Pancasila·Index
Dokumentasi Berita / RisalahTahun 2017ID: putusan-tipikor-patrialis-akbar-2017

Vonis PN Tipikor Jakarta atas Hakim Konstitusi Patrialis Akbar - 8 tahun penjara dan denda Rp300 juta atas suap uji materi UU Peternakan dan Kesehatan Hewan; terdakwa tidak mengajukan banding

"Arsip Internet" ( Wayback Machine oleh Internet Archive) adalah layanan nirlaba yang menyimpan salinan halaman web dari waktu ke waktu - berguna kalau tautan resmi di atas sudah pindah atau dihapus.

Arsip cadangan otomatis untuk dokumen ini gagal diambil karena situs sumber memblokir akses otomatis (bot/WAF). Gunakan tautan sumber asli atau "Cari Salinan di Arsip Internet" di atas.
Informasi Provenansi & Keabsahan Bukti Sumber resmi, belum ditinjau manusia
Sitasi Resmi / Lembaran Negara:
Kompas, 4 September 2017

Peran Dokumen dalam Penilaian Konstitusional

Peristiwa Sejarah & Perkara Hukum Bersitasi (1 peristiwa):
Vonis Pidana Penjara 8 Tahun atas Hakim Konstitusi Patrialis Akbar dalam Kasus Suap Uji Materi UU Peternakan
Tanggal: 2017-09-04
Dokumen primer ini bersitasi sebagai rujukan pengujian kesetiaan konstitusional. Tautan langsung diarahkan ke basis data resmi negara (JDIH Setneg, MKRI, Mahkamah Agung, BPK, dan ANRI) untuk memudahkan verifikasi independen oleh publik.
Vonis PN Tipikor Jakarta atas Hakim Konstitusi Patrialis Akbar - 8 tahun penjara dan denda Rp300 juta atas suap uji materi UU Peternakan dan Kesehatan Hewan; terdakwa tidak mengajukan banding | Khazanah Arsip Pancasila Index | Pancasila Index