen: Undang-Undang.
- 1957-03-25produk-hukumUU No. 14 Tahun 1957 tentang Mengubah dan Menambah Undang-Undang Penempatan Bagian VIIIB Dari Anggaran Republik Indonesia Untuk Tahun Dinas 1953
Ditetapkan di Jakarta pada 25 Maret 1957, diundangkan 08 April 1957. Materi yang diatur: Mengubah dan Menambah Undang-Undang Penempatan Bagian VIIIB Dari Anggaran Republik Indonesia Untuk Tahun Dinas 1953. Status menurut JDIH: Berlaku. Jenis instrumen: Undang-Undang.
- 1957-03-25produk-hukumUU No. 15 Tahun 1957 tentang Mengubah dan Menambah Undang-Undang Penempatan Bagian X Dari Anggaran Republik Indonesia Untuk Tahun Dinas 1953
Ditetapkan di Jakarta pada 25 Maret 1957, diundangkan 08 April 1957. Materi yang diatur: Mengubah dan Menambah Undang-Undang Penempatan Bagian X Dari Anggaran Republik Indonesia Untuk Tahun Dinas 1953. Status menurut JDIH: Berlaku. Jenis instrumen: Undang-Undang.
- 1957-03-25produk-hukumUU No. 16 Tahun 1957 tentang Mengubah dan Menambah Undang-Undang Penempatan Bagian XI Dari Anggaran Republik Indonesia Untuk Tahun Dinas 1953
Ditetapkan di Jakarta pada 25 Maret 1957, diundangkan 08 April 1957. Materi yang diatur: Mengubah dan Menambah Undang-Undang Penempatan Bagian XI Dari Anggaran Republik Indonesia Untuk Tahun Dinas 1953. Status menurut JDIH: Berlaku. Jenis instrumen: Undang-Undang.
- 1957-03-25produk-hukumUU No. 17 Tahun 1957 tentang Mengubah dan Menambah Undang-Undang Penempatan Bagian XII Dari Anggaran Republik Indonesia Untuk Tahun Dinas 1953
Ditetapkan di Jakarta pada 25 Maret 1957, diundangkan 08 April 1957. Materi yang diatur: Mengubah dan Menambah Undang-Undang Penempatan Bagian XII Dari Anggaran Republik Indonesia Untuk Tahun Dinas 1953. Status menurut JDIH: Berlaku. Jenis instrumen: Undang-Undang.
- 1957-03-25produk-hukumUU No. 19 Tahun 1957 tentang Mengubah dan Menambah Undang-Undang Penempatan Bagian XIV Dari Anggaran Republik Indonesia Untuk Tahun Dinas 1953
Ditetapkan di Jakarta pada 25 Maret 1957, diundangkan 08 April 1957. Materi yang diatur: Mengubah dan Menambah Undang-Undang Penempatan Bagian XIV Dari Anggaran Republik Indonesia Untuk Tahun Dinas 1953. Status menurut JDIH: Berlaku. Jenis instrumen: Undang-Undang.
- 1957-03-25produk-hukumUU No. 20 Tahun 1957 tentang Mengubah dan Menambah Undang-Undang Penempatan Bagian XVI Dari Anggaran Republik Indonesia Untuk Tahun Dinas 1953
Ditetapkan di Jakarta pada 25 Maret 1957, diundangkan 08 April 1957. Materi yang diatur: Mengubah dan Menambah Undang-Undang Penempatan Bagian XVI Dari Anggaran Republik Indonesia Untuk Tahun Dinas 1953. Status menurut JDIH: Berlaku. Jenis instrumen: Undang-Undang.
- 1957-03-25produk-hukumUU No. 4 Tahun 1957 tentang Mengubah dan Menambah Undang_undang Penempatan Bagian I dari Anggaran Republik Indonesia Untuk Tahun Dinas 1953
Ditetapkan di Jakarta pada 25 Maret 1957, diundangkan 08 April 1957. Materi yang diatur: Mengubah dan Menambah Undang_undang Penempatan Bagian I dari Anggaran Republik Indonesia Untuk Tahun Dinas 1953. Status menurut JDIH: Berlaku. Jenis instrumen: Undang-Undang.
- 1957-03-25produk-hukumUU No. 5 Tahun 1957 tentang Mengubah dan Menambah Undang-Undang Penempatan Bagian II Dari Anggaran Republik Indonesia Untuk Tahun Dinas 1953
Ditetapkan di Jakarta pada 25 Maret 1957, diundangkan 08 April 1957. Materi yang diatur: Mengubah dan Menambah Undang-Undang Penempatan Bagian II Dari Anggaran Republik Indonesia Untuk Tahun Dinas 1953. Status menurut JDIH: Berlaku. Jenis instrumen: Undang-Undang.
- 1957-03-25produk-hukumUU No. 6 Tahun 1957 tentang Mengubah dan Menambah Undang-Undang Penempatan Bagian III Dari Anggaran Republik Indonesia Untuk Tahun Dinas 1953
Ditetapkan di Jakarta pada 25 Maret 1957, diundangkan 08 April 1957. Materi yang diatur: Mengubah dan Menambah Undang-Undang Penempatan Bagian III Dari Anggaran Republik Indonesia Untuk Tahun Dinas 1953. Status menurut JDIH: Berlaku. Jenis instrumen: Undang-Undang.
- 1957-03-25produk-hukumUU No. 7 Tahun 1957 tentang Mengubah dan Menambah Undang-Undang Penempatan Bagian IV Dari Anggaran Republik Indonesia Untuk Tahun Dinas 1953
Ditetapkan di Jakarta pada 25 Maret 1957, diundangkan 08 April 1957. Materi yang diatur: Mengubah dan Menambah Undang-Undang Penempatan Bagian IV Dari Anggaran Republik Indonesia Untuk Tahun Dinas 1953. Status menurut JDIH: Berlaku. Jenis instrumen: Undang-Undang.
- 1957-03-25produk-hukumUU No. 8 Tahun 1957 tentang Mengubah dan Menambah Undang-Undang Penempatan Bagian IVA Dari Anggaran Republik Indonesia Untuk Tahun Dinas 1953
Ditetapkan di Jakarta pada 25 Maret 1957, diundangkan 08 April 1957. Materi yang diatur: Mengubah dan Menambah Undang-Undang Penempatan Bagian IVA Dari Anggaran Republik Indonesia Untuk Tahun Dinas 1953. Status menurut JDIH: Berlaku. Jenis instrumen: Undang-Undang.
- 1957-03-25produk-hukumUU No. 9 Tahun 1957 tentang Mengubah dan Menambah Undang-Undang Penempatan Bagian VA Dari Anggaran Republik Indonesia Untuk Tahun Dinas 1953
Ditetapkan di Jakarta pada 25 Maret 1957, diundangkan 08 April 1957. Materi yang diatur: Mengubah dan Menambah Undang-Undang Penempatan Bagian VA Dari Anggaran Republik Indonesia Untuk Tahun Dinas 1953. Status menurut JDIH: Berlaku. Jenis instrumen: Undang-Undang.
- 1957-03-25produk-hukumUU 1957 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat No. 14 Tahun 1955 (Lembaran-Negara No. 42 Tahun 1955) Tentang Penunjukan Bagian Pembikinan Sera dan Vaksin Dari PDA Lembaga Pasteur Di Bandung Menjadi Perusahaan Negara Dalam Arti "Indische Bedrijven Wet" (Staatsblad 1927 No. 419) Sebagai Undang-Undang
Ditetapkan di Jakarta pada 25 Maret 1957, diundangkan 08 April 1957. Materi yang diatur: Penetapan Undang-Undang Darurat No. 14 Tahun 1955 (Lembaran-Negara No. 42 Tahun 1955) Tentang Penunjukan Bagian Pembikinan Sera dan Vaksin Dari PDA Lembaga Pasteur Di Bandung Menjadi Perusahaan Negara Dalam Arti "Indische Bedrijven Wet" (Staatsblad 1927 No. 419) Sebagai Undang-Undang. Status menurut JDIH: Berlaku. Jenis instrumen: Undang-Undang.
- 1957-03-29produk-hukumUU No. 18 Tahun 1957 tentang Mengubah dan Menambah Undang-Undang Penempatan Bagian XIII Dari Anggaran Republik Indonesia Untuk Tahun Dinas 1953
Ditetapkan di Jakarta pada 29 Maret 1957, diundangkan 08 April 1957. Materi yang diatur: Mengubah dan Menambah Undang-Undang Penempatan Bagian XIII Dari Anggaran Republik Indonesia Untuk Tahun Dinas 1953. Status menurut JDIH: Berlaku. Jenis instrumen: Undang-Undang.
- 1957-04-01produk-hukumUU No. 24 Tahun 1957 tentang Pemasukan Anggaran Belanja Negara
Ditetapkan di Jakarta pada 01 April 1957, diundangkan 23 Mei 1957. Materi yang diatur: Pemasukan Anggaran Belanja Negara. Status menurut JDIH: Berlaku. Jenis instrumen: Undang-Undang.
- 1957-04-08produk-hukumUU No. 22 Tahun 1957 tentang Penyelesaian Perselisihan Perburuhan
Ditetapkan di Jakarta pada 08 April 1957, diundangkan pada tanggal yang sama. Materi yang diatur: Penyelesaian Perselisihan Perburuhan. Status menurut JDIH: Tidak Berlaku. Jenis instrumen: Undang-Undang.
- 1957-07-22produk-hukumUU No. 25 Tahun 1957 tentang Persetujuan Negara Republik Indonesia Terhadap Anggaran Dasar dari Badan Tenaga Atom Internasional
Ditetapkan di Jakarta pada 22 Juli 1957, diundangkan pada tanggal yang sama. Materi yang diatur: Persetujuan Negara Republik Indonesia Terhadap Anggaran Dasar dari Badan Tenaga Atom Internasional. Status menurut JDIH: Berlaku. Jenis instrumen: Undang-Undang.
- 1957-07-27produk-hukumUU No. 22 tahun1957, Lembaran Negara tahun 1957 Nomor 42), perkataan "seorangwakil Kementerian Perekonomian" diubah menjadi "seorang wakilKementerian Perindustrian" dan perkataan "seorang wakil KementerianPerhubungan" diubah menjadi "seorang wakil Kementerian Perhubunganatau Kementerian Pelajaran".
Ditetapkan di Jakarta pada 27 Juli 1957, diundangkan 10 Agustus 1957. Materi yang diatur: Perubahan Undang-Undang tentang Penyelesaian Perselisihan Perburuhan. Status menurut JDIH: Berlaku. Jenis instrumen: Undang-Undang.
- 1957-08-14produk-hukumUU No. 27 Tahun 1957 tentang Persetujuan Perjanjian Persahabatan antara Republik Indonesia dan Kerajaan Irak
Ditetapkan di Jakarta pada 14 Agustus 1957, diundangkan 27 Agustus 1957. Materi yang diatur: Persetujuan Perjanjian Persahabatan antara Republik Indonesia dan Kerajaan Irak. Status menurut JDIH: Berlaku. Jenis instrumen: Undang-Undang.
- 1957-10-08produk-hukumUU No. 28 Tahun 1957 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat No. 13 Tahun 1957 (Lembaran-Negara Tahun 1957 No. 58) tentang Menambah Undang-Undang No. 21 Tahun 1952 (Lembaran-Negara Tahun 1952 No.78) tentang "Menetapkan Undang-Undang Darurat tentang Hak Pengangkatan dan Pemberhentian Pegawai-Pegawai
Ditetapkan di Jakarta pada 08 Oktober 1957, diundangkan 16 Oktober 1957. Materi yang diatur: Penetapan Undang-Undang Darurat No. 13 Tahun 1957 (Lembaran-Negara Tahun 1957 No. 58) tentang Menambah Undang-Undang No. 21 Tahun 1952 (Lembaran-Negara Tahun 1952 No.78) tentang "Menetapkan Undang-Undang Darurat tentang Hak Pengangkatan dan Pemberhentian Pegawai-Pegawai Republik Indonesia Serikat (Undang-Undang Darurat No. 25 dan 34 Tahun 1950) Sebagai Undang-Undang Republik Indonesia". Sebagai Undang-Undang. Status menurut JDIH: Tidak Berlaku. Jenis instrumen: Undang-Undang.
- 1957-10-08produk-hukumUU No. 29 Tahun 1957 tentang Pejabat Yang Menjalankan Pekerjaan Jabatan Presiden, Jika Presiden Mangkat, Berhenti atau Berhalangan, Sedang Wakil Presiden Tidak Ada atau Berhalangan
Ditetapkan di Jakarta pada 08 Oktober 1957, diundangkan 16 Oktober 1957. Materi yang diatur: Pejabat Yang Menjalankan Pekerjaan Jabatan Presiden, Jika Presiden Mangkat, Berhenti atau Berhalangan, Sedang Wakil Presiden Tidak Ada atau Berhalangan. Status menurut JDIH: Tidak Berlaku. Jenis instrumen: Undang-Undang.
- 1957-10-08produk-hukumUU No. 30 Tahun 1957 tentang Pembebasan Saudara Untung dari Penggantian Uang
Ditetapkan di Jakarta pada 08 Oktober 1957, diundangkan 16 Oktober 1957. Materi yang diatur: Pembebasan Saudara Untung dari Penggantian Uang. Status menurut JDIH: Berlaku. Jenis instrumen: Undang-Undang.
- 1957-10-26produk-hukumUU No. 10 Tahun 1957 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 10 Tahun 1954 Tentang Nasionalisasi Bataviasche Verkeers Matschappij N.V. (B.V.M.) (Lembaran-Negara Tahun 1954 No. 67
Ditetapkan di Jakarta pada 26 Oktober 1957, diundangkan 10 November 1957. Materi yang diatur: Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 10 Tahun 1954 Tentang Nasionalisasi Bataviasche Verkeers Matschappij N.V. (B.V.M.) (Lembaran-Negara Tahun 1954 No. 67. Status menurut JDIH: Berlaku. Jenis instrumen: Undang-Undang.
- 1957-10-26produk-hukumUU No. 31 Tahun 1957 tentang Penetapan Bagian I (Pemerintah Agung dan Badan-Badan Pemerintahan Tertinggi) dari Anggaran Republik Indonesia Untuk Tahun Dinas 1954
Ditetapkan di Jakarta pada 26 Oktober 1957, diundangkan 13 November 1957. Materi yang diatur: Penetapan Bagian I (Pemerintah Agung dan Badan-Badan Pemerintahan Tertinggi) dari Anggaran Republik Indonesia Untuk Tahun Dinas 1954. Status menurut JDIH: Berlaku. Jenis instrumen: Undang-Undang.
- 1957-10-26produk-hukumUU No. 32 Tahun 1957 tentang Penetapan Bagian II (Kementerian Luar Negeri) Dari Anggaran Republik Indonesia Untuk Tahun Dinas 1954
Ditetapkan di Jakarta pada 26 Oktober 1957, diundangkan 13 November 1957. Materi yang diatur: Penetapan Bagian II (Kementerian Luar Negeri) Dari Anggaran Republik Indonesia Untuk Tahun Dinas 1954. Status menurut JDIH: Berlaku. Jenis instrumen: Undang-Undang.
- 1957-10-26produk-hukumUU No. 33 Tahun 1957 tentang Penetapan Bagian III (Kementerian Dalam Negeri) Dari Anggaran Republik Indonesia Untuk Tahun Dinas 1954
Ditetapkan di Jakarta pada 26 Oktober 1957, diundangkan 13 November 1957. Materi yang diatur: Penetapan Bagian III (Kementerian Dalam Negeri) Dari Anggaran Republik Indonesia Untuk Tahun Dinas 1954. Status menurut JDIH: Berlaku. Jenis instrumen: Undang-Undang.
- 1957-10-26produk-hukumUU No. 34 Tahun 1957 tentang Penetapan Bagian IIIA (Kementerian Agraria) dari Anggaran Republik Indonesia untuk Tahun DInas 1954
Ditetapkan di Jakarta pada 26 Oktober 1957, diundangkan 13 November 1957. Materi yang diatur: Penetapan Bagian IIIA (Kementerian Agraria) dari Anggaran Republik Indonesia untuk Tahun DInas 1954. Status menurut JDIH: Berlaku. Jenis instrumen: Undang-Undang.
- 1957-10-26produk-hukumUU No. 35 Tahun 1957 tentang Penetapan Bagian IV (Kementerian Keuangan) dari Anggaran Republik Indonesia untuk Tahun Dinas 1954
Ditetapkan di Jakarta pada 26 Oktober 1957, diundangkan 13 November 1957. Materi yang diatur: Penetapan Bagian IV (Kementerian Keuangan) dari Anggaran Republik Indonesia untuk Tahun Dinas 1954. Status menurut JDIH: Berlaku. Jenis instrumen: Undang-Undang.
- 1957-10-26produk-hukumUU No. 36 Tahun 1957 tentang Penetapan Urusan Penyelenggaraan Keuangan dan Perhitungan-Perhitungannya Mengenai Perusahaan-Perusahaan dan Jawatan-Jawatan (Pemerintah) yang Mempunyai Pengurus Sendiri/dari Anggaran Republik Indonesia untuk Tahun Dinas 1954
Ditetapkan di Jakarta pada 26 Oktober 1957, diundangkan 13 November 1957. Materi yang diatur: Penetapan Urusan Penyelenggaraan Keuangan dan Perhitungan-Perhitungannya Mengenai Perusahaan-Perusahaan dan Jawatan-Jawatan (Pemerintah) yang Mempunyai Pengurus Sendiri/dari Anggaran Republik Indonesia untuk Tahun Dinas 1954. Status menurut JDIH: Berlaku. Jenis instrumen: Undang-Undang.
- 1957-10-26produk-hukumUU No. 37 Tahun 1957 tentang Penetapan Bagian VA (Kementerian Pertanian) dari Anggaran Republik Indonesia Tahun Dinas 1954
Ditetapkan di Jakarta pada 26 Oktober 1957, diundangkan 13 November 1957. Materi yang diatur: Penetapan Bagian VA (Kementerian Pertanian) dari Anggaran Republik Indonesia Tahun Dinas 1954. Status menurut JDIH: Berlaku. Jenis instrumen: Undang-Undang.
- 1957-10-26produk-hukumUU No. 38 Tahun 1957 tentang Penetapan Bagian VB (Kementrian Perekonomian) dari Anggaran Republik Indonesia Tahun Dinas 1954
Ditetapkan di Jakarta pada 26 Oktober 1957, diundangkan 13 November 1957. Materi yang diatur: Penetapan Bagian VB (Kementrian Perekonomian) dari Anggaran Republik Indonesia Tahun Dinas 1954. Status menurut JDIH: Berlaku. Jenis instrumen: Undang-Undang.
- 1957-10-26produk-hukumUU No. 39 Tahun 1957 tentang Penetapan Bagian VI (Kementrian Pertahanan) dari Anggaran Republik Indonesia Tahun Dinas 1954
Ditetapkan di Jakarta pada 26 Oktober 1957, diundangkan 13 November 1957. Materi yang diatur: Penetapan Bagian VI (Kementrian Pertahanan) dari Anggaran Republik Indonesia Tahun Dinas 1954. Status menurut JDIH: Berlaku. Jenis instrumen: Undang-Undang.
- 1957-10-26produk-hukumUU No. 40 Tahun 1957 tentang Penetapan Bagian VII (Kementerian Kehakiman) dari Anggaran Republik Indonesia Tahun Dinas 1954
Ditetapkan di Jakarta pada 26 Oktober 1957, diundangkan 13 November 1957. Materi yang diatur: Penetapan Bagian VII (Kementerian Kehakiman) dari Anggaran Republik Indonesia Tahun Dinas 1954. Status menurut JDIH: Berlaku. Jenis instrumen: Undang-Undang.
- 1957-10-26produk-hukumUU No. 41 Tahun 1957 tentang Penetapan Bagian VIIIA (Kementrian Perhubungan) dari Anggaran Republik Indonesia Tahun Dinas 1954
Ditetapkan di Jakarta pada 26 Oktober 1957, diundangkan 13 November 1957. Materi yang diatur: Penetapan Bagian VIIIA (Kementrian Perhubungan) dari Anggaran Republik Indonesia Tahun Dinas 1954. Status menurut JDIH: Berlaku. Jenis instrumen: Undang-Undang.
- 1957-10-26produk-hukumUU No. 42 Tahun 1957 tentang Penetapan Bagian VIIIB (Kementrian Perhubungan Jawatan Pelayaran) dari Anggaran Republik Indonesia Tahun Dinas 1954
Ditetapkan di Jakarta pada 26 Oktober 1957, diundangkan 13 November 1957. Materi yang diatur: Penetapan Bagian VIIIB (Kementrian Perhubungan Jawatan Pelayaran) dari Anggaran Republik Indonesia Tahun Dinas 1954. Status menurut JDIH: Berlaku. Jenis instrumen: Undang-Undang.
- 1957-10-26produk-hukumUU No. 43 Tahun 1957 tentang Penetapan Bagian IX (Kementrian Penerangan) Dari Anggaran Republik Indonesia Tahun Dinas 1954
Ditetapkan di Jakarta pada 26 Oktober 1957, diundangkan 13 November 1957. Materi yang diatur: Penetapan Bagian IX (Kementrian Penerangan) Dari Anggaran Republik Indonesia Tahun Dinas 1954. Status menurut JDIH: Berlaku. Jenis instrumen: Undang-Undang.
- 1957-10-26produk-hukumUU No. 44 Tahun 1957 tentang Penetapan Bagian X (Kementrian Pendidikan, Pengajaran dan Kebudayaan) Dari Anggaran Republik indonesia Tahun Dinas 1954
Ditetapkan di Jakarta pada 26 Oktober 1957, diundangkan 13 November 1957. Materi yang diatur: Penetapan Bagian X (Kementrian Pendidikan, Pengajaran dan Kebudayaan) Dari Anggaran Republik indonesia Tahun Dinas 1954. Status menurut JDIH: Berlaku. Jenis instrumen: Undang-Undang.
- 1957-10-26produk-hukumUU No. 45 Tahun 1957 tentang Penetapan Bagian XI (Kementrian Kesehatan) Dari Anggaran Republik Indonesia Tahun Dinas 1954
Ditetapkan di Jakarta pada 26 Oktober 1957, diundangkan 13 November 1957. Materi yang diatur: Penetapan Bagian XI (Kementrian Kesehatan) Dari Anggaran Republik Indonesia Tahun Dinas 1954. Status menurut JDIH: Berlaku. Jenis instrumen: Undang-Undang.
- 1957-10-26produk-hukumUU No. 46 Tahun 1957 tentang Penetapan Bagian XII (Kementrian Sosial) Dari Anggaran Republik Indonesia Tahun Dinas 1954
Ditetapkan di Jakarta pada 26 Oktober 1957, diundangkan 13 November 1957. Materi yang diatur: Penetapan Bagian XII (Kementrian Sosial) Dari Anggaran Republik Indonesia Tahun Dinas 1954. Status menurut JDIH: Berlaku. Jenis instrumen: Undang-Undang.
- 1957-10-26produk-hukumUU No. 47 Tahun 1957 tentang Penetapan Bagian XIII (Kementrian Perburuhan) Dari Anggaran Republik Indonesia Tahun Dinas 1954
Ditetapkan di Jakarta pada 26 Oktober 1957, diundangkan 13 November 1957. Materi yang diatur: Penetapan Bagian XIII (Kementrian Perburuhan) Dari Anggaran Republik Indonesia Tahun Dinas 1954. Status menurut JDIH: Berlaku. Jenis instrumen: Undang-Undang.
- 1957-10-26produk-hukumUU No. 48 Tahun 1957 tentang Penetapan Bagian XIV (Kementrian Agama) Dari Anggaran Republik Indonesia Tahun Dinas 1954
Ditetapkan di Jakarta pada 26 Oktober 1957, diundangkan 13 November 1957. Materi yang diatur: Penetapan Bagian XIV (Kementrian Agama) Dari Anggaran Republik Indonesia Tahun Dinas 1954. Status menurut JDIH: Berlaku. Jenis instrumen: Undang-Undang.
- 1957-10-26produk-hukumUU No. 49 Tahun 1957 tentang Penetapan Bagian XV (Kementrian Pekerjaan Umum dan Tenaga) Dari Anggaran Republik Indonesia Tahun Dinas 1954
Ditetapkan di Jakarta pada 26 Oktober 1957, diundangkan 13 November 1957. Materi yang diatur: Penetapan Bagian XV (Kementrian Pekerjaan Umum dan Tenaga) Dari Anggaran Republik Indonesia Tahun Dinas 1954. Status menurut JDIH: Berlaku. Jenis instrumen: Undang-Undang.
- 1957-10-26produk-hukumUU No. 50 Tahun 1957 tentang Penetapan Bagian IBW I (Jawatan Pegadaian) Dari Anggaran Republik indonesia Tahun Dinas 1954
Ditetapkan di Jakarta pada 26 Oktober 1957, diundangkan 13 November 1957. Materi yang diatur: Penetapan Bagian IBW I (Jawatan Pegadaian) Dari Anggaran Republik indonesia Tahun Dinas 1954. Status menurut JDIH: Berlaku. Jenis instrumen: Undang-Undang.
- 1957-10-26produk-hukumUU No. 51 Tahun 1957 tentang Penetapan Bagian IBW II (Perusahaan Garam dan Soda Negeri) Dari Anggaran Republik Indonesia Tahun Dinas 1954
Ditetapkan di Jakarta pada 26 Oktober 1957, diundangkan 13 November 1957. Materi yang diatur: Penetapan Bagian IBW II (Perusahaan Garam dan Soda Negeri) Dari Anggaran Republik Indonesia Tahun Dinas 1954. Status menurut JDIH: Berlaku. Jenis instrumen: Undang-Undang.
- 1957-10-26produk-hukumUU No. 52 Tahun 1957 tentang Penetapan Bagian IBW III (Pusat Perkebunan Negara) Dari Anggaran Republik Indonesia Tahun Dinas 1954
Ditetapkan di Jakarta pada 26 Oktober 1957, diundangkan 13 November 1957. Materi yang diatur: Penetapan Bagian IBW III (Pusat Perkebunan Negara) Dari Anggaran Republik Indonesia Tahun Dinas 1954. Status menurut JDIH: Berlaku. Jenis instrumen: Undang-Undang.
- 1957-10-26produk-hukumUU No. 53 Tahun 1957 tentang Penetapan Bagian IBW IV (Percetakan Negara) dari Anggaran Republik Indonesia Tahun Dinas 1954
Ditetapkan di Jakarta pada 26 Oktober 1957, diundangkan 13 November 1957. Materi yang diatur: Penetapan Bagian IBW IV (Percetakan Negara) dari Anggaran Republik Indonesia Tahun Dinas 1954. Status menurut JDIH: Berlaku. Jenis instrumen: Undang-Undang.
- 1957-10-26produk-hukumUU No. 54 Tahun 1957 tentang Penetapan Bagian IBW V (Jawatan Pos, Telegrap dan Telepon) Dari Anggaran Republik Indonesia Tahun Dinas 1954
Ditetapkan di Jakarta pada 26 Oktober 1957, diundangkan 13 November 1957. Materi yang diatur: Penetapan Bagian IBW V (Jawatan Pos, Telegrap dan Telepon) Dari Anggaran Republik Indonesia Tahun Dinas 1954. Status menurut JDIH: Berlaku. Jenis instrumen: Undang-Undang.
- 1957-10-26produk-hukumUU No. 55 Tahun 1957 tentang Penetapan Bagian IBW VI (Perusahaan Negeri untuk Pembangkit Tenaga Listrik) dari Anggaran Republik Indonesia Tahun Dinas 1954
Ditetapkan di Jakarta pada 26 Oktober 1957, diundangkan 13 November 1957. Materi yang diatur: Penetapan Bagian IBW VI (Perusahaan Negeri untuk Pembangkit Tenaga Listrik) dari Anggaran Republik Indonesia Tahun Dinas 1954. Status menurut JDIH: Berlaku. Jenis instrumen: Undang-Undang.
- 1957-10-26produk-hukumUU No. 56 Tahun 1957 tentang Penetapan Bagian IBW VII (Pelabuhan Makassar) Dari Anggaran Republik Indonesia Tahun Dinas 1954
Ditetapkan di Jakarta pada 26 Oktober 1957, diundangkan 13 November 1957. Materi yang diatur: Penetapan Bagian IBW VII (Pelabuhan Makassar) Dari Anggaran Republik Indonesia Tahun Dinas 1954. Status menurut JDIH: Berlaku. Jenis instrumen: Undang-Undang.
- 1957-10-26produk-hukumUU No. 57 Tahun 1957 tentang Penetapan Bagian IBW VIII (Pelabuhan Teluk Bayur) Dari Anggaran Republik Indonesia Tahun Dinas 1954
Ditetapkan di Jakarta pada 26 Oktober 1957, diundangkan 13 November 1957. Materi yang diatur: Penetapan Bagian IBW VIII (Pelabuhan Teluk Bayur) Dari Anggaran Republik Indonesia Tahun Dinas 1954. Status menurut JDIH: Berlaku. Jenis instrumen: Undang-Undang.
- 1957-10-26produk-hukumUU No. 58 Tahun 1957 tentang Penetapan Bagian IBW IX (Pelabuhan Belawan) Dari Anggaran Republik Indonesia Tahun Dinas 1954
Ditetapkan di Jakarta pada 26 Oktober 1957, diundangkan 13 November 1957. Materi yang diatur: Penetapan Bagian IBW IX (Pelabuhan Belawan) Dari Anggaran Republik Indonesia Tahun Dinas 1954. Status menurut JDIH: Berlaku. Jenis instrumen: Undang-Undang.
- 1957-10-26produk-hukumUU No. 59 Tahun 1957 tentang Penetapan Bagian IBW X (Pelabuhan Semarang) Dari Anggaran Republik Indonesia Tahun Dinas 1954
Ditetapkan di Jakarta pada 26 Oktober 1957, diundangkan 13 November 1957. Materi yang diatur: Penetapan Bagian IBW X (Pelabuhan Semarang) Dari Anggaran Republik Indonesia Tahun Dinas 1954. Status menurut JDIH: Berlaku. Jenis instrumen: Undang-Undang.
- 1957-10-26produk-hukumUU No. 60 Tahun 1957 tentang Penetapan Bagian IBW XI (Pelabuhan Tanjung Priok) Dari Anggaran Republik Indonesia Tahun Dinas 1954
Ditetapkan di Jakarta pada 26 Oktober 1957, diundangkan 13 November 1957. Materi yang diatur: Penetapan Bagian IBW XI (Pelabuhan Tanjung Priok) Dari Anggaran Republik Indonesia Tahun Dinas 1954. Status menurut JDIH: Berlaku. Jenis instrumen: Undang-Undang.
- 1957-10-26produk-hukumUU No. 61 Tahun 1957 tentang Penetapan Bagian IBW XII (Pelabuhan Surabaya) Dari Anggaran Republik Indonesia Tahun Dinas 1954
Ditetapkan di Jakarta pada 26 Oktober 1957, diundangkan 13 November 1957. Materi yang diatur: Penetapan Bagian IBW XII (Pelabuhan Surabaya) Dari Anggaran Republik Indonesia Tahun Dinas 1954. Status menurut JDIH: Berlaku. Jenis instrumen: Undang-Undang.
- 1957-10-26produk-hukumUU No. 62 Tahun 1957 tentang Penetapan Bagian IBW XIII (Perusahaan Tambang Timah di Bangka) Dari Anggaran Republik Indonesia Tahun Dinas 1954
Ditetapkan di Jakarta pada 26 Oktober 1957, diundangkan 13 November 1957. Materi yang diatur: Penetapan Bagian IBW XIII (Perusahaan Tambang Timah di Bangka) Dari Anggaran Republik Indonesia Tahun Dinas 1954. Status menurut JDIH: Berlaku. Jenis instrumen: Undang-Undang.
- 1957-10-26produk-hukumUU No. 63 Tahun 1957 tentang Penetapan Bagian IBW XIV (Perusahaan Batubara Umbilin) Dari Anggaran Republik Indonesia Tahun Dinas 1954
Ditetapkan di Jakarta pada 26 Oktober 1957, diundangkan 13 November 1957. Materi yang diatur: Penetapan Bagian IBW XIV (Perusahaan Batubara Umbilin) Dari Anggaran Republik Indonesia Tahun Dinas 1954. Status menurut JDIH: Berlaku. Jenis instrumen: Undang-Undang.
- 1957-10-26produk-hukumUU No. 64 Tahun 1957 tentang Penetapan Bagian IBW XV (Perusahaan Batubara Bukit Asam) dari Anggaran Republik Indonesia Tahun Dinas 1954
Ditetapkan di Jakarta pada 26 Oktober 1957, diundangkan 13 November 1957. Materi yang diatur: Penetapan Bagian IBW XV (Perusahaan Batubara Bukit Asam) dari Anggaran Republik Indonesia Tahun Dinas 1954. Status menurut JDIH: Berlaku. Jenis instrumen: Undang-Undang.
- 1957-10-26produk-hukumUU No. 65 Tahun 1957 tentang Penetapan Bagian IBW XVI (Jawatan Kereta Api) Dari Anggaran Republik Indonesia Tahun Dinas 1954
Ditetapkan di Jakarta pada 26 Oktober 1957, diundangkan 13 November 1957. Materi yang diatur: Penetapan Bagian IBW XVI (Jawatan Kereta Api) Dari Anggaran Republik Indonesia Tahun Dinas 1954. Status menurut JDIH: Berlaku. Jenis instrumen: Undang-Undang.
- 1957-10-26produk-hukumUU No. 66 Tahun 1957 tentang Penetapan Bagian IBW XVII (Perusahaan Produksi Jawatan Topograpi) Dari Anggaran Republik Indonesia Tahun Dinas 1954
Ditetapkan di Jakarta pada 26 Oktober 1957, diundangkan 13 November 1957. Materi yang diatur: Penetapan Bagian IBW XVII (Perusahaan Produksi Jawatan Topograpi) Dari Anggaran Republik Indonesia Tahun Dinas 1954. Status menurut JDIH: Berlaku. Jenis instrumen: Undang-Undang.
- 1957-10-26produk-hukumUU No. 67 Tahun 1957 tentang Penetapan Bagian IBW XVIII (Penataran Angkatan Laut) Dari Anggaran Republik Indonesia Tahun Dinas 1954
Ditetapkan di Jakarta pada 26 Oktober 1957, diundangkan 13 November 1957. Materi yang diatur: Penetapan Bagian IBW XVIII (Penataran Angkatan Laut) Dari Anggaran Republik Indonesia Tahun Dinas 1954. Status menurut JDIH: Berlaku. Jenis instrumen: Undang-Undang.
- 1957-10-30produk-hukumUU No. 74 Tahun 1957 tentang Pencabutan "Regeling Po De Staat Van Oorlog En Beleg" Dan Penetapan "Keadaan Bahaya"
Ditetapkan di Jakarta pada 30 Oktober 1957, diundangkan 17 Desember 1957. Materi yang diatur: Pencabutan "Regeling Po De Staat Van Oorlog En Beleg" Dan Penetapan "Keadaan Bahaya". Status menurut JDIH: Berlaku. Jenis instrumen: Undang-Undang.
- 1957-11-12peristiwaPerdebatan Majelis Konstituante tentang Dasar Negara dan Hak Asasi Manusia (1956–1958)
Sidang pleno Konstituante di Bandung memperdebatkan fondasi ideologis negara (Pancasila, Islam, dan Sosial-Ekonomi) serta menyepakati rancangan komprehensif Bab Hak Asasi Manusia dan Hak Warga Negara yang melampaui Deklarasi Universal HAM PBB 1948.
- 1957-11-12produk-hukumUU No. 68 Tahun 1957 tentang Persetujuan Perjanjian Persahabatan Antara Negara Republik Indonesia dan Kerajaan Afghanistan
Ditetapkan di Jakarta pada 12 November 1957, diundangkan 16 November 1957. Materi yang diatur: Persetujuan Perjanjian Persahabatan Antara Negara Republik Indonesia dan Kerajaan Afghanistan. Status menurut JDIH: Berlaku. Jenis instrumen: Undang-Undang.
- 1957-11-12produk-hukumUU No. 69 Tahun 1957 tentang Persetujuan Kebudayaan dan Pendidikan Antara Negara-Negara Republik Indonesia dan Republik India
Ditetapkan di Jakarta pada 12 November 1957, diundangkan 13 November 1957. Materi yang diatur: Persetujuan Kebudayaan dan Pendidikan Antara Negara-Negara Republik Indonesia dan Republik India. Status menurut JDIH: Berlaku. Jenis instrumen: Undang-Undang.
- 1957-11-12produk-hukumUU No. 70 Tahun 1957 tentang Persetujuan Kebudayaan Antara Negara-Negara Republik Indonesia dan Republik Mesir
Ditetapkan di Jakarta pada 12 November 1957, diundangkan 16 November 1957. Materi yang diatur: Persetujuan Kebudayaan Antara Negara-Negara Republik Indonesia dan Republik Mesir. Status menurut JDIH: Berlaku. Jenis instrumen: Undang-Undang.
- 1957-11-19produk-hukumUU No. 19 Tahun 1957 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 19 Tahun 1955 Tentang Penjualan Rumah-Rumah Negeri Kepada Pegawai Negeri Sebagai Undang-Undang
Ditetapkan di Jakarta pada 19 November 1957, diundangkan 29 November 1957. Materi yang diatur: Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 19 Tahun 1955 Tentang Penjualan Rumah-Rumah Negeri Kepada Pegawai Negeri Sebagai Undang-Undang. Status menurut JDIH: Berlaku. Jenis instrumen: Undang-Undang.
- 1957-12-05produk-hukumUU No. 73 Tahun 1957 tentang Perubahan Undang-Undang Tentang Pokok-Pokok Pemerintahan Daerah 1956
Ditetapkan di Jakarta pada 05 Desember 1957, diundangkan 09 Desember 1957. Materi yang diatur: Perubahan Undang-Undang Tentang Pokok-Pokok Pemerintahan Daerah 1956. Status menurut JDIH: Berlaku. Jenis instrumen: Undang-Undang.
- 1957-12-13produk-hukumUU No. 75 Tahun 1957 tentang Veteran Pejuang Kemerdekaan Republik Indonesia
Ditetapkan di Jakarta pada 13 Desember 1957, diundangkan 17 Desember 1957. Materi yang diatur: Veteran Pejuang Kemerdekaan Republik Indonesia. Status menurut JDIH: Tidak Berlaku. Jenis instrumen: Undang-Undang.
- 1957-12-13produk-hukumUU No. 76 Tahun 1957 tentang Pengubahan Undang-Undang No. 24 Tahun 1954 dan Undang-Undang No. 28 Tahun 1956 Mengenai Penggantian Perkataan "Menteri Kehakiman" Dengan Perkataan "Menteri Agraria"
Ditetapkan di Jakarta pada 13 Desember 1957, diundangkan 17 Desember 1957. Materi yang diatur: Pengubahan Undang-Undang No. 24 Tahun 1954 dan Undang-Undang No. 28 Tahun 1956 Mengenai Penggantian Perkataan "Menteri Kehakiman" Dengan Perkataan "Menteri Agraria". Status menurut JDIH: Berlaku. Jenis instrumen: Undang-Undang.
- 1957-12-19produk-hukumUU No. 77 Tahun 1957 tentang Pesetujuan Mengenai Warga Negara yang Berada Secara Tidak Sah di Daerah Republik Indonesia dan Republik Pilipina
Ditetapkan di Jakarta pada 19 Desember 1957, diundangkan 23 Desember 1957. Materi yang diatur: Pesetujuan Mengenai Warga Negara yang Berada Secara Tidak Sah di Daerah Republik Indonesia dan Republik Pilipina. Status menurut JDIH: Berlaku. Jenis instrumen: Undang-Undang.
- 1957-12-19produk-hukumUU No. 78 Tahun 1957 tentang Perubahan Canon dan CIJNS Atas Hak-Hak Erfpacht dan Konsesi Guna Perusahaan Kebun Besar
Ditetapkan di Jakarta pada 19 Desember 1957, diundangkan 27 Desember 1957. Materi yang diatur: Perubahan Canon dan CIJNS Atas Hak-Hak Erfpacht dan Konsesi Guna Perusahaan Kebun Besar. Status menurut JDIH: Berlaku. Jenis instrumen: Undang-Undang.
- 1957-12-19produk-hukumUU No. 80 Tahun 1957 tentang Persetujuan Konpensi Organisasi Perburuhan Internasional No. 100 Mengenai Pengupahan Yang Sama Bagi Buruh Laki-Laki dan Wanita Untuk Pekerjaan Yang Sama Nilainya
Ditetapkan di Jakarta pada 19 Desember 1957, diundangkan 31 Desember 1957. Materi yang diatur: Persetujuan Konpensi Organisasi Perburuhan Internasional No. 100 Mengenai Pengupahan Yang Sama Bagi Buruh Laki-Laki dan Wanita Untuk Pekerjaan Yang Sama Nilainya. Status menurut JDIH: Berlaku. Jenis instrumen: Undang-Undang.
- 1957-12-27produk-hukumUU No. 225 Tahun 1957 tentang Pengesahan Pernyataan Keadaan Perang Sebagai Yang Telah Dilakukan Dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 225 Tahun 1957 Tanggal 17 Desember 1957
Ditetapkan di Jakarta pada 27 Desember 1957, diundangkan pada tanggal yang sama. Materi yang diatur: Pengesahan Pernyataan Keadaan Perang Sebagai Yang Telah Dilakukan Dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 225 Tahun 1957 Tanggal 17 Desember 1957. Status menurut JDIH: Berlaku. Jenis instrumen: Undang-Undang.
- 1958-01-11produk-hukumUU No. 2 Tahun 1958 tentang Persetujuan Antara Republik Indonesia dan Republik Rakyat Tiongkok Mengenai Soal Dwikewarganegaraan
Ditetapkan di Jakarta pada 11 Januari 1958, diundangkan 27 Januari 1958. Materi yang diatur: Persetujuan Antara Republik Indonesia dan Republik Rakyat Tiongkok Mengenai Soal Dwikewarganegaraan. Status menurut JDIH: Tidak Berlaku. Jenis instrumen: Undang-Undang.
- 1958-01-13produk-hukumUU No. 1 Tahun 1958 tentang Penghapusan Tanah-Tanah Partikelir
Ditetapkan di Jakarta pada 13 Januari 1958, diundangkan 24 Januari 1958. Materi yang diatur: Penghapusan Tanah-Tanah Partikelir. Status menurut JDIH: Berlaku. Jenis instrumen: Undang-Undang.
- 1958-02-10produk-hukumUU No. 4 Tahun 1958 tentang Penetapan "Undang-Undang Darurat No. 7 Tahun 1953 tentang Ancaman Hukuman Terhadap Pembelian, Penyerahan dan Penguasaan, Kepunyaan Persediaan atau Dalam Milik, Penyimpanan, Pengangkutan atau Pembawaan Kawat-Tembaga dengan Tidak Mempunyai Idzin" (Lembaran Negara Tahun 1953
Ditetapkan di Jakarta pada 10 Februari 1958, diundangkan 14 Februari 1958. Materi yang diatur: Penetapan "Undang-Undang Darurat No. 7 Tahun 1953 tentang Ancaman Hukuman Terhadap Pembelian, Penyerahan dan Penguasaan, Kepunyaan Persediaan atau Dalam Milik, Penyimpanan, Pengangkutan atau Pembawaan Kawat-Tembaga dengan Tidak Mempunyai Idzin" (Lembaran Negara Tahun 1953 No. 51) Sebagai Undang-Undang. Status menurut JDIH: Berlaku. Jenis instrumen: Undang-Undang.
- 1958-02-10produk-hukumUU No. 5 Tahun 1958 tentang Penetapan "Undang-Undang Darurat No. 9 Tahun 1957 tentang Perpanjangan Jangka Waktu Masa-Kerja Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Peralihan dan Dewan Pemerintah Daerah Peralihan" (Lembaran-Negara Tahun 1957 No. 51) Sebagai Undang-Undang
Ditetapkan di Jakarta pada 10 Februari 1958, diundangkan 17 Februari 1958. Materi yang diatur: Penetapan "Undang-Undang Darurat No. 9 Tahun 1957 tentang Perpanjangan Jangka Waktu Masa-Kerja Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Peralihan dan Dewan Pemerintah Daerah Peralihan" (Lembaran-Negara Tahun 1957 No. 51) Sebagai Undang-Undang. Status menurut JDIH: Berlaku. Jenis instrumen: Undang-Undang.
- 1958-02-10produk-hukumUU No. 6 Tahun 1958 tentang Penetapan "Undang-Undang Darurat No. 6 Tahun 1957 (Lembaran Negara Tahun 1957 No. 9) tentang Perubahan Undang-Undang Tentang Pokok-Pokok Pemerintahan Daerah 1956" Sebagai Undang-Undang
Ditetapkan di Jakarta pada 10 Februari 1958, diundangkan 17 Februari 1958. Materi yang diatur: Penetapan "Undang-Undang Darurat No. 6 Tahun 1957 (Lembaran Negara Tahun 1957 No. 9) tentang Perubahan Undang-Undang Tentang Pokok-Pokok Pemerintahan Daerah 1956" Sebagai Undang-Undang. Status menurut JDIH: Berlaku. Jenis instrumen: Undang-Undang.
- 1958-02-17produk-hukumUU No. 7 Tahun 1958 tentang Peralihan Tugas dan Wewenang Agraria REFR
Ditetapkan di Jakarta pada 17 Februari 1958, diundangkan 27 Februari 1958. Materi yang diatur: Peralihan Tugas dan Wewenang Agraria REFR. Status menurut JDIH: Berlaku. Jenis instrumen: Undang-Undang.
- 1958-02-17produk-hukumUU No. 8 Tahun 1958 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat No. 9 Tahun 1954 tentang Perubahan Nama Propinsi Sunda Kecil Menjadi Propinsi Nusa Tenggara (Lembaran-Negara Tahun 1954 No. 66) Sebagai Undang-Undang
Ditetapkan di Jakarta pada 17 Februari 1958, diundangkan 27 Februari 1958. Materi yang diatur: Penetapan Undang-Undang Darurat No. 9 Tahun 1954 tentang Perubahan Nama Propinsi Sunda Kecil Menjadi Propinsi Nusa Tenggara (Lembaran-Negara Tahun 1954 No. 66) Sebagai Undang-Undang. Status menurut JDIH: Berlaku. Jenis instrumen: Undang-Undang.
- 1958-02-17produk-hukumUU No. 9 Tahun 1958 tentang Pinjaman Republik Indonesia dari Uni Republik-Republik Soviet Sosialis
Ditetapkan di Jakarta pada 17 Februari 1958, diundangkan 04 Maret 1958. Materi yang diatur: Pinjaman Republik Indonesia dari Uni Republik-Republik Soviet Sosialis. Status menurut JDIH: Berlaku. Jenis instrumen: Undang-Undang.
- 1958-03-06produk-hukumUU No. 10 Tahun 1958 tentang Pengesahan Persetujuan-Persetujuan Pengubahan dan Tambahan antara Republik Indonesia dan Export-Import Bank of Washington
Ditetapkan di Jakarta pada 06 Maret 1958, diundangkan 07 Maret 1958. Materi yang diatur: Pengesahan Persetujuan-Persetujuan Pengubahan dan Tambahan antara Republik Indonesia dan Export-Import Bank of Washington. Status menurut JDIH: Berlaku. Jenis instrumen: Undang-Undang.
- 1958-03-06produk-hukumUU No. 11 Tahun 1958 tentang Kenaikan Tarip Uang Rambu
Ditetapkan di Jakarta pada 06 Maret 1958, diundangkan 18 Maret 1958. Materi yang diatur: Kenaikan Tarip Uang Rambu. Status menurut JDIH: Berlaku. Jenis instrumen: Undang-Undang.
- 1958-03-20produk-hukumUU No. 12 Tahun 1958 tentang Penetapan "Undang-Undang Darurat No. 1 Tahun 1957 Tentang Perubahan Jumlah Maksimum Anggota Dewan Pemerintah Daerah Peralihan yang Dimaksud Dalam Pasal 5 Undang-Undang No. 14 TAHUN 1956 Tentang Pembentukan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Dewan Pemerintah Daerah Perali
Ditetapkan di Jakarta pada 20 Maret 1958, diundangkan 27 Maret 1958. Materi yang diatur: Penetapan "Undang-Undang Darurat No. 1 Tahun 1957 Tentang Perubahan Jumlah Maksimum Anggota Dewan Pemerintah Daerah Peralihan yang Dimaksud Dalam Pasal 5 Undang-Undang No. 14 TAHUN 1956 Tentang Pembentukan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Dewan Pemerintah Daerah Peralihan. Status menurut JDIH: Berlaku. Jenis instrumen: Undang-Undang.
- 1958-03-20produk-hukumUU No. 14 Tahun 1958 tentang Penetapan "Undang-Undang Darurat No. 5 Tahun 1957 Tentang Pengubahan Kedudukan Wilayah Daerah-Daerah Enclave Imogiri, Kota Gede dan Ngawen" (Lembaran-Negara Tahun 1957 No. 5), Sebagai Undang-Undang
Ditetapkan di Jakarta pada 20 Maret 1958, diundangkan 01 April 1958. Materi yang diatur: Penetapan "Undang-Undang Darurat No. 5 Tahun 1957 Tentang Pengubahan Kedudukan Wilayah Daerah-Daerah Enclave Imogiri, Kota Gede dan Ngawen" (Lembaran-Negara Tahun 1957 No. 5), Sebagai Undang-Undang. Status menurut JDIH: Berlaku. Jenis instrumen: Undang-Undang.
- 1958-03-27produk-hukumUU No. 13 Tahun 1958 tentang Perjanjian Perdamaina dan Persetujuan Pampasan Antara Republik Indonesia dan Jepang
Ditetapkan di Jakarta pada 27 Maret 1958, diundangkan pada tanggal yang sama. Materi yang diatur: Perjanjian Perdamaina dan Persetujuan Pampasan Antara Republik Indonesia dan Jepang. Status menurut JDIH: Berlaku. Jenis instrumen: Undang-Undang.
- 1958-04-09produk-hukumUU No. 15 Tahun 1958 tentang Pengesahan Persetujuan Pinjaman Antara Republik Indonesia Dan Export-Import Bank Of Washington
Ditetapkan di Jakarta pada 09 April 1958, diundangkan 16 April 1958. Materi yang diatur: Pengesahan Persetujuan Pinjaman Antara Republik Indonesia Dan Export-Import Bank Of Washington. Status menurut JDIH: Berlaku. Jenis instrumen: Undang-Undang.
- 1958-04-16produk-hukumUU No. 16 Tahun 1958 tentang Pengubahan dan Penambahan Undang-Undang No. 2 Tahun 1954 (Lembaran-Negara No. 9 Tahun 1954) Tentang Kedudukan Keuangan Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat
Ditetapkan di Jakarta pada 16 April 1958, diundangkan 23 April 1958. Materi yang diatur: Pengubahan dan Penambahan Undang-Undang No. 2 Tahun 1954 (Lembaran-Negara No. 9 Tahun 1954) Tentang Kedudukan Keuangan Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat. Status menurut JDIH: Tidak Berlaku. Jenis instrumen: Undang-Undang.
- 1958-06-17produk-hukumUU No. 17 Tahun 1958 tentang Penetapan "Undang-Undang Darurat No. 10 Tahun 1955 Tentang Pemungutan Sumbangan dari Pabrikan-Pabrikan Rokok Bagi Badan Urusan "Tembakau" (Krosok Centrale)" (Lembaran-Negara Tahun 1955 No. 34) Sebagai Undang Undang
Ditetapkan di Jakarta pada 17 Juni 1958, diundangkan 26 Juni 1958. Materi yang diatur: Penetapan "Undang-Undang Darurat No. 10 Tahun 1955 Tentang Pemungutan Sumbangan dari Pabrikan-Pabrikan Rokok Bagi Badan Urusan "Tembakau" (Krosok Centrale)" (Lembaran-Negara Tahun 1955 No. 34) Sebagai Undang Undang. Status menurut JDIH: Berlaku. Jenis instrumen: Undang-Undang.
- 1958-06-17produk-hukumUU No. 18 Tahun 1958 tentang Batas-batas Kotapraja Sukabumi dan Daerah Swatantra Tingkat II Sukabumi
Ditetapkan di Jakarta pada 17 Juni 1958, diundangkan 01 Juli 1958. Materi yang diatur: Batas-batas Kotapraja Sukabumi dan Daerah Swatantra Tingkat II Sukabumi. Status menurut JDIH: Berlaku. Jenis instrumen: Undang-Undang.
- 1958-06-17produk-hukumUU No. 19 Tahun 1958 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat No. 26 Tahun 1957 Tentang Anggota Angkatan Perang Berdasarkan Ikatan Dinas Sukarela (Militer Sukarela) (Lembaran-Negara Tahun 1957 No. 83) Sebagai Undang-Undang
Ditetapkan di Jakarta pada 17 Juni 1958, diundangkan 01 Juni 1958. Materi yang diatur: Penetapan Undang-Undang Darurat No. 26 Tahun 1957 Tentang Anggota Angkatan Perang Berdasarkan Ikatan Dinas Sukarela (Militer Sukarela) (Lembaran-Negara Tahun 1957 No. 83) Sebagai Undang-Undang. Status menurut JDIH: Tidak Berlaku. Jenis instrumen: Undang-Undang.
- 1958-06-17produk-hukumUU No. 20 Tahun 1958 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat No. 22 Tahun 1957 tentang Pembentukan Daerah Swatantra Tingkat I Maluku (Lembaran-Negara Tahun 1957 No. 79) Sebagai Undang-Undang
Ditetapkan di Jakarta pada 17 Juni 1958, diundangkan 01 Juli 1958. Materi yang diatur: Penetapan Undang-Undang Darurat No. 22 Tahun 1957 tentang Pembentukan Daerah Swatantra Tingkat I Maluku (Lembaran-Negara Tahun 1957 No. 79) Sebagai Undang-Undang. Status menurut JDIH: Tidak Berlaku. Jenis instrumen: Undang-Undang.
- 1958-06-17produk-hukumUU No. 21 Tahun 1958 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat No. 10 Tahun 1957 tentang Pembentukan Daerah Swatantra Tingkat I Kalimantan Tengah dan Perubahan Undang-Undang No. 25 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Swatantra Tingkat I Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan dan Kalimantan Timu
Ditetapkan di Jakarta pada 17 Juni 1958, diundangkan 02 Juli 1958. Materi yang diatur: Penetapan Undang-Undang Darurat No. 10 Tahun 1957 tentang Pembentukan Daerah Swatantra Tingkat I Kalimantan Tengah dan Perubahan Undang-Undang No. 25 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Swatantra Tingkat I Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan dan Kalimantan Timur (Lembaran-Negara Tahun 1957 No. 83) Sebagai Undang-Undang. Status menurut JDIH: Tidak Berlaku. Jenis instrumen: Undang-Undang.
- 1958-06-17produk-hukumUU No. 23 Tahun 1958 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat No. 20 Tahun 1957 Tentang Penambahan Undang-Undang Pembentukan Daerah Swatantra Tingkat I Irian Barat (Lembaran-Negara Tahun 1957 No. 76), Sebagai Undang-Undang
Ditetapkan di Jakarta pada 17 Juni 1958, diundangkan 04 Juli 1958. Materi yang diatur: Penetapan Undang-Undang Darurat No. 20 Tahun 1957 Tentang Penambahan Undang-Undang Pembentukan Daerah Swatantra Tingkat I Irian Barat (Lembaran-Negara Tahun 1957 No. 76), Sebagai Undang-Undang. Status menurut JDIH: Berlaku. Jenis instrumen: Undang-Undang.
- 1958-06-17produk-hukumUU No. 24 Tahun 1958 tentang Perubahan Batas-Batas Kotapraja Madiun dan Daerah Swatantra Tingkat II Madiun
Ditetapkan di Jakarta pada 17 Juni 1958, diundangkan 08 Juli 1958. Materi yang diatur: Perubahan Batas-Batas Kotapraja Madiun dan Daerah Swatantra Tingkat II Madiun. Status menurut JDIH: Berlaku. Jenis instrumen: Undang-Undang.
- 1958-06-21produk-hukumUU No. 25 Tahun 1958 tentang Penetapan Bagian I (Pemerintah Agung dan Badan-badan Pemerintahan Tertinggi) dari Anggaran Republik Indonesia Untuk Tahun Dinas 1955
Ditetapkan di Jakarta pada 21 Juni 1958, diundangkan 17 Juli 1958. Materi yang diatur: Penetapan Bagian I (Pemerintah Agung dan Badan-badan Pemerintahan Tertinggi) dari Anggaran Republik Indonesia Untuk Tahun Dinas 1955. Status menurut JDIH: Berlaku. Jenis instrumen: Undang-Undang.
- 1958-06-21produk-hukumUU No. 26 Tahun 1958 tentang Penetapan Bagian II (Kementerian Luar Negeri) dari Anggaran Republik Indonesia Untuk Tahun Dinas 1955
Ditetapkan di Jakarta pada 21 Juni 1958, diundangkan 17 Juli 1958. Materi yang diatur: Penetapan Bagian II (Kementerian Luar Negeri) dari Anggaran Republik Indonesia Untuk Tahun Dinas 1955. Status menurut JDIH: Berlaku. Jenis instrumen: Undang-Undang.
- 1958-06-21produk-hukumUU No. 27 Tahun 1958 tentang Penetapan Bagian III (Kementerian Dalam Negeri) dari Anggaran Republik Indonesia untuk Tahun Dinas 1955
Ditetapkan di Jakarta pada 21 Juni 1958, diundangkan 17 Juli 1958. Materi yang diatur: Penetapan Bagian III (Kementerian Dalam Negeri) dari Anggaran Republik Indonesia untuk Tahun Dinas 1955. Status menurut JDIH: Berlaku. Jenis instrumen: Undang-Undang.
- 1958-06-21produk-hukumUU No. 28 Tahun 1958 tentang Penetapan Bagian IIIA (Kementerian Agraria) dari Anggaran Republik Indonesia untuk Tahun Dinas 1955
Ditetapkan di Jakarta pada 21 Juni 1958, diundangkan 17 Juli 1958. Materi yang diatur: Penetapan Bagian IIIA (Kementerian Agraria) dari Anggaran Republik Indonesia untuk Tahun Dinas 1955. Status menurut JDIH: Berlaku. Jenis instrumen: Undang-Undang.
- 1958-06-21produk-hukumUU No. 29 Tahun 1958 tentang Penetapan Bagian IV (Kementerian Keuangan) dari Anggaran Republik Indonesia untuk Tahun Dinas 1955
Ditetapkan di Jakarta pada 21 Juni 1958, diundangkan 17 Juli 1958. Materi yang diatur: Penetapan Bagian IV (Kementerian Keuangan) dari Anggaran Republik Indonesia untuk Tahun Dinas 1955. Status menurut JDIH: Berlaku. Jenis instrumen: Undang-Undang.
- 1958-06-21produk-hukumUU No. 30 Tahun 1958 tentang Penetapan Bagian IVA (Urusan Penyelenggaraan Keuangan dan Perhitungan-Perhitungan MengenaiPerusahaan-Perusahaan dan Jawatan-Jawatan (Pemerintah) yang Mempunyai Pengurus Sendiri) dari Anggaran Republik Indonesia Untuk Tahun Dinas 1955
Ditetapkan di Jakarta pada 21 Juni 1958, diundangkan 17 Juli 1958. Materi yang diatur: Penetapan Bagian IVA (Urusan Penyelenggaraan Keuangan dan Perhitungan-Perhitungan MengenaiPerusahaan-Perusahaan dan Jawatan-Jawatan (Pemerintah) yang Mempunyai Pengurus Sendiri) dari Anggaran Republik Indonesia Untuk Tahun Dinas 1955. Status menurut JDIH: Berlaku. Jenis instrumen: Undang-Undang.
- 1958-06-21produk-hukumUU No. 31 Tahun 1958 tentang Penetapan Bagian VA (Kementerian Pertanian) dari Anggaran Republik Indonesia Untuk Tahun Dinas 1955
Ditetapkan di Jakarta pada 21 Juni 1958, diundangkan 17 Juli 1958. Materi yang diatur: Penetapan Bagian VA (Kementerian Pertanian) dari Anggaran Republik Indonesia Untuk Tahun Dinas 1955. Status menurut JDIH: Berlaku. Jenis instrumen: Undang-Undang.
- 1958-06-21produk-hukumUU No. 32 Tahun 1958 tentang Penetapan Bagian VB (Kementerian Perekonomian) dari Anggaran Republik Indonesia Untuk Tahun Dinas 1955
Ditetapkan di Jakarta pada 21 Juni 1958, diundangkan 17 Juli 1958. Materi yang diatur: Penetapan Bagian VB (Kementerian Perekonomian) dari Anggaran Republik Indonesia Untuk Tahun Dinas 1955. Status menurut JDIH: Berlaku. Jenis instrumen: Undang-Undang.
- 1958-06-21produk-hukumUU No. 33 Tahun 1958 tentang Penetapan Bagian VI (Kementerian Pertahanan) dari Anggaran Republik Indonesia Untuk Tahun Dinas 1955
Ditetapkan di Jakarta pada 21 Juni 1958, diundangkan 17 Juli 1958. Materi yang diatur: Penetapan Bagian VI (Kementerian Pertahanan) dari Anggaran Republik Indonesia Untuk Tahun Dinas 1955. Status menurut JDIH: Berlaku. Jenis instrumen: Undang-Undang.
- 1958-06-21produk-hukumUU No. 34 Tahun 1958 tentang Penetpan Bagian VII (Kementerian Kehakiman) dari Anggaran Republik Indonesia Untuk Tahun Dinas 1955
Ditetapkan di Jakarta pada 21 Juni 1958, diundangkan 17 Juli 1958. Materi yang diatur: Penetpan Bagian VII (Kementerian Kehakiman) dari Anggaran Republik Indonesia Untuk Tahun Dinas 1955. Status menurut JDIH: Berlaku. Jenis instrumen: Undang-Undang.
- 1958-06-21produk-hukumUU No. 35 Tahun 1958 tentang Penetapan Bagian VIIIA (Kementerian Perhubungan) dari Anggaran Republik Indonesia Untuk Tahun Dinas 1955
Ditetapkan di Jakarta pada 21 Juni 1958, diundangkan 17 Juli 1958. Materi yang diatur: Penetapan Bagian VIIIA (Kementerian Perhubungan) dari Anggaran Republik Indonesia Untuk Tahun Dinas 1955. Status menurut JDIH: Berlaku. Jenis instrumen: Undang-Undang.
- 1958-06-21produk-hukumUU No. 36 Tahun 1958 tentang Penetapan Bagian VIIIB (Kementerian Perhubungan-Jawatan Pengawasan Pelayaran) dari Anggaran Republik Indonesia Untuk Tahun Dinas 1955
Ditetapkan di Jakarta pada 21 Juni 1958, diundangkan 17 Juli 1958. Materi yang diatur: Penetapan Bagian VIIIB (Kementerian Perhubungan-Jawatan Pengawasan Pelayaran) dari Anggaran Republik Indonesia Untuk Tahun Dinas 1955. Status menurut JDIH: Berlaku. Jenis instrumen: Undang-Undang.
- 1958-06-21produk-hukumUU No. 37 Tahun 1958 tentang Penetapan bagian IX (Kementerian Penerangan) dari Anggaran Republik Indonesia Untuk Tahun Dinas 1955
Ditetapkan di Jakarta pada 21 Juni 1958, diundangkan 17 Juli 1958. Materi yang diatur: Penetapan bagian IX (Kementerian Penerangan) dari Anggaran Republik Indonesia Untuk Tahun Dinas 1955. Status menurut JDIH: Berlaku. Jenis instrumen: Undang-Undang.
- 1958-06-21produk-hukumUU No. 38 Tahun 1958 tentang Penetapan bagian X (Kementerian Pendidikan, Pengajaran dan Kebudayaan) dari Anggaran Republik Indonesia Untuk Tahun Dinas 1955
Ditetapkan di Jakarta pada 21 Juni 1958, diundangkan 17 Juni 1958. Materi yang diatur: Penetapan bagian X (Kementerian Pendidikan, Pengajaran dan Kebudayaan) dari Anggaran Republik Indonesia Untuk Tahun Dinas 1955. Status menurut JDIH: Berlaku. Jenis instrumen: Undang-Undang.
- 1958-06-21produk-hukumUU No. 39 Tahun 1958 tentang Penetapan Bagian XI (Kementerian Kesehatan) dari Anggaran Republik Indonesia Untuk Tahun Dinas 1955
Ditetapkan di Jakarta pada 21 Juni 1958, diundangkan 17 Juli 1958. Materi yang diatur: Penetapan Bagian XI (Kementerian Kesehatan) dari Anggaran Republik Indonesia Untuk Tahun Dinas 1955. Status menurut JDIH: Berlaku. Jenis instrumen: Undang-Undang.
- 1958-06-21produk-hukumUU No. 40 Tahun 1958 tentang Penetapan bagian XII (Kementerian Sosial) dari Anggaran Republik Indonesia Untuk Tahun Dinas 1955
Ditetapkan di Jakarta pada 21 Juni 1958, diundangkan 17 Juli 1958. Materi yang diatur: Penetapan bagian XII (Kementerian Sosial) dari Anggaran Republik Indonesia Untuk Tahun Dinas 1955. Status menurut JDIH: Berlaku. Jenis instrumen: Undang-Undang.
- 1958-06-21produk-hukumUU No. 41 Tahun 1958 tentang Penetapan Bagian XIII (Kementerian Perburuhan) dari Anggaran Republik Indonesia Untuk Tahun Dinas 1955
Ditetapkan di Jakarta pada 21 Juni 1958, diundangkan 17 Juli 1958. Materi yang diatur: Penetapan Bagian XIII (Kementerian Perburuhan) dari Anggaran Republik Indonesia Untuk Tahun Dinas 1955. Status menurut JDIH: Berlaku. Jenis instrumen: Undang-Undang.
- 1958-06-21produk-hukumUU No. 42 Tahun 1958 tentang Penetapan Bagian XIV (Kementerian Agama) dari Anggaran Republik Indonesia Untuk Tahun Dinas 1955
Ditetapkan di Jakarta pada 21 Juni 1958, diundangkan 17 Juli 1958. Materi yang diatur: Penetapan Bagian XIV (Kementerian Agama) dari Anggaran Republik Indonesia Untuk Tahun Dinas 1955. Status menurut JDIH: Berlaku. Jenis instrumen: Undang-Undang.
- 1958-06-21produk-hukumUU No. 43 Tahun 1958 tentang Penetapan Bagian XV (Kementerian Pekerjaan Umum dan Tenaga) dari Anggaran Republik Indonesia Untuk Tahun Dinas 1955
Ditetapkan di Jakarta pada 21 Juni 1958, diundangkan 17 Juli 1958. Materi yang diatur: Penetapan Bagian XV (Kementerian Pekerjaan Umum dan Tenaga) dari Anggaran Republik Indonesia Untuk Tahun Dinas 1955. Status menurut JDIH: Berlaku. Jenis instrumen: Undang-Undang.
- 1958-06-21produk-hukumUU No. 44 Tahun 1958 tentang Penetapan bagian I.B.W. IV (Percetakan Negara) dari Anggaran Republik Indonesia Untuk Tahun Dinas 1955
Ditetapkan di Jakarta pada 21 Juni 1958, diundangkan 17 Juli 1958. Materi yang diatur: Penetapan bagian I.B.W. IV (Percetakan Negara) dari Anggaran Republik Indonesia Untuk Tahun Dinas 1955. Status menurut JDIH: Berlaku. Jenis instrumen: Undang-Undang.
- 1958-06-21produk-hukumUU No. 45 Tahun 1958 tentang Penetapan bagian I.B.W. V (Jawatan Pos Telegrap dan Telepon) dari Anggaran Republik Indonesia Untuk Tahun Dinas 1955
Ditetapkan di Jakarta pada 21 Juni 1958, diundangkan 17 Juli 1958. Materi yang diatur: Penetapan bagian I.B.W. V (Jawatan Pos Telegrap dan Telepon) dari Anggaran Republik Indonesia Untuk Tahun Dinas 1955. Status menurut JDIH: Berlaku. Jenis instrumen: Undang-Undang.
- 1958-06-21produk-hukumUU No. 46 Tahun 1958 tentang Penetapan Bagian I.B.W. VII (Pelabuhan Makassar) dari Anggaran Republik Indonesia Untuk Tahun Dinas 1955
Ditetapkan di Jakarta pada 21 Juni 1958, diundangkan 17 Juli 1958. Materi yang diatur: Penetapan Bagian I.B.W. VII (Pelabuhan Makassar) dari Anggaran Republik Indonesia Untuk Tahun Dinas 1955. Status menurut JDIH: Berlaku. Jenis instrumen: Undang-Undang.
- 1958-06-21produk-hukumUU No. 47 Tahun 1958 tentang Penetapan Bagian I.B.W. VIII (Pelabuhan Teluk Bayur) dari Anggaran Republik Indonesia Untuk Tahun Dinas 1955
Ditetapkan di Jakarta pada 21 Juni 1958, diundangkan 17 Juli 1958. Materi yang diatur: Penetapan Bagian I.B.W. VIII (Pelabuhan Teluk Bayur) dari Anggaran Republik Indonesia Untuk Tahun Dinas 1955. Status menurut JDIH: Berlaku. Jenis instrumen: Undang-Undang.
- 1958-06-21produk-hukumUU No. 48 Tahun 1958 tentang Penetapan bagian I.B.W. IX (Pelabuhan Belawan) dari Anggaran Republik Indonesia Untuk Tahun Dinas 1955
Ditetapkan di Jakarta pada 21 Juni 1958, diundangkan 17 Juli 1958. Materi yang diatur: Penetapan bagian I.B.W. IX (Pelabuhan Belawan) dari Anggaran Republik Indonesia Untuk Tahun Dinas 1955. Status menurut JDIH: Berlaku. Jenis instrumen: Undang-Undang.
- 1958-06-21produk-hukumUU No. 49 Tahun 1958 tentang Penetapan Bagian I.B.W. X (Pelabuhan Semarang) dari Anggaran Republik Indonesia Untuk Tahun Dinas 1955
Ditetapkan di Jakarta pada 21 Juni 1958, diundangkan 17 Juli 1958. Materi yang diatur: Penetapan Bagian I.B.W. X (Pelabuhan Semarang) dari Anggaran Republik Indonesia Untuk Tahun Dinas 1955. Status menurut JDIH: Berlaku. Jenis instrumen: Undang-Undang.
- 1958-06-21produk-hukumUU No. 50 Tahun 1958 tentang Penetapan Bagian I.B.W. XI (Pelabuhan Tanjung Priuk) dari Anggaran Republik Indonesia Untuk Tahun Dinas 1955
Ditetapkan di Jakarta pada 21 Juni 1958, diundangkan 17 Juli 1958. Materi yang diatur: Penetapan Bagian I.B.W. XI (Pelabuhan Tanjung Priuk) dari Anggaran Republik Indonesia Untuk Tahun Dinas 1955. Status menurut JDIH: Berlaku. Jenis instrumen: Undang-Undang.
- 1958-06-21produk-hukumUU No. 51 Tahun 1958 tentang Penetapan Bagian I.B.W. XII (Pelabuhan Surabaya) dari Anggaran Republik Indonesia Untuk Tahun Dinas 1955
Ditetapkan di Jakarta pada 21 Juni 1958, diundangkan 17 Juli 1958. Materi yang diatur: Penetapan Bagian I.B.W. XII (Pelabuhan Surabaya) dari Anggaran Republik Indonesia Untuk Tahun Dinas 1955. Status menurut JDIH: Berlaku. Jenis instrumen: Undang-Undang.
- 1958-06-21produk-hukumUU No. 52 Tahun 1958 tentang Penetapan Bagian I.B.W. XII (Pelabuhan Palembang) dari Anggaran Republik Indonesia Untuk Tahun Dinas 1955
Ditetapkan di Jakarta pada 21 Juni 1958, diundangkan 17 Juli 1958. Materi yang diatur: Penetapan Bagian I.B.W. XII (Pelabuhan Palembang) dari Anggaran Republik Indonesia Untuk Tahun Dinas 1955. Status menurut JDIH: Berlaku. Jenis instrumen: Undang-Undang.
- 1958-06-21produk-hukumUU No. 53 Tahun 1958 tentang Penetapan Bagian I.B.W. XIII (Perusahaan Negara Tambang Timah Bangka) dari Anggaran Republik Indonesia Untuk Tahun Dinas 1955
Ditetapkan di Jakarta pada 21 Juni 1958, diundangkan 17 Juli 1958. Materi yang diatur: Penetapan Bagian I.B.W. XIII (Perusahaan Negara Tambang Timah Bangka) dari Anggaran Republik Indonesia Untuk Tahun Dinas 1955. Status menurut JDIH: Berlaku. Jenis instrumen: Undang-Undang.
- 1958-06-21produk-hukumUU No. 54 Tahun 1958 tentang Penetapan Bagian I.B.W. XVI (Jawatan Kereta Api) dari Anggaran Republik Indonesia Untuk Tahun Dinas 1955
Ditetapkan di Jakarta pada 21 Juni 1958, diundangkan 17 Juli 1958. Materi yang diatur: Penetapan Bagian I.B.W. XVI (Jawatan Kereta Api) dari Anggaran Republik Indonesia Untuk Tahun Dinas 1955. Status menurut JDIH: Berlaku. Jenis instrumen: Undang-Undang.
- 1958-07-04produk-hukumUU No. 59 Tahun 1958 tentang Ikut-Serta Negara Republik Indonesia Dalam Seluruh Konpensi Jenewa Tanggal 12 Agustus 1949
Ditetapkan di Jakarta pada 04 Juli 1958, diundangkan 31 Juli 1958. Materi yang diatur: Ikut-Serta Negara Republik Indonesia Dalam Seluruh Konpensi Jenewa Tanggal 12 Agustus 1949. Status menurut JDIH: Berlaku. Jenis instrumen: Undang-Undang.
- 1958-07-17produk-hukumUU No. 22 Tahun 1958 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat No. 12 Tahun 1954 (Lembaran-Negara Tahun 1954 No. 147) Tentang Perubahan "Krosok Ordonnantie 1937" (Staatsblad Tahun 1937 No. 604) Sebagai Undang-Undang
Ditetapkan di Jakarta pada 17 Juli 1958, diundangkan 02 Juli 1958. Materi yang diatur: Penetapan Undang-Undang Darurat No. 12 Tahun 1954 (Lembaran-Negara Tahun 1954 No. 147) Tentang Perubahan "Krosok Ordonnantie 1937" (Staatsblad Tahun 1937 No. 604) Sebagai Undang-Undang. Status menurut JDIH: Berlaku. Jenis instrumen: Undang-Undang.
- 1958-07-17produk-hukumUU No. 55 Tahun 1958 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat No. 20 Tahun 1955 tentang Peraturan-Peraturan Mengenai Kedudukan Anggota Angkatan Perang Dalam Dinas Ketentaraan Sesudah Akhir Tahun 1955 (Lembaran-Negara Tahun 1955 No. 78) Sebagai Undang-Undang
Ditetapkan di Jakarta pada 17 Juli 1958, diundangkan 26 Juli 1958. Materi yang diatur: Penetapan Undang-Undang Darurat No. 20 Tahun 1955 tentang Peraturan-Peraturan Mengenai Kedudukan Anggota Angkatan Perang Dalam Dinas Ketentaraan Sesudah Akhir Tahun 1955 (Lembaran-Negara Tahun 1955 No. 78) Sebagai Undang-Undang. Status menurut JDIH: Tidak Berlaku. Jenis instrumen: Undang-Undang.
- 1958-07-17produk-hukumUU No. 57 Tahun 1958 tentang Penetapan "Undang-Undang Darurat No. 8 Tahun 1952 Tentang Mengubah dan Menambah Undang-Undang Bea Berat Barang (Goederengeld Ordonnantie) Beserta Peraturan Bea Berat Barang (Algemeen Goederengeld Reglement)" (Lembaran-Negara Tahun 1952 No. 39) Sebagai Undang-Undang
Ditetapkan di Jakarta pada 17 Juli 1958, diundangkan 29 Juli 1958. Materi yang diatur: Penetapan "Undang-Undang Darurat No. 8 Tahun 1952 Tentang Mengubah dan Menambah Undang-Undang Bea Berat Barang (Goederengeld Ordonnantie) Beserta Peraturan Bea Berat Barang (Algemeen Goederengeld Reglement)" (Lembaran-Negara Tahun 1952 No. 39) Sebagai Undang-Undang. Status menurut JDIH: Berlaku. Jenis instrumen: Undang-Undang.
- 1958-07-17produk-hukumUU No. 58 Tahun 1958 tentang Penetapan "Undang-Undang Darurat No. 21 Tahun 1957 Tentang Pengubahan Undang-Undang No. 12 Tahun 1956 Tentang Pembentukan Daerah Swatantra Tingkat II Dalam Lingkungan Daerah Swatantra Tingkat I Sumatera Tengah" (Lembaran-Negara Tahun 1957 No. 77) Sebagai Undang-Undang
Ditetapkan di Jakarta pada 17 Juli 1958, diundangkan 29 Juli 1958. Materi yang diatur: Penetapan "Undang-Undang Darurat No. 21 Tahun 1957 Tentang Pengubahan Undang-Undang No. 12 Tahun 1956 Tentang Pembentukan Daerah Swatantra Tingkat II Dalam Lingkungan Daerah Swatantra Tingkat I Sumatera Tengah" (Lembaran-Negara Tahun 1957 No. 77) Sebagai Undang-Undang. Status menurut JDIH: Berlaku. Jenis instrumen: Undang-Undang.
- 1958-07-17produk-hukumUU No. 60 Tahun 1958 tentang Penetapan "Undang-Undang Darurat No. 23 Tahun 1957 Tentang Pembentukan Daerah-Daerah Swatantra Tingkat II Dalam Wilayah Daerah Swatantra Tingkat I Maluku" (Lembaran Negara Tahun 1957 No. 80), Sebagai Undang-Undang
Ditetapkan di Jakarta pada 17 Juli 1958, diundangkan 31 Juli 1958. Materi yang diatur: Penetapan "Undang-Undang Darurat No. 23 Tahun 1957 Tentang Pembentukan Daerah-Daerah Swatantra Tingkat II Dalam Wilayah Daerah Swatantra Tingkat I Maluku" (Lembaran Negara Tahun 1957 No. 80), Sebagai Undang-Undang. Status menurut JDIH: Berlaku. Jenis instrumen: Undang-Undang.
- 1958-07-17produk-hukumUU No. 68 Tahun 1958 tentang Persetujuan Konvensi Hak-Hak Politik Kaum Wanita
Ditetapkan di Jakarta pada 17 Juli 1958, diundangkan 28 Agustus 1958. Materi yang diatur: Persetujuan Konvensi Hak-Hak Politik Kaum Wanita. Status menurut JDIH: Berlaku. Jenis instrumen: Undang-Undang.
- 1958-07-24produk-hukumUU No. 56 Tahun 1958 tentang Pengubahan Undang-Undang No. 1 Tahun 1950 Tentang Susunan, Kekuasaan dan Jalan Pengadilan Mahkamah Agung Indonesia (Lembaran-Negara Tahun 1950 No.30)
Ditetapkan di Jakarta pada 24 Juli 1958, diundangkan 26 Juli 1958. Materi yang diatur: Pengubahan Undang-Undang No. 1 Tahun 1950 Tentang Susunan, Kekuasaan dan Jalan Pengadilan Mahkamah Agung Indonesia (Lembaran-Negara Tahun 1950 No.30). Status menurut JDIH: Berlaku. Jenis instrumen: Undang-Undang.
- 1958-07-25produk-hukumUU No. 61 Tahun 1958 tentang Penetapan "Undang-Undang Darurat No. 19 Tahun 1957 Tentang Pembentukan Daerah-Daerah Swantantra Tingkat I Sumatera Barat, Jambi dan Riau" (Lembaran-Negara Tahun 1957 No. 75), Sebagai Undang-Undang
Ditetapkan di Jakarta pada 25 Juli 1958, diundangkan 31 Juli 1958. Materi yang diatur: Penetapan "Undang-Undang Darurat No. 19 Tahun 1957 Tentang Pembentukan Daerah-Daerah Swantantra Tingkat I Sumatera Barat, Jambi dan Riau" (Lembaran-Negara Tahun 1957 No. 75), Sebagai Undang-Undang. Status menurut JDIH: Tidak Berlaku. Jenis instrumen: Undang-Undang.
- 1958-07-29produk-hukumUU No. 62 Tahun 1958 tentang Kewarga-Negaraan Republik Indonesia
Ditetapkan di Jakarta pada 29 Juli 1958, diundangkan 01 Agustus 1958. Materi yang diatur: Kewarga-Negaraan Republik Indonesia. Status menurut JDIH: Tidak Berlaku. Jenis instrumen: Undang-Undang.
- 1958-07-31produk-hukumUU No. 63 Tahun 1958 tentang Penetapan "Undang-Undang darurat No. 14 Tahun 1957 Tentang Penetapan Untuk Membebaskan Bank Indonesia Dari Kewajiban Yang Dimaksudkan Dalam Pasal 16 Ayat 1 Undang-Undang Pokok Bank Indonesia 1953 Selama Enam Bulan Setelah Berakhirnya Keputusan Dewan Moneter Tanggal 2 Peb
Ditetapkan di Jakarta pada 31 Juli 1958, diundangkan 14 Agustus 1958. Materi yang diatur: Penetapan "Undang-Undang darurat No. 14 Tahun 1957 Tentang Penetapan Untuk Membebaskan Bank Indonesia Dari Kewajiban Yang Dimaksudkan Dalam Pasal 16 Ayat 1 Undang-Undang Pokok Bank Indonesia 1953 Selama Enam Bulan Setelah Berakhirnya Keputusan Dewan Moneter Tanggal 2 Pebruari 1957 No. 23 Yang Diadakan Berdasarkan Pasal-Pasal 16 Ayat 3 Undang-Undang Pokok Bank Indonesia 1953" (Lembaran-Negara Tahun 1957 No. 61), Sebagai Undang-Undang. Status menurut JDIH: Berlaku. Jenis instrumen: Undang-Undang.
- 1958-07-31produk-hukumUU No. 67 Tahun 1958 tentang Perubahan Batas-Batas Wilayah Kotapraja Salatiga dan Daerah Swatantra Tingkat II Semarang
Ditetapkan di Jakarta pada 31 Juli 1958, diundangkan 22 Agustus 1958. Materi yang diatur: Perubahan Batas-Batas Wilayah Kotapraja Salatiga dan Daerah Swatantra Tingkat II Semarang. Status menurut JDIH: Berlaku. Jenis instrumen: Undang-Undang.
- 1958-08-01produk-hukumUU No. 66 Tahun 1958 tentang Wajib-Militer
Ditetapkan di Jakarta pada 01 Agustus 1958, diundangkan 20 Agustus 1958. Materi yang diatur: Wajib-Militer. Status menurut JDIH: Tidak Berlaku. Jenis instrumen: Undang-Undang.
- 1958-08-09produk-hukumUU No. 69 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II Dalam Wilayah Daerah-Daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur
Ditetapkan di Jakarta pada 09 Agustus 1958, diundangkan 14 Agustus 1958. Materi yang diatur: Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II Dalam Wilayah Daerah-Daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur. Status menurut JDIH: Tidak Berlaku. Jenis instrumen: Undang-Undang.
- 1958-08-11produk-hukumUU No. 64 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara barat dan Nusa Tenggara Timur
Ditetapkan di Jakarta pada 11 Agustus 1958, diundangkan 14 Agustus 1958. Materi yang diatur: Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara barat dan Nusa Tenggara Timur. Status menurut JDIH: Tidak Berlaku. Jenis instrumen: Undang-Undang.
- 1958-08-11produk-hukumUU No. 65 Tahun 1958 tentang Pemberian Tanda-Tanda Kehormatan Bintang Sakti dan Bintang Darma
Ditetapkan di Jakarta pada 11 Agustus 1958, diundangkan 19 Agustus 1958. Materi yang diatur: Pemberian Tanda-Tanda Kehormatan Bintang Sakti dan Bintang Darma. Status menurut JDIH: Tidak Berlaku. Jenis instrumen: Undang-Undang.
- 1958-08-11produk-hukumUU No. 74 Tahun 1958 tentang Penetapan "Undang-Undang Darurat No. 16 Tahun 1957 Tentang Pajak Bangsa Asing (Lembaran-Negara Tahun 1957 No. 63)" Sebagai Undang-Undang
Ditetapkan di Jakarta pada 11 Agustus 1958, diundangkan 29 September 1958. Materi yang diatur: Penetapan "Undang-Undang Darurat No. 16 Tahun 1957 Tentang Pajak Bangsa Asing (Lembaran-Negara Tahun 1957 No. 63)" Sebagai Undang-Undang. Status menurut JDIH: Tidak Berlaku. Jenis instrumen: Undang-Undang.
- 1958-09-02produk-hukumUU No. 75 Tahun 1958 tentang Memperpanjang Jangka Waktu Pembebasan Bank Indonesia Dari Kewajiban Yang Dimaksud Dalam Pasal 16 Ayat 1 Undang-Undang Pokok Bank Indonesia 1953 Dengan 12 (Dua Belas) Bulan, Setelah Berakhirnya Jangka Waktu Yang Ditetapkan Dengan Undang-Undang Darurat No. 14 Tahun 1957 Jo
Ditetapkan di Jakarta pada 02 September 1958, diundangkan 29 September 1958. Materi yang diatur: Memperpanjang Jangka Waktu Pembebasan Bank Indonesia Dari Kewajiban Yang Dimaksud Dalam Pasal 16 Ayat 1 Undang-Undang Pokok Bank Indonesia 1953 Dengan 12 (Dua Belas) Bulan, Setelah Berakhirnya Jangka Waktu Yang Ditetapkan Dengan Undang-Undang Darurat No. 14 Tahun 1957 Jo. Undang-Undang No. 63 Tahun 1958 (Lembaran-Negara Tahun 1958 No. 58 No. 114). Status menurut JDIH: Berlaku. Jenis instrumen: Undang-Undang.
- 1958-09-02produk-hukumUU No. 77 Tahun 1958 tentang Penetapan "Undang-Undang Darurat No. 18 Tahun 1957 Tentang Bank Tani dan Nelayan (Lembaran-Negara Tahun 1957 No. 70)" Sebagai Undang-Undang
Ditetapkan di Jakarta pada 02 September 1958, diundangkan 08 Oktober 1958. Materi yang diatur: Penetapan "Undang-Undang Darurat No. 18 Tahun 1957 Tentang Bank Tani dan Nelayan (Lembaran-Negara Tahun 1957 No. 70)" Sebagai Undang-Undang. Status menurut JDIH: Tidak Berlaku. Jenis instrumen: Undang-Undang.
- 1958-09-04produk-hukumUU No. 70 Tahun 1958 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat No. 2 Tahun 1958 Tentang Tanda-Tanda Penghargaan Untuk Anggota Angkatan Perang (Lembaran-Negara Tahun 1958 No. 41), Sebagai Undang-Undang
Ditetapkan di Jakarta pada 04 September 1958, diundangkan 06 September 1958. Materi yang diatur: Penetapan Undang-Undang Darurat No. 2 Tahun 1958 Tentang Tanda-Tanda Penghargaan Untuk Anggota Angkatan Perang (Lembaran-Negara Tahun 1958 No. 41), Sebagai Undang-Undang. Status menurut JDIH: Tidak Berlaku. Jenis instrumen: Undang-Undang.
- 1958-09-09produk-hukumUU No. 71 Tahun 1958 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat No. 4 Tahun 1958 Tentang Pengubahan Undang-Undang Mata Uang Tahun 1953 (Lembaran-Negara Tahun 1958 No. 46), Sebagai Undang-Undang
Ditetapkan di Jakarta pada 09 September 1958, diundangkan 15 September 1958. Materi yang diatur: Penetapan Undang-Undang Darurat No. 4 Tahun 1958 Tentang Pengubahan Undang-Undang Mata Uang Tahun 1953 (Lembaran-Negara Tahun 1958 No. 46), Sebagai Undang-Undang. Status menurut JDIH: Berlaku. Jenis instrumen: Undang-Undang.
- 1958-09-09produk-hukumUU No. 72 Tahun 1958 tentang Pajak Verponding Untuk Tahun-Tahun 1957 Dan Berikutnya
Ditetapkan di Jakarta pada 09 September 1958, diundangkan 15 September 1958. Materi yang diatur: Pajak Verponding Untuk Tahun-Tahun 1957 Dan Berikutnya. Status menurut JDIH: Berlaku. Jenis instrumen: Undang-Undang.
- 1958-09-20produk-hukumUU No. 73 Tahun 1958 tentang Menyatakan Berlakunya Undang-Undang No. 1 Tahun 1946 Republik Indonesia Tentang Peraturan Hukum Pidana Untuk Seluruh Wilayah Republik Indonesia Dan Mengubah Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
Ditetapkan di Jakarta pada 20 September 1958, diundangkan 29 September 1958. Materi yang diatur: Menyatakan Berlakunya Undang-Undang No. 1 Tahun 1946 Republik Indonesia Tentang Peraturan Hukum Pidana Untuk Seluruh Wilayah Republik Indonesia Dan Mengubah Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Status menurut JDIH: Tidak Berlaku. Jenis instrumen: Undang-Undang.
- 1958-10-07produk-hukumUU No. 76 Tahun 1958 tentang Penetapan "Undang-Undang Darurat No. 17 Tahun 1957 Tentang Kenaikan Tarip Cukai Atas Bir, Gula, Saccharin Dan Sebagainya Dan Kenaikan Bea Masuk Atas Bir (Lembaran-Negara Tahun 1957 No. 64)" Sebagai Undang-Undang
Ditetapkan di Jakarta pada 07 Oktober 1958, diundangkan pada tanggal yang sama. Materi yang diatur: Penetapan "Undang-Undang Darurat No. 17 Tahun 1957 Tentang Kenaikan Tarip Cukai Atas Bir, Gula, Saccharin Dan Sebagainya Dan Kenaikan Bea Masuk Atas Bir (Lembaran-Negara Tahun 1957 No. 64)" Sebagai Undang-Undang. Status menurut JDIH: Berlaku. Jenis instrumen: Undang-Undang.
- 1958-10-14produk-hukumUU No. 78 Tahun 1958 tentang Penanaman Modal Asing
Ditetapkan di Jakarta pada 14 Oktober 1958, diundangkan 27 Oktober 1958. Materi yang diatur: Penanaman Modal Asing. Status menurut JDIH: Tidak Berlaku. Jenis instrumen: Undang-Undang.
- 1958-10-19produk-hukumUU No. 79 Tahun 1958 tentang Perkumpulan Koperasi
Ditetapkan di Jakarta pada 19 Oktober 1958, diundangkan 27 Oktober 1958. Materi yang diatur: Perkumpulan Koperasi. Status menurut JDIH: Tidak Berlaku. Jenis instrumen: Undang-Undang.
- 1958-10-23produk-hukumUU No. 80 Tahun 1958 tentang Dewan Perancang Nasional
Ditetapkan di Jakarta pada 23 Oktober 1958, diundangkan 31 Oktober 1958. Materi yang diatur: Dewan Perancang Nasional. Status menurut JDIH: Berlaku. Jenis instrumen: Undang-Undang.
- 1958-10-23produk-hukumUU No. 81 Tahun 1958 tentang Kedudukan Keuangan Ketua, Wakil Ketua dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat
Ditetapkan di Jakarta pada 23 Oktober 1958, diundangkan 31 Oktober 1958. Materi yang diatur: Kedudukan Keuangan Ketua, Wakil Ketua dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat. Status menurut JDIH: Berlaku. Jenis instrumen: Undang-Undang.
- 1958-11-19produk-hukumUU No. 3 Tahun 1958 tentang Penempatan Tenaga Asing
Ditetapkan di Jakarta pada 19 November 1958, diundangkan 19 Januari 1958. Materi yang diatur: Penempatan Tenaga Asing. Status menurut JDIH: Tidak Berlaku. Jenis instrumen: Undang-Undang.
- 1958-12-17produk-hukumUU No. 82 Tahun 1958 tentang Perpanjangan Jangka-Waktu Satu Tahun dan Pada Keadaan Perang Yang Telah Dinyatakan Dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 225 Tahun 1957 Tanggal 17 Desember 1957 dan Yang Disahkan Dengan Undang-Undang No. 79 Tahun 1957 (Lembaran-Negara Tahun 1957 No. 170) Untuk
Ditetapkan di Jakarta pada 17 Desember 1958, diundangkan pada tanggal yang sama. Materi yang diatur: Perpanjangan Jangka-Waktu Satu Tahun dan Pada Keadaan Perang Yang Telah Dinyatakan Dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 225 Tahun 1957 Tanggal 17 Desember 1957 dan Yang Disahkan Dengan Undang-Undang No. 79 Tahun 1957 (Lembaran-Negara Tahun 1957 No. 170) Untuk Seluruh Wilayah Republik Indonesia. Status menurut JDIH: Berlaku. Jenis instrumen: Undang-Undang.
- 1958-12-27produk-hukumUU No. 83 Tahun 1958 tentang Penerbangan
Ditetapkan di Jakarta pada 27 Desember 1958, diundangkan 31 Desember 1958. Materi yang diatur: Penerbangan. Status menurut JDIH: Tidak Berlaku. Jenis instrumen: Undang-Undang.
- 1958-12-27produk-hukumUU No. 84 Tahun 1958 tentang Pengubahan Pasal-Pasal 16 dan 19 Undang-Undang Pokok Bank Indonesia (Undang-Undang No. 11 Tahun 1953)
Ditetapkan di Jakarta pada 27 Desember 1958, diundangkan 31 Desember 1958. Materi yang diatur: Pengubahan Pasal-Pasal 16 dan 19 Undang-Undang Pokok Bank Indonesia (Undang-Undang No. 11 Tahun 1953). Status menurut JDIH: Berlaku. Jenis instrumen: Undang-Undang.
- 1958-12-27produk-hukumUU No. 85 Tahun 1958 tentang Rencana Pembangunan Lima Tahun 1956-1960
Ditetapkan di Jakarta pada 27 Desember 1958, diundangkan 31 Desember 1958. Materi yang diatur: Rencana Pembangunan Lima Tahun 1956-1960. Status menurut JDIH: Berlaku. Jenis instrumen: Undang-Undang.
- 1958-12-27produk-hukumUU No. 86 Tahun 1958 tentang Nasional Perusahaan-Perusahaan Milik Belanda
Ditetapkan di Jakarta pada 27 Desember 1958, diundangkan 31 Desember 1958. Materi yang diatur: Nasional Perusahaan-Perusahaan Milik Belanda. Status menurut JDIH: Berlaku. Jenis instrumen: Undang-Undang.
- 1958-12-27produk-hukumUU No. 87 Tahun 1958 tentang Pengubahan Undang-Undang Pajak Bangsa Asing (Undang-Undang No. 74 Tahun 1958)
Ditetapkan di Jakarta pada 27 Desember 1958, diundangkan 31 Desember 1961. Materi yang diatur: Pengubahan Undang-Undang Pajak Bangsa Asing (Undang-Undang No. 74 Tahun 1958). Status menurut JDIH: Tidak Berlaku. Jenis instrumen: Undang-Undang.
- 1959-01-14produk-hukumUU No. 1 Tahun 1959 tentang Kedudukan Keuangan Ketua, Wakil Ketua dan Anggota Konstituante
Ditetapkan di Jakarta pada 14 Januari 1959, diundangkan 27 Januari 1959. Materi yang diatur: Kedudukan Keuangan Ketua, Wakil Ketua dan Anggota Konstituante. Status menurut JDIH: Berlaku. Jenis instrumen: Undang-Undang.
- 1959-02-12produk-hukumUU No. 2 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat No. 19 Tahun 1950 Tentang Peraturan Pemberian Pensiun dan Onderstand Kepada Para Anggota Tentara Angkatan Darat (Lembaran-Negara Tahun 1950 No. 28) Sebagaimana Kemudian Telah Diubah/Ditambah, Pun Undang-Undang Darurat No. 28 Tahun 1950 (Lem
Ditetapkan di Jakarta pada 12 Februari 1959, diundangkan 20 Februari 1959. Materi yang diatur: Penetapan Undang-Undang Darurat No. 19 Tahun 1950 Tentang Peraturan Pemberian Pensiun dan Onderstand Kepada Para Anggota Tentara Angkatan Darat (Lembaran-Negara Tahun 1950 No. 28) Sebagaimana Kemudian Telah Diubah/Ditambah, Pun Undang-Undang Darurat No. 28 Tahun 1950 (Lembaran-Negara Tahun 1950 No. 50), Undang-Undang Darurat No. 11 Tahun 1951 (Lembaran-Negara Tahun 1951 No. 76), Undang Undang Darurat No. 10 Tahun 1952 (Lembaran-Negara No. 75 Tahun 1952) dan Undang Undang darurat No. 6 Tahun 1954 (Lembaran-Negara Tahun 1954 No. 50), Sebagai Undang-Undang. Status menurut JDIH: Berlaku. Jenis instrumen: Undang-Undang.
- 1959-02-24produk-hukumUU No. 3 Tahun 1959 tentang Persetujuan Kerjasama Ilmiah, Pendidikan dan Kebudayaan antara Republik Indonesia dan Republik Cekoslowakia
Ditetapkan di Jakarta pada 24 Februari 1959, diundangkan 12 Maret 1959. Materi yang diatur: Persetujuan Kerjasama Ilmiah, Pendidikan dan Kebudayaan antara Republik Indonesia dan Republik Cekoslowakia. Status menurut JDIH: Berlaku. Jenis instrumen: Undang-Undang.
- 1959-03-09produk-hukumUU No. 5 Tahun 1959 tentang Pengubahan "Regeling Van Het Beroep In Belastingzaken"
Ditetapkan di Jakarta pada 09 Maret 1959, diundangkan 14 Maret 1959. Materi yang diatur: Pengubahan "Regeling Van Het Beroep In Belastingzaken". Status menurut JDIH: Tidak Berlaku. Jenis instrumen: Undang-Undang.
- 1959-03-24produk-hukumUU No. 6 Tahun 1959 tentang Penyerahan Tugas-Tugas Pemerintah Pusat dalam Bidang Pemerintahan Umum, Perbantuan Pegawai Negeri dan Penyerahan Keuangannya, Kepada Pemerintah Daerah
Ditetapkan di Jakarta pada 24 Maret 1959, diundangkan 25 Maret 1959. Materi yang diatur: Penyerahan Tugas-Tugas Pemerintah Pusat dalam Bidang Pemerintahan Umum, Perbantuan Pegawai Negeri dan Penyerahan Keuangannya, Kepada Pemerintah Daerah. Status menurut JDIH: Berlaku. Jenis instrumen: Undang-Undang.
- 1959-03-28produk-hukumUU No. 10 Tahun 1959 tentang Pembatalan Hak-Hak Pertambangan
Ditetapkan di Jakarta pada 28 Maret 1959, diundangkan 25 April 1959. Materi yang diatur: Pembatalan Hak-Hak Pertambangan. Status menurut JDIH: Berlaku. Jenis instrumen: Undang-Undang.
- 1959-04-02produk-hukumUU No. 7 Tahun 1959 tentang Penghapusan "Peraturan Umum Korban Perang" Dahulu Disebut "Algemen Oorogsongevallen Regeling"
Ditetapkan di Jakarta pada 02 April 1959, diundangkan 14 April 1959. Materi yang diatur: Penghapusan "Peraturan Umum Korban Perang" Dahulu Disebut "Algemen Oorogsongevallen Regeling". Status menurut JDIH: Berlaku. Jenis instrumen: Undang-Undang.
- 1959-04-02produk-hukumUU No. 9 Tahun 1959 tentang Pembebasan R. Soemantri Soerjoadiprojo dari Kewajiban untuk Menggantikan Uang
Ditetapkan di Jakarta pada 02 April 1959, diundangkan 18 April 1959. Materi yang diatur: Pembebasan R. Soemantri Soerjoadiprojo dari Kewajiban untuk Menggantikan Uang. Status menurut JDIH: Berlaku. Jenis instrumen: Undang-Undang.
- 1959-04-08produk-hukumUU No. 8 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat No. 12 Tahun 1955 Tentang Pengubahan Pasal 4 Ayat 1 Undang-Undang No. 12 Tahun 1953 (Lembaran-Negara Tahun 1955 No. 37), Sebagai Undang-Undang
Ditetapkan di Jakarta pada 08 April 1959, diundangkan 18 April 1959. Materi yang diatur: Penetapan Undang-Undang Darurat No. 12 Tahun 1955 Tentang Pengubahan Pasal 4 Ayat 1 Undang-Undang No. 12 Tahun 1953 (Lembaran-Negara Tahun 1955 No. 37), Sebagai Undang-Undang. Status menurut JDIH: Berlaku. Jenis instrumen: Undang-Undang.
- 1959-05-26produk-hukumUU No. 11 Tahun 1959 tentang Kedudukan Keuangan Presiden, Wakil Presiden dan Pejabat Yang Menjalankan Pekerjaan Jabatan Presiden Republik Indonesia
Ditetapkan di Jakarta pada 26 Mei 1959, diundangkan 09 Juni 1959. Materi yang diatur: Kedudukan Keuangan Presiden, Wakil Presiden dan Pejabat Yang Menjalankan Pekerjaan Jabatan Presiden Republik Indonesia. Status menurut JDIH: Berlaku. Jenis instrumen: Undang-Undang.
- 1959-05-26produk-hukumUU No. 12 Tahun 1959 tentang Kedudukan Keuangan Perdana Menteri, Wakil-Wakil Perdana Menteri, Menteri dan Menteri Muda Republik Indonesia
Ditetapkan di Jakarta pada 26 Mei 1959, diundangkan 09 Juni 1959. Materi yang diatur: Kedudukan Keuangan Perdana Menteri, Wakil-Wakil Perdana Menteri, Menteri dan Menteri Muda Republik Indonesia. Status menurut JDIH: Berlaku. Jenis instrumen: Undang-Undang.
- 1959-05-26produk-hukumUU No. 13 Tahun 1959 tentang Penetapan "Undang-Undang Darurat No. 25 Tahun 1957 Tentang Penghapusan Monopoli Garam dan Pembikinan Garam Rakyat" (Lembaran-Negara Tahun 1957 No. 82), Sebagai Undang-Undang
Ditetapkan di Jakarta pada 26 Mei 1959, diundangkan 09 Juni 1959. Materi yang diatur: Penetapan "Undang-Undang Darurat No. 25 Tahun 1957 Tentang Penghapusan Monopoli Garam dan Pembikinan Garam Rakyat" (Lembaran-Negara Tahun 1957 No. 82), Sebagai Undang-Undang. Status menurut JDIH: Berlaku. Jenis instrumen: Undang-Undang.
- 1959-06-26produk-hukumUU No. 14 Tahun 1959 tentang Penetapan "Undang_Undang Darurat No. 40 Tahun 1950 Tentang Surat Perjalanan Republik Indonesia (Lembaran-Negara Tahun 1950 No. 82), Sebagai Undang-Undang
Ditetapkan di Jakarta pada 26 Juni 1959, diundangkan 04 Juli 1959. Materi yang diatur: Penetapan "Undang_Undang Darurat No. 40 Tahun 1950 Tentang Surat Perjalanan Republik Indonesia (Lembaran-Negara Tahun 1950 No. 82), Sebagai Undang-Undang. Status menurut JDIH: Berlaku. Jenis instrumen: Undang-Undang.
- 1959-06-26produk-hukumUU No. 15 Tahun 1959 tentang Penetapan "Undang-Undang Darurat No. 4 Tahun 1951 Untuk Mengubah dan Menambah Peraturan Dalam Staatsblad 1916 No. 47" (Lembaran-Negara No. 14 Tahun 1951), Sebagai Undang-Undang
Ditetapkan di Jakarta pada 26 Juni 1959, diundangkan 04 Juli 1959. Materi yang diatur: Penetapan "Undang-Undang Darurat No. 4 Tahun 1951 Untuk Mengubah dan Menambah Peraturan Dalam Staatsblad 1916 No. 47" (Lembaran-Negara No. 14 Tahun 1951), Sebagai Undang-Undang. Status menurut JDIH: Berlaku. Jenis instrumen: Undang-Undang.
- 1959-06-26produk-hukumUU No. 16 Tahun 1959 tentang Penetapan "Undang-Undang darurat No. 1 Tahun 1959 Tentang Badan Perusahaan Produksi Bahan Makanan dan Pembukaan Tanah" (Lembaran-Negara Tahun 1959 No. 1), Sebagai Undang-Undang
Ditetapkan di Jakarta pada 26 Juni 1959, diundangkan 04 Juli 1959. Materi yang diatur: Penetapan "Undang-Undang darurat No. 1 Tahun 1959 Tentang Badan Perusahaan Produksi Bahan Makanan dan Pembukaan Tanah" (Lembaran-Negara Tahun 1959 No. 1), Sebagai Undang-Undang. Status menurut JDIH: Berlaku. Jenis instrumen: Undang-Undang.
- 1959-06-26produk-hukumUU No. 17 Tahun 1959 tentang Persetujuan Perjanjian Persahabatan Antara Negara Republik Indonesia dan Kerajaan Iran
Ditetapkan di Jakarta pada 26 Juni 1959, diundangkan 04 Juli 1959. Materi yang diatur: Persetujuan Perjanjian Persahabatan Antara Negara Republik Indonesia dan Kerajaan Iran. Status menurut JDIH: Berlaku. Jenis instrumen: Undang-Undang.
- 1959-06-26produk-hukumUU No. 18 Tahun 1959 tentang Penetapan "Undang-Undang Darurat No. 5 Tahun 1958 Tentang Kedudukan-Hukum Apotik Darurat" (Lembaran-Negara Tahun 1958 No. 137), Sebagai Undang-Undang
Ditetapkan di Jakarta pada 26 Juni 1959, diundangkan 04 Juli 1959. Materi yang diatur: Penetapan "Undang-Undang Darurat No. 5 Tahun 1958 Tentang Kedudukan-Hukum Apotik Darurat" (Lembaran-Negara Tahun 1958 No. 137), Sebagai Undang-Undang. Status menurut JDIH: Berlaku. Jenis instrumen: Undang-Undang.
- 1959-06-26produk-hukumUU No. 19 Tahun 1959 tentang Penetapan "Undang-Undang Darurat No. 27 Tahun 1957 Tentang Penagihan Pajak Negara Dengan Surat Paksa (Lembaran-Negara Tahun 1957 No. 84)" Sebagai Undang-Undang
Ditetapkan di Jakarta pada 26 Juni 1959, diundangkan 04 Juli 1959. Materi yang diatur: Penetapan "Undang-Undang Darurat No. 27 Tahun 1957 Tentang Penagihan Pajak Negara Dengan Surat Paksa (Lembaran-Negara Tahun 1957 No. 84)" Sebagai Undang-Undang. Status menurut JDIH: Tidak Berlaku. Jenis instrumen: Undang-Undang.
- 1959-06-26produk-hukumUU No. 20 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat No. 6 Tahun 1958 Tentang Perubahn Undang-Undang dan Tambahan Undang-Undang No. 65 Tahun 1958 Tentang Pemberian Tanda-Tanda Kehormatan Bintang Sakti dan Bintang Darma (Lembaran Negara Tahun 1958 No. 153), Sebagai Undang-Undang
Ditetapkan di Jakarta pada 26 Juni 1959, diundangkan 04 Juli 1959. Materi yang diatur: Penetapan Undang-Undang Darurat No. 6 Tahun 1958 Tentang Perubahn Undang-Undang dan Tambahan Undang-Undang No. 65 Tahun 1958 Tentang Pemberian Tanda-Tanda Kehormatan Bintang Sakti dan Bintang Darma (Lembaran Negara Tahun 1958 No. 153), Sebagai Undang-Undang. Status menurut JDIH: Berlaku. Jenis instrumen: Undang-Undang.
- 1959-06-26produk-hukumUU No. 21 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-Undang darurat No. 7 Tahun 1958 Tentang Penggantian Peraturan Tentang Bintang Gerilya Sebagaimana Termaktub Dalam Peraturan Pemerintah No. 8 Tahun 1949 (Lembaran-Negara Tahun 1958 No. 154), Sebagai Undang-Undang
Ditetapkan di Jakarta pada 26 Juni 1959, diundangkan 04 Juli 1959. Materi yang diatur: Penetapan Undang-Undang darurat No. 7 Tahun 1958 Tentang Penggantian Peraturan Tentang Bintang Gerilya Sebagaimana Termaktub Dalam Peraturan Pemerintah No. 8 Tahun 1949 (Lembaran-Negara Tahun 1958 No. 154), Sebagai Undang-Undang. Status menurut JDIH: Tidak Berlaku. Jenis instrumen: Undang-Undang.
- 1959-06-26produk-hukumUU No. 23 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat No. 2 Tahun 1959 Tentang Pemberian Tanda Kehormatan Bintang Garuda (Lembaran-Negara Tahun 1959 No. 19), Sebagai Undang-Undang
Ditetapkan di Jakarta pada 26 Juni 1959, diundangkan 04 Juli 1959. Materi yang diatur: Penetapan Undang-Undang Darurat No. 2 Tahun 1959 Tentang Pemberian Tanda Kehormatan Bintang Garuda (Lembaran-Negara Tahun 1959 No. 19), Sebagai Undang-Undang. Status menurut JDIH: Tidak Berlaku. Jenis instrumen: Undang-Undang.
- 1959-06-26produk-hukumUU No. 24 Tahun 1959 tentang Penarikan Kembali Undang-Undang Darurat No. 13 Tahun 1955 Tentang Pencabutan dan Penggantian Undang-Undang No. 14 Tahun 1953 (Lembaran Negara Tahun 1955 No. 38)
Ditetapkan di Jakarta pada 26 Juni 1959, diundangkan 04 Juli 1959. Materi yang diatur: Penarikan Kembali Undang-Undang Darurat No. 13 Tahun 1955 Tentang Pencabutan dan Penggantian Undang-Undang No. 14 Tahun 1953 (Lembaran Negara Tahun 1955 No. 38). Status menurut JDIH: Berlaku. Jenis instrumen: Undang-Undang.
- 1959-06-26produk-hukumUU No. 25 Tahun 1959 tentang Penetapan "Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 3 Tahun 1950 Tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sumatera Selatan" dan "Undang-Undang Darurat No. 16 Tahun 1955 Tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 3 Tahun 1950 (Lembaran-Negara T
Ditetapkan di Jakarta pada 26 Juni 1959, diundangkan 04 Juli 1959. Materi yang diatur: Penetapan "Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 3 Tahun 1950 Tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sumatera Selatan" dan "Undang-Undang Darurat No. 16 Tahun 1955 Tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 3 Tahun 1950 (Lembaran-Negara Tahun 1955 No. 52), Sebagai Undang-Undang. Status menurut JDIH: Tidak Berlaku. Jenis instrumen: Undang-Undang.
- 1959-06-26produk-hukumUU No. 27 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat No. 3 Tahun 1953 Tentang Perpanjangan Pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan (Lembaran-Negara Tahun 1953 No. 9), Sebagai Undang-Undang
Ditetapkan di Jakarta pada 26 Juni 1959, diundangkan 04 Juli 1959. Materi yang diatur: Penetapan Undang-Undang Darurat No. 3 Tahun 1953 Tentang Perpanjangan Pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan (Lembaran-Negara Tahun 1953 No. 9), Sebagai Undang-Undang. Status menurut JDIH: Berlaku. Jenis instrumen: Undang-Undang.
- 1959-06-26produk-hukumUU No. 28 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-Undang darurat No. 4 Tahun 1956 (Lembaran-Negara Tahun 1956 No. 55), Undang-Undang Darurat No. 5 Tahun 1956 (Lembaran-Negara Tahun 1956 No. 56) dan Undang-Undang Darurat No. 6 Tahun 1956 (Lembaran-Negara Tahun 1956 No. 57) Tentang Pembentukan Daerah Ting
Ditetapkan di Jakarta pada 26 Juni 1959, diundangkan 04 Juli 1959. Materi yang diatur: Penetapan Undang-Undang darurat No. 4 Tahun 1956 (Lembaran-Negara Tahun 1956 No. 55), Undang-Undang Darurat No. 5 Tahun 1956 (Lembaran-Negara Tahun 1956 No. 56) dan Undang-Undang Darurat No. 6 Tahun 1956 (Lembaran-Negara Tahun 1956 No. 57) Tentang Pembentukan Daerah Tingkat II Termasuk Kotapraja, Dalam Lingkungan Daerah Tingkat I Sumatera Selatan, Sebagai Undang-Undang. Status menurut JDIH: Tidak Berlaku. Jenis instrumen: Undang-Undang.
- 1959-07-01produk-hukumUU No. 22 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat No. 43 Tahun 1950 Tentang Perubahan Pasal 45 "Zegelverordening 1921" (Lembaran Negara Tahun 1950 No. 85), Sebagai Undang-Undang
Ditetapkan di Jakarta pada 01 Juli 1959, diundangkan 04 Juli 1959. Materi yang diatur: Penetapan Undang-Undang Darurat No. 43 Tahun 1950 Tentang Perubahan Pasal 45 "Zegelverordening 1921" (Lembaran Negara Tahun 1950 No. 85), Sebagai Undang-Undang. Status menurut JDIH: Berlaku. Jenis instrumen: Undang-Undang.
- 1959-07-04produk-hukumUU No. 26 Tahun 1959 tentang Penetapan "Undang-Undang Darurat No. 17 Tahun 1955 Tentang Perpanjangan Jangka Waktu Berlakunya Peraturan-Peraturan Daerah Yang Dimaksud Dalam Pasal 6 Undang-Undang Pembentukan Daerah-Daerah Otonom Di Jawa (Lembaran-Negara Tahun 1955 No. 53), Sebagai Undang-Undang
Ditetapkan di Jakarta pada 04 Juli 1959, diundangkan pada tanggal yang sama. Materi yang diatur: Penetapan "Undang-Undang Darurat No. 17 Tahun 1955 Tentang Perpanjangan Jangka Waktu Berlakunya Peraturan-Peraturan Daerah Yang Dimaksud Dalam Pasal 6 Undang-Undang Pembentukan Daerah-Daerah Otonom Di Jawa (Lembaran-Negara Tahun 1955 No. 53), Sebagai Undang-Undang. Status menurut JDIH: Berlaku. Jenis instrumen: Undang-Undang.
- 1959-07-04produk-hukumUU No. 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II Di Sulawesi
Ditetapkan di Jakarta pada 04 Juli 1959, diundangkan pada tanggal yang sama. Materi yang diatur: Pembentukan Daerah Tingkat II Di Sulawesi. Status menurut JDIH: Tidak Berlaku. Jenis instrumen: Undang-Undang.