Dokumen KetatanegaraanTahun 2008ID: skb-3-menteri-ahmadiyah-2008
Keputusan Bersama Menag, Jaksa Agung, dan Mendagri No. 3/2008 tentang Peringatan Terhadap Jemaat Ahmadiyah Indonesia
"Arsip Internet" ( Wayback Machine oleh Internet Archive) adalah layanan nirlaba yang menyimpan salinan halaman web dari waktu ke waktu - berguna kalau tautan resmi di atas sudah pindah atau dihapus.
Arsip cadangan otomatis untuk dokumen ini gagal diambil karena situs sumber memblokir akses otomatis (bot/WAF). Gunakan tautan sumber asli atau "Cari Salinan di Arsip Internet" di atas.
Informasi Provenansi & Keabsahan Bukti Sumber resmi, belum ditinjau manusia
Sitasi Resmi / Lembaran Negara:
SKB 3 Menteri No. 3 Tahun 2008
Tautan Langsung Sumber Primer:
Peran Dokumen dalam Penilaian Konstitusional
Organ & Masa Jabatan yang Dinilai Berdasarkan Bukti Ini:
Peristiwa Sejarah & Perkara Hukum Bersitasi (2 peristiwa):
Penerbitan SKB 3 Menteri tentang Peringatan kepada Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI)
Tanggal: 2008-06-09
Penerbitan SKB 3 Menteri tentang Peringatan dan Larangan Penyebaran Ajaran Ahmadiyah
Tanggal: 2008-06-09
Dokumen primer ini bersitasi sebagai rujukan pengujian kesetiaan konstitusional. Tautan langsung diarahkan ke basis data resmi negara (JDIH Setneg, MKRI, Mahkamah Agung, BPK, dan ANRI) untuk memudahkan verifikasi independen oleh publik.