MPR Era Orde Baru
1971–1999 · orde-baruIdham Chalid (Ketua MPR/DPR (1971–1977)) · Adam Malik (Ketua MPR/DPR (1977–1978)) · Daryatmo (Ketua MPR/DPR (1978–1982)) · Amir Machmud (Ketua MPR/DPR (1982–1987)) · Kharis Suhud (Ketua MPR/DPR (1987–1992)) · Wahono (Ketua MPR/DPR (1992–1997)) · Harmoko (Ketua MPR/DPR (1997–1999))
1 penilaian · status: draf belum dikurasi
Skor per grup
Rincian dimensi & bukti
75Persatuan Indonesiakeyakinan 70%
Apakah tindakan lembaga memperkuat persatuan dalam kebinekaan - antarwilayah, suku, budaya, dan keyakinan?
Menjaga kesinambungan arah pembangunan nasional melalui penetapan Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN) Repelita I s.d. VI.
0Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilankeyakinan 80%
Sejauh mana demokrasi konstitusional berjalan: integritas pemilu, kebebasan sipil dan pers, serta partisipasi publik dalam kebijakan?
MPR difungsikan sebagai instrumen legitimasi monolitik kekuasaan eksekutif secara aklamasi tanpa mekanisme oposisi dan kritik publik terbuka.
- 📄 UU No. 15 Tahun 1969 tentang Pemilihan Umum Anggota-Anggota Badan Permusyawaratan/Perwakilan Rakyat ↗
- 📄 Ketetapan MPRS No. XLIV/MPRS/1968 tentang Pengangkatan Jenderal Soeharto sebagai Presiden RI ↗
0Saling pengawasan antarlembaga (checks and balances)keyakinan 80%
Apakah relasi eksekutif-legislatif-yudikatif berlangsung sehat: saling mengawasi, menghormati putusan, dan transparan?
Tidak menjalankan fungsi pengawasan dan evaluasi kritis terhadap pertanggungjawaban Presiden, meniadakan prinsip saling imbang antarlembaga negara.
Indikator Integritas & Tata Kelola Independen (1971–1999)
Tolok ukur independen pihak ketiga berbasis data keras (hard data) dan riset akademik internasional. Dirancang untuk menguji validitas fakta di lapangan tanpa bergantung pada survei kepatuhan internal birokrasi yang rentan bias seremonial (“Asal Bapak Senang”).
Bandingkan skor independen ini dengan fakta hukum di peristiwa era ini.
Angka bertanda garis putus-putus belum bisa dilacak ke penerbitnya. Jangan dikutip sebagai fakta.
Index of Public Integrity (IPI)
European Research Centre for Anti-Corruption and State-Building (ERCAS)
Mengukur kapasitas objektif masyarakat dalam mengontrol korupsi berbasis data keras: Independensi Peradilan (Judicial Independence), Beban Administrasi (Administrative Burden), Keterbukaan Perdagangan, Transparansi Anggaran, Layanan Publik Digital (E-Services), dan Kebebasan Pers.
WJP Rule of Law Index
World Justice Project (WJP)
Mengukur 8 faktor supremasi hukum dari survei independen masyarakat umum dan praktisi hukum: Pembatasan Kekuasaan Pemerintah, Ketiadaan Korupsi, Keterbukaan Pemerintah, Hak-Hak Dasar, Ketertiban & Keamanan, Penegakan Regulasi, Keadilan Perdata, dan Keadilan Pidana.
V-Dem Liberal Democracy Index (LDI)
Varieties of Democracy (V-Dem) Institute, University of Gothenburg
Basis data riset akademik global berbasis double-blind expert coding dan model Bayesian, menilai kualitas musyawarah publik (meaningful participation), kebebasan akademik/pers, serta kapasitas peradilan mengawasi tindakan inkonstitusional eksekutif.
Corruption Perceptions Index (CPI)
Transparency International
Komposit 13 survei independen bisnis dan penilaian pakar internasional untuk mengukur tingkat korupsi di sektor publik, peradilan, dan penegakan hukum.
Open Budget Index (OBI)
International Budget Partnership (IBP)
Audit independen terhadap publikasi 8 dokumen kunci APBN tepat waktu, kekuatan pengawasan legislatif (DPR) & auditor eksternal (BPK), serta ruang partisipasi publik warga.
OECD Public Integrity Indicators (PII)
Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD)
Menilai kepatuhan regulasi dan penegakan standar integritas publik: pencegahan konflik kepentingan, transparansi lobi dan penyusunan kebijakan, perlindungan pelapor (whistleblower), dan akuntabilitas audit eksternal.
World Press Freedom Index
Reporters Without Borders (RSF)
Mengukur kebebasan jurnalisme dan keselamatan pers di 180 negara: konteks politik, kerangka hukum, konteks ekonomi, konteks sosiokultural, dan keselamatan fisik/digital wartawan.
Peristiwa berbukti
- 1967-03-12kebijakanTAP MPRS XXXIII/MPRS/1967 Pencabutan Kekuasaan Presiden Sukarno
Sidang Istimewa MPRS mencabut kekuasaan pemerintahan negara dari Presiden Sukarno dan mengangkat Jenderal Soeharto sebagai Pejabat Presiden RI. Peristiwa ini menandai transisi kekuasaan resmi dari Orde Lama ke Orde Baru.
- 1978-03-22produk-hukumTAP MPR No. II/MPR/1978 tentang Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila (P4)
MPR menetapkan 36 butir P4 (Ekaprasetia Pancakarsa) sebagai penataran wajib bagi seluruh PNS, ABRI, mahasiswa, dan masyarakat sipil, yang kelak dikritik sebagai hegemoni tafsir tunggal ideologi negara oleh kekuasaan eksekutif.
- 1978-03-22produk-hukumTAP MPR No. II/MPR/1978 tentang Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila (P4)
MPR menetapkan materi baku penataran P4 (Ekaprasetia Pancakarsa) sebagai pedoman resmi tafsir Pancasila bagi seluruh aparatur negara, pelajar, mahasiswa, dan organisasi masyarakat melalui Badan Pembina Pendidikan Pelaksanaan Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila (BP7).
- 1998-11-13produk-hukumTAP MPR No. XVII/MPR/1998 tentang Piagam Hak Asasi Manusia Indonesia
Sidang Istimewa MPR 1998 menetapkan Piagam HAM pertama di era Reformasi yang memuat 44 pasal perlindungan hak-hak sipil, politik, ekonomi, dan budaya, yang menjadi cikal bakal Bab XA Pasal 28A-28J Perubahan Kedua UUD 1945.
- 1998-11-13produk-hukumTAP MPR No. XI/MPR/1998 tentang Penyelenggara Negara Bersih dan Bebas KKN
MPR menetapkan landasan yuridis pemberantasan korupsi, kolusi, dan nepotisme, mewajibkan pemeriksaan kekayaan pejabat publik, dan mengamanatkan penuntasan dugaan korupsi mantan Presiden Soeharto dan kroni-kroninya.
- 1998-11-13produk-hukumTAP MPR No. X/MPR/1998 tentang Pokok-Pokok Reformasi Pembangunan
Sidang Istimewa MPR menetapkan haluan pokok reformasi di bidang hukum, ekonomi, dan politik, mengamanatkan pemberantasan korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN), pembatasan kekuasaan eksekutif, dan percepatan pemilu demokratis.
- 1998-11-13produk-hukumTAP MPR No. XVII/MPR/1998 tentang Hak Asasi Manusia (Piagam HAM Indonesia)
MPR menetapkan Piagam Hak Asasi Manusia Indonesia yang memuat 44 pasal perlindungan hak-hak sipil, politik, ekonomi, sosial, dan budaya, yang kemudian menjadi cikal bakal materi muatan Bab XA (Pasal 28A–28J) Perubahan Kedua UUD 1945.
- 1999-10-19produk-hukumTAP MPR No. V/MPR/1999 tentang Pengakuan Hasil Jajak Pendapat Timor Timur
Sidang Umum MPR secara resmi mengakui hasil jajak pendapat PBB di Timor Timur yang memilih merdeka, mencabut TAP MPR No. VI/1978 dan mengakhiri status integrasi wilayah tersebut sebagai bukti ketaatan pada hukum internasional dan hak menentukan nasib sendiri.