Pancasila·Index
Putusan Mahkamah AgungTahun 1952ID: putusan-ma-1952-onrechtmatig

Putusan Mahkamah Agung No. 83 K/Sip/1952 tentang Gugatan Perbuatan Melawan Hukum Penguasa (Onrechtmatige Overheidsdaad)

"Arsip Internet" ( Wayback Machine oleh Internet Archive) adalah layanan nirlaba yang menyimpan salinan halaman web dari waktu ke waktu - berguna kalau tautan resmi di atas sudah pindah atau dihapus.

Informasi Provenansi & Keabsahan Bukti Sumber resmi, belum ditinjau manusia
Sitasi Resmi / Lembaran Negara:
Putusan MA No. 83 K/Sip/1952
Tautan Langsung Sumber Primer:

Peran Dokumen dalam Penilaian Konstitusional

Peristiwa Sejarah & Perkara Hukum Bersitasi (2 peristiwa):
Putusan MA No. 83 K/Sip/1952: Yurisprudensi Gugatan Perbuatan Melawan Hukum Penguasa
Tanggal: 1952-12-03
SEMA No. 3/1963: Penegasan KUHPerdata (BW) sebagai Pedoman Bukan Kodifikasi Mengikat
Tanggal: 1961-07-20
Dokumen primer ini bersitasi sebagai rujukan pengujian kesetiaan konstitusional. Tautan langsung diarahkan ke basis data resmi negara (JDIH Setneg, MKRI, Mahkamah Agung, BPK, dan ANRI) untuk memudahkan verifikasi independen oleh publik.
Putusan Mahkamah Agung No. 83 K/Sip/1952 tentang Gugatan Perbuatan Melawan Hukum Penguasa (Onrechtmatige Overheidsdaad) | Khazanah Arsip Pancasila Index | Pancasila Index