Pancasila·Index
Undang-Undang (UU)Tahun 1985ID: uu-8-1985-ormas

Undang-Undang No. 8 Tahun 1985 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Kewajiban Asas Tunggal Pancasila)

"Arsip Internet" ( Wayback Machine oleh Internet Archive) adalah layanan nirlaba yang menyimpan salinan halaman web dari waktu ke waktu - berguna kalau tautan resmi di atas sudah pindah atau dihapus.

Informasi Provenansi & Keabsahan Bukti Sumber resmi, belum ditinjau manusia
Sitasi Resmi / Lembaran Negara:
LN RI No. 44/1985
Tautan Langsung Sumber Primer:

Peran Dokumen dalam Penilaian Konstitusional

Organ & Masa Jabatan yang Dinilai Berdasarkan Bukti Ini:
Peristiwa Sejarah & Perkara Hukum Bersitasi (1 peristiwa):
Pemberlakuan Penataran P4 & Kewajiban Asas Tunggal Pancasila bagi Seluruh Organisasi (1978–1985)
Tanggal: 1978-03-22
Dokumen primer ini bersitasi sebagai rujukan pengujian kesetiaan konstitusional. Tautan langsung diarahkan ke basis data resmi negara (JDIH Setneg, MKRI, Mahkamah Agung, BPK, dan ANRI) untuk memudahkan verifikasi independen oleh publik.
Undang-Undang No. 8 Tahun 1985 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Kewajiban Asas Tunggal Pancasila) | Khazanah Arsip Pancasila Index | Pancasila Index