Landasan UUD
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (Satu Naskah Hasil Amandemen). Setiap pasal dipetakan ke dimensi Rubrik Kepancasilaan sebagai jaminan bahwa tidak ada norma konstitusi yang lolos dari penilaian.
Ringkasan isi disusun untuk navigasi penilaian dan bukan pengganti teks resmi. Naskah otoritatif: publikasi MPR “UUD 1945 dalam Satu Naskah” (Risalah Paripurna ke-5 Sidang Tahunan MPR 2002).
Bab IBentuk dan Kedaulatan
- Pasal 1
Negara Indonesia negara kesatuan berbentuk republik; kedaulatan di tangan rakyat dilaksanakan menurut UUD; Indonesia adalah negara hukum.
Bab IIMajelis Permusyawaratan Rakyat
- Pasal 2
MPR terdiri atas anggota DPR dan anggota DPD yang dipilih melalui pemilu; bersidang sekurang-kurangnya sekali dalam lima tahun.
- Pasal 3
MPR berwenang mengubah dan menetapkan UUD, melantik Presiden/Wapres, dan hanya dapat memberhentikan mereka menurut UUD.
Bab IIIKekuasaan Pemerintahan Negara
- Pasal 4
Presiden memegang kekuasaan pemerintahan menurut UUD dan dibantu seorang Wakil Presiden.
- Pasal 5
Presiden berhak mengajukan RUU kepada DPR dan menetapkan peraturan pemerintah untuk menjalankan undang-undang.
- Pasal 6
Calon presiden/wapres warga Indonesia sejak kelahiran, tidak pernah menerima kewarganegaraan lain atas kehendak sendiri, tidak pernah mengkhianati negara, mampu rohani-jasmani.
- Pasal 6A
Presiden dan Wakil Presiden dipilih dalam satu pasangan secara langsung oleh rakyat; ambang 50%+ tersebar 20% di lebih dari setengah provinsi.
- Pasal 7
Masa jabatan presiden-wapres lima tahun; dapat dipilih kembali hanya untuk satu kali masa jabatan.
- Pasal 7A
Presiden/wapres dapat diberhentikan oleh MPR atas usul DPR karena pengkhianatan, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lain, perbuatan tercela, atau tidak lagi memenuhi syarat.
- Pasal 7B
Usul pemberhentian harus melalui putusan MK atas pendapat DPR; dukungan 2/3 anggota hadir pada paripurna 2/3; MK memutus maksimal 90 hari.
- Pasal 7C
Presiden tidak dapat membekukan dan/atau membubarkan DPR.
- Pasal 8
Jika presiden mangkat/berhenti/diberhentikan digantikan wapres; prosedur pengisian kekosongan dan pelaksana tugas presiden.
- Pasal 9
Sumpah/janji presiden dan wakil presiden sebelum memangku jabatan.
- Pasal 10
Presiden memegang kekuasaan tertinggi atas AD, AL, dan AU.
- Pasal 11
Dengan persetujuan DPR presiden menyatakan perang, membuat perdamaian dan perjanjian dengan negara lain; perjanjian internasional berdampak luas perlu persetujuan DPR.
- Pasal 12
Presiden menyatakan keadaan bahaya; syarat dan akibatnya ditetapkan undang-undang.
- Pasal 13
Presiden mengangkat duta dan konsul serta menerima penempatan duta negara lain dengan memperhatikan pertimbangan DPR.
- Pasal 14
Presiden memberi grasi dan rehabilitasi dengan pertimbangan MA; amnesti dan abolisi dengan pertimbangan DPR.
- Pasal 15
Presiden memberi gelar, tanda jasa, dan tanda kehormatan lain yang diatur undang-undang.
- Pasal 16
Presiden membentuk dewan pertimbangan yang bertugas memberi nasihat dan pertimbangan kepada presiden (Wantimpres).
Bab IVDewan Pertimbangan Agung
Dihapus oleh Perubahan Keempat (2002); fungsinya digantikan dewan pertimbangan presiden pada Pasal 16.Tidak memuat pasal.
Bab VKementerian Negara
- Pasal 17
Presiden dibantu menteri-menteri negara yang diangkat-diberhentikan presiden; pembentukan/pembubaran kementerian diatur undang-undang.
Bab VIPemerintahan Daerah
- Pasal 18
NKRI dibagi provinsi lalu kabupaten/kota dengan pemerintahan daerah; otonomi seluas-luasnya dan tugas pembantuan; kepala daerah dipilih demokratis.
- Pasal 18A
Hubungan wewenang dan keuangan pusat-daerah diatur undang-undang dengan memperhatikan kekhususan dan keragaman daerah, adil dan selaras.
- Pasal 18B
Negara mengakui satuan pemerintahan khusus/istimewa serta kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai perkembangan zaman.
Bab VIIDewan Perwakilan Rakyat
- Pasal 19
Anggota DPR dipilih melalui pemilihan umum; susunan DPR diatur undang-undang.
- Pasal 20
DPR memegang kekuasaan membentuk undang-undang; setiap RUU dibahas DPR dan presiden untuk persetujuan bersama; disahkan dalam 30 hari.
- Pasal 20A
Fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan; hak interpelasi, hak angket, hak menyatakan pendapat, serta hak imunitas anggota.
- Pasal 21
Anggota DPR berhak mengajukan usul rancangan undang-undang.
- Pasal 22
Dalam ihwal kegentingan yang memaksa presiden menetapkan Perppu yang wajib mendapat persetujuan DPR pada sidang berikutnya; jika tidak disetujui harus dicabut.
- Pasal 22A
Tata cara pembentukan undang-undang diatur dengan undang-undang.
- Pasal 22B
Anggota DPR dapat diberhentikan dari jabatan dengan syarat dan tata cara yang diatur undang-undang.
Bab VIIADewan Perwakilan Daerah
- Pasal 22C
Anggota DPD dipilih dari setiap provinsi melalui pemilu; jumlah antarprovinsi sama, tidak melebihi sepertiga anggota DPR.
- Pasal 22D
DPD dapat mengajukan RUU terkait otonomi daerah, hubungan pusat-daerah, SDA, dan perimbangan keuangan; ikut membahas serta mengawasi pelaksanaannya.
Bab VIIBPemilihan Umum
- Pasal 22E
Pemilu langsung umum bebas rahasia jujur adil setiap lima tahun; peserta pemilu legislatif partai politik; penyelenggara komisi pemilu nasional tetap dan mandiri.
Bab VIIIHal Keuangan
- Pasal 23
APBN sebagai wujud pengelolaan keuangan negara ditetapkan setiap tahun dengan UU untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat; diajukan presiden dibahas DPR dengan pertimbangan DPD.
- Pasal 23A
Pajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa untuk keperluan negara diatur dengan undang-undang.
- Pasal 23B
Macam dan harga mata uang ditetapkan dengan undang-undang.
- Pasal 23C
Hal-hal lain mengenai keuangan negara diatur dengan undang-undang.
- Pasal 23D
Negara memiliki bank sentral dengan susunan, kedudukan, kewenangan, tanggung jawab, dan independensi yang diatur undang-undang.
Bab VIIIABadan Pemeriksa Keuangan
- Pasal 23E
BPK dibentuk bebas dan mandiri untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara; hasilnya diserahkan kepada DPR, DPD, dan DPRD.
- Pasal 23F
Anggota BPK dipilih DPR dengan memperhatikan pertimbangan DPD dan diresmikan presiden; pimpinan dipilih dari dan oleh anggota.
- Pasal 23G
BPK berkedudukan di ibu kota negara dan memiliki perwakilan di setiap provinsi.
Bab IXKekuasaan Kehakiman
- Pasal 24
Kekuasaan kehakiman merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan; dilakukan MA dan badan peradilan di bawahnya serta Mahkamah Konstitusi.
- Pasal 24A
MA mengadili tingkat kasasi dan menguji peraturan di bawah UU terhadap UU; hakim agung harus berintegritas; calon diusulkan KY kepada DPR lalu ditetapkan presiden.
- Pasal 24B
Komisi Yudisial bersifat mandiri, mengusulkan pengangkatan hakim agung, dan menjaga kehormatan serta perilaku hakim.
- Pasal 24C
MK berwenang menguji UU terhadap UUD, memutus sengketa kewenangan lembaga negara, pembubaran partai, dan perselisihan hasil pemilu; sembilan hakim diusulkan MA, DPR, dan presiden masing-masing tiga orang.
- Pasal 25
Syarat menjadi dan diperhentikan sebagai hakim ditetapkan dengan undang-undang.
Bab IXAWilayah Negara
- Pasal 25A
NKRI adalah negara kepulauan berciri Nusantara dengan wilayah yang batas-batas dan hak-haknya ditetapkan undang-undang.
Bab XWarga Negara dan Penduduk
- Pasal 26
Warga negara ialah orang bangsa Indonesia asli dan bangsa lain yang disahkan UU; ketentuan warga negara dan penduduk diatur UU.
- Pasal 27
Segala warga negara sama kedudukannya di hukum dan pemerintahan; berhak atas pekerjaan dan penghidupan layak; berhak-wajib ikut pembelaan negara.
- Pasal 28
Kemerdekaan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pikiran ditetapkan dengan undang-undang.
Bab XAHak Asasi Manusia
- Pasal 28A
Setiap orang berhak hidup serta mempertahankan hidup dan kehidupannya.
- Pasal 28B
Hak membentuk keluarga; hak anak atas kelangsungan hidup, tumbuh-kembang, dan perlindungan dari kekerasan serta diskriminasi.
- Pasal 28C
Hak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasar, pendidikan, manfaat iptek-seni-budaya; hak memperjuangkan hak secara kolektif.
- Pasal 28D
Hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, kepastian hukum yang adil, perlakuan sama di depan hukum, kesempatan sama dalam pemerintahan, status kewarganegaraan.
- Pasal 28E
Kebebasan memeluk agama dan beribadat, memilih pendidikan-pekerjaan-tempat tinggal; kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran; kebebasan berserikat-berkumpul-mengeluarkan pendapat.
- Pasal 28F
Hak berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosial, mencari-menyimpan-menyampaikan informasi lewat segala saluran.
- Pasal 28G
Hak atas perlindungan diri-keluarga-kehormatan-martabat-harta; rasa aman; bebas dari penyiksaan dan perlakuan merendahkan martabat.
- Pasal 28H
Hidup sejahtera lahir-batin, lingkungan baik-sehat, pelayanan kesehatan; kemudahan/perlakuan khusus untuk persamaan; jaminan sosial; hak milik pribadi.
- Pasal 28I
Hak nonderogable (hidup, anti-penyiksaan, pikiran-hati nurani, beragama, anti-perbudakan, diakui hukum, non-retroaktif); anti diskriminasi; identitas budaya masyarakat tradisional; HAM tanggung jawab negara.
- Pasal 28J
Kewajiban menghormati HAM orang lain dan tunduk pada pembatasan UU demi jaminan hak orang lain serta moral-agama-keamanan-ketertiban umum masyarakat demokratis.
Bab XIAgama
- Pasal 29
Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa; negara menjamin kemerdekaan tiap penduduk memeluk agama dan beribadat menurut agama dan kepercayaannya.
Bab XIIPertahanan dan Keamanan Negara
- Pasal 30
Sistem pertahanan-keamanan rakyat semesta; TNI alat negara mempertahankan kedaulatan; Polri menjaga kamtibmas, melindungi-mengayomi-melayani masyarakat, menegakkan hukum.
Bab XIIIPendidikan dan Kebudayaan
- Pasal 31
Hak pendidikan semua warga negara; pendidikan dasar wajib dibayar pemerintah; anggaran pendidikan minimal 20% APBN/APBD; pemerintah memajukan iptek dengan menjunjung nilai agama dan persatuan.
- Pasal 32
Negara memajukan kebudayaan nasional menjamin kebebasan memelihara nilai budaya; menghormati bahasa daerah sebagai kekayaan budaya nasional.
Bab XIVPerekonomian Nasional dan Kesejahteraan Sosial
- Pasal 33
Ekonomi disusun usaha bersama asas kekeluargaan; cabang produksi penting dan bumi-air-kekayaan alam dikuasai negara untuk kemakmuran rakyat; ekonomi berdasar demokrasi ekonomi.
- Pasal 34
Fakir miskin dan anak terlantar dipelihara negara; sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat; tanggung jawab fasilitas kesehatan dan pelayanan umum layak.
Bab XVBendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan
- Pasal 35
Bendera negara ialah Sang Merah Putih.
- Pasal 36
Bahasa negara ialah Bahasa Indonesia.
- Pasal 36A
Lambang negara ialah Garuda Pancasila dengan semboyan Bhinneka Tunggal Ika.
- Pasal 36B
Lagu kebangsaan ialah Indonesia Raya.
- Pasal 36C
Ketentuan lebih lanjut tentang bendera, bahasa, lambang negara, dan lagu kebangsaan diatur undang-undang.
Bab XVIPerubahan Undang-Undang Dasar
- Pasal 37
Usul perubahan diagendakan bila diajukan 1/3 anggota; keputusan diambil pada sidang 2/3 kehadiran dengan persetujuan 50%+1 seluruh anggota; bentuk NKRI tidak dapat diubah.
Bab PeralihanAturan Peralihan
- Pasal I
Peraturan perundang-undangan lama tetap berlaku selama belum ada yang baru menurut UUD ini.
- Pasal II
Semua lembaga negara yang ada tetap berfungsi sepanjang belum dibentuk yang baru menurut UUD ini.
- Pasal III
MK dibentuk selambat-lambatnya 17 Agustus 2003; sebelumnya kewenangannya dijalankan MA.
Bab TambahanAturan Tambahan
- Pasal I
MPR meninjau materi dan status hukum Ketetapan MPRS/MPR untuk diputuskan pada sidang 2003.
- Pasal II
Dengan penetapan perubahan ini, UUD 1945 terdiri atas Pembukaan dan pasal-pasal.