MA Era Demokrasi Terpimpin & Orde Baru
1959–1998 · demokrasi-terpimpinMr. Wirjono Prodjodikoro (Ketua MA (era Demokrasi Terpimpin, status menteri)) · Subekti (Ketua MA (1968–1974)) · Mudjono (Ketua MA (1979–1984)) · Ali Said (Ketua MA (1984–1992)) · Purwoto S. Gandasubrata (Ketua MA (1992–1994)) · Soerjono (Ketua MA (1994–1996)) · Sarwata (Ketua MA (1996–2000))
1 penilaian · status: draf belum dikurasi
Skor per grup
Rincian dimensi & bukti
25Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilankeyakinan 35%
Sejauh mana demokrasi konstitusional berjalan: integritas pemilu, kebebasan sipil dan pers, serta partisipasi publik dalam kebijakan?
Perkara pers dan kritik politik konsisten kalah di tingkat kasasi sepanjang Orde Baru.
0Indonesia adalah negara hukum (Pasal 1 ayat 3)keyakinan 45%
Apakah kekuasaan dijalankan berdasarkan hukum, setiap orang sama di depan hukum, dan penegakan hukumnya non-selektif?
UU 19/1964 secara eksplisit memberi presiden wewenang mengintervensi pengadilan. MA organisatoris di bawah Departemen Kehakiman — karier dan pensiun hakim ditentukan eksekutif. Hukum menjadi instrumen kekuasaan murni, bukan penjaga keadilan.
- 📄 Sejarah Mahkamah Agung Republik Indonesia (publikasi resmi MA RI) ↗
- 📄 TAP MPRS No. III/MPRS/1967 (menunjuk Jenderal Suharto sebagai Pejabat Presiden) ↗
0Saling pengawasan antarlembaga (checks and balances)keyakinan 40%
Apakah relasi eksekutif-legislatif-yudikatif berlangsung sehat: saling mengawasi, menghormati putusan, dan transparan?
Tidak ada satu pun kontrol yudisial efektif atas presiden sepanjang empat dekade. Perkara yang menyentuh kekuasaan selalu kalah di kasasi. MA menjadi subordinat total tanpa independensi.
- 📄 TAP MPRS No. III/MPRS/1967 (menunjuk Jenderal Suharto sebagai Pejabat Presiden) ↗
- 📄 Sejarah Mahkamah Agung Republik Indonesia (publikasi resmi MA RI) ↗
Indikator Integritas & Tata Kelola Independen (1959–1998)
Tolok ukur independen pihak ketiga berbasis data keras (hard data) dan riset akademik internasional. Dirancang untuk menguji validitas fakta di lapangan tanpa bergantung pada survei kepatuhan internal birokrasi yang rentan bias seremonial (“Asal Bapak Senang”).
Bandingkan skor independen ini dengan fakta hukum di peristiwa era ini.
Angka bertanda garis putus-putus belum bisa dilacak ke penerbitnya. Jangan dikutip sebagai fakta.
Index of Public Integrity (IPI)
European Research Centre for Anti-Corruption and State-Building (ERCAS)
Mengukur kapasitas objektif masyarakat dalam mengontrol korupsi berbasis data keras: Independensi Peradilan (Judicial Independence), Beban Administrasi (Administrative Burden), Keterbukaan Perdagangan, Transparansi Anggaran, Layanan Publik Digital (E-Services), dan Kebebasan Pers.
WJP Rule of Law Index
World Justice Project (WJP)
Mengukur 8 faktor supremasi hukum dari survei independen masyarakat umum dan praktisi hukum: Pembatasan Kekuasaan Pemerintah, Ketiadaan Korupsi, Keterbukaan Pemerintah, Hak-Hak Dasar, Ketertiban & Keamanan, Penegakan Regulasi, Keadilan Perdata, dan Keadilan Pidana.
V-Dem Liberal Democracy Index (LDI)
Varieties of Democracy (V-Dem) Institute, University of Gothenburg
Basis data riset akademik global berbasis double-blind expert coding dan model Bayesian, menilai kualitas musyawarah publik (meaningful participation), kebebasan akademik/pers, serta kapasitas peradilan mengawasi tindakan inkonstitusional eksekutif.
Corruption Perceptions Index (CPI)
Transparency International
Komposit 13 survei independen bisnis dan penilaian pakar internasional untuk mengukur tingkat korupsi di sektor publik, peradilan, dan penegakan hukum.
Open Budget Index (OBI)
International Budget Partnership (IBP)
Audit independen terhadap publikasi 8 dokumen kunci APBN tepat waktu, kekuatan pengawasan legislatif (DPR) & auditor eksternal (BPK), serta ruang partisipasi publik warga.
OECD Public Integrity Indicators (PII)
Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD)
Menilai kepatuhan regulasi dan penegakan standar integritas publik: pencegahan konflik kepentingan, transparansi lobi dan penyusunan kebijakan, perlindungan pelapor (whistleblower), dan akuntabilitas audit eksternal.
World Press Freedom Index
Reporters Without Borders (RSF)
Mengukur kebebasan jurnalisme dan keselamatan pers di 180 negara: konteks politik, kerangka hukum, konteks ekonomi, konteks sosiokultural, dan keselamatan fisik/digital wartawan.
Peristiwa berbukti
- 1964-10-31produk-hukumUU No. 19 Tahun 1964 Membuka Campur Tangan Presiden atas Peradilan
Pemberlakuan Pasal 19 UU 19/1964 di era Demokrasi Terpimpin yang membolehkan Presiden mencampuri urusan pengadilan demi kepentingan revolusi, mencederai prinsip negara hukum dan kemandirian peradilan.
- 1964-10-31produk-hukumUU No. 19/1964 tentang Kewenangan Presiden Mengintervensi Putusan Pengadilan
Undang-Undang Ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman 1964 memberikan wewenang eksplisit kepada Presiden untuk turun tangan dalam urusan pengadilan demi kepentingan revolusi dan kepribadian nasional, menundukkan independensi peradilan di bawah kekuasaan eksekutif dan menjadikan Ketua MA berkedudukan setingkat menteri kabinet.
- 1970-12-17produk-hukumUU No. 14 Tahun 1970 Mengembalikan Prinsip Peradilan Bebas
Pengesahan UU Pokok Kekuasaan Kehakiman 1970 menegaskan kembali peradilan yang merdeka dan bebas dari campur tangan pihak lain, kendati administrasi dan finansial pengadilan masih berada di bawah kementerian eksekutif (sistem dua atap).
- 1980-01krisisPeradilan tunduk pada eksekutif sepanjang Orde Baru
Secara organisasi MA berada di bawah Departemen Kehakiman; karier, gaji tunjangan, bahkan pensiun hakim ditentukan eksekutif. Perkara sensitif - Malari, media yang dibredel, tanah rakyat untuk proyek - nyaris selalu dimenangkan penguasa; advokat berani seperti Adnan Buyung Nasution justru diberhentikan. Supremasi hukum menjadi slogan pidato, bukan realitas persidangan.
- 1985-12-30produk-hukumUU No. 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung
Pengesahan undang-undang organik Mahkamah Agung RI yang mengatur susunan, kekuasaan kasasi, peninjauan kembali, serta wewenang hak uji materiil terhadap peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang.