Undang-Undang (UU)Tahun 1959ID: jdih-uu-26-1959
UU No. 26 Tahun 1959 tentang Penetapan "Undang-Undang Darurat No. 17 Tahun 1955 Tentang Perpanjangan Jangka Waktu Berlakunya Peraturan-Peraturan Daerah Yang Dimaksud Dalam Pasal 6 Undang-Undang Pembentukan Daerah-Daerah Otonom Di Jawa (Lembaran-Negara Tahun 1955 No. 53), Sebagai Undang-Undang
"Arsip Internet" ( Wayback Machine oleh Internet Archive) adalah layanan nirlaba yang menyimpan salinan halaman web dari waktu ke waktu - berguna kalau tautan resmi di atas sudah pindah atau dihapus.
Informasi Provenansi & Keabsahan Bukti Sumber resmi, belum ditinjau manusia
Sitasi Resmi / Lembaran Negara:
LN. 1959 No. 71, TLN NO. 1819, LL SETNEG :3 HLM
Tautan Langsung Sumber Primer:
Peran Dokumen dalam Penilaian Konstitusional
Peristiwa Sejarah & Perkara Hukum Bersitasi (1 peristiwa):
UU No. 26 Tahun 1959 tentang Penetapan "Undang-Undang Darurat No. 17 Tahun 1955 Tentang Perpanjangan Jangka Waktu Berlakunya Peraturan-Peraturan Daerah Yang Dimaksud Dalam Pasal 6 Undang-Undang Pembentukan Daerah-Daerah Otonom Di Jawa (Lembaran-Negara Tahun 1955 No. 53), Sebagai Undang-Undang
Tanggal: 1959-07-04
Dokumen primer ini bersitasi sebagai rujukan pengujian kesetiaan konstitusional. Tautan langsung diarahkan ke basis data resmi negara (JDIH Setneg, MKRI, Mahkamah Agung, BPK, dan ANRI) untuk memudahkan verifikasi independen oleh publik.