Pancasila·Index
Dokumentasi Berita / RisalahTahun 2021ID: putusan-banding-hendrisman-rahim-2021

Putusan banding Pengadilan Tinggi DKI Jakarta atas mantan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya Hendrisman Rahim - dipangkas dari penjara seumur hidup menjadi 20 tahun

"Arsip Internet" ( Wayback Machine oleh Internet Archive) adalah layanan nirlaba yang menyimpan salinan halaman web dari waktu ke waktu - berguna kalau tautan resmi di atas sudah pindah atau dihapus.

Arsip cadangan otomatis untuk dokumen ini gagal diambil karena situs sumber memblokir akses otomatis (bot/WAF). Gunakan tautan sumber asli atau "Cari Salinan di Arsip Internet" di atas.
Informasi Provenansi & Keabsahan Bukti Sumber resmi, belum ditinjau manusia
Sitasi Resmi / Lembaran Negara:
Detik, 12 Maret 2021

Peran Dokumen dalam Penilaian Konstitusional

Peristiwa Sejarah & Perkara Hukum Bersitasi (1 peristiwa):
Vonis Penjara Seumur Hidup Tiga Mantan Direksi PT Asuransi Jiwasraya atas Mega Korupsi Rp 16.8 Triliun
Tanggal: 2020-10-12
Dokumen primer ini bersitasi sebagai rujukan pengujian kesetiaan konstitusional. Tautan langsung diarahkan ke basis data resmi negara (JDIH Setneg, MKRI, Mahkamah Agung, BPK, dan ANRI) untuk memudahkan verifikasi independen oleh publik.
Putusan banding Pengadilan Tinggi DKI Jakarta atas mantan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya Hendrisman Rahim - dipangkas dari penjara seumur hidup menjadi 20 tahun | Khazanah Arsip Pancasila Index | Pancasila Index