Pancasila·Index
MA RI

MA Era Demokrasi Terpimpin & Orde Baru

1959–1998 · demokrasi-terpimpin

Mr. Wirjono Prodjodikoro (Ketua MA (era Demokrasi Terpimpin, status menteri)) · Subekti (Ketua MA (1968–1974)) · Mudjono (Ketua MA (1979–1984)) · Ali Said (Ketua MA (1984–1992)) · Purwoto S. Gandasubrata (Ketua MA (1992–1994)) · Soerjono (Ketua MA (1994–1996)) · Sarwata (Ketua MA (1996–2000))

Indeks draf
8
skala 0–100 · 50 = netral
cakupan 25% dari 12 dimensi rubrik v1.0.0
1 penilaian · status: draf belum dikurasi
sebagian dimensi belum dinilaiSila 1Sila 2Sila 3Sila 4 25Sila 5

Skor per grup

Lima Sila Pancasila25/100 · cakupan 20%
Empat Tujuan Bernegara (Pembukaan alinea IV)belum dinilai · cakupan 0%
Norma Struktural UUD 19450/100 · cakupan 67%

Rincian dimensi & bukti

25Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilankeyakinan 35%

Sejauh mana demokrasi konstitusional berjalan: integritas pemilu, kebebasan sipil dan pers, serta partisipasi publik dalam kebijakan?

Perkara pers dan kritik politik konsisten kalah di tingkat kasasi sepanjang Orde Baru.

0Indonesia adalah negara hukum (Pasal 1 ayat 3)keyakinan 45%

Apakah kekuasaan dijalankan berdasarkan hukum, setiap orang sama di depan hukum, dan penegakan hukumnya non-selektif?

UU 19/1964 secara eksplisit memberi presiden wewenang mengintervensi pengadilan. MA organisatoris di bawah Departemen Kehakiman — karier dan pensiun hakim ditentukan eksekutif. Hukum menjadi instrumen kekuasaan murni, bukan penjaga keadilan.

Peristiwa terkait: Peradilan tunduk pada eksekutif sepanjang Orde Baru
0Saling pengawasan antarlembaga (checks and balances)keyakinan 40%

Apakah relasi eksekutif-legislatif-yudikatif berlangsung sehat: saling mengawasi, menghormati putusan, dan transparan?

Tidak ada satu pun kontrol yudisial efektif atas presiden sepanjang empat dekade. Perkara yang menyentuh kekuasaan selalu kalah di kasasi. MA menjadi subordinat total tanpa independensi.

Peristiwa terkait: Peradilan tunduk pada eksekutif sepanjang Orde Baru
🌐Konteks Independen Global (Enrichment)

Indikator Integritas & Tata Kelola Independen (19591998)

Tolok ukur independen pihak ketiga berbasis data keras (hard data) dan riset akademik internasional. Dirancang untuk menguji validitas fakta di lapangan tanpa bergantung pada survei kepatuhan internal birokrasi yang rentan bias seremonial (“Asal Bapak Senang”).

⚖️Metrik Kesenjangan Fakta vs Klaim

Bandingkan skor independen ini dengan fakta hukum di peristiwa era ini.

8 dari 14 angka belum tertelusur

Angka bertanda garis putus-putus belum bisa dilacak ke penerbitnya. Jangan dikutip sebagai fakta.

Hard Data (Bebas Survei ASN)Sumber ↗
Belum terverifikasi

Index of Public Integrity (IPI)

European Research Centre for Anti-Corruption and State-Building (ERCAS)

Mengukur kapasitas objektif masyarakat dalam mengontrol korupsi berbasis data keras: Independensi Peradilan (Judicial Independence), Beban Administrasi (Administrative Burden), Keterbukaan Perdagangan, Transparansi Anggaran, Layanan Publik Digital (E-Services), dan Kebebasan Pers.

Skor Terkini6.6 / 1.0
2021: 6.65?2023: 6.58?
Analisis Kesenjangan:Data IPI menunjukkan tren penurunan kapasitas kontrol korupsi riil sejak 2019, sangat kontras dengan laporan internal instansi pemerintah yang rata-rata mengklaim kepatuhan Zona Integritas dan Reformasi Birokrasi di atas 85%.
Survei Masyarakat Sipil & AdvokatSumber ↗
Sebagian terverifikasi

WJP Rule of Law Index

World Justice Project (WJP)

Mengukur 8 faktor supremasi hukum dari survei independen masyarakat umum dan praktisi hukum: Pembatasan Kekuasaan Pemerintah, Ketiadaan Korupsi, Keterbukaan Pemerintah, Hak-Hak Dasar, Ketertiban & Keamanan, Penegakan Regulasi, Keadilan Perdata, dan Keadilan Pidana.

Skor Terkini0.52 / 0.00
2024: 0.52?2025: #69
Analisis Kesenjangan:Skor faktor 'Pembatasan Kekuasaan Pemerintah' (Constraints on Government Powers) dan 'Keadilan Pidana' stagnan di level rendah (~0.48-0.50), membuktikan bahwa deklarasi formal WBK/WBBM di peradilan belum mengubah persepsi masyarakat atas praktik impunitas dan intervensi politik.
Double-Blind Expert CodedSumber ↗
Sebagian terverifikasi

V-Dem Liberal Democracy Index (LDI)

Varieties of Democracy (V-Dem) Institute, University of Gothenburg

Basis data riset akademik global berbasis double-blind expert coding dan model Bayesian, menilai kualitas musyawarah publik (meaningful participation), kebebasan akademik/pers, serta kapasitas peradilan mengawasi tindakan inkonstitusional eksekutif.

Skor Terkini0.35 / 0.00
2023: 0.41?2025: 0.3
Analisis Kesenjangan:V-Dem mengkategorikan Indonesia mengalami 'democratic backsliding' sejak 2019 dan pada 2025 mencatat skor LDI terendah sedekade, berbanding terbalik dengan laporan kepuasan publik seremonial yang sering dirilis institusi resmi.
Double-Blind Expert CodedSumber ↗
Sebagian terverifikasi

Corruption Perceptions Index (CPI)

Transparency International

Komposit 13 survei independen bisnis dan penilaian pakar internasional untuk mengukur tingkat korupsi di sektor publik, peradilan, dan penegakan hukum.

Skor Terkini35.5 / 0
2024: 372025: 34
Analisis Kesenjangan:CPI turun dari 40 (2019) ke 34 (2022-2023), sempat naik ke 37 (2024), lalu kembali ke 34 dengan peringkat terburuk sedekade (109 dari 182) pada 2025 - kontras dengan narasi keberhasilan survei kepatuhan internal birokrasi.
Hard Data (Bebas Survei ASN)Sumber ↗
Sebagian terverifikasi

Open Budget Index (OBI)

International Budget Partnership (IBP)

Audit independen terhadap publikasi 8 dokumen kunci APBN tepat waktu, kekuatan pengawasan legislatif (DPR) & auditor eksternal (BPK), serta ruang partisipasi publik warga.

Skor Terkini70.0 / 0
2021: 70?2023: 70
Analisis Kesenjangan:Meskipun transparansi publikasi dokumen formal APBN dinilai memadai (skor 70), pilar 'Partisipasi Publik Riil' (Public Participation) sangat rendah (skor 26/100), membuktikan bahwa proses alokasi anggaran belanja negara masih bersifat teknokratis elitis dan tertutup dari masyarakat rentan.
Hard Data (Bebas Survei ASN)Sumber ↗
Belum terverifikasi

OECD Public Integrity Indicators (PII)

Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD)

Menilai kepatuhan regulasi dan penegakan standar integritas publik: pencegahan konflik kepentingan, transparansi lobi dan penyusunan kebijakan, perlindungan pelapor (whistleblower), dan akuntabilitas audit eksternal.

Skor Terkini53.0 / 0
2022: 54?2024: 52?
Analisis Kesenjangan:Evaluasi OECD menyoroti ketiadaan regulasi wajib transparansi lobi korporasi (lobbying disclosure) dan kerentanan saksi/pelapor korupsi di tubuh aparat penegak hukum dari kriminalisasi balik.
Double-Blind Expert CodedSumber ↗
Sebagian terverifikasi

World Press Freedom Index

Reporters Without Borders (RSF)

Mengukur kebebasan jurnalisme dan keselamatan pers di 180 negara: konteks politik, kerangka hukum, konteks ekonomi, konteks sosiokultural, dan keselamatan fisik/digital wartawan.

Skor Terkini44.1 / 0
2025: 44.13?2026: #129
Analisis Kesenjangan:Anjloknya skor kebebasan pers RSF ke peringkat 128 dunia pada 2026 mencerminkan tingginya represi digital, kriminalisasi via UU ITE, dan pemusatan kepemilikan media pada konglomerasi politik, berbanding terbalik dengan klaim kebebasan berpendapat di forum-forum diplomatik resmi.

Peristiwa berbukti

  1. 1964-10-31produk-hukum
    UU No. 19 Tahun 1964 Membuka Campur Tangan Presiden atas Peradilan

    Pemberlakuan Pasal 19 UU 19/1964 di era Demokrasi Terpimpin yang membolehkan Presiden mencampuri urusan pengadilan demi kepentingan revolusi, mencederai prinsip negara hukum dan kemandirian peradilan.

  2. 1964-10-31produk-hukum
    UU No. 19/1964 tentang Kewenangan Presiden Mengintervensi Putusan Pengadilan

    Undang-Undang Ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman 1964 memberikan wewenang eksplisit kepada Presiden untuk turun tangan dalam urusan pengadilan demi kepentingan revolusi dan kepribadian nasional, menundukkan independensi peradilan di bawah kekuasaan eksekutif dan menjadikan Ketua MA berkedudukan setingkat menteri kabinet.

  3. 1970-12-17produk-hukum
    UU No. 14 Tahun 1970 Mengembalikan Prinsip Peradilan Bebas

    Pengesahan UU Pokok Kekuasaan Kehakiman 1970 menegaskan kembali peradilan yang merdeka dan bebas dari campur tangan pihak lain, kendati administrasi dan finansial pengadilan masih berada di bawah kementerian eksekutif (sistem dua atap).

  4. 1980-01krisis
    Peradilan tunduk pada eksekutif sepanjang Orde Baru

    Secara organisasi MA berada di bawah Departemen Kehakiman; karier, gaji tunjangan, bahkan pensiun hakim ditentukan eksekutif. Perkara sensitif - Malari, media yang dibredel, tanah rakyat untuk proyek - nyaris selalu dimenangkan penguasa; advokat berani seperti Adnan Buyung Nasution justru diberhentikan. Supremasi hukum menjadi slogan pidato, bukan realitas persidangan.

  5. 1985-12-30produk-hukum
    UU No. 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung

    Pengesahan undang-undang organik Mahkamah Agung RI yang mengatur susunan, kekuasaan kasasi, peninjauan kembali, serta wewenang hak uji materiil terhadap peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang.