Pancasila·Index
Undang-Undang (UU)Tahun 1964ID: uu-19-1964

UU No. 19 Tahun 1964 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman (Kewenangan Intervensi Peradilan oleh Presiden)

"Arsip Internet" ( Wayback Machine oleh Internet Archive) adalah layanan nirlaba yang menyimpan salinan halaman web dari waktu ke waktu - berguna kalau tautan resmi di atas sudah pindah atau dihapus.

Informasi Provenansi & Keabsahan Bukti Sumber resmi, belum ditinjau manusia
Sitasi Resmi / Lembaran Negara:
LN No. 107 Tahun 1964, TLN No. 2699

Peran Dokumen dalam Penilaian Konstitusional

Organ & Masa Jabatan yang Dinilai Berdasarkan Bukti Ini:
Peristiwa Sejarah & Perkara Hukum Bersitasi (2 peristiwa):
UU No. 19 Tahun 1964 Membuka Campur Tangan Presiden atas Peradilan
Tanggal: 1964-10-31
UU No. 19/1964 tentang Kewenangan Presiden Mengintervensi Putusan Pengadilan
Tanggal: 1964-10-31
Dokumen primer ini bersitasi sebagai rujukan pengujian kesetiaan konstitusional. Tautan langsung diarahkan ke basis data resmi negara (JDIH Setneg, MKRI, Mahkamah Agung, BPK, dan ANRI) untuk memudahkan verifikasi independen oleh publik.
UU No. 19 Tahun 1964 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman (Kewenangan Intervensi Peradilan oleh Presiden) | Khazanah Arsip Pancasila Index | Pancasila Index