
DPR Gotong Royong (DPR-GR) 1960–1971
1960–1971 · demokrasi-terpimpinPasal 28I ayat (1) UUD 1945 menyatakan sebagian hak tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun — termasuk hak hidup dan hak bebas dari penyiksaan. Penilaian periode ini menemukan pelanggaran pada Kemanusiaan yang Adil dan Beradab (skor -2). Pelanggaran seperti ini tidak dapat dilunasi capaian di dimensi lain, sehingga komposit periode ini ditahan pada plafonnya.
Tanpa batas itu, komposit periode ini adalah 40.1 — dicantumkan agar batasnya dapat diperiksa, bukan disembunyikan.
Skor 50 BUKAN nilai merah ujian sekolah, melainkan titik keseimbangan netral (setara skor 0 pada rubrik konstitusi -2 s.d. +2).
Masa jabatan ini mencatat pelanggaran berat terhadap hak asasi yang tidak dapat dikurangi (seperti hak hidup/bebas penyiksaan). Berdasarkan metodologi, indeks dibatasi maksimal 25 (sebelum dibatasi: 40.1). Capaian di bidang lain tidak dapat menghapus pelanggaran hak asasi dasar.
Skor per grup
Rincian Matriks 3 Pilar Konstitusional
Penilaian dipecah secara transparan ke dalam 3 landasan konstitusional: Lima Sila Pancasila, Pembukaan UUD 1945 alinea IV (Tujuan Bernegara), dan Norma Struktural UUD 1945.
Pilar I: Falsafah Dasar — Lima Sila Pancasila
Menilai kesetiaan terhadap Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang Adil & Beradab, Persatuan Indonesia, Permusyawaratan/Perwakilan, dan Keadilan Sosial.
Pilar II: Visi Kebangsaan — Pembukaan UUD 1945 Alinea IV
Menilai kepatuhan terhadap 4 amanat luhur: Melindungi Segenap Bangsa, Memajukan Kesejahteraan Umum, Mencerdaskan Kehidupan Bangsa, dan Ketertiban Dunia.
Pilar III: Tata Kelola Kekuasaan — Norma Struktural UUD 1945
Menilai kepatuhan atas prinsip Negara Hukum (Pasal 1(3)), Kedaulatan Rakyat (Pasal 1(2)), dan Mekanisme Saling Mengawasi (Checks and Balances).
Tidak ada indeks independen pihak ketiga yang mengukur periode 1960–1971 (indeks komposit global yang tersedia dalam arsip baru dimulai tahun 1995). Penilaian pada era ini sepenuhnya bersandar secara objektif pada bukti hukum primer (Lembaran Negara, Putusan Peradilan, dan Risalah Resmi).
Peristiwa berbukti
- 1960-09-24produk-hukumUU No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria
Ditetapkan di Jakarta pada 24 September 1960, diundangkan pada tanggal yang sama. Materi yang diatur: Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria. Status menurut JDIH: Berlaku. Jenis instrumen: Undang-Undang.
- 1960-09-24produk-hukumUU No. 6 Tahun 1960 tentang Sensus
Ditetapkan di Jakarta pada 24 September 1960, diundangkan pada tanggal yang sama. Materi yang diatur: Sensus. Status menurut JDIH: Tidak Berlaku. Jenis instrumen: Undang-Undang.
- 1960-09-26produk-hukumUU No. 7 Tahun 1960 tentang Stastistik
Ditetapkan di Jakarta pada 26 September 1960, diundangkan pada tanggal yang sama. Materi yang diatur: Stastistik. Status menurut JDIH: Tidak Berlaku. Jenis instrumen: Undang-Undang.
- 1960-10-15produk-hukumUU No. 8 Tahun 1960 tentang Pembuatan Perjanjian Persahabatan Antara Republik Indonesia dan Kerajaan Kamboja
Ditetapkan di Jakarta pada 15 Oktober 1960, diundangkan pada tanggal yang sama. Materi yang diatur: Pembuatan Perjanjian Persahabatan Antara Republik Indonesia dan Kerajaan Kamboja. Status menurut JDIH: Berlaku. Jenis instrumen: Undang-Undang.
- 1960-10-15produk-hukumUU No. 9 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Kesehatan
Ditetapkan di Jakarta pada 15 Oktober 1960, diundangkan pada tanggal yang sama. Materi yang diatur: Pokok-Pokok Kesehatan. Status menurut JDIH: Tidak Berlaku. Jenis instrumen: Undang-Undang.
- 1961-02-04produk-hukumUU No. 1 Tahun 1961 tentang Penetapan Semua Undang-Undang darurat dan Semua Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Yang Sudah Ada Sebelum Tanggal 1 Januari 1961 Menjadi Undang Undang
Ditetapkan di Jakarta pada 04 Februari 1961, diundangkan pada tanggal yang sama. Materi yang diatur: Penetapan Semua Undang-Undang darurat dan Semua Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Yang Sudah Ada Sebelum Tanggal 1 Januari 1961 Menjadi Undang Undang. Status menurut JDIH: Berlaku. Jenis instrumen: Undang-Undang.
- 1961-02-17produk-hukumUU No. 2 Tahun 1961 tentang Pengeluaran dan Pemasukan Tanaman dan Bibit Tanaman
Ditetapkan di Jakarta pada 17 Februari 1961, diundangkan pada tanggal yang sama. Materi yang diatur: Pengeluaran dan Pemasukan Tanaman dan Bibit Tanaman. Status menurut JDIH: Tidak Berlaku. Jenis instrumen: Undang-Undang.
- 1961-02-25produk-hukumUU No. 3 Tahun 1961 tentang Persetujuan Konpensi Organisasi Perburuhan Internasional No. 106 Mengenai Istirahat Mingguan Dalam Perdagangan dan Kantor-Kantor
Ditetapkan di Jakarta pada 25 Februari 1961, diundangkan pada tanggal yang sama. Materi yang diatur: Persetujuan Konpensi Organisasi Perburuhan Internasional No. 106 Mengenai Istirahat Mingguan Dalam Perdagangan dan Kantor-Kantor. Status menurut JDIH: Berlaku. Jenis instrumen: Undang-Undang.
- 1961-02-25produk-hukumUU No. 4 Tahun 1961 tentang Perubahan atau Penambahan Nama Keluarga
Ditetapkan di Jakarta pada 25 Februari 1961, diundangkan pada tanggal yang sama. Materi yang diatur: Perubahan atau Penambahan Nama Keluarga. Status menurut JDIH: Tidak Berlaku. Jenis instrumen: Undang-Undang.
- 1961-03-01produk-hukumUU No. 5 Tahun 1961 tentang Perjanjian Pos Sedunia dan Persetujuannya
Ditetapkan di Jakarta pada 01 Maret 1961, diundangkan pada tanggal yang sama. Materi yang diatur: Perjanjian Pos Sedunia dan Persetujuannya. Status menurut JDIH: Tidak Berlaku. Jenis instrumen: Undang-Undang.
- 1961-03-01produk-hukumUU No. 6 Tahun 1961 tentang Perjanjian Internasional Mengenai Pengiriman Berita Jara Jauh
Ditetapkan di Jakarta pada 01 Maret 1961, diundangkan pada tanggal yang sama. Materi yang diatur: Perjanjian Internasional Mengenai Pengiriman Berita Jara Jauh. Status menurut JDIH: Tidak Berlaku. Jenis instrumen: Undang-Undang.
- 1961-03-01produk-hukumUU No. 7 Tahun 1961 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun 1961
Ditetapkan di Jakarta pada 01 Maret 1961, diundangkan pada tanggal yang sama. Materi yang diatur: Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun 1961. Status menurut JDIH: Berlaku. Jenis instrumen: Undang-Undang.
- 1961-04-29produk-hukumUU No. 8 Tahun 1961 tentang Wajib Kerja Sarjana
Ditetapkan di Jakarta pada 29 April 1961, diundangkan pada tanggal yang sama. Materi yang diatur: Wajib Kerja Sarjana. Status menurut JDIH: Tidak Berlaku. Jenis instrumen: Undang-Undang.
- 1961-05-10produk-hukumUU No. 1 Tahun 1961 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1961 Tentang Barang Menjadi Undang-Undang
Ditetapkan di Jakarta pada 10 Mei 1961, diundangkan pada tanggal yang sama. Materi yang diatur: Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1961 Tentang Barang Menjadi Undang-Undang. Status menurut JDIH: Tidak Berlaku. Jenis instrumen: Undang-Undang.
- 1961-05-10produk-hukumUU No. 10 Tahun 1961 tentang Tambahan atas Lampiran Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1959 Tentang Pembatalan Hak-Hak Pertambangan
Ditetapkan di Jakarta pada 10 Mei 1961, diundangkan pada tanggal yang sama. Materi yang diatur: Tambahan atas Lampiran Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1959 Tentang Pembatalan Hak-Hak Pertambangan. Status menurut JDIH: Berlaku. Jenis instrumen: Undang-Undang.
- 1961-05-10produk-hukumUU No. 9 Tahun 1961 tentang Pengumpulan Uang atau Barang
Ditetapkan di Jakarta pada 10 Mei 1961, diundangkan pada tanggal yang sama. Materi yang diatur: Pengumpulan Uang atau Barang. Status menurut JDIH: Berlaku. Jenis instrumen: Undang-Undang.
- 1961-06-10produk-hukumUU No. 12 Tahun 1961 tentang Pembuatan Perjanjian Persahabatan Antara Republik Indonesia dan Republik Rakyat Tiongkok
Ditetapkan di Jakarta pada 10 Juni 1961, diundangkan pada tanggal yang sama. Materi yang diatur: Pembuatan Perjanjian Persahabatan Antara Republik Indonesia dan Republik Rakyat Tiongkok. Status menurut JDIH: Berlaku. Jenis instrumen: Undang-Undang.
- 1961-06-30produk-hukumUU No. 13 Tahun 1961 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Kepolisian Negara
Ditetapkan di Jakarta pada 30 Juni 1961, diundangkan pada tanggal yang sama. Materi yang diatur: Ketentuan-Ketentuan Pokok Kepolisian Negara. Status menurut JDIH: Tidak Berlaku. Jenis instrumen: Undang-Undang.
- 1961-06-30produk-hukumUU No. 14 Tahun 1961 tentang Tanda Kehormatan Bintang Bhayangkara
Ditetapkan di Jakarta pada 30 Juni 1961, diundangkan pada tanggal yang sama. Materi yang diatur: Tanda Kehormatan Bintang Bhayangkara. Status menurut JDIH: Tidak Berlaku. Jenis instrumen: Undang-Undang.
- 1961-06-30produk-hukumUU No. 15 Tahun 1961 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Kejaksaan Republik Indonesia
Ditetapkan di Jakarta pada 30 Juni 1961, diundangkan pada tanggal yang sama. Materi yang diatur: Ketentuan-Ketentuan Pokok Kejaksaan Republik Indonesia. Status menurut JDIH: Tidak Berlaku. Jenis instrumen: Undang-Undang.
- 1961-06-30produk-hukumUU No. 16 Tahun 1961 tentang Pembentukan Kejaksaan Tinggi
Ditetapkan di Jakarta pada 30 Juni 1961, diundangkan pada tanggal yang sama. Materi yang diatur: Pembentukan Kejaksaan Tinggi. Status menurut JDIH: Tidak Berlaku. Jenis instrumen: Undang-Undang.
- 1961-07-12produk-hukumUU No. 21 Tahun 1961 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1952 Tentang Hak Mengangkat dan Memberhentikan Pegawai Negeri Sipil
Ditetapkan di Jakarta pada 12 Juli 1961, diundangkan pada tanggal yang sama. Materi yang diatur: Perubahan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1952 Tentang Hak Mengangkat dan Memberhentikan Pegawai Negeri Sipil. Status menurut JDIH: Tidak Berlaku. Jenis instrumen: Undang-Undang.
- 1961-07-21produk-hukumUU No. 18 Tahun 1961 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Kepegawaian
Ditetapkan di Jakarta pada 21 Juli 1961, diundangkan pada tanggal yang sama. Materi yang diatur: Ketentuan-Ketentuan Pokok Kepegawaian. Status menurut JDIH: Tidak Berlaku. Jenis instrumen: Undang-Undang.
- 1961-09-06produk-hukumUU No. 19 Tahun 1961 tentang Persetujuan atas Tiga Konvensi Jenewa Tahun 1958 Mengenai Hukum Laut
Ditetapkan di Jakarta pada 06 September 1961, diundangkan pada tanggal yang sama. Materi yang diatur: Persetujuan atas Tiga Konvensi Jenewa Tahun 1958 Mengenai Hukum Laut. Status menurut JDIH: Berlaku. Jenis instrumen: Undang-Undang.
- 1961-09-26produk-hukumUU No. 20 Tahun 1961 tentang Pencabutan Hak-Hak Tanah dan Benda-Benda Yang Ada Diatasnya
Ditetapkan di Jakarta pada 26 September 1961, diundangkan pada tanggal yang sama. Materi yang diatur: Pencabutan Hak-Hak Tanah dan Benda-Benda Yang Ada Diatasnya. Status menurut JDIH: Berlaku. Jenis instrumen: Undang-Undang.
- 1961-10-11produk-hukumUU No. 21 Tahun 1961 tentang Merek Perusahaan dan Merek Perniagaan
Ditetapkan di Jakarta pada 11 Oktober 1961, diundangkan pada tanggal yang sama. Materi yang diatur: Merek Perusahaan dan Merek Perniagaan. Status menurut JDIH: Tidak Berlaku. Jenis instrumen: Undang-Undang.
- 1961-12-04produk-hukumUU No. 22 Tahun 1961 tentang Perguruan Tinggi
UU Perguruan Tinggi menetapkan kerangka universitas nasional: otonomi keilmuan, tridarma, dan pembinaan negara atas perguruan tinggi. Ia lahir dari DPR-GR yang anggotanya diangkat Presiden, dan pada periode yang sama kampus menjadi arena mobilisasi politik - otonomi yang dijanjikan pasal-pasalnya berjalan bersamaan dengan tekanan agar perguruan tinggi menyelaraskan diri dengan garis politik negara.
- 1962-01-18produk-hukumUU No. 1 Tahun 1962 tentang Karantina Laut
Ditetapkan di Jakarta pada 18 Januari 1962, diundangkan pada tanggal yang sama. Materi yang diatur: Karantina Laut. Status menurut JDIH: Tidak Berlaku. Jenis instrumen: Undang-Undang.
- 1962-01-18produk-hukumUU No. 2 Tahun 1962 tentang Karantina Udara
Ditetapkan di Jakarta pada 18 Januari 1962, diundangkan pada tanggal yang sama. Materi yang diatur: Karantina Udara. Status menurut JDIH: Tidak Berlaku. Jenis instrumen: Undang-Undang.
- 1962-01-18produk-hukumUU No. 3 Tahun 1962 tentang Penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Tambahan Dari Republik Indonesia Untuk Tahun 1960
Ditetapkan di Jakarta pada 18 Januari 1962, diundangkan pada tanggal yang sama. Materi yang diatur: Penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Tambahan Dari Republik Indonesia Untuk Tahun 1960. Status menurut JDIH: Berlaku. Jenis instrumen: Undang-Undang.
- 1962-01-18produk-hukumUU No. 4 Tahun 1962 tentang Penetapan Anggaran Tambahan Bagian-Bagian Perusahaan Negara Berdasarkan I.B.W. Dari Anggaran Republik Indonesia Untuk Tahun 1960
Ditetapkan di Jakarta pada 18 Januari 1962, diundangkan pada tanggal yang sama. Materi yang diatur: Penetapan Anggaran Tambahan Bagian-Bagian Perusahaan Negara Berdasarkan I.B.W. Dari Anggaran Republik Indonesia Untuk Tahun 1960. Status menurut JDIH: Berlaku. Jenis instrumen: Undang-Undang.
- 1962-02-14produk-hukumUU No. 5 Tahun 1962 tentang Perusahaan Daerah
Ditetapkan di Jakarta pada 14 Februari 1962, diundangkan pada tanggal yang sama. Materi yang diatur: Perusahaan Daerah. Status menurut JDIH: Tidak Berlaku. Jenis instrumen: Undang-Undang.
- 1962-03-05produk-hukumUU No. 6 Tahun 1962 tentang Wabah
Ditetapkan di Jakarta pada 05 Maret 1962, diundangkan pada tanggal yang sama. Materi yang diatur: Wabah. Status menurut JDIH: Tidak Berlaku. Jenis instrumen: Undang-Undang.
- 1962-06-18produk-hukumUU No. 10 Tahun 1962 tentang Penetapan Anggaran Bagian-Bagian Perusahaan Negara Berdasarkan Undang-Undang Perusahaan Indonesia dari Anggaran Negara Republik Indonesia Untuk Tahun 1962
Ditetapkan di Jakarta pada 18 Juni 1962, diundangkan pada tanggal yang sama. Materi yang diatur: Penetapan Anggaran Bagian-Bagian Perusahaan Negara Berdasarkan Undang-Undang Perusahaan Indonesia dari Anggaran Negara Republik Indonesia Untuk Tahun 1962. Status menurut JDIH: Berlaku. Jenis instrumen: Undang-Undang.
- 1962-06-18produk-hukumUU No. 7 Tahun 1962 tentang Pembuatan Perjanjian Persahabatan Dan Kerja-Sama Antara Republik Indonesia Dan Republik Sosialis Cekoslovakia
Ditetapkan di Jakarta pada 18 Juni 1962, diundangkan pada tanggal yang sama. Materi yang diatur: Pembuatan Perjanjian Persahabatan Dan Kerja-Sama Antara Republik Indonesia Dan Republik Sosialis Cekoslovakia. Status menurut JDIH: Berlaku. Jenis instrumen: Undang-Undang.
- 1962-06-18produk-hukumUU No. 8 Tahun 1962 tentang Pembuatan Perjanjian Persahabatan Dan Kerja-Sama Antara Republik Indonesia Dan Republik Rakyat Hongaria
Ditetapkan di Jakarta pada 18 Juni 1962, diundangkan pada tanggal yang sama. Materi yang diatur: Pembuatan Perjanjian Persahabatan Dan Kerja-Sama Antara Republik Indonesia Dan Republik Rakyat Hongaria. Status menurut JDIH: Berlaku. Jenis instrumen: Undang-Undang.
- 1962-06-18produk-hukumUU No. 9 Tahun 1962 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun 1962
Ditetapkan di Jakarta pada 18 Juni 1962, diundangkan pada tanggal yang sama. Materi yang diatur: Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun 1962. Status menurut JDIH: Berlaku. Jenis instrumen: Undang-Undang.
- 1962-06-22produk-hukumUU No. 3 Tahun 1963 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 13 Tahun 1962 Tentang Sumbangan Wajib Istimewa Tahun 1962 Atas Kendaraan Bermotor (Lembaran Negara Tahun 1962 No. 51), Menjadi Undang-Undang
Ditetapkan di Jakarta pada 22 Juni 1962, diundangkan pada tanggal yang sama. Materi yang diatur: Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 13 Tahun 1962 Tentang Sumbangan Wajib Istimewa Tahun 1962 Atas Kendaraan Bermotor (Lembaran Negara Tahun 1962 No. 51), Menjadi Undang-Undang. Status menurut JDIH: Berlaku. Jenis instrumen: Undang-Undang.
- 1962-08-03produk-hukumUU No. 11 Tahun 1962 tentang Hygne Usaha-Usaha Bagi Umum
Ditetapkan di Jakarta pada 03 Agustus 1962, diundangkan pada tanggal yang sama. Materi yang diatur: Hygne Usaha-Usaha Bagi Umum. Status menurut JDIH: Tidak Berlaku. Jenis instrumen: Undang-Undang.
- 1962-08-16produk-hukumUU No. 12 Tahun 1962 tentang Bank Pembangunan Swasta
Ditetapkan di Jakarta pada 16 Agustus 1962, diundangkan pada tanggal yang sama. Materi yang diatur: Bank Pembangunan Swasta. Status menurut JDIH: Tidak Berlaku. Jenis instrumen: Undang-Undang.
- 1962-08-16produk-hukumUU No. 13 Tahun 1962 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Bank Pembangunan Daerah
Ditetapkan di Jakarta pada 16 Agustus 1962, diundangkan pada tanggal yang sama. Materi yang diatur: Ketentuan-Ketentuan Pokok Bank Pembangunan Daerah. Status menurut JDIH: Tidak Berlaku. Jenis instrumen: Undang-Undang.
- 1962-09-06produk-hukumUU No. 14 Tahun 1962 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 1 Tahun 1962, Tentang Pemanggilan dan Pengerahan Warga Negara Dalam Rangka Mobilisasi Umum Untuk Kepentingan Keamnan dan Pertahanan Negara (Lembaran Negara Tahun 1962 No. 8) Menjadi Undang-Undang
Ditetapkan di Jakarta pada 06 September 1962, diundangkan pada tanggal yang sama. Materi yang diatur: Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 1 Tahun 1962, Tentang Pemanggilan dan Pengerahan Warga Negara Dalam Rangka Mobilisasi Umum Untuk Kepentingan Keamnan dan Pertahanan Negara (Lembaran Negara Tahun 1962 No. 8) Menjadi Undang-Undang. Status menurut JDIH: Tidak Berlaku. Jenis instrumen: Undang-Undang.
- 1962-11-01produk-hukumUU No. 16 Tahun 1962 tentang Pembuatan Perjanjian Hubungan Keramahan dan Perniagaan Antara Republik Indonesia Dengan Jepang
Ditetapkan di Jakarta pada 01 November 1962, diundangkan 01 November 1963. Materi yang diatur: Pembuatan Perjanjian Hubungan Keramahan dan Perniagaan Antara Republik Indonesia Dengan Jepang. Status menurut JDIH: Berlaku. Jenis instrumen: Undang-Undang.
- 1962-11-02produk-hukumUU No. 15 Tahun 1962 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 2 Tahun 1962 Tentang Kewajiban Perusahaan Minyak Memenuhi Kebutuhan Dalam Negeri Menjadi Undang-Undang
Ditetapkan di Jakarta pada 02 November 1962, diundangkan pada tanggal yang sama. Materi yang diatur: Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 2 Tahun 1962 Tentang Kewajiban Perusahaan Minyak Memenuhi Kebutuhan Dalam Negeri Menjadi Undang-Undang. Status menurut JDIH: Tidak Berlaku. Jenis instrumen: Undang-Undang.
- 1962-11-17produk-hukumUU No. 17 Tahun 1962 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 3 Tahun 1962 Tentang Penerimaan dan Penggunaan Warga Negara Asing Yang Dengan Sukarela Turut-Serat Dalam Perjuangan Pembebasan Irian barat (Lembaran Negara Tahun 1962 No. 21) Menjadi Undang-Undang
Ditetapkan di Jakarta pada 17 November 1962, diundangkan pada tanggal yang sama. Materi yang diatur: Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 3 Tahun 1962 Tentang Penerimaan dan Penggunaan Warga Negara Asing Yang Dengan Sukarela Turut-Serat Dalam Perjuangan Pembebasan Irian barat (Lembaran Negara Tahun 1962 No. 21) Menjadi Undang-Undang. Status menurut JDIH: Berlaku. Jenis instrumen: Undang-Undang.
- 1962-12-31produk-hukumUU No. 18 Tahun 1962 tentang Perubahan/Penambahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Untuk Tahun 1961
Ditetapkan di Jakarta pada 31 Desember 1962, diundangkan pada tanggal yang sama. Materi yang diatur: Perubahan/Penambahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Untuk Tahun 1961. Status menurut JDIH: Berlaku. Jenis instrumen: Undang-Undang.
- 1962-12-31produk-hukumUU No. 19 Tahun 1962 tentang Penetapan Anggaran Bagian-Bagian Perusahaan Negara I.B.W. dari Anggaran Negara Republik Indonesia Untuk Tahun 1961
Ditetapkan di Jakarta pada 31 Desember 1962, diundangkan pada tanggal yang sama. Materi yang diatur: Penetapan Anggaran Bagian-Bagian Perusahaan Negara I.B.W. dari Anggaran Negara Republik Indonesia Untuk Tahun 1961. Status menurut JDIH: Berlaku. Jenis instrumen: Undang-Undang.
- 1963-06-12produk-hukumUU No. 4 Tahun 1963 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 14 tahun 1962 tentang Pemungutan Sumbangan Wajib Istimewa Tahun 1962 Tentang Pemungutan Sumbangan Wajib Istimewa Atas Kendaraan Bermotor Yang Diimpor Kedalam Daerah Pabean Indonesia (Lembaran Negara Tahun 1962 No.
Ditetapkan di Jakarta pada 12 Juni 1963, diundangkan 22 Juni 1963. Materi yang diatur: Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 14 tahun 1962 tentang Pemungutan Sumbangan Wajib Istimewa Tahun 1962 Tentang Pemungutan Sumbangan Wajib Istimewa Atas Kendaraan Bermotor Yang Diimpor Kedalam Daerah Pabean Indonesia (Lembaran Negara Tahun 1962 No. 52), menjadi Undang-Undang. Status menurut JDIH: Berlaku. Jenis instrumen: Undang-Undang.
- 1963-06-22produk-hukumUU No. 1 Tahun 1963 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 11 Tahun 1962 tentang Pemungutan Sumbangan Wajib Istimewa Atas Beberapa Jenis Barang (Lembaran Negara Tahun 1962 No. 49), Menjadi Undang-Undang
Ditetapkan di Jakarta pada 22 Juni 1963, diundangkan pada tanggal yang sama. Materi yang diatur: Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 11 Tahun 1962 tentang Pemungutan Sumbangan Wajib Istimewa Atas Beberapa Jenis Barang (Lembaran Negara Tahun 1962 No. 49), Menjadi Undang-Undang. Status menurut JDIH: Berlaku. Jenis instrumen: Undang-Undang.
- 1963-06-22produk-hukumUU No. 2 Tahun 1963 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 12 Tahun 1962 Tentang Ketentuan Dibidang Fiskal Mengenai Pembayaran Sumbangan Wajib Istimewa (Lembaran Negara Tahun 1962 no. 50) Menjadi Undang-Undang
Ditetapkan di Jakarta pada 22 Juni 1963, diundangkan pada tanggal yang sama. Materi yang diatur: Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 12 Tahun 1962 Tentang Ketentuan Dibidang Fiskal Mengenai Pembayaran Sumbangan Wajib Istimewa (Lembaran Negara Tahun 1962 no. 50) Menjadi Undang-Undang. Status menurut JDIH: Berlaku. Jenis instrumen: Undang-Undang.
- 1963-07-12produk-hukumUU No. 6 Tahun 1963 tentang Tenaga Kesehatan
Ditetapkan di Jakarta pada 12 Juli 1963, diundangkan pada tanggal yang sama. Materi yang diatur: Tenaga Kesehatan. Status menurut JDIH: Tidak Berlaku. Jenis instrumen: Undang-Undang.
- 1963-07-22produk-hukumUU No. 5 Tahun 1963 tentang Tanda Kehormatan Bintang Jasa
Ditetapkan di Jakarta pada 22 Juli 1963, diundangkan pada tanggal yang sama. Materi yang diatur: Tanda Kehormatan Bintang Jasa. Status menurut JDIH: Tidak Berlaku. Jenis instrumen: Undang-Undang.
- 1963-08-05produk-hukumUU No. 7 Tahun 1963 tentang Farmasi
Ditetapkan di Jakarta pada 05 Agustus 1963, diundangkan pada tanggal yang sama. Materi yang diatur: Farmasi. Status menurut JDIH: Tidak Berlaku. Jenis instrumen: Undang-Undang.
- 1963-08-24produk-hukumUU No. 8 Tahun 1963 tentang Perubahan dan Tambahan Atas Anggaran Pendapatan Belanja Negara Tahun 1962
Ditetapkan di Jakarta pada 24 Agustus 1963, diundangkan pada tanggal yang sama. Materi yang diatur: Perubahan dan Tambahan Atas Anggaran Pendapatan Belanja Negara Tahun 1962. Status menurut JDIH: Berlaku. Jenis instrumen: Undang-Undang.
- 1963-09-04produk-hukumUU No. 10 Tahun 1963 tentang Penetapan Bagian Anggaran Perusahaan Negara I.B.W. dari Anggaran Negara Republik Indonesia untuk Tahun 1963
Ditetapkan di Jakarta pada 04 September 1963, diundangkan pada tanggal yang sama. Materi yang diatur: Penetapan Bagian Anggaran Perusahaan Negara I.B.W. dari Anggaran Negara Republik Indonesia untuk Tahun 1963. Status menurut JDIH: Berlaku. Jenis instrumen: Undang-Undang.
- 1963-09-04produk-hukumUU No. 11 Tahun 1963 tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara Tahun 1964
Ditetapkan di Jakarta pada 04 September 1963, diundangkan pada tanggal yang sama. Materi yang diatur: Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara Tahun 1964. Status menurut JDIH: Berlaku. Jenis instrumen: Undang-Undang.
- 1963-09-04produk-hukumUU No. 12 Tahun 1963 tentang Penetapan Bagian Anggaran Perusahaan Negara I.B.W. Dari Anggaran Republik Indonesia Tahun 1964
Ditetapkan di Jakarta pada 04 September 1963, diundangkan pada tanggal yang sama. Materi yang diatur: Penetapan Bagian Anggaran Perusahaan Negara I.B.W. Dari Anggaran Republik Indonesia Tahun 1964. Status menurut JDIH: Berlaku. Jenis instrumen: Undang-Undang.
- 1963-09-04produk-hukumUU No. 9 Tahun 1963 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun 1963
Ditetapkan di Jakarta pada 04 September 1963, diundangkan pada tanggal yang sama. Materi yang diatur: Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun 1963. Status menurut JDIH: Berlaku. Jenis instrumen: Undang-Undang.
- 1963-11-28produk-hukumUU No. 14 Tahun 1963 tentang Pengesahan "Perjanjian Karya" Antara P.N. Pertamina dengan p.t. Caltex Indonesia dan California Asiatic Oil Company (Calasiatic) Texaco Overseas Petroleum Company (Topco) ; P.N. Pertamina dengan P.T. Stanvac Indonesia, P.N. Permigan dengan P.T. Shell indonesia
Pengesahan "Perjanjian Karya" dengan perusahaan asing di sektor sumber daya alam, disahkan DPR-GR yang seluruh anggotanya diangkat. Perjanjian ekonomi internasional berdampak jangka panjang diratifikasi tanpa lembaga perwakilan hasil pemilu - politik luar negeri dijalankan tanpa penyeimbang domestik yang sah.
- 1963-11-28produk-hukumUU No. 4 Tahun 1963 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1962 Tentang Perjanjian Karya Antara Perusahaan Negara Pertamina Dan Pan American Oil Company Menjadi Undang-Undang
Ditetapkan di Jakarta pada 28 November 1963, diundangkan pada tanggal yang sama. Materi yang diatur: Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1962 Tentang Perjanjian Karya Antara Perusahaan Negara Pertamina Dan Pan American Oil Company Menjadi Undang-Undang. Status menurut JDIH: Berlaku. Jenis instrumen: Undang-Undang.
- 1964-01-20produk-hukumUU No. 1 Tahun 1964 tentang Penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang No. 6 tahun 1962 tentang Pokok-Pokok Perumahan (Lembaran Negara Tahun 1962 NO. 40) Menjadi Undang-Undang
Ditetapkan di Jakarta pada 20 Januari 1964, diundangkan pada tanggal yang sama. Materi yang diatur: Penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang No. 6 tahun 1962 tentang Pokok-Pokok Perumahan (Lembaran Negara Tahun 1962 NO. 40) Menjadi Undang-Undang. Status menurut JDIH: Tidak Berlaku. Jenis instrumen: Undang-Undang.
- 1964-05-25produk-hukumUU No. 2 Tahun 1964 tentang Bank Tabungan Negara
Ditetapkan di Jakarta pada 25 Mei 1964, diundangkan pada tanggal yang sama. Materi yang diatur: Bank Tabungan Negara. Status menurut JDIH: Berlaku. Jenis instrumen: Undang-Undang.
- 1964-05-26produk-hukumUU No. 3 Tahun 1964 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 16 tahun 1962 tentang Sumbangan Wajib Istimewa Tahun 1962 Atas Bahan Bangunan (Lembaran Negara Tahun 1962 No. 70), Menjadi Undang-Undang
Ditetapkan di Jakarta pada 26 Mei 1964, diundangkan pada tanggal yang sama. Materi yang diatur: Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 16 tahun 1962 tentang Sumbangan Wajib Istimewa Tahun 1962 Atas Bahan Bangunan (Lembaran Negara Tahun 1962 No. 70), Menjadi Undang-Undang. Status menurut JDIH: Berlaku. Jenis instrumen: Undang-Undang.
- 1964-06-01produk-hukumUU No. 4 Tahun 1964 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 1 tahun 1963 tentang Pelunasan Cukai Tembakau Oleh Perusahaan Hasil Tembakau Dan Pengeluaran Hasil-Hasiltembakau Dari Perusahaan-Perusahaan Itu Ke Dalam Peredaran Bebas (Lembaran Negara Tahun 1963 no. 11)menjadi U
Ditetapkan di Jakarta pada 01 Juni 1964, diundangkan pada tanggal yang sama. Materi yang diatur: Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 1 tahun 1963 tentang Pelunasan Cukai Tembakau Oleh Perusahaan Hasil Tembakau Dan Pengeluaran Hasil-Hasiltembakau Dari Perusahaan-Perusahaan Itu Ke Dalam Peredaran Bebas (Lembaran Negara Tahun 1963 no. 11)menjadi Undang-Undang. Status menurut JDIH: Berlaku. Jenis instrumen: Undang-Undang.
- 1964-06-04produk-hukumUU No. 5 Tahun 1964 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang No. 6 Tahun1963 Tentang Telekomunikasi (Lembaran Negara Tahun 1963 No. 66) Menjadi Undang-Undang
Ditetapkan di Jakarta pada 04 Juni 1964, diundangkan pada tanggal yang sama. Materi yang diatur: Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang No. 6 Tahun1963 Tentang Telekomunikasi (Lembaran Negara Tahun 1963 No. 66) Menjadi Undang-Undang. Status menurut JDIH: Tidak Berlaku. Jenis instrumen: Undang-Undang.
- 1964-06-16produk-hukumUU No. 6 Tahun 1964 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 5 tahun 1963 Tentang Surat Hutang Landreform (Lembaran Negara Tahun 1963 No. 63) Menjadi Undang-Undang
Ditetapkan di Jakarta pada 16 Juni 1964, diundangkan pada tanggal yang sama. Materi yang diatur: Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 5 tahun 1963 Tentang Surat Hutang Landreform (Lembaran Negara Tahun 1963 No. 63) Menjadi Undang-Undang. Status menurut JDIH: Berlaku. Jenis instrumen: Undang-Undang.
- 1964-06-27produk-hukumUU No. 7 Tahun 1964 tentang Pemungutan Bea-Bea, Cukai-Cukai Dan Sumbangan-Sumbangan Wajib Pajak Istimewa (Swi) Di Daerah Tingkat II Kepulauan Riau
Ditetapkan di Jakarta pada 27 Juni 1964, diundangkan pada tanggal yang sama. Materi yang diatur: Pemungutan Bea-Bea, Cukai-Cukai Dan Sumbangan-Sumbangan Wajib Pajak Istimewa (Swi) Di Daerah Tingkat II Kepulauan Riau. Status menurut JDIH: Berlaku. Jenis instrumen: Undang-Undang.
- 1964-08-04produk-hukumUU No. 8 Tahun 1964 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 1 tahun 1964 (Lembaran Negara Tahun 1964 No. 1) tentang Perubahan dan Tambahan Undang-Undang No. 21 Tahun 1959 (Lembaran Negara Tahun 1959 No. 65) tentang Penetapan Menjadi Undang-Undang Darurat No. 7 Tahun 1958 (
Ditetapkan di Jakarta pada 04 Agustus 1964, diundangkan pada tanggal yang sama. Materi yang diatur: Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 1 tahun 1964 (Lembaran Negara Tahun 1964 No. 1) tentang Perubahan dan Tambahan Undang-Undang No. 21 Tahun 1959 (Lembaran Negara Tahun 1959 No. 65) tentang Penetapan Menjadi Undang-Undang Darurat No. 7 Tahun 1958 (Lembaran Negara Tahun 1958 No. 154) tentang Penggantian Peraturan Tentang Bintang Gerilya Sebagai Termaktub Dalam Peraturan Pemerintah No. 8 tahun1949, Menjadi Undang-Undang. Status menurut JDIH: Berlaku. Jenis instrumen: Undang-Undang.
- 1964-08-14produk-hukumUU No. 9 Tahun 1964 tentang Gerakan Sukarelawan Indonesia
Ditetapkan di Jakarta pada 14 Agustus 1964, diundangkan pada tanggal yang sama. Materi yang diatur: Gerakan Sukarelawan Indonesia. Status menurut JDIH: Berlaku. Jenis instrumen: Undang-Undang.
- 1964-08-31produk-hukumUU No. 10 Tahun 1964 tentang Pernyataan Daerah Khusus Ibukota Jakarta Raya Tetap Sebagai Ibu Kota Negera Republik Indonesia Dengan Nama Jakarta
Ditetapkan di Jakarta pada 31 Agustus 1964, diundangkan pada tanggal yang sama. Materi yang diatur: Pernyataan Daerah Khusus Ibukota Jakarta Raya Tetap Sebagai Ibu Kota Negera Republik Indonesia Dengan Nama Jakarta. Status menurut JDIH: Tidak Berlaku. Jenis instrumen: Undang-Undang.
- 1964-09-08produk-hukumUU No. 11 Tahun 1964 tentang Pembentukan Pengadilan Tinggi Di Palembang Dan Perubahan Daerah Hukum Pengadilan Tinggi Di Medan Dan Di Jakarta
Ditetapkan di Jakarta pada 08 September 1964, diundangkan pada tanggal yang sama. Materi yang diatur: Pembentukan Pengadilan Tinggi Di Palembang Dan Perubahan Daerah Hukum Pengadilan Tinggi Di Medan Dan Di Jakarta. Status menurut JDIH: Berlaku. Jenis instrumen: Undang-Undang.
- 1964-09-23produk-hukumUU No. 13 Tahun 1964 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 2 Tahun 1964 Tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Tengah Dan Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara Dengan Mengubah Undang-Undang No. 47 Prp Tahun 1960 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Utara -te
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang menjadi undang-undang - satu dari rangkaian panjang pengesahan serupa sepanjang 1964. Pola ini menunjukkan cara kerja DPR-GR: Presiden menerbitkan Perpu lebih dulu, lembaga perwakilan mengesahkannya belakangan. Fungsi legislasi bergeser dari membentuk norma menjadi meratifikasi norma yang sudah berlaku.
- 1964-09-23produk-hukumUU No. 12 Tahun 1964 tentang Pemutusan Hubungan Kerja Di Perusahaan Swasta
Ditetapkan di Jakarta pada 23 September 1964, diundangkan pada tanggal yang sama. Materi yang diatur: Pemutusan Hubungan Kerja Di Perusahaan Swasta. Status menurut JDIH: Tidak Berlaku. Jenis instrumen: Undang-Undang.
- 1964-09-23produk-hukumUU No. 14 Tahun 1964 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 3 Tahun 1964 Tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Lampung Dengan Mengubah Undang-Undang No. 25 Tahun 1959 Tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sumatera Selatan (Lembaran Negara Tahun 1964 No. 8) Menjadi Undang-Un
Ditetapkan di Jakarta pada 23 September 1964, diundangkan pada tanggal yang sama. Materi yang diatur: Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 3 Tahun 1964 Tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Lampung Dengan Mengubah Undang-Undang No. 25 Tahun 1959 Tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sumatera Selatan (Lembaran Negara Tahun 1964 No. 8) Menjadi Undang-Undang. Status menurut JDIH: Berlaku. Jenis instrumen: Undang-Undang.
- 1964-09-23produk-hukumUU No. 15 Tahun 1964 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 4 tahun 1964 Tentang Pembentukan Daerah Tingkat II Dairi Dengan Mengubah Undang-Undang No. 7 Drt Tahun 1956 Tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten Di Propinsi Sumatera Utara (Lembaran Negara Tahun 1964 No. 9
Ditetapkan di Jakarta pada 23 September 1964, diundangkan pada tanggal yang sama. Materi yang diatur: Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 4 tahun 1964 Tentang Pembentukan Daerah Tingkat II Dairi Dengan Mengubah Undang-Undang No. 7 Drt Tahun 1956 Tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten Di Propinsi Sumatera Utara (Lembaran Negara Tahun 1964 No. 9) Menjadi Undang-Undang. Status menurut JDIH: Berlaku. Jenis instrumen: Undang-Undang.
- 1964-09-23produk-hukumUU No. 16 Tahun 1964 tentang Bagi Hasil Perikanan
Ditetapkan di Jakarta pada 23 September 1964, diundangkan pada tanggal yang sama. Materi yang diatur: Bagi Hasil Perikanan. Status menurut JDIH: Berlaku. Jenis instrumen: Undang-Undang.
- 1964-09-26produk-hukumUU No. 17 Tahun 1964 tentang Larangan Penarikan Cek Kosong
Ditetapkan di Jakarta pada 26 September 1964, diundangkan pada tanggal yang sama. Materi yang diatur: Larangan Penarikan Cek Kosong. Status menurut JDIH: Tidak Berlaku. Jenis instrumen: Undang-Undang.
- 1964-10-31produk-hukumUU No. 18 Tahun 1964 tentang Wajib Kerja Tenaga Paramedis
Ditetapkan di Jakarta pada 31 Oktober 1964, diundangkan pada tanggal yang sama. Materi yang diatur: Wajib Kerja Tenaga Paramedis. Status menurut JDIH: Tidak Berlaku. Jenis instrumen: Undang-Undang.
- 1964-10-31produk-hukumUU No. 19 Tahun 1964 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman
Ditetapkan di Jakarta pada 31 Oktober 1964, diundangkan pada tanggal yang sama. Materi yang diatur: Ketentuan-Ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman. Status menurut JDIH: Tidak Berlaku. Jenis instrumen: Undang-Undang.
- 1964-10-31produk-hukumUU No. 20 Tahun 1964 tentang Perubahan Dan Tambahan Undang-Undang No. 38 PRP. Tahun 1960, Tentang Penggunaan Dan Penetapan Luas Tanah Untuk Tanaman-Tanaman Tertentu
Ditetapkan di Jakarta pada 31 Oktober 1964, diundangkan pada tanggal yang sama. Materi yang diatur: Perubahan Dan Tambahan Undang-Undang No. 38 PRP. Tahun 1960, Tentang Penggunaan Dan Penetapan Luas Tanah Untuk Tanaman-Tanaman Tertentu. Status menurut JDIH: Berlaku. Jenis instrumen: Undang-Undang.
- 1964-10-31produk-hukumUU No. 21 Tahun 1964 tentang Pengadilan Landreforem
Ditetapkan di Jakarta pada 31 Oktober 1964, diundangkan pada tanggal yang sama. Materi yang diatur: Pengadilan Landreforem. Status menurut JDIH: Tidak Berlaku. Jenis instrumen: Undang-Undang.
- 1964-11-25produk-hukumUU No. 22 Tahun 1964 tentang Perubahan Dan Tambahan Ordonansi Pajak Perseroan 1925
Ditetapkan di Jakarta pada 25 November 1964, diundangkan pada tanggal yang sama. Materi yang diatur: Perubahan Dan Tambahan Ordonansi Pajak Perseroan 1925. Status menurut JDIH: Berlaku. Jenis instrumen: Undang-Undang.
- 1964-11-25produk-hukumUU No. 23 Tahun 1964 tentang Perubahan dan Tambahan Ordonansi Pajak Pendapatan 1944
Ditetapkan di Jakarta pada 25 November 1964, diundangkan pada tanggal yang sama. Materi yang diatur: Perubahan dan Tambahan Ordonansi Pajak Pendapatan 1944. Status menurut JDIH: Berlaku. Jenis instrumen: Undang-Undang.
- 1964-11-25produk-hukumUU No. 24 Tahun 1964 tentang Perubahan Dan Tambahan Ordonansi Pajak Kekayaan 1932
Ditetapkan di Jakarta pada 25 November 1964, diundangkan pada tanggal yang sama. Materi yang diatur: Perubahan Dan Tambahan Ordonansi Pajak Kekayaan 1932. Status menurut JDIH: Berlaku. Jenis instrumen: Undang-Undang.
- 1964-11-25produk-hukumUU No. 25 Tahun 1964 tentang Perubahan dan Tambahan Ordonansi Aturan Bea Meterai 1921
Ditetapkan di Jakarta pada 25 November 1964, diundangkan pada tanggal yang sama. Materi yang diatur: Perubahan dan Tambahan Ordonansi Aturan Bea Meterai 1921. Status menurut JDIH: Berlaku. Jenis instrumen: Undang-Undang.
- 1964-11-25produk-hukumUU No. 26 Tahun 1964 tentang Pemberian Perangsang Penanaman Modal
Ditetapkan di Jakarta pada 25 November 1964, diundangkan pada tanggal yang sama. Materi yang diatur: Pemberian Perangsang Penanaman Modal. Status menurut JDIH: Tidak Berlaku. Jenis instrumen: Undang-Undang.
- 1964-11-25produk-hukumUU No. 27 Tahun 1964 tentang Pemberian Pembebasan Pajak Perseroan/Pajak Pendapatan
Ditetapkan di Jakarta pada 25 November 1964, diundangkan pada tanggal yang sama. Materi yang diatur: Pemberian Pembebasan Pajak Perseroan/Pajak Pendapatan. Status menurut JDIH: Tidak Berlaku. Jenis instrumen: Undang-Undang.
- 1964-11-25produk-hukumUU No. 28 Tahun 1964 tentang Pengecualian Beberapa Macam Penyusutan-Penyusutan Dan Pengeluaran-Pengeluaran Tertentu Dari Laba Perusahaan
Ditetapkan di Jakarta pada 25 November 1964, diundangkan pada tanggal yang sama. Materi yang diatur: Pengecualian Beberapa Macam Penyusutan-Penyusutan Dan Pengeluaran-Pengeluaran Tertentu Dari Laba Perusahaan. Status menurut JDIH: Berlaku. Jenis instrumen: Undang-Undang.
- 1964-11-25produk-hukumUU No. 29 Tahun 1964 tentang Pengeluaran Pinjaman Obligasi Pembangunan Tahunan 1964
Ditetapkan di Jakarta pada 25 November 1964, diundangkan pada tanggal yang sama. Materi yang diatur: Pengeluaran Pinjaman Obligasi Pembangunan Tahunan 1964. Status menurut JDIH: Berlaku. Jenis instrumen: Undang-Undang.
- 1964-11-25produk-hukumUU No. 30 Tahun 1964 tentang Pengeluaran Pinjaman Obligasi Konfrontasi Tahun 1964
Ditetapkan di Jakarta pada 25 November 1964, diundangkan pada tanggal yang sama. Materi yang diatur: Pengeluaran Pinjaman Obligasi Konfrontasi Tahun 1964. Status menurut JDIH: Berlaku. Jenis instrumen: Undang-Undang.
- 1964-11-26produk-hukumUU No. 31 Tahun 1964 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Tenaga Atom
Ditetapkan di Jakarta pada 26 November 1964, diundangkan pada tanggal yang sama. Materi yang diatur: Ketentuan-Ketentuan Pokok Tenaga Atom. Status menurut JDIH: Tidak Berlaku. Jenis instrumen: Undang-Undang.
- 1964-12-28produk-hukumUU No. 32 Tahun 1964 tentang Peraturan Lalu-Lintas Devisa
Ditetapkan di Jakarta pada 28 Desember 1964, diundangkan pada tanggal yang sama. Materi yang diatur: Peraturan Lalu-Lintas Devisa. Status menurut JDIH: Tidak Berlaku. Jenis instrumen: Undang-Undang.
- 1964-12-31produk-hukumUU No. 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang
Ditetapkan di Jakarta pada 31 Desember 1964, diundangkan pada tanggal yang sama. Materi yang diatur: Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang. Status menurut JDIH: Berlaku. Jenis instrumen: Undang-Undang.
- 1964-12-31produk-hukumUU No. 34 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Lalu-Lintas Jalan
Ditetapkan di Jakarta pada 31 Desember 1964, diundangkan pada tanggal yang sama. Materi yang diatur: Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Lalu-Lintas Jalan. Status menurut JDIH: Berlaku. Jenis instrumen: Undang-Undang.
- 1964-12-31produk-hukumUU No. 35 Tahun 1964 tentang Perubahan dan Tambahan Atas Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun 1963 (Undang-Undang No. 9 tahun 1963 Lembaran-Negara Tahun 1963 No. 91)
Ditetapkan di Jakarta pada 31 Desember 1964, diundangkan pada tanggal yang sama. Materi yang diatur: Perubahan dan Tambahan Atas Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun 1963 (Undang-Undang No. 9 tahun 1963 Lembaran-Negara Tahun 1963 No. 91). Status menurut JDIH: Berlaku. Jenis instrumen: Undang-Undang.
- 1964-12-31produk-hukumUU No. 36 Tahun 1964 tentang Pungutan Istimewa Atas Impor Untuk Pembiayaan Pembangunan Jalan Raya Lintas Sumatera
Ditetapkan di Jakarta pada 31 Desember 1964, diundangkan pada tanggal yang sama. Materi yang diatur: Pungutan Istimewa Atas Impor Untuk Pembiayaan Pembangunan Jalan Raya Lintas Sumatera. Status menurut JDIH: Berlaku. Jenis instrumen: Undang-Undang.
- 1965-01-27produk-hukumUU No. 1 Tahun 1965 tentang Pembentukan Pengadilan Tinggi Di Denpasar Dan Perubahan Daerah Hukum Pengadilan Tinggi Di Makasar
Ditetapkan di Jakarta pada 27 Januari 1965, diundangkan pada tanggal yang sama. Materi yang diatur: Pembentukan Pengadilan Tinggi Di Denpasar Dan Perubahan Daerah Hukum Pengadilan Tinggi Di Makasar. Status menurut JDIH: Berlaku. Jenis instrumen: Undang-Undang.
- 1965-02-06produk-hukumUU No. 2 Tahun 1965 tentang Perubahan Batas Wilayah Kotapraja Surabaya Dan Daerah Tingkat II Surabaya Dengan mengubah Undang-Undang No. 12 Tahun 1950, tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kota Besar Dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat Dan Daerah Istimewa Jogyakarta
Ditetapkan di Jakarta pada 06 Februari 1965, diundangkan pada tanggal yang sama. Materi yang diatur: Perubahan Batas Wilayah Kotapraja Surabaya Dan Daerah Tingkat II Surabaya Dengan mengubah Undang-Undang No. 12 Tahun 1950, tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kota Besar Dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat Dan Daerah Istimewa Jogyakarta. Status menurut JDIH: Berlaku. Jenis instrumen: Undang-Undang.
- 1965-04-01produk-hukumUU No. 3 Tahun 1965 tentang Lalu-Lintas dan Angkutan Jalan Raya
Ditetapkan di Jakarta pada 01 April 1965, diundangkan pada tanggal yang sama. Materi yang diatur: Lalu-Lintas dan Angkutan Jalan Raya. Status menurut JDIH: Tidak Berlaku. Jenis instrumen: Undang-Undang.
- 1965-05-10produk-hukumUU No. 4 Tahun 1965 tentang Pemberian Bantuan Penghidupan Orang Jompo
Ditetapkan di Jakarta pada 10 Mei 1965, diundangkan pada tanggal yang sama. Materi yang diatur: Pemberian Bantuan Penghidupan Orang Jompo. Status menurut JDIH: Tidak Berlaku. Jenis instrumen: Undang-Undang.
- 1965-06-14produk-hukumUU No. 10 Tahun 1965 tentang Pembentukan Kotapraja Sabang Dengan Mengubah Undang-Undang No.7 Drt Tahun 1956, tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten Di Propinsi Sumatera Utara
Ditetapkan di Jakarta pada 14 Juni 1965, diundangkan pada tanggal yang sama. Materi yang diatur: Pembentukan Kotapraja Sabang Dengan Mengubah Undang-Undang No.7 Drt Tahun 1956, tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten Di Propinsi Sumatera Utara. Status menurut JDIH: Berlaku. Jenis instrumen: Undang-Undang.
- 1965-06-14produk-hukumUU No. 11 Tahun 1965 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 5 tahun 1962 tentang Perubahan Undang-Undang No. 2 Prp Tahun 1960 tentang Pergudangan (Lembaran-Negara Tahun 1962 No. 31) menjadi Undang-Undang
Ditetapkan di Jakarta pada 14 Juni 1965, diundangkan pada tanggal yang sama. Materi yang diatur: Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 5 tahun 1962 tentang Perubahan Undang-Undang No. 2 Prp Tahun 1960 tentang Pergudangan (Lembaran-Negara Tahun 1962 No. 31) menjadi Undang-Undang. Status menurut JDIH: Tidak Berlaku. Jenis instrumen: Undang-Undang.
- 1965-06-14produk-hukumUU No. 12 Tahun 1965 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 10 tahun 1962, tentang Pencabutan Undang-Undang Krisis Impor 1933 (Lembaran-Negara Tahun 1962 No. 44) Menjadi Undang-Undang
Ditetapkan di Jakarta pada 14 Juni 1965, diundangkan pada tanggal yang sama. Materi yang diatur: Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 10 tahun 1962, tentang Pencabutan Undang-Undang Krisis Impor 1933 (Lembaran-Negara Tahun 1962 No. 44) Menjadi Undang-Undang. Status menurut JDIH: Berlaku. Jenis instrumen: Undang-Undang.
- 1965-06-14produk-hukumUU No. 5 Tahun 1965 tentang Pembentukan Kotapraja Palangka Raya Dengan Mengubah Undang-Undang No. 27 Tahun 1959, tentang Penetapan Undang-Undang Darurat No. 3 Tahun 1953, tentang Pembentukan Daerah Tingkat II Di Kalimantan
Ditetapkan di Jakarta pada 14 Juni 1965, diundangkan pada tanggal yang sama. Materi yang diatur: Pembentukan Kotapraja Palangka Raya Dengan Mengubah Undang-Undang No. 27 Tahun 1959, tentang Penetapan Undang-Undang Darurat No. 3 Tahun 1953, tentang Pembentukan Daerah Tingkat II Di Kalimantan. Status menurut JDIH: Berlaku. Jenis instrumen: Undang-Undang.
- 1965-06-14produk-hukumUU No. 6 Tahun 1965 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II Inderagiri Hilir Dengan Mengubah Undang-Undang No. 12 Tahun 1956, Tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Sumatera Tengah
Ditetapkan di Jakarta pada 14 Juni 1965, diundangkan pada tanggal yang sama. Materi yang diatur: Pembentukan Daerah Tingkat II Inderagiri Hilir Dengan Mengubah Undang-Undang No. 12 Tahun 1956, Tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Sumatera Tengah. Status menurut JDIH: Berlaku. Jenis instrumen: Undang-Undang.
- 1965-06-14produk-hukumUU No. 7 Tahun 1965 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II Sarolangun-Bangko Dan Daerah Tingkat II Tanjung Jabung Dengan Mengubah Undang-Undang No. 12 tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten Di Propinsi Sumatera Tengah
Ditetapkan di Jakarta pada 14 Juni 1965, diundangkan pada tanggal yang sama. Materi yang diatur: Pembentukan Daerah Tingkat II Sarolangun-Bangko Dan Daerah Tingkat II Tanjung Jabung Dengan Mengubah Undang-Undang No. 12 tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten Di Propinsi Sumatera Tengah. Status menurut JDIH: Berlaku. Jenis instrumen: Undang-Undang.
- 1965-06-14produk-hukumUU No. 9 Tahun 1965 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II Batang Dengan Mengubah Undang-Undang No.13 Tahun 1950 Tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah
Ditetapkan di Jakarta pada 14 Juni 1965, diundangkan pada tanggal yang sama. Materi yang diatur: Pembentukan Daerah Tingkat II Batang Dengan Mengubah Undang-Undang No.13 Tahun 1950 Tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah. Status menurut JDIH: Berlaku. Jenis instrumen: Undang-Undang.
- 1965-07-06produk-hukumUU No. 13 Tahun 1965 tentang Pengadilan Dalam Lingkungan Peradilan Umum dan Mahkamah Agung
Ditetapkan di Jakarta pada 06 Juli 1965, diundangkan pada tanggal yang sama. Materi yang diatur: Pengadilan Dalam Lingkungan Peradilan Umum dan Mahkamah Agung. Status menurut JDIH: Tidak Berlaku. Jenis instrumen: Undang-Undang.
- 1965-07-14produk-hukumUU No. 8 Tahun 1965 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II Tanah Laut, Daerah Tingkat II Tapin Dan Derah Tingkat II Tabalong Dengan Mengubah Undang-Undang No. 27 tahun 1959, tentang Penetapan Undang-Undang Darurat No. 3 tahun 1953, tentang Pembentukan Daerah Tingkat II Di Kalimantan
Ditetapkan di Jakarta pada 14 Juli 1965, diundangkan pada tanggal yang sama. Materi yang diatur: Pembentukan Daerah Tingkat II Tanah Laut, Daerah Tingkat II Tapin Dan Derah Tingkat II Tabalong Dengan Mengubah Undang-Undang No. 27 tahun 1959, tentang Penetapan Undang-Undang Darurat No. 3 tahun 1953, tentang Pembentukan Daerah Tingkat II Di Kalimantan. Status menurut JDIH: Berlaku. Jenis instrumen: Undang-Undang.
- 1965-08-02produk-hukumUU No. 14 Tahun 1965 tentang Perkoperasian
Ditetapkan di Jakarta pada 02 Agustus 1965, diundangkan pada tanggal yang sama. Materi yang diatur: Perkoperasian. Status menurut JDIH: Tidak Berlaku. Jenis instrumen: Undang-Undang.
- 1965-08-10produk-hukumUU No. 15 Tahun 1965 tentang Veteran Republik Indonesia
Ditetapkan di Jakarta pada 10 Agustus 1965, diundangkan pada tanggal yang sama. Materi yang diatur: Veteran Republik Indonesia. Status menurut JDIH: Tidak Berlaku. Jenis instrumen: Undang-Undang.
- 1965-08-23produk-hukumUU No. 16 Tahun 1965 tentang Pencabutan Undang-Undang No. 78 TAHUN 1958 Tentang Penanaman Modal Asing (Lembaran-Negara Tahun 1958, No. 138) Yang Telah Diubah Dan Ditambah Dengan Undang-Undang No. 15 PRP TAHUN 1960 (Lembaran-Negara Tahun 1960 No. 42)
Ditetapkan di Jakarta pada 23 Agustus 1965, diundangkan pada tanggal yang sama. Materi yang diatur: Pencabutan Undang-Undang No. 78 TAHUN 1958 Tentang Penanaman Modal Asing (Lembaran-Negara Tahun 1958, No. 138) Yang Telah Diubah Dan Ditambah Dengan Undang-Undang No. 15 PRP TAHUN 1960 (Lembaran-Negara Tahun 1960 No. 42). Status menurut JDIH: Berlaku. Jenis instrumen: Undang-Undang.
- 1965-08-23produk-hukumUU No. 17 Tahun 1965 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 6 Tahun 1964, Tentang Pembentukan Badan Pemeriksa Keuangan (Lembaran-Negara Tahun 1964 No. 41) Menjadi Undang-Undang
Ditetapkan di Jakarta pada 23 Agustus 1965, diundangkan pada tanggal yang sama. Materi yang diatur: Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 6 Tahun 1964, Tentang Pembentukan Badan Pemeriksa Keuangan (Lembaran-Negara Tahun 1964 No. 41) Menjadi Undang-Undang. Status menurut JDIH: Tidak Berlaku. Jenis instrumen: Undang-Undang.
- 1965-09-01produk-hukumUU No. 18 Tahun 1965 tentang Pokok-Pokok Pemerintahan Daerah
Ditetapkan di Jakarta pada 01 September 1965, diundangkan pada tanggal yang sama. Materi yang diatur: Pokok-Pokok Pemerintahan Daerah. Status menurut JDIH: Tidak Berlaku. Jenis instrumen: Undang-Undang.
- 1965-09-01produk-hukumUU No. 19 Tahun 1965 tentang Desapraja Sebagai Bentuk Peralihan Untuk Mempercepat Terwujudnya Daerah Tingkat III Di Seluruh Wilayah Republik Indonesia
Ditetapkan di Jakarta pada 01 September 1965, diundangkan pada tanggal yang sama. Materi yang diatur: Desapraja Sebagai Bentuk Peralihan Untuk Mempercepat Terwujudnya Daerah Tingkat III Di Seluruh Wilayah Republik Indonesia. Status menurut JDIH: Tidak Berlaku. Jenis instrumen: Undang-Undang.
- 1965-09-22produk-hukumUU No. 20 Tahun 1965 tentang Pembentukan Pengadilan Tinggi Di Banjarmasin Dan Perubahan Daerah Hukum Pengadilan Tinggi Di Surabaya
Ditetapkan di Jakarta pada 22 September 1965, diundangkan pada tanggal yang sama. Materi yang diatur: Pembentukan Pengadilan Tinggi Di Banjarmasin Dan Perubahan Daerah Hukum Pengadilan Tinggi Di Surabaya. Status menurut JDIH: Berlaku. Jenis instrumen: Undang-Undang.
- 1965-11-24produk-hukumUU No. 21 Tahun 1965 tentang Pembentukan Pengadilan Tinggi Di Bukit Tinggi Dan Perubahan Daerah Hukum Pengadilan Tinggi Di Medan
Ditetapkan di Jakarta pada 24 November 1965, diundangkan pada tanggal yang sama. Materi yang diatur: Pembentukan Pengadilan Tinggi Di Bukit Tinggi Dan Perubahan Daerah Hukum Pengadilan Tinggi Di Medan. Status menurut JDIH: Berlaku. Jenis instrumen: Undang-Undang.
- 1965-12-31produk-hukumUU No. 22 Tahun 1965 tentang Anggaran Moneter Tahun-Anggaran 1966
Ditetapkan di Jakarta pada 31 Desember 1965, diundangkan pada tanggal yang sama. Materi yang diatur: Anggaran Moneter Tahun-Anggaran 1966. Status menurut JDIH: Berlaku. Jenis instrumen: Undang-Undang.
- 1966-02-14produk-hukumUU No. 1 Tahun 1966 tentang Penarikan Diri Republik Indonesia dari Keanggotaan Dana Moneter Internasional (International Monetary Fund) dan Bank Internasional Untuk Rekonstruksi dan Pembangunan (International Bank For Reconstruction And Development)
Ditetapkan di Jakarta pada 14 Februari 1966, diundangkan pada tanggal yang sama. Materi yang diatur: Penarikan Diri Republik Indonesia dari Keanggotaan Dana Moneter Internasional (International Monetary Fund) dan Bank Internasional Untuk Rekonstruksi dan Pembangunan (International Bank For Reconstruction And Development). Status menurut JDIH: Tidak Berlaku. Jenis instrumen: Undang-Undang.
- 1966-06-11produk-hukumUU No. 2 Tahun 1966 tentang Hygiene
Ditetapkan di Jakarta pada 11 Juni 1966, diundangkan pada tanggal yang sama. Materi yang diatur: Hygiene. Status menurut JDIH: Tidak Berlaku. Jenis instrumen: Undang-Undang.
- 1966-06-11produk-hukumUU No. 3 Tahun 1966 tentang Kesehatan Djiwa
Ditetapkan di Jakarta pada 11 Juni 1966, diundangkan pada tanggal yang sama. Materi yang diatur: Kesehatan Djiwa. Status menurut JDIH: Tidak Berlaku. Jenis instrumen: Undang-Undang.
- 1966-10-27produk-hukumUU No. 4 Tahun 1966 tentang Pembentukan Pengadilan Tinggi Di Ambon dan Perubahan Daerah Hukum Pengadilan Tinggi Di Makasar
Ditetapkan di Jakarta pada 27 Oktober 1966, diundangkan pada tanggal yang sama. Materi yang diatur: Pembentukan Pengadilan Tinggi Di Ambon dan Perubahan Daerah Hukum Pengadilan Tinggi Di Makasar. Status menurut JDIH: Berlaku. Jenis instrumen: Undang-Undang.
- 1966-10-27produk-hukumUU No. 5 Tahun 1966 tentang Persetujuan-Persetujuan Untuk Menormalisasi Hubungan Antara Republik Indonesia dan Malaysia
Ditetapkan di Jakarta pada 27 Oktober 1966, diundangkan pada tanggal yang sama. Materi yang diatur: Persetujuan-Persetujuan Untuk Menormalisasi Hubungan Antara Republik Indonesia dan Malaysia. Status menurut JDIH: Berlaku. Jenis instrumen: Undang-Undang.
- 1966-11-01produk-hukumUU No. 6 Tahun 1966 tentang Pemberian Pensiun, Tunjangan Bersifat Pensiun dan Tunjangan Kepada Militer Sukarela
Ditetapkan di Jakarta pada 01 November 1966, diundangkan pada tanggal yang sama. Materi yang diatur: Pemberian Pensiun, Tunjangan Bersifat Pensiun dan Tunjangan Kepada Militer Sukarela. Status menurut JDIH: Berlaku. Jenis instrumen: Undang-Undang.
- 1966-11-08produk-hukumUU No. 7 Tahun 1966 tentang Persetujuan antara Pemerintah Kerajaan Belanda dan Pemerintah Republik Indonesia Tenang Soal-Soal Keuangan
Ditetapkan di Jakarta pada 08 November 1966, diundangkan pada tanggal yang sama. Materi yang diatur: Persetujuan antara Pemerintah Kerajaan Belanda dan Pemerintah Republik Indonesia Tenang Soal-Soal Keuangan. Status menurut JDIH: Berlaku. Jenis instrumen: Undang-Undang.
- 1966-11-08produk-hukumUU No. 8 Tahun 1966 tentang Keanggotaan Republik Indonesia Dalam Bank Pembangunan Asia (Asian Devolepment Bank)
Ditetapkan di Jakarta pada 08 November 1966, diundangkan pada tanggal yang sama. Materi yang diatur: Keanggotaan Republik Indonesia Dalam Bank Pembangunan Asia (Asian Devolepment Bank). Status menurut JDIH: Berlaku. Jenis instrumen: Undang-Undang.
- 1966-11-08produk-hukumUU No. 9 Tahun 1966 tentang Keanggotaan Kembali Republik Indonesia Dalam Dana Moneter Inernasional (International Monetary Fund) dan Bank Internasional Untuk Rekonstruksi dan Pembangunan (International Bank For Reconstruction And Development)
Ditetapkan di Jakarta pada 08 November 1966, diundangkan pada tanggal yang sama. Materi yang diatur: Keanggotaan Kembali Republik Indonesia Dalam Dana Moneter Inernasional (International Monetary Fund) dan Bank Internasional Untuk Rekonstruksi dan Pembangunan (International Bank For Reconstruction And Development). Status menurut JDIH: Berlaku. Jenis instrumen: Undang-Undang.
- 1966-11-19produk-hukumUU No. 10 Tahun 1966 tentang Kedudukan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara dan Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong Menjelang Pemilihan Umum
Ditetapkan di Jakarta pada 19 November 1966, diundangkan pada tanggal yang sama. Materi yang diatur: Kedudukan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara dan Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong Menjelang Pemilihan Umum. Status menurut JDIH: Berlaku. Jenis instrumen: Undang-Undang.
- 1966-12-12produk-hukumUU No. 11 Tahun 1966 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Pers
Ditetapkan di Jakarta pada 12 Desember 1966, diundangkan pada tanggal yang sama. Materi yang diatur: Ketentuan-Ketentuan Pokok Pers. Status menurut JDIH: Tidak Berlaku. Jenis instrumen: Undang-Undang.
- 1966-12-31produk-hukumUU No. 12 Tahun 1966 tentang Penetapan Anggaran Induk Beserta Tambahan dan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun 1965
Ditetapkan di Jakarta pada 31 Desember 1966, diundangkan pada tanggal yang sama. Materi yang diatur: Penetapan Anggaran Induk Beserta Tambahan dan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun 1965. Status menurut JDIH: Berlaku. Jenis instrumen: Undang-Undang.
- 1966-12-31produk-hukumUU No. 13 Tahun 1966 tentang Perubahan dan Tambahan Atas Anggaran Moneter Tahun 1966
Ditetapkan di Jakarta pada 31 Desember 1966, diundangkan pada tanggal yang sama. Materi yang diatur: Perubahan dan Tambahan Atas Anggaran Moneter Tahun 1966. Status menurut JDIH: Berlaku. Jenis instrumen: Undang-Undang.
- 1966-12-31produk-hukumUU No. 14 Tahun 1966 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun 1967
Ditetapkan di Jakarta pada 31 Desember 1966, diundangkan pada tanggal yang sama. Materi yang diatur: Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun 1967. Status menurut JDIH: Berlaku. Jenis instrumen: Undang-Undang.
- 1967-01-10produk-hukumUU No. 1 Tahun 1967 tentang Penanaman Modal Asing
Ditetapkan di Jakarta pada 10 Januari 1967, diundangkan pada tanggal yang sama. Materi yang diatur: Penanaman Modal Asing. Status menurut JDIH: Tidak Berlaku. Jenis instrumen: Undang-Undang.
- 1967-01-10produk-hukumUU No. 2 Tahun 1967 tentang Perubahan Undang-Undang No. 9 tahun 1966, tentang Keanggotaan Kembali Republik Indonesia Dalam International Monetary Fund dan Bank For Reconstruction and development (Lembaran-Negara Tahun 1966 No. 36).
Ditetapkan di Jakarta pada 10 Januari 1967, diundangkan pada tanggal yang sama. Materi yang diatur: Perubahan Undang-Undang No. 9 tahun 1966, tentang Keanggotaan Kembali Republik Indonesia Dalam International Monetary Fund dan Bank For Reconstruction and development (Lembaran-Negara Tahun 1966 No. 36). Status menurut JDIH: Berlaku. Jenis instrumen: Undang-Undang.
- 1967-05-06produk-hukumUU No. 11 Tahun 1967 tentang Penambahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1966 Tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Pers
Ditetapkan di Jakarta pada 06 Mei 1967, diundangkan pada tanggal yang sama. Materi yang diatur: Penambahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1966 Tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Pers. Status menurut JDIH: Tidak Berlaku. Jenis instrumen: Undang-Undang.
- 1967-05-06produk-hukumUU No. 3 Tahun 1967 tentang Dewan Pertimbangan Agung
Ditetapkan di Jakarta pada 06 Mei 1967, diundangkan pada tanggal yang sama. Materi yang diatur: Dewan Pertimbangan Agung. Status menurut JDIH: Berlaku. Jenis instrumen: Undang-Undang.
- 1967-05-24produk-hukumUU No. 5 Tahun 1967 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Kehutanan
Ditetapkan di Jakarta pada 24 Mei 1967, diundangkan pada tanggal yang sama. Materi yang diatur: Ketentuan-Ketentuan Pokok Kehutanan. Status menurut JDIH: Tidak Berlaku. Jenis instrumen: Undang-Undang.
- 1967-07-08produk-hukumUU No. 6 Tahun 1967 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Peternakan dan Kesehatan Hewan
Ditetapkan di Jakarta pada 08 Juli 1967, diundangkan pada tanggal yang sama. Materi yang diatur: Ketentuan-Ketentuan Pokok Peternakan dan Kesehatan Hewan. Status menurut JDIH: Tidak Berlaku. Jenis instrumen: Undang-Undang.
- 1967-08-07produk-hukumUU No. 7 Tahun 1967 tentang Veteran Republik Indonesia
Ditetapkan di Jakarta pada 07 Agustus 1967, diundangkan pada tanggal yang sama. Materi yang diatur: Veteran Republik Indonesia. Status menurut JDIH: Tidak Berlaku. Jenis instrumen: Undang-Undang.
- 1967-08-26produk-hukumUU No. 8 Tahun 1967 tentang Perubahan dan Penyempurnaan Tata Cara Pemungutan Pajak Pendapatan 1944, Pajak Kekayaan 1932 dan Pajak Perseroan 1925
Ditetapkan di Jakarta pada 26 Agustus 1967, diundangkan pada tanggal yang sama. Materi yang diatur: Perubahan dan Penyempurnaan Tata Cara Pemungutan Pajak Pendapatan 1944, Pajak Kekayaan 1932 dan Pajak Perseroan 1925. Status menurut JDIH: Tidak Berlaku. Jenis instrumen: Undang-Undang.
- 1967-09-12produk-hukumUU No. 9 Tahun 1967 tentang Pembentukan Propinsi Bengkulu
Ditetapkan di Jakarta pada 12 September 1967, diundangkan pada tanggal yang sama. Materi yang diatur: Pembentukan Propinsi Bengkulu. Status menurut JDIH: Berlaku. Jenis instrumen: Undang-Undang.
- 1967-10-11produk-hukumUU No. 10 Tahun 1967 tentang Perubahan dan Tambahan Atas Perubahan dan Tambahan Anggaran Moneter Tahun Anggaran 1966
Ditetapkan di Jakarta pada 11 Oktober 1967, diundangkan pada tanggal yang sama. Materi yang diatur: Perubahan dan Tambahan Atas Perubahan dan Tambahan Anggaran Moneter Tahun Anggaran 1966. Status menurut JDIH: Berlaku. Jenis instrumen: Undang-Undang.
- 1967-12-02produk-hukumUU No. 11 Tahun 1967 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Pertambangan
Ditetapkan di Jakarta pada 02 Desember 1967, diundangkan pada tanggal yang sama. Materi yang diatur: Ketentuan-Ketentuan Pokok Pertambangan. Status menurut JDIH: Tidak Berlaku. Jenis instrumen: Undang-Undang.
- 1967-12-18produk-hukumUU No. 12 Tahun 1967 tentang Pokok-Pokok Perkoperasian
Ditetapkan di Jakarta pada 18 Desember 1967, diundangkan pada tanggal yang sama. Materi yang diatur: Pokok-Pokok Perkoperasian. Status menurut JDIH: Tidak Berlaku. Jenis instrumen: Undang-Undang.
- 1967-12-30produk-hukumUU No. 13 Tahun 1967 tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara Tahun 1968
Ditetapkan di Jakarta pada 30 Desember 1967, diundangkan pada tanggal yang sama. Materi yang diatur: Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara Tahun 1968. Status menurut JDIH: Berlaku. Jenis instrumen: Undang-Undang.
- 1967-12-30produk-hukumUU No. 14 Tahun 1967 tentang Pokok-Pokok Perbankan
Ditetapkan di Jakarta pada 30 Desember 1967, diundangkan pada tanggal yang sama. Materi yang diatur: Pokok-Pokok Perbankan. Status menurut JDIH: Tidak Berlaku. Jenis instrumen: Undang-Undang.
- 1968-03-04produk-hukumUU No. 1 Tahun 1968 tentang Perobahan Pasal 3 ayat (2) Undang-Undang No. 13 tahun 1967 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun 1968 (L.N. Tahun 1967 No. 33)
Ditetapkan di Jakarta pada 04 Maret 1968, diundangkan 04 Maret 1969. Materi yang diatur: Perobahan Pasal 3 ayat (2) Undang-Undang No. 13 tahun 1967 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun 1968 (L.N. Tahun 1967 No. 33). Status menurut JDIH: Berlaku. Jenis instrumen: Undang-Undang.
- 1968-03-22produk-hukumUU No. 2 Tahun 1968 tentang Perobahan/Tambahan Undang-Undang Pajak Penjualan 1951
Ditetapkan di Jakarta pada 22 Maret 1968, diundangkan pada tanggal yang sama. Materi yang diatur: Perobahan/Tambahan Undang-Undang Pajak Penjualan 1951. Status menurut JDIH: Tidak Berlaku. Jenis instrumen: Undang-Undang.
- 1968-06-17produk-hukumUU No. 3 Tahun 1968 tentang Keanggotaan Republik Indonesia pada International Development Association
Ditetapkan di Jakarta pada 17 Juni 1968, diundangkan pada tanggal yang sama. Materi yang diatur: Keanggotaan Republik Indonesia pada International Development Association. Status menurut JDIH: Berlaku. Jenis instrumen: Undang-Undang.
- 1968-06-29produk-hukumUU No. 4 Tahun 1968 tentang Pembentukan Kabupaten Purwakarta dan Kabupaten Subang dengan Mengubah Undang-Undang No.14 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Provinsi Jawa Barat
Ditetapkan di Jakarta pada 29 Juni 1968, diundangkan pada tanggal yang sama. Materi yang diatur: Pembentukan Kabupaten Purwakarta dan Kabupaten Subang dengan Mengubah Undang-Undang No.14 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Provinsi Jawa Barat. Status menurut JDIH: Berlaku. Jenis instrumen: Undang-Undang.
- 1968-06-29produk-hukumUU No. 5 Tahun 1968 tentang Penyelesaian Perselisihan antara Negara dan Warga Negara Asing Mengenai Penanaman Modal
Ditetapkan di Jakarta pada 29 Juni 1968, diundangkan pada tanggal yang sama. Materi yang diatur: Penyelesaian Perselisihan antara Negara dan Warga Negara Asing Mengenai Penanaman Modal. Status menurut JDIH: Berlaku. Jenis instrumen: Undang-Undang.
- 1968-07-03produk-hukumUU No. 6 Tahun 1968 tentang Penanaman Modal Dalam Negeri
Ditetapkan di Jakarta pada 03 Juli 1968, diundangkan pada tanggal yang sama. Materi yang diatur: Penanaman Modal Dalam Negeri. Status menurut JDIH: Tidak Berlaku. Jenis instrumen: Undang-Undang.
- 1968-07-16produk-hukumUU No. 14 Tahun 1968 tentang Perubahan dan Tambahan atas Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun 1967 Sebagaimana Ditetapkan Dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1966
Ditetapkan di Jakarta pada 16 Juli 1968, diundangkan pada tanggal yang sama. Materi yang diatur: Perubahan dan Tambahan atas Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun 1967 Sebagaimana Ditetapkan Dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1966. Status menurut JDIH: Berlaku. Jenis instrumen: Undang-Undang.
- 1968-07-16produk-hukumUU No. 6 Tahun 1968 tentang Perubahan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1962 tentang Wabah
Ditetapkan di Jakarta pada 16 Juli 1968, diundangkan pada tanggal yang sama. Materi yang diatur: Perubahan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1962 tentang Wabah. Status menurut JDIH: Tidak Berlaku. Jenis instrumen: Undang-Undang.
- 1968-10-25produk-hukumUU No. 10 Tahun 1968 tentang Penyerahan Pajak-Pajak Negara: Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, Pajak Bangsa Asing dan Pajak Radio Kepada Daerah
Ditetapkan di Jakarta pada 25 Oktober 1968, diundangkan pada tanggal yang sama. Materi yang diatur: Penyerahan Pajak-Pajak Negara: Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, Pajak Bangsa Asing dan Pajak Radio Kepada Daerah. Status menurut JDIH: Tidak Berlaku. Jenis instrumen: Undang-Undang.
- 1968-10-25produk-hukumUU No. 11 Tahun 1968 tentang Charter of The Southeast Asian Ministers of Education Organization
Ditetapkan di Jakarta pada 25 Oktober 1968, diundangkan pada tanggal yang sama. Materi yang diatur: Charter of The Southeast Asian Ministers of Education Organization. Status menurut JDIH: Berlaku. Jenis instrumen: Undang-Undang.
- 1968-10-25produk-hukumUU No. 448) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 drt. 1954 (Lembaran Negara Tahun 1968 tentang Perubahan Pasal 7 Indische Comptabiliteitswet (STBL. 1925 Nomor 448) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 drt. 1954 (Lembaran Negara Tahun 1954 Nomor 6)
Ditetapkan di Jakarta pada 25 Oktober 1968, diundangkan pada tanggal yang sama. Materi yang diatur: Perubahan Pasal 7 Indische Comptabiliteitswet (STBL. 1925 Nomor 448) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 drt. 1954 (Lembaran Negara Tahun 1954 Nomor 6). Status menurut JDIH: Tidak Berlaku. Jenis instrumen: Undang-Undang.
- 1968-11-26produk-hukumUU No. 12 Tahun 1968 tentang Pembentukan Pengadilan Tinggi di Menado dan Perubahan Daerah Hukum Pengadilan Tinggi di Makasar
Ditetapkan di Jakarta pada 26 November 1968, diundangkan pada tanggal yang sama. Materi yang diatur: Pembentukan Pengadilan Tinggi di Menado dan Perubahan Daerah Hukum Pengadilan Tinggi di Makasar. Status menurut JDIH: Berlaku. Jenis instrumen: Undang-Undang.
- 1968-12-07produk-hukumUU No. 13 Tahun 1968 tentang Bank Sentral
Ditetapkan di Jakarta pada 07 Desember 1968, diundangkan pada tanggal yang sama. Materi yang diatur: Bank Sentral. Status menurut JDIH: Tidak Berlaku. Jenis instrumen: Undang-Undang.
- 1968-12-07produk-hukumUU No. 14 Tahun 1968 tentang Tanda Kehormatan Bintang "Jalasena"
Ditetapkan di Jakarta pada 07 Desember 1968, diundangkan pada tanggal yang sama. Materi yang diatur: Tanda Kehormatan Bintang "Jalasena". Status menurut JDIH: Tidak Berlaku. Jenis instrumen: Undang-Undang.
- 1968-12-16produk-hukumUU No. 15 Tahun 1968 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Peralihan Triwulan I Tahun 1969
Ditetapkan di Jakarta pada 16 Desember 1968, diundangkan pada tanggal yang sama. Materi yang diatur: Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Peralihan Triwulan I Tahun 1969. Status menurut JDIH: Berlaku. Jenis instrumen: Undang-Undang.
- 1968-12-17produk-hukumUU No. 16 Tahun 1968 tentang Pembentukan Pengadilan Tinggi di Banda Aceh dan Perubahan Daerah Hukum Pengadilan Tinggi di Medan
Ditetapkan di Jakarta pada 17 Desember 1968, diundangkan pada tanggal yang sama. Materi yang diatur: Pembentukan Pengadilan Tinggi di Banda Aceh dan Perubahan Daerah Hukum Pengadilan Tinggi di Medan. Status menurut JDIH: Berlaku. Jenis instrumen: Undang-Undang.
- 1968-12-18produk-hukumUU No. 17 Tahun 1968 tentang Bank Negara Indonesia 1946
Ditetapkan di Jakarta pada 18 Desember 1968, diundangkan pada tanggal yang sama. Materi yang diatur: Bank Negara Indonesia 1946. Status menurut JDIH: Tidak Berlaku. Jenis instrumen: Undang-Undang.
- 1968-12-18produk-hukumUU No. 18 Tahun 1968 tentang Bank Dagang Negara
Ditetapkan di Jakarta pada 18 Desember 1968, diundangkan pada tanggal yang sama. Materi yang diatur: Bank Dagang Negara. Status menurut JDIH: Tidak Berlaku. Jenis instrumen: Undang-Undang.
- 1968-12-18produk-hukumUU No. 19 Tahun 1968 tentang Bank Bumi Daya
Ditetapkan di Jakarta pada 18 Desember 1968, diundangkan pada tanggal yang sama. Materi yang diatur: Bank Bumi Daya. Status menurut JDIH: Tidak Berlaku. Jenis instrumen: Undang-Undang.
- 1968-12-18produk-hukumUU No. 20 Tahun 1968 tentang Bank Tabungan Negara
Ditetapkan di Jakarta pada 18 Desember 1968, diundangkan pada tanggal yang sama. Materi yang diatur: Bank Tabungan Negara. Status menurut JDIH: Tidak Berlaku. Jenis instrumen: Undang-Undang.
- 1968-12-18produk-hukumUU No. 21 Tahun 1968 tentang Bank Rakyat Indonesia
Ditetapkan di Jakarta pada 18 Desember 1968, diundangkan pada tanggal yang sama. Materi yang diatur: Bank Rakyat Indonesia. Status menurut JDIH: Tidak Berlaku. Jenis instrumen: Undang-Undang.
- 1968-12-18produk-hukumUU No. 22 Tahun 1968 tentang Bank Ekspor Impor Indonesia
Ditetapkan di Jakarta pada 18 Desember 1968, diundangkan pada tanggal yang sama. Materi yang diatur: Bank Ekspor Impor Indonesia. Status menurut JDIH: Tidak Berlaku. Jenis instrumen: Undang-Undang.
- 1968-12-27produk-hukumUU No. 1 Tahun 1968 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1968 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1968 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor. 2858) Tanda Kehormatan Bintang Kartika Eka Pakci Menjadi Undang-Undang
Ditetapkan di Jakarta pada 27 Desember 1968, diundangkan pada tanggal yang sama. Materi yang diatur: Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1968 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1968 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor. 2858) Tanda Kehormatan Bintang Kartika Eka Pakci Menjadi Undang-Undang. Status menurut JDIH: Tidak Berlaku. Jenis instrumen: Undang-Undang.
- 1968-12-31produk-hukumUU No. 24 Tahun 1968 tentang Tanda Kehormatan Bintang Swa Bhuwana Paksa
Ditetapkan di Jakarta pada 31 Desember 1968, diundangkan pada tanggal yang sama. Materi yang diatur: Tanda Kehormatan Bintang Swa Bhuwana Paksa. Status menurut JDIH: Tidak Berlaku. Jenis instrumen: Undang-Undang.
- 1968-12-31produk-hukumUU No. 25 Tahun 1968 tentang Pernyataan Tidak Berlakunya Berbagai Penetapan dan Peraturan Presiden Republik Indonesia
Ditetapkan di Jakarta pada 31 Desember 1968, diundangkan pada tanggal yang sama. Materi yang diatur: Pernyataan Tidak Berlakunya Berbagai Penetapan dan Peraturan Presiden Republik Indonesia. Status menurut JDIH: Berlaku. Jenis instrumen: Undang-Undang.
- 1969-03-11produk-hukumUU No. 1 Tahun 1969 tentang Pembentukan Pengadilan Tinggi di Bandung dan Perubahan Daerah Hukum Pengadilan Tinggi di Jakarta
Ditetapkan di Jakarta pada 11 Maret 1969, diundangkan pada tanggal yang sama. Materi yang diatur: Pembentukan Pengadilan Tinggi di Bandung dan Perubahan Daerah Hukum Pengadilan Tinggi di Jakarta. Status menurut JDIH: Berlaku. Jenis instrumen: Undang-Undang.
- 1969-03-31produk-hukumUU No. 2 Tahun 1969 tentang Anggaran dan Pendapatan Belanja Negara Tahun 1969/1970
Ditetapkan di Jakarta pada 31 Maret 1969, diundangkan pada tanggal yang sama. Materi yang diatur: Anggaran dan Pendapatan Belanja Negara Tahun 1969/1970. Status menurut JDIH: Berlaku. Jenis instrumen: Undang-Undang.
- 1969-04-05produk-hukumUU No. 3 Tahun 1969 tentang Persetujuan Konvensi Organisasi Perburuhan Internasional No.120 Mengenai Hygiene Dalam Perniagaan dan Kantor-Kantor
Ditetapkan di Jakarta pada 05 April 1969, diundangkan pada tanggal yang sama. Materi yang diatur: Persetujuan Konvensi Organisasi Perburuhan Internasional No.120 Mengenai Hygiene Dalam Perniagaan dan Kantor-Kantor. Status menurut JDIH: Berlaku. Jenis instrumen: Undang-Undang.
- 1969-04-10produk-hukumUU No. 4 Tahun 1969 tentang Persetujuan Perjanjian antara Republik Indonesia dan Republic Rakyat Tiongkok Mengenai Soal Dwikewarganegaraan
Ditetapkan di Jakarta pada 10 April 1969, diundangkan pada tanggal yang sama. Materi yang diatur: Persetujuan Perjanjian antara Republik Indonesia dan Republic Rakyat Tiongkok Mengenai Soal Dwikewarganegaraan. Status menurut JDIH: Berlaku. Jenis instrumen: Undang-Undang.
- 1969-07-05produk-hukumUU No. 5 Tahun 1969 tentang Pernyataan Berbagai Penetapan Presiden dan Peraturan Presiden Sebagai Undang-Undang
Ditetapkan di Jakarta pada 05 Juli 1969, diundangkan pada tanggal yang sama. Materi yang diatur: Pernyataan Berbagai Penetapan Presiden dan Peraturan Presiden Sebagai Undang-Undang. Status menurut JDIH: Berlaku. Jenis instrumen: Undang-Undang.
- 1969-07-05produk-hukumUU No. 6 Tahun 1969 tentang Pernyataan Tidak Berlakunya Berbagai Undang-Undang dan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
Ditetapkan di Jakarta pada 05 Juli 1969, diundangkan pada tanggal yang sama. Materi yang diatur: Pernyataan Tidak Berlakunya Berbagai Undang-Undang dan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang. Status menurut JDIH: Berlaku. Jenis instrumen: Undang-Undang.
- 1969-07-05produk-hukumUU No. 7 Tahun 1969 tentang Penetapan Berbagai Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Menjadi Undang-Undang
Ditetapkan di Jakarta pada 05 Juli 1969, diundangkan pada tanggal yang sama. Materi yang diatur: Penetapan Berbagai Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Menjadi Undang-Undang. Status menurut JDIH: Tidak Berlaku. Jenis instrumen: Undang-Undang.
- 1969-07-05produk-hukumUU No. 8 Tahun 1969 tentang Tambahan dan Perubahan Atas Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun 1968
Ditetapkan di Jakarta pada 05 Juli 1969, diundangkan pada tanggal yang sama. Materi yang diatur: Tambahan dan Perubahan Atas Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun 1968. Status menurut JDIH: Berlaku. Jenis instrumen: Undang-Undang.
- 1969-08-01produk-hukumUU No. 10 Tahun 1969 tentang Konvensi International Telecomunication Union di Montreux 1965
Ditetapkan di Jakarta pada 01 Agustus 1969, diundangkan pada tanggal yang sama. Materi yang diatur: Konvensi International Telecomunication Union di Montreux 1965. Status menurut JDIH: Tidak Berlaku. Jenis instrumen: Undang-Undang.
- 1969-08-01produk-hukumUU No. 9 Tahun 1969 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 1 tahun 1969 (lembaran negara tahun 1969 No. 16; Tambahan Lembaran Negara No. 2890) tentang Bentuk-Bentuk Usaha Negara Menjadi Undang-Undang
Ditetapkan di Jakarta pada 01 Agustus 1969, diundangkan pada tanggal yang sama. Materi yang diatur: Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 1 tahun 1969 (lembaran negara tahun 1969 No. 16; Tambahan Lembaran Negara No. 2890) tentang Bentuk-Bentuk Usaha Negara Menjadi Undang-Undang. Status menurut JDIH: Tidak Berlaku. Jenis instrumen: Undang-Undang.
- 1969-08-08produk-hukumUU No. 11 Tahun 1969 tentang Pensiun Pegawai dan Pensiun Janda/Duda Pegawai
Ditetapkan di Jakarta pada 08 Agustus 1969, diundangkan pada tanggal yang sama, dimuat dalam Lembaran Negara 1969 Nomor 42 (Tambahan Lembaran Negara Nomor 2906), 13 halaman. Materi yang diatur: Pensiun Pegawai dan Pensiun Janda/Duda Pegawai. Status menurut JDIH: Berlaku. Jenis instrumen: Undang-Undang.
- 1969-09-10produk-hukumUU No. 12 Tahun 1969 tentang Pembentukan Propinsi Otonom Irian Barat dan Kabupaten-Kabupaten Otonom di Propinsi Irian Barat
Ditetapkan di Jakarta pada 10 September 1969, diundangkan pada tanggal yang sama. Materi yang diatur: Pembentukan Propinsi Otonom Irian Barat dan Kabupaten-Kabupaten Otonom di Propinsi Irian Barat. Status menurut JDIH: Berlaku. Jenis instrumen: Undang-Undang.
- 1969-10-25produk-hukumUU No. 13 Tahun 1969 tentang Konstitusi Perhimpunan Pos Sedunia
Ditetapkan di Jakarta pada 25 Oktober 1969, diundangkan pada tanggal yang sama. Materi yang diatur: Konstitusi Perhimpunan Pos Sedunia. Status menurut JDIH: Berlaku. Jenis instrumen: Undang-Undang.
- 1969-11-19produk-hukumUU No. 14 Tahun 1969 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Mengenai Tenaga Kerja
Ditetapkan di Jakarta pada 19 November 1969, diundangkan pada tanggal yang sama. Materi yang diatur: Ketentuan-Ketentuan Pokok Mengenai Tenaga Kerja. Status menurut JDIH: Tidak Berlaku. Jenis instrumen: Undang-Undang.
- 1969-12-17produk-hukumUU No. 15 Tahun 1969 tentang Pemilihan Umum Anggota-Anggota Badan Permusyawaratan/Perwakilan Rakyat
Ditetapkan di Jakarta pada 17 Desember 1969, diundangkan pada tanggal yang sama. Materi yang diatur: Pemilihan Umum Anggota-Anggota Badan Permusyawaratan/Perwakilan Rakyat. Status menurut JDIH: Tidak Berlaku. Jenis instrumen: Undang-Undang.
- 1969-12-17produk-hukumUU No. 16 Tahun 1969 tentang Susunan dan Kedudukan Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Ditetapkan di Jakarta pada 17 Desember 1969, diundangkan pada tanggal yang sama. Materi yang diatur: Susunan dan Kedudukan Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Status menurut JDIH: Tidak Berlaku. Jenis instrumen: Undang-Undang.
- 1970-01-12produk-hukumUU No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja
Ditetapkan di Jakarta pada 12 Januari 1970, diundangkan pada tanggal yang sama. Materi yang diatur: Keselamatan Kerja. Status menurut JDIH: Berlaku. Jenis instrumen: Undang-Undang.
- 1970-02-11produk-hukumUU No. 2 Tahun 1970 tentang Pencabutan Peraturan Presiden No. 2 Tahun 1959 tentang Larangan Keanggotaan Partai Politik bagi Pejabat Negeri Warga Negara Republik Indonesia
Ditetapkan di Jakarta pada 11 Februari 1970, diundangkan pada tanggal yang sama. Materi yang diatur: Pencabutan Peraturan Presiden No. 2 Tahun 1959 tentang Larangan Keanggotaan Partai Politik bagi Pejabat Negeri Warga Negara Republik Indonesia. Status menurut JDIH: Berlaku. Jenis instrumen: Undang-Undang.
- 1970-03-27produk-hukumUU No. 3 Tahun 1970 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Daerah Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas
Ditetapkan di Jakarta pada 27 Maret 1970, diundangkan pada tanggal yang sama. Materi yang diatur: Ketentuan-Ketentuan Pokok Daerah Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas. Status menurut JDIH: Berlaku. Jenis instrumen: Undang-Undang.
- 1970-03-27produk-hukumUU No. 4 Tahun 1970 tentang Pembentukan Daerah Perdagangan Bebas dengan Pelabuhan Bebas Sabang
Ditetapkan di Jakarta pada 27 Maret 1970, diundangkan pada tanggal yang sama. Materi yang diatur: Pembentukan Daerah Perdagangan Bebas dengan Pelabuhan Bebas Sabang. Status menurut JDIH: Tidak Berlaku. Jenis instrumen: Undang-Undang.
- 1970-03-30produk-hukumUU No. 5 Tahun 1970 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1970/1971
Ditetapkan di Jakarta pada 30 Maret 1970, diundangkan pada tanggal yang sama. Materi yang diatur: Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1970/1971. Status menurut JDIH: Berlaku. Jenis instrumen: Undang-Undang.
- 1970-07-17produk-hukumUU No. 6 Tahun 1970 tentang Tambahan dan Perubahan atas Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun 1969/1970
Ditetapkan di Jakarta pada 17 Juli 1970, diundangkan pada tanggal yang sama. Materi yang diatur: Tambahan dan Perubahan atas Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun 1969/1970. Status menurut JDIH: Berlaku. Jenis instrumen: Undang-Undang.
- 1970-07-31produk-hukumUU No. 7 Tahun 1970 tentang Penghapusan Pengadilan Landreform
Ditetapkan di Jakarta pada 31 Juli 1970, diundangkan pada tanggal yang sama. Materi yang diatur: Penghapusan Pengadilan Landreform. Status menurut JDIH: Berlaku. Jenis instrumen: Undang-Undang.
- 1970-08-07produk-hukumUU No. 10 Tahun 1970 tentang Perubahan dan Tambahan Ordonansi Pajak Dividen 1959 Undang-Undang. Pajak dividen 1959. Perubahan dan Tambahan
Ditetapkan di Jakarta pada 07 Agustus 1970, diundangkan pada tanggal yang sama. Materi yang diatur: Perubahan dan Tambahan Ordonansi Pajak Dividen 1959 Undang-Undang. Pajak dividen 1959. Perubahan dan Tambahan. Status menurut JDIH: Tidak Berlaku. Jenis instrumen: Undang-Undang.
- 1970-08-07produk-hukumUU No. 11 Tahun 1970 tentang Perubahan dan Tambahan Undang-Undang No. 1 Tahun 1967 tentang Penanaman Modal Asing
Ditetapkan di Jakarta pada 07 Agustus 1970, diundangkan pada tanggal yang sama. Materi yang diatur: Perubahan dan Tambahan Undang-Undang No. 1 Tahun 1967 tentang Penanaman Modal Asing. Status menurut JDIH: Tidak Berlaku. Jenis instrumen: Undang-Undang.
- 1970-08-07produk-hukumUU No. 12 Tahun 1970 tentang Perubahan dan Tambahan Undang-Undang No. 6 Tahun 1968 tentang Penanaman Modal Dalam Negeri
Ditetapkan di Jakarta pada 07 Agustus 1970, diundangkan pada tanggal yang sama. Materi yang diatur: Perubahan dan Tambahan Undang-Undang No. 6 Tahun 1968 tentang Penanaman Modal Dalam Negeri. Status menurut JDIH: Tidak Berlaku. Jenis instrumen: Undang-Undang.
- 1970-08-07produk-hukumUU No. 8 Tahun 1970 tentang Perubahan dan Tambahan Ordonansi Pajak Perseroan 1925
Ditetapkan di Jakarta pada 07 Agustus 1970, diundangkan pada tanggal yang sama. Materi yang diatur: Perubahan dan Tambahan Ordonansi Pajak Perseroan 1925. Status menurut JDIH: Tidak Berlaku. Jenis instrumen: Undang-Undang.
- 1970-08-07produk-hukumUU No. 9 Tahun 1970 tentang Perubahan dan Tambahan Ordonansi Pajak Pendapatan 1944
Ditetapkan di Jakarta pada 07 Agustus 1970, diundangkan pada tanggal yang sama. Materi yang diatur: Perubahan dan Tambahan Ordonansi Pajak Pendapatan 1944. Status menurut JDIH: Tidak Berlaku. Jenis instrumen: Undang-Undang.
- 1970-11-28produk-hukumUU No. 13 Tahun 1970 tentang Tata Cara Tindakan Kepolisian Terhadap Anggota-anggota/Pimpinan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara dan Dewan Perwakilan Rakyat Gotong-Royong
Ditetapkan di Jakarta pada 28 November 1970, diundangkan pada tanggal yang sama. Materi yang diatur: Tata Cara Tindakan Kepolisian Terhadap Anggota-anggota/Pimpinan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara dan Dewan Perwakilan Rakyat Gotong-Royong. Status menurut JDIH: Berlaku. Jenis instrumen: Undang-Undang.
- 1970-12-17produk-hukumUU No. 14 Tahun 1970 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman
Ditetapkan di Jakarta pada 17 Desember 1970, diundangkan pada tanggal yang sama. Materi yang diatur: Ketentuan-Ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman. Status menurut JDIH: Tidak Berlaku. Jenis instrumen: Undang-Undang.
- 1971-03-10produk-hukumUU No. 1 Tahun 1971 tentang Perjanjian Persahabatan Antara Republik Indonesia dan Malaysia
Ditetapkan di Jakarta pada 10 Maret 1971, diundangkan pada tanggal yang sama. Materi yang diatur: Perjanjian Persahabatan Antara Republik Indonesia dan Malaysia. Status menurut JDIH: Berlaku. Jenis instrumen: Undang-Undang.
- 1971-03-10produk-hukumUU No. 2 Tahun 1971 tentang Perjanjian antara Republik Indonesia dan Malaysia Tentang Penetapan Garis Batas Laut Wilayah Kedua Negara Di Selat Malaka
Ditetapkan di Jakarta pada 10 Maret 1971, diundangkan pada tanggal yang sama. Materi yang diatur: Perjanjian antara Republik Indonesia dan Malaysia Tentang Penetapan Garis Batas Laut Wilayah Kedua Negara Di Selat Malaka. Status menurut JDIH: Berlaku. Jenis instrumen: Undang-Undang.
- 1971-03-29produk-hukumUU No. 3 Tahun 1971 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Ditetapkan di Jakarta pada 29 Maret 1971, diundangkan pada tanggal yang sama. Materi yang diatur: Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Status menurut JDIH: Tidak Berlaku. Jenis instrumen: Undang-Undang.
- 1971-03-29produk-hukumUU No. 4 Tahun 1971 tentang Perubahan dan Penambahan atas Ketentuan Pasal 54 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang
Ditetapkan di Jakarta pada 29 Maret 1971, diundangkan pada tanggal yang sama. Materi yang diatur: Perubahan dan Penambahan atas Ketentuan Pasal 54 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang. Status menurut JDIH: Berlaku. Jenis instrumen: Undang-Undang.
- 1971-03-29produk-hukumUU No. 5 Tahun 1971 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1971/1972
Ditetapkan di Jakarta pada 29 Maret 1971, diundangkan pada tanggal yang sama. Materi yang diatur: Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1971/1972. Status menurut JDIH: Berlaku. Jenis instrumen: Undang-Undang.
- 1971-05-18produk-hukumUU No. 6 Tahun 1971 tentang Tambahan dan Perubahan atas Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1970/1971
Ditetapkan di Jakarta pada 18 Mei 1971, diundangkan pada tanggal yang sama. Materi yang diatur: Tambahan dan Perubahan atas Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1970/1971. Status menurut JDIH: Berlaku. Jenis instrumen: Undang-Undang.
- 1971-05-18produk-hukumUU No. 7 Tahun 1971 tentang Ketentuan Pokok Kearsipan
Ditetapkan di Jakarta pada 18 Mei 1971, diundangkan pada tanggal yang sama. Materi yang diatur: Ketentuan Pokok Kearsipan. Status menurut JDIH: Tidak Berlaku. Jenis instrumen: Undang-Undang.
- 1971-09-15produk-hukumUU No. 8 Tahun 1971 tentang Perusahaan Pertambangan Minyak dan Gas Bumi Negara
Ditetapkan di Jakarta pada 15 September 1971, diundangkan pada tanggal yang sama. Materi yang diatur: Perusahaan Pertambangan Minyak dan Gas Bumi Negara. Status menurut JDIH: Tidak Berlaku. Jenis instrumen: Undang-Undang.
- 1971-09-18produk-hukumUU No. 10 Tahun 1971 tentang Perubahan terhadap Undang-Undang No. 9 Tahun 1953 tentang Pemberian Tunjangan yang Bersifat Pensiun Kepada Bekas Ketua Dan Bekas Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia
Ditetapkan di Jakarta pada 18 September 1971, diundangkan 24 September 1971. Materi yang diatur: Perubahan terhadap Undang-Undang No. 9 Tahun 1953 tentang Pemberian Tunjangan yang Bersifat Pensiun Kepada Bekas Ketua Dan Bekas Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia. Status menurut JDIH: Tidak Berlaku. Jenis instrumen: Undang-Undang.
- 1971-09-18produk-hukumUU No. 9 Tahun 1971 tentang Perjanjian Persahabatan antara Republik Indonesia dan Kerajaan Saudi Arabia
Ditetapkan di Jakarta pada 18 September 1971, diundangkan pada tanggal yang sama. Materi yang diatur: Perjanjian Persahabatan antara Republik Indonesia dan Kerajaan Saudi Arabia. Status menurut JDIH: Berlaku. Jenis instrumen: Undang-Undang.
- 1971-09-24produk-hukumUU No. 11 Tahun 1971 tentang Perhitungan Anggaran Tahun 1967
Ditetapkan di Jakarta pada 24 September 1971, diundangkan pada tanggal yang sama. Materi yang diatur: Perhitungan Anggaran Tahun 1967. Status menurut JDIH: Berlaku. Jenis instrumen: Undang-Undang.
- 1971-10-16produk-hukumUU No. 12 Tahun 1971 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 1 Tahun 1971 tentang Pencabutan Undang-Undang No. 17 Tahun 1964 tentang Larangan Penarikan Cek Kosong Menjadi Undang-Undang
Ditetapkan di Jakarta pada 16 Oktober 1971, diundangkan pada tanggal yang sama. Materi yang diatur: Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 1 Tahun 1971 tentang Pencabutan Undang-Undang No. 17 Tahun 1964 tentang Larangan Penarikan Cek Kosong Menjadi Undang-Undang. Status menurut JDIH: Berlaku. Jenis instrumen: Undang-Undang.