Pancasila·Index
DPR RI

DPR RI Hasil Pemilu 2004

2004–2009 · reformasi

Agung Laksono (Ketua DPR RI)

Indeks draf
61
skala 0–100 · 50 = netral
cakupan 100% dari 12 dimensi rubrik v1.0.0
1 penilaian · status: draf belum dikurasi
Sila 1 50Sila 2 50Sila 3 75Sila 4 75Sila 5 75

Skor per grup

Lima Sila Pancasila66/100 · cakupan 100%
Empat Tujuan Bernegara (Pembukaan alinea IV)63/100 · cakupan 100%
Norma Struktural UUD 194550/100 · cakupan 100%

Rincian dimensi & bukti

50Ketuhanan Yang Maha Esakeyakinan 40%

Sejauh mana tindakan lembaga memperkuat jaminan kebebasan beragama dan hubungan negara-agama yang adil bagi seluruh warga?

Tidak ada produk legislasi agama-negara yang signifikan pada periode ini.

50Kemanusiaan yang Adil dan Beradabkeyakinan 45%

Sejauh mana HAM dihormati dan dilindungi, termasuk akuntabilitas pelanggaran HAM masa lalu serta pemulihan korban?

Legislasi HAM stagnan tanpa kemunduran berarti.

75Persatuan Indonesiakeyakinan 50%

Apakah tindakan lembaga memperkuat persatuan dalam kebinekaan - antarwilayah, suku, budaya, dan keyakinan?

UU Pemerintahan Daerah baru menyempurnakan kerangka desentralisasi.

75Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilankeyakinan 55%

Sejauh mana demokrasi konstitusional berjalan: integritas pemilu, kebebasan sipil dan pers, serta partisipasi publik dalam kebijakan?

Penyelenggara pemilu independen dilembagakan lewat legislasi.

Peristiwa terkait: UU Penyelenggara Pemilihan Umum
75Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesiakeyakinan 45%

Apakah kebijakan ekonomi memperluas keadilan distributif sesuai Pasal 33-34: kesejahteraan merata, bukan menumpuk pada segelintir elite?

Instrumen antidiskriminasi rasial dan etnik disahkan menjelang akhir periode.

50Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesiakeyakinan 35%

Sejauh mana negara melindungi warga dan wilayah - dari ancaman militer, bencana, hingga kejahatan - secara proporsional dan tidak represif?

Legislasi pertahanan belum menjadi prioritas nyata periode ini.

75Memajukan kesejahteraan umumkeyakinan 40%

Apakah kebijakan fiskal dan layanan dasar benar-benar memajukan kesejahteraan umum, bukan kesejahteraan kroni?

Fungsi anggaran mulai profesional dengan dukungan kapasitas teknis dewan.

75Mencerdaskan kehidupan bangsakeyakinan 40%

Sejauh mana akses pendidikan, mutu pembelajaran, serta budaya dan iptek benar-benar dicerdaskan?

Agenda pendidikan hadir dalam legislasi meski hasilnya beragam.

50Ikut melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosialkeyakinan 35%

Apakah politik luar negeri bebas-aktif dan kontribusi pada perdamaian serta keadilan global dijalankan sungguh-sungguh?

Agenda internasional tidak menonjol dalam produk legislasi periode ini.

50Indonesia adalah negara hukum (Pasal 1 ayat 3)keyakinan 50%

Apakah kekuasaan dijalankan berdasarkan hukum, setiap orang sama di depan hukum, dan penegakan hukumnya non-selektif?

Produk legislasi antikorupsi (UU KY, Pengadilan Tipikor) positif, namun kredibilitas lembaga legislatif sendiri runtuh oleh korupsi anggota-anggotanya — DPR memproduksi hukum yang dilanggar sendiri oleh pembuatnya.

Peristiwa terkait: UU Pengadilan Tipikor · UU Komisi Yudisial
25Saling pengawasan antarlembaga (checks and balances)keyakinan 50%

Apakah relasi eksekutif-legislatif-yudikatif berlangsung sehat: saling mengawasi, menghormati putusan, dan transparan?

Skandal cek pelawat pemilihan Gubernur BI Miranda Goeltom menjerat 40+ anggota DPR. Korupsi massal internal menghancurkan fungsi pengawasan. Pansus Century bersifat politis, bukan substantif.

75Kedaulatan di tangan rakyat (Pasal 1 ayat 2)keyakinan 50%

Apakah legitimasi dan kebijakan mencerminkan kehendak rakyat melalui mekanisme konstitusional yang jujur?

Pemilu 2004 multipartai tertib memperkuat legitimasi representasi.

🌐Konteks Independen Global (Enrichment)

Indikator Integritas & Tata Kelola Independen (20042009)

Tolok ukur independen pihak ketiga berbasis data keras (hard data) dan riset akademik internasional. Dirancang untuk menguji validitas fakta di lapangan tanpa bergantung pada survei kepatuhan internal birokrasi yang rentan bias seremonial (“Asal Bapak Senang”).

⚖️Metrik Kesenjangan Fakta vs Klaim

Bandingkan skor independen ini dengan fakta hukum di peristiwa era ini.

8 dari 14 angka belum tertelusur

Angka bertanda garis putus-putus belum bisa dilacak ke penerbitnya. Jangan dikutip sebagai fakta.

Hard Data (Bebas Survei ASN)Sumber ↗
Belum terverifikasi

Index of Public Integrity (IPI)

European Research Centre for Anti-Corruption and State-Building (ERCAS)

Mengukur kapasitas objektif masyarakat dalam mengontrol korupsi berbasis data keras: Independensi Peradilan (Judicial Independence), Beban Administrasi (Administrative Burden), Keterbukaan Perdagangan, Transparansi Anggaran, Layanan Publik Digital (E-Services), dan Kebebasan Pers.

Skor Terkini6.6 / 1.0
2021: 6.65?2023: 6.58?
Analisis Kesenjangan:Data IPI menunjukkan tren penurunan kapasitas kontrol korupsi riil sejak 2019, sangat kontras dengan laporan internal instansi pemerintah yang rata-rata mengklaim kepatuhan Zona Integritas dan Reformasi Birokrasi di atas 85%.
Survei Masyarakat Sipil & AdvokatSumber ↗
Sebagian terverifikasi

WJP Rule of Law Index

World Justice Project (WJP)

Mengukur 8 faktor supremasi hukum dari survei independen masyarakat umum dan praktisi hukum: Pembatasan Kekuasaan Pemerintah, Ketiadaan Korupsi, Keterbukaan Pemerintah, Hak-Hak Dasar, Ketertiban & Keamanan, Penegakan Regulasi, Keadilan Perdata, dan Keadilan Pidana.

Skor Terkini0.52 / 0.00
2024: 0.52?2025: #69
Analisis Kesenjangan:Skor faktor 'Pembatasan Kekuasaan Pemerintah' (Constraints on Government Powers) dan 'Keadilan Pidana' stagnan di level rendah (~0.48-0.50), membuktikan bahwa deklarasi formal WBK/WBBM di peradilan belum mengubah persepsi masyarakat atas praktik impunitas dan intervensi politik.
Double-Blind Expert CodedSumber ↗
Sebagian terverifikasi

V-Dem Liberal Democracy Index (LDI)

Varieties of Democracy (V-Dem) Institute, University of Gothenburg

Basis data riset akademik global berbasis double-blind expert coding dan model Bayesian, menilai kualitas musyawarah publik (meaningful participation), kebebasan akademik/pers, serta kapasitas peradilan mengawasi tindakan inkonstitusional eksekutif.

Skor Terkini0.35 / 0.00
2023: 0.41?2025: 0.3
Analisis Kesenjangan:V-Dem mengkategorikan Indonesia mengalami 'democratic backsliding' sejak 2019 dan pada 2025 mencatat skor LDI terendah sedekade, berbanding terbalik dengan laporan kepuasan publik seremonial yang sering dirilis institusi resmi.
Double-Blind Expert CodedSumber ↗
Sebagian terverifikasi

Corruption Perceptions Index (CPI)

Transparency International

Komposit 13 survei independen bisnis dan penilaian pakar internasional untuk mengukur tingkat korupsi di sektor publik, peradilan, dan penegakan hukum.

Skor Terkini35.5 / 0
2024: 372025: 34
Analisis Kesenjangan:CPI turun dari 40 (2019) ke 34 (2022-2023), sempat naik ke 37 (2024), lalu kembali ke 34 dengan peringkat terburuk sedekade (109 dari 182) pada 2025 - kontras dengan narasi keberhasilan survei kepatuhan internal birokrasi.
Hard Data (Bebas Survei ASN)Sumber ↗
Sebagian terverifikasi

Open Budget Index (OBI)

International Budget Partnership (IBP)

Audit independen terhadap publikasi 8 dokumen kunci APBN tepat waktu, kekuatan pengawasan legislatif (DPR) & auditor eksternal (BPK), serta ruang partisipasi publik warga.

Skor Terkini70.0 / 0
2021: 70?2023: 70
Analisis Kesenjangan:Meskipun transparansi publikasi dokumen formal APBN dinilai memadai (skor 70), pilar 'Partisipasi Publik Riil' (Public Participation) sangat rendah (skor 26/100), membuktikan bahwa proses alokasi anggaran belanja negara masih bersifat teknokratis elitis dan tertutup dari masyarakat rentan.
Hard Data (Bebas Survei ASN)Sumber ↗
Belum terverifikasi

OECD Public Integrity Indicators (PII)

Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD)

Menilai kepatuhan regulasi dan penegakan standar integritas publik: pencegahan konflik kepentingan, transparansi lobi dan penyusunan kebijakan, perlindungan pelapor (whistleblower), dan akuntabilitas audit eksternal.

Skor Terkini53.0 / 0
2022: 54?2024: 52?
Analisis Kesenjangan:Evaluasi OECD menyoroti ketiadaan regulasi wajib transparansi lobi korporasi (lobbying disclosure) dan kerentanan saksi/pelapor korupsi di tubuh aparat penegak hukum dari kriminalisasi balik.
Double-Blind Expert CodedSumber ↗
Sebagian terverifikasi

World Press Freedom Index

Reporters Without Borders (RSF)

Mengukur kebebasan jurnalisme dan keselamatan pers di 180 negara: konteks politik, kerangka hukum, konteks ekonomi, konteks sosiokultural, dan keselamatan fisik/digital wartawan.

Skor Terkini44.1 / 0
2025: 44.13?2026: #129
Analisis Kesenjangan:Anjloknya skor kebebasan pers RSF ke peringkat 128 dunia pada 2026 mencerminkan tingginya represi digital, kriminalisasi via UU ITE, dan pemusatan kepemilikan media pada konglomerasi politik, berbanding terbalik dengan klaim kebebasan berpendapat di forum-forum diplomatik resmi.

Peristiwa berbukti

  1. 2004-08produk-hukum
    UU Komisi Yudisial

    Mandat Pasal 24B hasil amandemen ketiga diwujudkan Agustus 2004: KY lahir sebagai pencari utama hakim agung dan pengawas etik hakim. Sejak itu KY menerima puluhan ribu laporan masyarakat tentang perilaku hakim - meski giginya tumpul oleh Putusan MK 005/PUU-IV/2006 yang mencabut wewenangnya atas hakim konstitusi dan membatasi rekomendasi terhadap MA. Pengawasan eksternal atas kehakiman tetap setengah jadi sampai hari ini.

  2. 2004-09produk-hukum
    UU Pemerintahan Daerah - era pilkada langsung dimulai

    UU No. 32/2004 mengoperasionalkan amandemen konstitusi: gubernur-bupati-wali kota dipilih langsung rakyat mulai 2005, mengakhiri era DPRD menunjuk kepala daerah. Legitimasi lokal berubah total; harga-harganya juga muncul - politik uang pilkada dan dinasti daerah yang kini jadi musuh abadi reformasi elektoral.

  3. 2005-10-28produk-hukum
    Pengesahan UU No. 11/2005 (ICESCR) & UU No. 12/2005 (ICCPR) - Ratifikasi Kovenan HAM PBB

    DPR mengesahkan ratifikasi dua kovenan internasional pokok HAM PBB (Kovenan Hak Sipil & Politik serta Kovenan Hak Ekonomi, Sosial, & Budaya), mengintegrasikan standar perlindungan hak asasi manusia universal ke dalam tata hukum nasional Indonesia.

  4. 2006-04-18produk-hukum
    Pengesahan UU No. 7 Tahun 2006 tentang Ratifikasi Konvensi Antikorupsi PBB (UNCAC)

    DPR meratifikasi United Nations Convention Against Corruption (UNCAC 2003) untuk memperkuat kerja sama ekstradisi, bantuan hukum timbal balik (MLA), dan perampasan aset hasil kejahatan korupsi lintas batas yurisdiksi negara.

  5. 2006-08-01produk-hukum
    Pengesahan UU No. 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA)

    DPR mengesahkan undang-undang implementasi MoU Helsinki yang melegalkan pembentukan partai politik lokal di Aceh dan pembagian bagi hasil migas 70% untuk daerah, menjadi tonggak rekonsiliasi dan desentralisasi asimetris di Indonesia.

  6. 2006-08-11produk-hukum
    Pengesahan UU No. 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK)

    DPR mengesahkan undang-undang dan mendirikan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) independen guna memberikan perlindungan fisik, hukum, dan bantuan medis/psikologis bagi saksi kunci, whistleblower, dan korban tindak pidana.

  7. 2007-04produk-hukum
    UU Penyelenggara Pemilihan Umum

    Setelah KPU terjerat skandal logistik pemilu 2004, DPR merespons dengan arsitektur baru: KPU dan Bawaslu dipisahkan, anggota diseleksi independen lewat tim penguji, dana digelontorkan via kanal khusus. Model "penyelenggara ganda" ini ditiru beberapa negara. Kepercayaan pada pemilu pulih bertahap - hingga generasi berikutnya memperdebatkan lagi siapa yang boleh menunjuk penyelenggara.

  8. 2007-04-26produk-hukum
    UU No. 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana dan Pendirian BNPB

    DPR bersama Pemerintah mengesahkan kerangka hukum penanggulangan bencana komprehensif pasca-Tsunami Aceh 2004 dan mendirikan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) untuk menjamin perlindungan keselamatan jiwa warga negara (Tujuan 1 UUD 1945).

  9. 2008-03produk-hukum
    UU ITE disahkan dengan pasal yang kelak dipersoalkan

    DPR mengesahkan undang-undang pertama tentang dunia digital tanpa membayangkan bahwa satu pasalnya akan mengubah hidup ribuan orang. Pasal 27 ayat (3) tentang "pencemaran nama baik" lewat elektronik menjadi pasal paling dilaporkan dalam hukum pidana Indonesia modern. Parlemen butuh 12 tahun untuk akhirnya merevisi pasal-pasal itu - setelah ratusan nyawa dan karier hancur.

  10. 2008-04-30produk-hukum
    Pengesahan UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP)

    DPR mengesahkan undang-undang yang menjamin hak setiap warga negara untuk memperoleh informasi publik dan mewajibkan seluruh badan publik menyelenggarakan tata kelola yang transparan dan akuntabel.

  11. 2008-09-09produk-hukum
    UU No. 31 Tahun 2008 tentang Pendirian BMKG untuk Mitigasi Bencana

    Pengesahan undang-undang meteorologi, klimatologi, dan geofisika yang memperkuat kelembagaan BMKG sebagai otoritas resmi peringatan dini tsunami, cuaca ekstrem, dan gempa bumi untuk melindungi segenap tumpah darah Indonesia.

  12. 2008-10-07produk-hukum
    Pengesahan UU No. 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia

    DPR bersama Pemerintah mengesahkan undang-undang yang mentransformasikan Komisi Ombudsman Nasional menjadi lembaga negara independen Ombudsman RI untuk mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik dan memberantas maladministrasi, pungli, serta diskriminasi birokrasi.

  13. 2009-01-12produk-hukum
    Pengesahan UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara

    DPR dan Pemerintah mengesahkan reformasi hukum pertambangan yang menghapus rezim Kontrak Karya (KK) dan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B), menggantikannya dengan Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan mewajibkan peningkatan nilai tambah mineral di dalam negeri.

  14. 2009-07-18produk-hukum
    Pengesahan UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik

    DPR dan Pemerintah menetapkan standar baku pelayanan publik nasional, asas kepastian biaya dan waktu perizinan, serta mekanisme pengaduan masyarakat dan ganti rugi maladministrasi di bawah pengawasan Ombudsman RI.

  15. 2009-09produk-hukum
    UU Pengadilan Tipikor

    Melengkapi KPK dengan ruang sidang khusus: majelis campuran hakim karier-ad-hoc, beban pembalikan beban pembuktian, dan proses cepat. Pengadilan Tipikor menjadi panggung publik tempat ratusan pejabat - bupati, gubernur, menteri, anggota DPR sendiri - dipenjara. Efisiensinya tinggi; kritiknya konsisten: vonis ringan dan seragam dibanding kerugian negara yang dicabut dari negara.