Pancasila·Index
Dokumentasi Berita / RisalahTahun 2021ID: putusan-tipikor-juliari-2021

Putusan PN Tipikor Jakarta Pusat No. 29/Pid.Sus-TPK/2021/PN.JKT.PST atas Menteri Sosial Juliari Peter Batubara - 12 tahun penjara, denda Rp500 juta, uang pengganti Rp14.597.450.000, dan pencabutan hak dipilih 4 tahun atas suap Rp32,4 miliar dalam pengadaan bansos COVID-19

"Arsip Internet" ( Wayback Machine oleh Internet Archive) adalah layanan nirlaba yang menyimpan salinan halaman web dari waktu ke waktu - berguna kalau tautan resmi di atas sudah pindah atau dihapus.

Arsip cadangan otomatis untuk dokumen ini gagal diambil karena situs sumber memblokir akses otomatis (bot/WAF). Gunakan tautan sumber asli atau "Cari Salinan di Arsip Internet" di atas.
Informasi Provenansi & Keabsahan Bukti Sumber resmi, belum ditinjau manusia
Sitasi Resmi / Lembaran Negara:
Putusan No. 29/Pid.Sus-TPK/2021/PN.JKT.PST, 23 Agustus 2021

Peran Dokumen dalam Penilaian Konstitusional

Organ & Masa Jabatan yang Dinilai Berdasarkan Bukti Ini:
Peristiwa Sejarah & Perkara Hukum Bersitasi (1 peristiwa):
Vonis 12 Tahun Penjara Menteri Sosial Juliari Batubara atas Korupsi Paket Bansos Sembako COVID-19
Tanggal: 2021-08-23
Dokumen primer ini bersitasi sebagai rujukan pengujian kesetiaan konstitusional. Tautan langsung diarahkan ke basis data resmi negara (JDIH Setneg, MKRI, Mahkamah Agung, BPK, dan ANRI) untuk memudahkan verifikasi independen oleh publik.
Putusan PN Tipikor Jakarta Pusat No. 29/Pid.Sus-TPK/2021/PN.JKT.PST atas Menteri Sosial Juliari Peter Batubara - 12 tahun penjara, denda Rp500 juta, uang pengganti Rp14.597.450.000, dan pencabutan hak dipilih 4 tahun atas suap Rp32,4 miliar dalam pengadaan bansos COVID-19 | Khazanah Arsip Pancasila Index | Pancasila Index