Pancasila·Index
Dokumentasi Berita / RisalahTahun 2020ID: putusan-tipikor-direksi-jiwasraya-2020

Vonis PN Tipikor Jakarta atas tiga mantan direksi PT Asuransi Jiwasraya - Dirut Hendrisman Rahim, Direktur Keuangan Hary Prasetyo, dan Kepala Divisi Investasi Syahmirwan divonis penjara seumur hidup; kerugian negara Rp16,8 triliun menurut BPK

"Arsip Internet" ( Wayback Machine oleh Internet Archive) adalah layanan nirlaba yang menyimpan salinan halaman web dari waktu ke waktu - berguna kalau tautan resmi di atas sudah pindah atau dihapus.

Arsip cadangan otomatis untuk dokumen ini gagal diambil karena situs sumber memblokir akses otomatis (bot/WAF). Gunakan tautan sumber asli atau "Cari Salinan di Arsip Internet" di atas.
Informasi Provenansi & Keabsahan Bukti Sumber resmi, belum ditinjau manusia
Sitasi Resmi / Lembaran Negara:
Kompas, 13 Oktober 2020

Peran Dokumen dalam Penilaian Konstitusional

Peristiwa Sejarah & Perkara Hukum Bersitasi (1 peristiwa):
Vonis Penjara Seumur Hidup Tiga Mantan Direksi PT Asuransi Jiwasraya atas Mega Korupsi Rp 16.8 Triliun
Tanggal: 2020-10-12
Dokumen primer ini bersitasi sebagai rujukan pengujian kesetiaan konstitusional. Tautan langsung diarahkan ke basis data resmi negara (JDIH Setneg, MKRI, Mahkamah Agung, BPK, dan ANRI) untuk memudahkan verifikasi independen oleh publik.
Vonis PN Tipikor Jakarta atas tiga mantan direksi PT Asuransi Jiwasraya - Dirut Hendrisman Rahim, Direktur Keuangan Hary Prasetyo, dan Kepala Divisi Investasi Syahmirwan divonis penjara seumur hidup; kerugian negara Rp16,8 triliun menurut BPK | Khazanah Arsip Pancasila Index | Pancasila Index