BPK Era Pra-Reformasi
1947–1998 · revolusiR. Soerasno (Ketua BPK pertama (1947–1949)) · R. Kasirman (Ketua BPK (1949–1957)) · Sri Sultan Hamengkubuwono IX (Ketua BPK (1964–1966)) · Umar Wirahadikusumah (Ketua BPK (1973–1983)) · M. Jusuf (Ketua BPK (1983–1993)) · JB Sumarlin (Ketua BPK (1993–1998))
1 penilaian · status: draf belum dikurasi
Penilaian periode ini baru menyentuh tujuan bernegara dan norma struktural.
Skor per grup
Rincian dimensi & bukti
50Indonesia adalah negara hukum (Pasal 1 ayat 3)keyakinan 45%
Apakah kekuasaan dijalankan berdasarkan hukum, setiap orang sama di depan hukum, dan penegakan hukumnya non-selektif?
Dasar konstitusional pemeriksaan tetap dipertahankan sejak berdirinya 1947 kendati daya dorong penegakan hukum temuan audit lemah.
25Saling pengawasan antarlembaga (checks and balances)keyakinan 55%
Apakah relasi eksekutif-legislatif-yudikatif berlangsung sehat: saling mengawasi, menghormati putusan, dan transparan?
Pada era Orde Baru fungsi audit eksternal BPK terbatas dan subordinatif di bawah kekuasaan eksekutif sehingga pengawasan anggaran tidak optimal.
Indikator Integritas & Tata Kelola Independen (1947–1998)
Tolok ukur independen pihak ketiga berbasis data keras (hard data) dan riset akademik internasional. Dirancang untuk menguji validitas fakta di lapangan tanpa bergantung pada survei kepatuhan internal birokrasi yang rentan bias seremonial (“Asal Bapak Senang”).
Bandingkan skor independen ini dengan fakta hukum di peristiwa era ini.
Angka bertanda garis putus-putus belum bisa dilacak ke penerbitnya. Jangan dikutip sebagai fakta.
Index of Public Integrity (IPI)
European Research Centre for Anti-Corruption and State-Building (ERCAS)
Mengukur kapasitas objektif masyarakat dalam mengontrol korupsi berbasis data keras: Independensi Peradilan (Judicial Independence), Beban Administrasi (Administrative Burden), Keterbukaan Perdagangan, Transparansi Anggaran, Layanan Publik Digital (E-Services), dan Kebebasan Pers.
WJP Rule of Law Index
World Justice Project (WJP)
Mengukur 8 faktor supremasi hukum dari survei independen masyarakat umum dan praktisi hukum: Pembatasan Kekuasaan Pemerintah, Ketiadaan Korupsi, Keterbukaan Pemerintah, Hak-Hak Dasar, Ketertiban & Keamanan, Penegakan Regulasi, Keadilan Perdata, dan Keadilan Pidana.
V-Dem Liberal Democracy Index (LDI)
Varieties of Democracy (V-Dem) Institute, University of Gothenburg
Basis data riset akademik global berbasis double-blind expert coding dan model Bayesian, menilai kualitas musyawarah publik (meaningful participation), kebebasan akademik/pers, serta kapasitas peradilan mengawasi tindakan inkonstitusional eksekutif.
Corruption Perceptions Index (CPI)
Transparency International
Komposit 13 survei independen bisnis dan penilaian pakar internasional untuk mengukur tingkat korupsi di sektor publik, peradilan, dan penegakan hukum.
Open Budget Index (OBI)
International Budget Partnership (IBP)
Audit independen terhadap publikasi 8 dokumen kunci APBN tepat waktu, kekuatan pengawasan legislatif (DPR) & auditor eksternal (BPK), serta ruang partisipasi publik warga.
OECD Public Integrity Indicators (PII)
Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD)
Menilai kepatuhan regulasi dan penegakan standar integritas publik: pencegahan konflik kepentingan, transparansi lobi dan penyusunan kebijakan, perlindungan pelapor (whistleblower), dan akuntabilitas audit eksternal.
World Press Freedom Index
Reporters Without Borders (RSF)
Mengukur kebebasan jurnalisme dan keselamatan pers di 180 negara: konteks politik, kerangka hukum, konteks ekonomi, konteks sosiokultural, dan keselamatan fisik/digital wartawan.
Peristiwa berbukti
- 1947-01-01peristiwaPembentukan Badan Pemeriksa Keuangan di Magelang
Pemerintah RI menetapkan berdirinya BPK di Magelang berdasarkan amanat Pasal 23 ayat 5 UUD 1945 asli dengan ketua pertama R. Soerasno, guna memeriksa perbendaharaan negara di tengah revolusi fisik kemerdekaan.
- 1973-12-28produk-hukumUU No. 5 Tahun 1973 tentang Badan Pemeriksa Keuangan
Pengesahan undang-undang yang mengatur kedudukan BPK sebagai lembaga tinggi negara di era Orde Baru, kendati dalam praktiknya ruang gerak pemeriksaan dibatasi oleh hegemoni eksekutif.