Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (hasil empat amandemen)
"Arsip Internet" ( Wayback Machine oleh Internet Archive) adalah layanan nirlaba yang menyimpan salinan halaman web dari waktu ke waktu - berguna kalau tautan resmi di atas sudah pindah atau dihapus.
Batang Tubuh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945
Satu Naskah Hasil Empat Tahap Perubahan (1999–2002) — Landasan Penilaian 73 Pasal
“...maka disusunlah Kemerdekaan Kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia dan Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.”
Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut UUD. Negara Indonesia adalah negara hukum.
Kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan.
Jaminan perlindungan komprehensif Hak Asasi Manusia dan kewajiban perlindungan negara.
Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan; bumi, air, dan kekayaan alam dikuasai oleh negara untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.