DPR RI Hasil Pemilu 1999
1999–2004 · reformasiAkbar Tanjung (Ketua DPR RI)
1 penilaian · status: draf belum dikurasi
Skor per grup
Rincian dimensi & bukti
50Ketuhanan Yang Maha Esakeyakinan 40%
Sejauh mana tindakan lembaga memperkuat jaminan kebebasan beragama dan hubungan negara-agama yang adil bagi seluruh warga?
Isu agama-negara bukan agenda utama legislasi periode ini.
75Kemanusiaan yang Adil dan Beradabkeyakinan 50%
Sejauh mana HAM dihormati dan dilindungi, termasuk akuntabilitas pelanggaran HAM masa lalu serta pemulihan korban?
Kerangka konstitusional HAM dibangun lewat amandemen Bab XA.
- 📄 Perubahan Pertama sampai Keempat UUD 1945 (Sidang Umum/Sidang Tahunan MPR 1999-2002) ↗
- 📄 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (hasil empat amandemen) ↗
75Persatuan Indonesiakeyakinan 55%
Apakah tindakan lembaga memperkuat persatuan dalam kebinekaan - antarwilayah, suku, budaya, dan keyakinan?
UU Otonomi Daerah lahir dari dewan ini membuka desentralisasi luas.
100Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilankeyakinan 65%
Sejauh mana demokrasi konstitusional berjalan: integritas pemilu, kebebasan sipil dan pers, serta partisipasi publik dalam kebijakan?
Empat tahap amandemen UUD menata ulang demokrasi secara fundamental.
- 📄 Perubahan Pertama sampai Keempat UUD 1945 (Sidang Umum/Sidang Tahunan MPR 1999-2002) ↗
- 📄 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (hasil empat amandemen) ↗
75Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesiakeyakinan 45%
Apakah kebijakan ekonomi memperluas keadilan distributif sesuai Pasal 33-34: kesejahteraan merata, bukan menumpuk pada segelintir elite?
Desentralisasi fiskal memberi ruang keadilan pembangunan daerah.
50Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesiakeyakinan 35%
Sejauh mana negara melindungi warga dan wilayah - dari ancaman militer, bencana, hingga kejahatan - secara proporsional dan tidak represif?
Agenda pertahanan keamanan belum menjadi fokus legislasi periode ini.
50Memajukan kesejahteraan umumkeyakinan 40%
Apakah kebijakan fiskal dan layanan dasar benar-benar memajukan kesejahteraan umum, bukan kesejahteraan kroni?
Produk legislasi kesejahteraan masih dasar dan bertahap.
75Mencerdaskan kehidupan bangsakeyakinan 45%
Sejauh mana akses pendidikan, mutu pembelajaran, serta budaya dan iptek benar-benar dicerdaskan?
Jaminan konstitusional anggaran pendidikan dua puluh persen lahir dari amandemen.
50Ikut melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosialkeyakinan 35%
Apakah politik luar negeri bebas-aktif dan kontribusi pada perdamaian serta keadilan global dijalankan sungguh-sungguh?
Agenda ketertiban dunia belum nyata dalam produk legislasi.
100Indonesia adalah negara hukum (Pasal 1 ayat 3)keyakinan 65%
Apakah kekuasaan dijalankan berdasarkan hukum, setiap orang sama di depan hukum, dan penegakan hukumnya non-selektif?
UU KPK dan arsitektur hukum antikorupsi modern dimulai dari dewan ini.
100Saling pengawasan antarlembaga (checks and balances)keyakinan 65%
Apakah relasi eksekutif-legislatif-yudikatif berlangsung sehat: saling mengawasi, menghormati putusan, dan transparan?
Amandemen membangun MK, KY, BPK modern, dan pemakzulan berprosedur.
- 📄 Perubahan Pertama sampai Keempat UUD 1945 (Sidang Umum/Sidang Tahunan MPR 1999-2002) ↗
- 📄 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (hasil empat amandemen) ↗
100Kedaulatan di tangan rakyat (Pasal 1 ayat 2)keyakinan 65%
Apakah legitimasi dan kebijakan mencerminkan kehendak rakyat melalui mekanisme konstitusional yang jujur?
Pilpres langsung dikonstitusionalkan penuh lewat legislasi.
Indikator Integritas & Tata Kelola Independen (1999–2004)
Tolok ukur independen pihak ketiga berbasis data keras (hard data) dan riset akademik internasional. Dirancang untuk menguji validitas fakta di lapangan tanpa bergantung pada survei kepatuhan internal birokrasi yang rentan bias seremonial (“Asal Bapak Senang”).
Bandingkan skor independen ini dengan fakta hukum di peristiwa era ini.
Angka bertanda garis putus-putus belum bisa dilacak ke penerbitnya. Jangan dikutip sebagai fakta.
Index of Public Integrity (IPI)
European Research Centre for Anti-Corruption and State-Building (ERCAS)
Mengukur kapasitas objektif masyarakat dalam mengontrol korupsi berbasis data keras: Independensi Peradilan (Judicial Independence), Beban Administrasi (Administrative Burden), Keterbukaan Perdagangan, Transparansi Anggaran, Layanan Publik Digital (E-Services), dan Kebebasan Pers.
WJP Rule of Law Index
World Justice Project (WJP)
Mengukur 8 faktor supremasi hukum dari survei independen masyarakat umum dan praktisi hukum: Pembatasan Kekuasaan Pemerintah, Ketiadaan Korupsi, Keterbukaan Pemerintah, Hak-Hak Dasar, Ketertiban & Keamanan, Penegakan Regulasi, Keadilan Perdata, dan Keadilan Pidana.
V-Dem Liberal Democracy Index (LDI)
Varieties of Democracy (V-Dem) Institute, University of Gothenburg
Basis data riset akademik global berbasis double-blind expert coding dan model Bayesian, menilai kualitas musyawarah publik (meaningful participation), kebebasan akademik/pers, serta kapasitas peradilan mengawasi tindakan inkonstitusional eksekutif.
Corruption Perceptions Index (CPI)
Transparency International
Komposit 13 survei independen bisnis dan penilaian pakar internasional untuk mengukur tingkat korupsi di sektor publik, peradilan, dan penegakan hukum.
Open Budget Index (OBI)
International Budget Partnership (IBP)
Audit independen terhadap publikasi 8 dokumen kunci APBN tepat waktu, kekuatan pengawasan legislatif (DPR) & auditor eksternal (BPK), serta ruang partisipasi publik warga.
OECD Public Integrity Indicators (PII)
Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD)
Menilai kepatuhan regulasi dan penegakan standar integritas publik: pencegahan konflik kepentingan, transparansi lobi dan penyusunan kebijakan, perlindungan pelapor (whistleblower), dan akuntabilitas audit eksternal.
World Press Freedom Index
Reporters Without Borders (RSF)
Mengukur kebebasan jurnalisme dan keselamatan pers di 180 negara: konteks politik, kerangka hukum, konteks ekonomi, konteks sosiokultural, dan keselamatan fisik/digital wartawan.
Peristiwa berbukti
- 1999-03-05produk-hukumPengesahan UU No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat
DPR bersama Pemerintah mengesahkan regulasi antimonopoli dan mendirikan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) guna merombak struktur ekonomi oligopoli dan kronisme Orde Baru menuju iklim usaha yang adil, efisien, dan berkeadilan sosial (Sila ke-5).
- 1999-04-20produk-hukumPengesahan UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen
DPR mengesahkan payung hukum perlindungan hak-hak konsumen, kewajiban pelaku usaha, standardisasi barang dan jasa berkeselamatan, serta membentuk Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) demi menjamin harkat dan martabat konsumen Indonesia.
- 1999-05-07produk-hukumPengesahan UU No. 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah (Desentralisasi)
DPR bersama Presiden BJ Habibie mengesahkan undang-undang otonomi daerah yang mengalihkan sebagian besar wewenang pemerintahan dari pusat ke tingkat kabupaten/kota, membongkar sentralisme otoriter Orde Baru dan meletakkan fondasi demokrasi lokal.
- 1999-09-23produk-hukumPengesahan UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers (Kemerdekaan Pers)
DPR dan Presiden BJ Habibie mengesahkan undang-undang kemerdekaan pers yang menghapus kewajiban SIUPP (surat izin terbit) dan melarang sensor serta pembredelan oleh negara, menjamin hak warga negara untuk memperoleh dan menyebarkan informasi.
- 1999-09-23produk-hukumPengesahan UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia
DPR bersama Pemerintah mengesahkan kodifikasi hukum HAM nasional yang menjabarkan hak hidup, hak berkeluarga, hak mengembangkan diri, hak memperoleh keadilan, kebebasan pribadi, rasa aman, dan kesejahteraan bagi seluruh insan di Indonesia.
- 1999-11-23produk-hukumPengesahan UU No. 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia
DPR mengesahkan payung hukum pembentukan pengadilan khusus HAM untuk mengadili kejahatan genosida dan kejahatan terhadap kemanusiaan (crimes against humanity), termasuk mekanisme pembentukan Pengadilan HAM Ad Hoc atas pelanggaran HAM berat masa lalu.
- 2001-11-21produk-hukumPengesahan UU No. 31/1999 jo. UU No. 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
DPR dan Pemerintah mereformasi hukum materiil pemberantasan korupsi dengan merumuskan 30 bentuk tindak pidana korupsi, delik suap, gratifikasi, perluasan subjek hukum mencakup korporasi, dan pembalikan beban pembuktian secara terbatas.
- 2001-11-21produk-hukumPengesahan UU No. 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Papua
DPR mengesahkan payung hukum Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua yang mengakui hak-hak dasar Orang Asli Papua (OAP), membentuk lembaga kultural representatif Majelis Rakyat Papua (MRP), dan mengalokasikan dana otsus untuk percepatan pendidikan dan kesehatan.
- 2002-01produk-hukumUU Kepolisian - Polri resmi lepas dari militer
Disahkan Januari 2002 menyusul pemisahan Polri dari ABRI sejak April 1999, undang-undang ini menata ulang kepolisian sebagai institusi sipil yang melindungi-mengayomi-melayani masyarakat. Reformasi keamanan paling fundamental pasca-dwifungsi: tentara keluar dari urusan kamtibmas. Implementasinya masih diperjuangkan sampai hari ini - reformasi polri ternyata lebih mudah ditulis daripada dilakukan.
- 2002-01-08produk-hukumPengesahan UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia
DPR bersama Pemerintah mengesahkan landasan hukum Polri yang mandiri dan profesional di bawah Presiden, menegaskan doktrin kepolisian sipil (civilian policing) yang bertugas melindungi, mengayomi, dan melayani masyarakat serta menjunjung tinggi hak asasi manusia.
- 2002-04-17produk-hukumUU No. 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang dan Pendirian PPATK
DPR bersama Pemerintah mengesahkan rezim anti-pencucian uang Indonesia dan mendirikan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) sebagai lembaga intelijen keuangan independen untuk melacak aliran dana hasil kejahatan korupsi, narkotika, dan terorisme.
- 2002-04-17produk-hukumPengesahan UU No. 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang dan Pembentukan PPATK
DPR dan Pemerintah mengesahkan landasan hukum rezim anti-pencucian uang Indonesia serta membentuk Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) guna melacak aliran dana hasil kejahatan, korupsi, dan pendanaan terorisme lintas batas (follow the money).
- 2002-08produk-hukumEmpat tahap amandemen UUD 1945 diselesaikan
Dalam empat sidang tahunan (1999-2002), MPR menulis ulang konstitusi paling fundamental sejak 1945: pembatasan masa jabatan presiden, pilpres langsung, Bab HAM lengkap 10 pasal, Mahkamah Konstitusi, Komisi Yudisial, BPK modern, pemakzulan berprosedur, dan penghapusan DPA. Tidak ada satu pun korban nyawa - kebalikan dari perubahan konstitusi di banyak negara. Reformasi konstitusi paling damai dan menyeluruh di dunia pasca-Soviet.
- 2002-12produk-hukumDPR mengesahkan UU KPK
Banyak fraksi awalnya keberatan memberi satu lembaga kewenangan penyadapan sekaligus penuntutan - "terlalu berbahaya", kata mereka. Akhirnya disahkan dengan desain super-ketat: hanya boleh menangani kasus besar, melibatkan aparat lain, dan mengawasi pejabat penegak hukum juga. Produk legislasi antikorupsi paling berdampak dalam sejarah Indonesia ini kelak menjadi target revisi yang sama parlemen yang melahirkannya.
- 2002-12-27produk-hukumPengesahan UU No. 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
DPR bersama Pemerintah mengesahkan UU KPK sebagai lembaga negara independen pemicu (trigger mechanism) untuk memberantas korupsi yang terstruktur, sistematis, dan masif pasca-Reformasi.
- 2002-12-27produk-hukumPengesahan UU No. 30 Tahun 2002 tentang Pembentukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
DPR dan Pemerintah Megawati mendirikan Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK) sebagai lembaga independen dengan wewenang penyelidikan, penyidikan, penuntutan, dan koordinasi supervisi untuk memberantas korupsi secara luar biasa.
- 2003-04-04produk-hukumPengesahan UU No. 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme Pasca Bom Bali
Merespons serangan terorisme Bom Bali I yang menewaskan 202 orang, DPR mengesahkan payung hukum pemberantasan tindak pidana terorisme yang memperkuat kewenangan penindakan aparat intelijen dan Detasemen Khusus 88 Polri dengan tetap mengedepankan due process of law.
- 2003-07produk-hukumDPR mengesahkan UU Pilpres langsung
Pertarungan sengit antara elite partai yang ingin mempertahankan hak memilih presiden di MPR versus tuntutan publik atas amandemen konstitusi. Rakyat menang: UU No. 23/2003 menetapkan pilpres langsung mulai 2004. Legislator yang sama yang menikmati legitimasi MPR rela melepasnya - salah satu momen langka parlemen Indonesia mengurangi kekuasaannya sendiri.
- 2003-07-08produk-hukumUU No. 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas (Kewajiban 20% Anggaran Pendidikan)
DPR mengesahkan UU Sisdiknas yang mengunci amanat konstitusi Pasal 31 ayat 4 UUD 1945 untuk mengalokasikan minimal 20% APBN dan APBD bagi sektor pendidikan nasional demi mencerdaskan kehidupan bangsa (Tujuan 3 UUD 1945).
- 2003-08-13produk-hukumPengesahan UU No. 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi
DPR mengesahkan payung hukum operasional Mahkamah Konstitusi RI sebagai pengawal konstitusi (the guardian of constitution) yang berwenang menguji undang-undang terhadap UUD 1945, memutus sengketa kewenangan lembaga negara, dan sengketa hasil pemilu.
- 2004-08-13produk-hukumPengesahan UU No. 22 Tahun 2004 tentang Komisi Yudisial
DPR mengesahkan undang-undang pembentukan Komisi Yudisial RI untuk mengusulkan pengangkatan hakim agung kepada DPR dan menegakkan kode etik serta pedoman perilaku hakim guna menjaga integritas dan keluhuran martabat peradilan.
- 2004-10-16produk-hukumPengesahan UU No. 34 Tahun 2004 tentang TNI & Penghapusan Fraksi Militer di Parlemen
DPR mengesahkan UU TNI yang mengukuhkan posisi prajurit profesional alat pertahanan negara di bawah otoritas kementerian pertahanan, melarang prajurit berpolitik praktis dan berbisnis, serta mengakhiri keberadaan Fraksi TNI/Polri di DPR dan MPR RI.