Pancasila·Index
Putusan Mahkamah KonstitusiTahun 2017ID: putusan-mk-97-puu-xiv-2016

Putusan MK No. 97/PUU-XIV/2016 (Pengakuan Hak Konstitusional Penghayat Kepercayaan Masuk dalam Kolom Agama Dokumen Kependudukan)

"Arsip Internet" ( Wayback Machine oleh Internet Archive) adalah layanan nirlaba yang menyimpan salinan halaman web dari waktu ke waktu - berguna kalau tautan resmi di atas sudah pindah atau dihapus.

Informasi Provenansi & Keabsahan Bukti Sumber resmi, belum ditinjau manusia
Sitasi Resmi / Lembaran Negara:
Putusan MKRI No. 97/PUU-XIV/2016

Peran Dokumen dalam Penilaian Konstitusional

Peristiwa Sejarah & Perkara Hukum Bersitasi (1 peristiwa):
Putusan MK No. 97/PUU-XIV/2016 Mengakui Hak Kolom Agama Penghayat Kepercayaan
Tanggal: 2017-11-07
Dokumen primer ini bersitasi sebagai rujukan pengujian kesetiaan konstitusional. Tautan langsung diarahkan ke basis data resmi negara (JDIH Setneg, MKRI, Mahkamah Agung, BPK, dan ANRI) untuk memudahkan verifikasi independen oleh publik.
Putusan MK No. 97/PUU-XIV/2016 (Pengakuan Hak Konstitusional Penghayat Kepercayaan Masuk dalam Kolom Agama Dokumen Kependudukan) | Khazanah Arsip Pancasila Index | Pancasila Index