
MPRS (Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara) 1959–1971
1959–1971 · demokrasi-terpimpinSkor 50 BUKAN nilai merah ujian sekolah, melainkan titik keseimbangan netral (setara skor 0 pada rubrik konstitusi -2 s.d. +2).
Skor per grup
Rincian Matriks 3 Pilar Konstitusional
Penilaian dipecah secara transparan ke dalam 3 landasan konstitusional: Lima Sila Pancasila, Pembukaan UUD 1945 alinea IV (Tujuan Bernegara), dan Norma Struktural UUD 1945.
Pilar I: Falsafah Dasar — Lima Sila Pancasila
Menilai kesetiaan terhadap Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang Adil & Beradab, Persatuan Indonesia, Permusyawaratan/Perwakilan, dan Keadilan Sosial.
Pilar II: Visi Kebangsaan — Pembukaan UUD 1945 Alinea IV
Menilai kepatuhan terhadap 4 amanat luhur: Melindungi Segenap Bangsa, Memajukan Kesejahteraan Umum, Mencerdaskan Kehidupan Bangsa, dan Ketertiban Dunia.
Pilar III: Tata Kelola Kekuasaan — Norma Struktural UUD 1945
Menilai kepatuhan atas prinsip Negara Hukum (Pasal 1(3)), Kedaulatan Rakyat (Pasal 1(2)), dan Mekanisme Saling Mengawasi (Checks and Balances).
Tidak ada indeks independen pihak ketiga yang mengukur periode 1959–1971 (indeks komposit global yang tersedia dalam arsip baru dimulai tahun 1995). Penilaian pada era ini sepenuhnya bersandar secara objektif pada bukti hukum primer (Lembaran Negara, Putusan Peradilan, dan Risalah Resmi).
Peristiwa berbukti
- 1966-07-05produk-hukumTAP MPRS No. XX/MPRS/1966: Penegasan Pancasila sebagai Sumber Tertib Hukum RI
MPRS menetapkan memorandum DPR-GR tentang tata urutan peraturan perundang-undangan dan menempatkan Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum negara.
- 1967-03-12kebijakanTAP MPRS XXXIII/MPRS/1967 Pencabutan Kekuasaan Presiden Sukarno
Sidang Istimewa MPRS mencabut kekuasaan pemerintahan negara dari Presiden Sukarno dan mengangkat Jenderal Soeharto sebagai Pejabat Presiden RI. Peristiwa ini menandai transisi kekuasaan resmi dari Orde Lama ke Orde Baru.
- 1967-03-12produk-hukumSidang Istimewa MPRS 1967: Pencabutan Kekuasaan Pemerintahan Negara dari Presiden Soekarno
MPRS menetapkan Ketetapan No. XXXIII/MPRS/1967 yang mencabut mandat kekuasaan pemerintahan dari Presiden Soekarno dan menunjuk Jenderal Soeharto sebagai Pejabat Presiden RI hingga terpilih presiden definitif.