MPR Era Reformasi & Perubahan Konstitusi 1999–2004
1999–2004 · reformasiAmien Rais (Ketua MPR RI (1999–2004)) · Ginandjar Kartasasmita (Wakil Ketua MPR RI (1999–2004)) · Kwik Kian Gie (Wakil Ketua MPR RI (1999–2004))
1 penilaian · status: draf belum dikurasi
Skor per grup
Rincian dimensi & bukti
100Kemanusiaan yang Adil dan Beradabkeyakinan 80%
Sejauh mana HAM dihormati dan dilindungi, termasuk akuntabilitas pelanggaran HAM masa lalu serta pemulihan korban?
Mengesahkan Bab XA Hak Asasi Manusia (Pasal 28A–28J) dan TAP HAM No. XVII/MPR/1998 yang menjadi tonggak jaminan konstitusional kebebasan dasar warga.
- 📄 Perubahan Kedua Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (Bab XA HAM, Otonomi Daerah, DPR) ↗
- 📄 TAP MPR No. XVII/MPR/1998 tentang Hak Asasi Manusia ↗
75Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilankeyakinan 70%
Sejauh mana demokrasi konstitusional berjalan: integritas pemilu, kebebasan sipil dan pers, serta partisipasi publik dalam kebijakan?
Menetapkan mekanisme pemilihan presiden dan wakil presiden secara langsung oleh rakyat melalui pemilu demokratis (Pasal 6A).
75Mencerdaskan kehidupan bangsakeyakinan 75%
Sejauh mana akses pendidikan, mutu pembelajaran, serta budaya dan iptek benar-benar dicerdaskan?
Memasukkan kewajiban alokasi anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20% dari APBN dan APBD dalam Pasal 31 ayat 4 UUD 1945.
100Indonesia adalah negara hukum (Pasal 1 ayat 3)keyakinan 80%
Apakah kekuasaan dijalankan berdasarkan hukum, setiap orang sama di depan hukum, dan penegakan hukumnya non-selektif?
Menegaskan klausul Pasal 1 ayat 3 'Indonesia adalah negara hukum' serta mendirikan Mahkamah Konstitusi dan Komisi Yudisial untuk pengujian undang-undang dan penjagaan etik peradilan.
- 📄 Perubahan Ketiga Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (MK, KY, BPK Mandiri, DPD, Pilpres Langsung) ↗
- 📄 TAP MPR No. XI/MPR/1998 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme ↗
100Saling pengawasan antarlembaga (checks and balances)keyakinan 85%
Apakah relasi eksekutif-legislatif-yudikatif berlangsung sehat: saling mengawasi, menghormati putusan, dan transparan?
Berhasil mengamandemen UUD 1945 empat tahap secara konsensual, membatasi masa jabatan presiden maksimal 2 periode dan mengakhiri era executive-heavy.
- 📄 Perubahan Pertama Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 ↗
- 📄 Perubahan Ketiga Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (MK, KY, BPK Mandiri, DPD, Pilpres Langsung) ↗
Indikator Integritas & Tata Kelola Independen (1999–2004)
Tolok ukur independen pihak ketiga berbasis data keras (hard data) dan riset akademik internasional. Dirancang untuk menguji validitas fakta di lapangan tanpa bergantung pada survei kepatuhan internal birokrasi yang rentan bias seremonial (“Asal Bapak Senang”).
Bandingkan skor independen ini dengan fakta hukum di peristiwa era ini.
Angka bertanda garis putus-putus belum bisa dilacak ke penerbitnya. Jangan dikutip sebagai fakta.
Index of Public Integrity (IPI)
European Research Centre for Anti-Corruption and State-Building (ERCAS)
Mengukur kapasitas objektif masyarakat dalam mengontrol korupsi berbasis data keras: Independensi Peradilan (Judicial Independence), Beban Administrasi (Administrative Burden), Keterbukaan Perdagangan, Transparansi Anggaran, Layanan Publik Digital (E-Services), dan Kebebasan Pers.
WJP Rule of Law Index
World Justice Project (WJP)
Mengukur 8 faktor supremasi hukum dari survei independen masyarakat umum dan praktisi hukum: Pembatasan Kekuasaan Pemerintah, Ketiadaan Korupsi, Keterbukaan Pemerintah, Hak-Hak Dasar, Ketertiban & Keamanan, Penegakan Regulasi, Keadilan Perdata, dan Keadilan Pidana.
V-Dem Liberal Democracy Index (LDI)
Varieties of Democracy (V-Dem) Institute, University of Gothenburg
Basis data riset akademik global berbasis double-blind expert coding dan model Bayesian, menilai kualitas musyawarah publik (meaningful participation), kebebasan akademik/pers, serta kapasitas peradilan mengawasi tindakan inkonstitusional eksekutif.
Corruption Perceptions Index (CPI)
Transparency International
Komposit 13 survei independen bisnis dan penilaian pakar internasional untuk mengukur tingkat korupsi di sektor publik, peradilan, dan penegakan hukum.
Open Budget Index (OBI)
International Budget Partnership (IBP)
Audit independen terhadap publikasi 8 dokumen kunci APBN tepat waktu, kekuatan pengawasan legislatif (DPR) & auditor eksternal (BPK), serta ruang partisipasi publik warga.
OECD Public Integrity Indicators (PII)
Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD)
Menilai kepatuhan regulasi dan penegakan standar integritas publik: pencegahan konflik kepentingan, transparansi lobi dan penyusunan kebijakan, perlindungan pelapor (whistleblower), dan akuntabilitas audit eksternal.
World Press Freedom Index
Reporters Without Borders (RSF)
Mengukur kebebasan jurnalisme dan keselamatan pers di 180 negara: konteks politik, kerangka hukum, konteks ekonomi, konteks sosiokultural, dan keselamatan fisik/digital wartawan.
Peristiwa berbukti
- 1998-11-13produk-hukumTAP MPR No. XI/MPR/1998 tentang Penyelenggara Negara Bebas KKN
MPR RI menetapkan TAP MPR No. XI/MPR/1998 sebagai komitmen reformasi total untuk memberantas korupsi, kolusi, dan nepotisme serta memeriksa harta kekayaan pejabat negara dan kroni kekuasaan masa lalu demi tegaknya keadilan sosial.
- 1998-11-13produk-hukumTAP MPR No. XVII/MPR/1998 tentang Hak Asasi Manusia
Ketetapan monumental MPR yang memuat Piagam Hak Asasi Manusia sebagai landasan pengakuan hak-hak sipil, politik, ekonomi, sosial, dan budaya bangsa Indonesia pasca-otoritarianisme Orde Baru.
- 1999-10-19produk-hukumPerubahan Pertama UUD 1945
Sidang Umum MPR 1999 mengesahkan Perubahan Pertama UUD 1945 yang membatasi masa jabatan Presiden maksimal dua periode (Pasal 7) dan mengembalikan fungsi legislasi ke DPR (Pasal 20), mengakhiri sistem pemerintahan berpusat pada eksekutif (executive heavy).
- 1999-10-19produk-hukumTAP MPR No. IV/MPR/1999 tentang GBHN Terakhir Era Transisi
MPR menetapkan Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN) 1999–2004 sebagai pedoman pembangunan nasional transisi menuju tatanan demokrasi, yang kelak menjadi GBHN terakhir sebelum sistem perencanaan nasional diubah menjadi UU SPPN dan RPJPN/RPJMN pasca-amandemen UUD.
- 2000-08-18produk-hukumPerubahan Kedua UUD 1945 (Bab XA HAM & Desentralisasi)
Sidang Tahunan MPR 2000 mengadopsi Bab XA Hak Asasi Manusia (Pasal 28A–28J) secara komprehensif ke dalam batang tubuh konstitusi, serta mengatur otonomi daerah yang luas dan tata pemerintahan daerah (Pasal 18, 18A, 18B).
- 2000-08-18produk-hukumTAP MPR No. VI/MPR/2000 tentang Pemisahan TNI dan Polri
MPR memisahkan secara kelembagaan dan doktrinal peran Tentara Nasional Indonesia sebagai alat pertahanan negara dan Kepolisian Negara RI sebagai alat keamanan serta penegakan hukum dan pengayom masyarakat.
- 2000-08-18produk-hukumTAP MPR No. VI/2000 & VII/2000 - Pemisahan Polri dan Penghapusan Dwifungsi ABRI
MPR secara formal memisahkan kelembagaan TNI (pertahanan negara) dan Polri (keamanan & ketertiban masyarakat) serta menghapus doktrin Dwifungsi ABRI dalam politik praktis guna menegaskan supremasi sipil dalam negara demokrasi.
- 2000-08-18produk-hukumTAP MPR No. VI & VII/MPR/2000 tentang Pemisahan TNI dan Polri Serta Supremasi Sipil
MPR RI menetapkan pemisahan kelembagaan dan peran Tentara Nasional Indonesia (sebagai alat pertahanan negara) dan Kepolisian Negara Republik Indonesia (sebagai alat keamanan dan ketertiban masyarakat serta penegak hukum), mengakhiri Dwifungsi ABRI.
- 2001-07-23krisisDekrit Presiden Gus Dur dan Sidang Istimewa Pemakzulan oleh MPR RI
Presiden Abdurrahman Wahid mengeluarkan dekrit pembekuan DPR/MPR dan Partai Golkar, yang langsung ditolak oleh Mahkamah Agung dan TNI/Polri, mendorong MPR menggelar Sidang Istimewa yang memakzulkan Gus Dur dan mengangkat Megawati Soekarnoputri sebagai Presiden ke-5 RI.
- 2001-11-09produk-hukumPerubahan Ketiga UUD 1945 (MK, KY, DPD, Pilpres Langsung)
Perubahan fundamental struktur ketatanegaraan: penegasan Indonesia adalah negara hukum (Pasal 1 ayat 3), pemilihan Presiden/Wapres langsung oleh rakyat (Pasal 6A), pembentukan Mahkamah Konstitusi, Komisi Yudisial, dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD).
- 2002-08-10produk-hukumPerubahan Keempat UUD 1945 (Pendidikan 20% & Perekonomian Nasional)
Penuntasan rangkaian amendemen konstitusi: penetapan kewajiban alokasi anggaran pendidikan minimal 20% APBN/APBD (Pasal 31 ayat 4), sistem jaminan sosial nasional (Pasal 34), penghapusan DPA, dan pembentukan bank sentral independen.
- 2003-08-07produk-hukumTAP MPR No. I/MPR/2003 Peninjauan Materi Hukum TAP MPRS/MPR
MPR menertibkan dan memilah 139 Ketetapan MPRS/MPR sejak 1960 menjadi 6 kategori status hukum, memberikan kepastian hukum transisional dalam hierarki peraturan perundang-undangan nasional.