MA Era Revolusi & Demokrasi Liberal
1946–1959 · revolusiKusumah Atmadja (Ketua Mahkamah Agung RI pertama (1946–1952)) · Mr. Wirjono Prodjodikoro (Ketua Mahkamah Agung RI kedua (1952–1966))
1 penilaian · status: draf belum dikurasi
Penilaian periode ini baru menyentuh tujuan bernegara dan norma struktural.
Skor per grup
Rincian dimensi & bukti
75Indonesia adalah negara hukum (Pasal 1 ayat 3)keyakinan 45%
Apakah kekuasaan dijalankan berdasarkan hukum, setiap orang sama di depan hukum, dan penegakan hukumnya non-selektif?
Dibentuk lewat undang-undang di tengah revolusi fisik; pada masa liberal MA cukup independen hingga membebaskan terdakwa yang tidak disukai istana.
- 📄 UU No. 1 Tahun 1946 tentang Mahkamah Agung ↗
- 📄 Sejarah Mahkamah Agung Republik Indonesia (publikasi resmi MA RI) ↗
50Saling pengawasan antarlembaga (checks and balances)keyakinan 30%
Apakah relasi eksekutif-legislatif-yudikatif berlangsung sehat: saling mengawasi, menghormati putusan, dan transparan?
Kapasitas sangat terbatas namun tidak ada rekam intervensi besar terhadap majelis pada periode ini.
Indikator Integritas & Tata Kelola Independen (1946–1959)
Tolok ukur independen pihak ketiga berbasis data keras (hard data) dan riset akademik internasional. Dirancang untuk menguji validitas fakta di lapangan tanpa bergantung pada survei kepatuhan internal birokrasi yang rentan bias seremonial (“Asal Bapak Senang”).
Bandingkan skor independen ini dengan fakta hukum di peristiwa era ini.
Angka bertanda garis putus-putus belum bisa dilacak ke penerbitnya. Jangan dikutip sebagai fakta.
Index of Public Integrity (IPI)
European Research Centre for Anti-Corruption and State-Building (ERCAS)
Mengukur kapasitas objektif masyarakat dalam mengontrol korupsi berbasis data keras: Independensi Peradilan (Judicial Independence), Beban Administrasi (Administrative Burden), Keterbukaan Perdagangan, Transparansi Anggaran, Layanan Publik Digital (E-Services), dan Kebebasan Pers.
WJP Rule of Law Index
World Justice Project (WJP)
Mengukur 8 faktor supremasi hukum dari survei independen masyarakat umum dan praktisi hukum: Pembatasan Kekuasaan Pemerintah, Ketiadaan Korupsi, Keterbukaan Pemerintah, Hak-Hak Dasar, Ketertiban & Keamanan, Penegakan Regulasi, Keadilan Perdata, dan Keadilan Pidana.
V-Dem Liberal Democracy Index (LDI)
Varieties of Democracy (V-Dem) Institute, University of Gothenburg
Basis data riset akademik global berbasis double-blind expert coding dan model Bayesian, menilai kualitas musyawarah publik (meaningful participation), kebebasan akademik/pers, serta kapasitas peradilan mengawasi tindakan inkonstitusional eksekutif.
Corruption Perceptions Index (CPI)
Transparency International
Komposit 13 survei independen bisnis dan penilaian pakar internasional untuk mengukur tingkat korupsi di sektor publik, peradilan, dan penegakan hukum.
Open Budget Index (OBI)
International Budget Partnership (IBP)
Audit independen terhadap publikasi 8 dokumen kunci APBN tepat waktu, kekuatan pengawasan legislatif (DPR) & auditor eksternal (BPK), serta ruang partisipasi publik warga.
OECD Public Integrity Indicators (PII)
Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD)
Menilai kepatuhan regulasi dan penegakan standar integritas publik: pencegahan konflik kepentingan, transparansi lobi dan penyusunan kebijakan, perlindungan pelapor (whistleblower), dan akuntabilitas audit eksternal.
World Press Freedom Index
Reporters Without Borders (RSF)
Mengukur kebebasan jurnalisme dan keselamatan pers di 180 negara: konteks politik, kerangka hukum, konteks ekonomi, konteks sosiokultural, dan keselamatan fisik/digital wartawan.
Peristiwa berbukti
- 1946-08pengangkatanMahkamah Agung dibentuk lewat UU No. 1 Tahun 1946
Tujuh bulan setelah proklamasi, republik yang sedang berperang tetap menulis undang-undang tentang mahkamah agungnya; Sutjipto dilantik sebagai ketua pertama. Di masa demokrasi liberal, MA cukup dihormati hingga sanggup membebaskan terdakwa yang tidak disukai pemerintah - kenangan yang kelak membuat Orde Baru memastikan hal serupa tak terulang.