Pancasila·Index
MPR RI

MPR Era Orde Baru

1971–1999 · orde-baru

Idham Chalid (Ketua MPR/DPR (1971–1977)) · Adam Malik (Ketua MPR/DPR (1977–1978)) · Daryatmo (Ketua MPR/DPR (1978–1982)) · Amir Machmud (Ketua MPR/DPR (1982–1987)) · Kharis Suhud (Ketua MPR/DPR (1987–1992)) · Wahono (Ketua MPR/DPR (1992–1997)) · Harmoko (Ketua MPR/DPR (1997–1999))

Indeks draf
23
skala 0–100 · 50 = netral
cakupan 25% dari 12 dimensi rubrik v1.0.0
1 penilaian · status: draf belum dikurasi
sebagian dimensi belum dinilaiSila 1Sila 2Sila 3 75Sila 4 0Sila 5

Skor per grup

Lima Sila Pancasila34/100 · cakupan 40%
Empat Tujuan Bernegara (Pembukaan alinea IV)belum dinilai · cakupan 0%
Norma Struktural UUD 19450/100 · cakupan 33%

Rincian dimensi & bukti

75Persatuan Indonesiakeyakinan 70%

Apakah tindakan lembaga memperkuat persatuan dalam kebinekaan - antarwilayah, suku, budaya, dan keyakinan?

Menjaga kesinambungan arah pembangunan nasional melalui penetapan Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN) Repelita I s.d. VI.

0Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilankeyakinan 80%

Sejauh mana demokrasi konstitusional berjalan: integritas pemilu, kebebasan sipil dan pers, serta partisipasi publik dalam kebijakan?

MPR difungsikan sebagai instrumen legitimasi monolitik kekuasaan eksekutif secara aklamasi tanpa mekanisme oposisi dan kritik publik terbuka.

0Saling pengawasan antarlembaga (checks and balances)keyakinan 80%

Apakah relasi eksekutif-legislatif-yudikatif berlangsung sehat: saling mengawasi, menghormati putusan, dan transparan?

Tidak menjalankan fungsi pengawasan dan evaluasi kritis terhadap pertanggungjawaban Presiden, meniadakan prinsip saling imbang antarlembaga negara.

🌐Konteks Independen Global (Enrichment)

Indikator Integritas & Tata Kelola Independen (19711999)

Tolok ukur independen pihak ketiga berbasis data keras (hard data) dan riset akademik internasional. Dirancang untuk menguji validitas fakta di lapangan tanpa bergantung pada survei kepatuhan internal birokrasi yang rentan bias seremonial (“Asal Bapak Senang”).

⚖️Metrik Kesenjangan Fakta vs Klaim

Bandingkan skor independen ini dengan fakta hukum di peristiwa era ini.

8 dari 14 angka belum tertelusur

Angka bertanda garis putus-putus belum bisa dilacak ke penerbitnya. Jangan dikutip sebagai fakta.

Hard Data (Bebas Survei ASN)Sumber ↗
Belum terverifikasi

Index of Public Integrity (IPI)

European Research Centre for Anti-Corruption and State-Building (ERCAS)

Mengukur kapasitas objektif masyarakat dalam mengontrol korupsi berbasis data keras: Independensi Peradilan (Judicial Independence), Beban Administrasi (Administrative Burden), Keterbukaan Perdagangan, Transparansi Anggaran, Layanan Publik Digital (E-Services), dan Kebebasan Pers.

Skor Terkini6.6 / 1.0
2021: 6.65?2023: 6.58?
Analisis Kesenjangan:Data IPI menunjukkan tren penurunan kapasitas kontrol korupsi riil sejak 2019, sangat kontras dengan laporan internal instansi pemerintah yang rata-rata mengklaim kepatuhan Zona Integritas dan Reformasi Birokrasi di atas 85%.
Survei Masyarakat Sipil & AdvokatSumber ↗
Sebagian terverifikasi

WJP Rule of Law Index

World Justice Project (WJP)

Mengukur 8 faktor supremasi hukum dari survei independen masyarakat umum dan praktisi hukum: Pembatasan Kekuasaan Pemerintah, Ketiadaan Korupsi, Keterbukaan Pemerintah, Hak-Hak Dasar, Ketertiban & Keamanan, Penegakan Regulasi, Keadilan Perdata, dan Keadilan Pidana.

Skor Terkini0.52 / 0.00
2024: 0.52?2025: #69
Analisis Kesenjangan:Skor faktor 'Pembatasan Kekuasaan Pemerintah' (Constraints on Government Powers) dan 'Keadilan Pidana' stagnan di level rendah (~0.48-0.50), membuktikan bahwa deklarasi formal WBK/WBBM di peradilan belum mengubah persepsi masyarakat atas praktik impunitas dan intervensi politik.
Double-Blind Expert CodedSumber ↗
Sebagian terverifikasi

V-Dem Liberal Democracy Index (LDI)

Varieties of Democracy (V-Dem) Institute, University of Gothenburg

Basis data riset akademik global berbasis double-blind expert coding dan model Bayesian, menilai kualitas musyawarah publik (meaningful participation), kebebasan akademik/pers, serta kapasitas peradilan mengawasi tindakan inkonstitusional eksekutif.

Skor Terkini0.35 / 0.00
2023: 0.41?2025: 0.3
Analisis Kesenjangan:V-Dem mengkategorikan Indonesia mengalami 'democratic backsliding' sejak 2019 dan pada 2025 mencatat skor LDI terendah sedekade, berbanding terbalik dengan laporan kepuasan publik seremonial yang sering dirilis institusi resmi.
Double-Blind Expert CodedSumber ↗
Sebagian terverifikasi

Corruption Perceptions Index (CPI)

Transparency International

Komposit 13 survei independen bisnis dan penilaian pakar internasional untuk mengukur tingkat korupsi di sektor publik, peradilan, dan penegakan hukum.

Skor Terkini35.5 / 0
2024: 372025: 34
Analisis Kesenjangan:CPI turun dari 40 (2019) ke 34 (2022-2023), sempat naik ke 37 (2024), lalu kembali ke 34 dengan peringkat terburuk sedekade (109 dari 182) pada 2025 - kontras dengan narasi keberhasilan survei kepatuhan internal birokrasi.
Hard Data (Bebas Survei ASN)Sumber ↗
Sebagian terverifikasi

Open Budget Index (OBI)

International Budget Partnership (IBP)

Audit independen terhadap publikasi 8 dokumen kunci APBN tepat waktu, kekuatan pengawasan legislatif (DPR) & auditor eksternal (BPK), serta ruang partisipasi publik warga.

Skor Terkini70.0 / 0
2021: 70?2023: 70
Analisis Kesenjangan:Meskipun transparansi publikasi dokumen formal APBN dinilai memadai (skor 70), pilar 'Partisipasi Publik Riil' (Public Participation) sangat rendah (skor 26/100), membuktikan bahwa proses alokasi anggaran belanja negara masih bersifat teknokratis elitis dan tertutup dari masyarakat rentan.
Hard Data (Bebas Survei ASN)Sumber ↗
Belum terverifikasi

OECD Public Integrity Indicators (PII)

Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD)

Menilai kepatuhan regulasi dan penegakan standar integritas publik: pencegahan konflik kepentingan, transparansi lobi dan penyusunan kebijakan, perlindungan pelapor (whistleblower), dan akuntabilitas audit eksternal.

Skor Terkini53.0 / 0
2022: 54?2024: 52?
Analisis Kesenjangan:Evaluasi OECD menyoroti ketiadaan regulasi wajib transparansi lobi korporasi (lobbying disclosure) dan kerentanan saksi/pelapor korupsi di tubuh aparat penegak hukum dari kriminalisasi balik.
Double-Blind Expert CodedSumber ↗
Sebagian terverifikasi

World Press Freedom Index

Reporters Without Borders (RSF)

Mengukur kebebasan jurnalisme dan keselamatan pers di 180 negara: konteks politik, kerangka hukum, konteks ekonomi, konteks sosiokultural, dan keselamatan fisik/digital wartawan.

Skor Terkini44.1 / 0
2025: 44.13?2026: #129
Analisis Kesenjangan:Anjloknya skor kebebasan pers RSF ke peringkat 128 dunia pada 2026 mencerminkan tingginya represi digital, kriminalisasi via UU ITE, dan pemusatan kepemilikan media pada konglomerasi politik, berbanding terbalik dengan klaim kebebasan berpendapat di forum-forum diplomatik resmi.

Peristiwa berbukti

  1. 1967-03-12kebijakan
    TAP MPRS XXXIII/MPRS/1967 Pencabutan Kekuasaan Presiden Sukarno

    Sidang Istimewa MPRS mencabut kekuasaan pemerintahan negara dari Presiden Sukarno dan mengangkat Jenderal Soeharto sebagai Pejabat Presiden RI. Peristiwa ini menandai transisi kekuasaan resmi dari Orde Lama ke Orde Baru.

  2. 1978-03-22produk-hukum
    TAP MPR No. II/MPR/1978 tentang Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila (P4)

    MPR menetapkan 36 butir P4 (Ekaprasetia Pancakarsa) sebagai penataran wajib bagi seluruh PNS, ABRI, mahasiswa, dan masyarakat sipil, yang kelak dikritik sebagai hegemoni tafsir tunggal ideologi negara oleh kekuasaan eksekutif.

  3. 1978-03-22produk-hukum
    TAP MPR No. II/MPR/1978 tentang Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila (P4)

    MPR menetapkan materi baku penataran P4 (Ekaprasetia Pancakarsa) sebagai pedoman resmi tafsir Pancasila bagi seluruh aparatur negara, pelajar, mahasiswa, dan organisasi masyarakat melalui Badan Pembina Pendidikan Pelaksanaan Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila (BP7).

  4. 1998-11-13produk-hukum
    TAP MPR No. XVII/MPR/1998 tentang Piagam Hak Asasi Manusia Indonesia

    Sidang Istimewa MPR 1998 menetapkan Piagam HAM pertama di era Reformasi yang memuat 44 pasal perlindungan hak-hak sipil, politik, ekonomi, dan budaya, yang menjadi cikal bakal Bab XA Pasal 28A-28J Perubahan Kedua UUD 1945.

  5. 1998-11-13produk-hukum
    TAP MPR No. XI/MPR/1998 tentang Penyelenggara Negara Bersih dan Bebas KKN

    MPR menetapkan landasan yuridis pemberantasan korupsi, kolusi, dan nepotisme, mewajibkan pemeriksaan kekayaan pejabat publik, dan mengamanatkan penuntasan dugaan korupsi mantan Presiden Soeharto dan kroni-kroninya.

  6. 1998-11-13produk-hukum
    TAP MPR No. X/MPR/1998 tentang Pokok-Pokok Reformasi Pembangunan

    Sidang Istimewa MPR menetapkan haluan pokok reformasi di bidang hukum, ekonomi, dan politik, mengamanatkan pemberantasan korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN), pembatasan kekuasaan eksekutif, dan percepatan pemilu demokratis.

  7. 1998-11-13produk-hukum
    TAP MPR No. XVII/MPR/1998 tentang Hak Asasi Manusia (Piagam HAM Indonesia)

    MPR menetapkan Piagam Hak Asasi Manusia Indonesia yang memuat 44 pasal perlindungan hak-hak sipil, politik, ekonomi, sosial, dan budaya, yang kemudian menjadi cikal bakal materi muatan Bab XA (Pasal 28A–28J) Perubahan Kedua UUD 1945.

  8. 1999-10-19produk-hukum
    TAP MPR No. V/MPR/1999 tentang Pengakuan Hasil Jajak Pendapat Timor Timur

    Sidang Umum MPR secara resmi mengakui hasil jajak pendapat PBB di Timor Timur yang memilih merdeka, mencabut TAP MPR No. VI/1978 dan mengakhiri status integrasi wilayah tersebut sebagai bukti ketaatan pada hukum internasional dan hak menentukan nasib sendiri.