Pancasila·Index
MPR RI
Lambang Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia

MPRS (Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara) 1959–1971

1959–1971 · demokrasi-terpimpin
Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (legislatif)
Usulkan Bukti Baru
Indeks Kepatuhan KonstitusionalSkala 0–100
42
/ 100
Cenderung Menggerus
Setara skor rubrik: -0.3 (-2 s.d. +2)·Rentang verifikasi: 37.247.3·Keyakinan bukti: 60%
Skor: 42
0 (Erosi Berat)50 (Titik Netral / Skor 0)100 (Selaras Penuh)
ℹ️Memahami Skala Indeks Pancasila (0–100)

Skor 50 BUKAN nilai merah ujian sekolah, melainkan titik keseimbangan netral (setara skor 0 pada rubrik konstitusi -2 s.d. +2).

0 – 45: Zona RegresiMenandai adanya tindakan yang menggerus atau melanggar norma konstitusi & hak asasi.
46 – 55: Zona NetralKinerja administratif rutin tanpa terobosan baru atau nihil bukti pelanggaran maupun penguatan.
56 – 100: Zona ProgresifKebijakan atau putusan yang secara konkret memperluas jaminan konstitusional dan keadilan rakyat.
Cakupan dimensi: 100% (12/12 dimensi)·Dasar telaah: draft-preview·Versi rubrik: v1.0.0
Sila 1 75Sila 2 50Sila 3 25Sila 4 25Sila 5 25

Skor per grup

Lima Sila Pancasila40/100 · cakupan 100%
Empat Tujuan Bernegara (Pembukaan alinea IV)38/100 · cakupan 100%
Norma Struktural UUD 194550/100 · cakupan 100%

Rincian Matriks 3 Pilar Konstitusional

Penilaian dipecah secara transparan ke dalam 3 landasan konstitusional: Lima Sila Pancasila, Pembukaan UUD 1945 alinea IV (Tujuan Bernegara), dan Norma Struktural UUD 1945.

Nilai Ideologis & Falsafah

Pilar I: Falsafah Dasar — Lima Sila Pancasila

Menilai kesetiaan terhadap Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang Adil & Beradab, Persatuan Indonesia, Permusyawaratan/Perwakilan, dan Keadilan Sosial.

Skor Sub-Pilar
40/100Cenderung Menggerus
cakupan 100%
Mandat Konstitusi (Tujuan Bernegara)

Pilar II: Visi Kebangsaan — Pembukaan UUD 1945 Alinea IV

Menilai kepatuhan terhadap 4 amanat luhur: Melindungi Segenap Bangsa, Memajukan Kesejahteraan Umum, Mencerdaskan Kehidupan Bangsa, dan Ketertiban Dunia.

Skor Sub-Pilar
38/100Cenderung Menggerus
cakupan 100%
Struktur & Relasi Kekuasaan

Pilar III: Tata Kelola Kekuasaan — Norma Struktural UUD 1945

Menilai kepatuhan atas prinsip Negara Hukum (Pasal 1(3)), Kedaulatan Rakyat (Pasal 1(2)), dan Mekanisme Saling Mengawasi (Checks and Balances).

Skor Sub-Pilar
50/100Netral / Status Quo
cakupan 100%
Konteks Indeks Eksternal (19591971)

Tidak ada indeks independen pihak ketiga yang mengukur periode 19591971 (indeks komposit global yang tersedia dalam arsip baru dimulai tahun 1995). Penilaian pada era ini sepenuhnya bersandar secara objektif pada bukti hukum primer (Lembaran Negara, Putusan Peradilan, dan Risalah Resmi).

Peristiwa berbukti

  1. 1966-07-05produk-hukum
    TAP MPRS No. XX/MPRS/1966: Penegasan Pancasila sebagai Sumber Tertib Hukum RI

    MPRS menetapkan memorandum DPR-GR tentang tata urutan peraturan perundang-undangan dan menempatkan Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum negara.

  2. 1967-03-12kebijakan
    TAP MPRS XXXIII/MPRS/1967 Pencabutan Kekuasaan Presiden Sukarno

    Sidang Istimewa MPRS mencabut kekuasaan pemerintahan negara dari Presiden Sukarno dan mengangkat Jenderal Soeharto sebagai Pejabat Presiden RI. Peristiwa ini menandai transisi kekuasaan resmi dari Orde Lama ke Orde Baru.

  3. 1967-03-12produk-hukum
    Sidang Istimewa MPRS 1967: Pencabutan Kekuasaan Pemerintahan Negara dari Presiden Soekarno

    MPRS menetapkan Ketetapan No. XXXIII/MPRS/1967 yang mencabut mandat kekuasaan pemerintahan dari Presiden Soekarno dan menunjuk Jenderal Soeharto sebagai Pejabat Presiden RI hingga terpilih presiden definitif.