Pancasila·Index
Dokumentasi Berita / RisalahTahun 2020ID: putusan-tipikor-emirsyah-satar-2020

Vonis PN Tipikor Jakarta atas Direktur Utama PT Garuda Indonesia 2005-2014 Emirsyah Satar - 8 tahun penjara, denda Rp1 miliar, uang pengganti SGD2,11 juta atas suap pengadaan pesawat Bombardier dan ATR

"Arsip Internet" ( Wayback Machine oleh Internet Archive) adalah layanan nirlaba yang menyimpan salinan halaman web dari waktu ke waktu - berguna kalau tautan resmi di atas sudah pindah atau dihapus.

Arsip cadangan otomatis untuk dokumen ini gagal diambil karena situs sumber memblokir akses otomatis (bot/WAF). Gunakan tautan sumber asli atau "Cari Salinan di Arsip Internet" di atas.
Informasi Provenansi & Keabsahan Bukti Sumber resmi, belum ditinjau manusia
Sitasi Resmi / Lembaran Negara:
Bisnis Indonesia, 8 Mei 2020 (dikuatkan PT Jakarta, Agustus 2020)

Peran Dokumen dalam Penilaian Konstitusional

Organ & Masa Jabatan yang Dinilai Berdasarkan Bukti Ini:
Peristiwa Sejarah & Perkara Hukum Bersitasi (1 peristiwa):
Vonis Tipikor Kasus Suap Pengadaan Pesawat Garuda Indonesia oleh Mantan Dirut Emirsyah Satar
Tanggal: 2020-05-08
Dokumen primer ini bersitasi sebagai rujukan pengujian kesetiaan konstitusional. Tautan langsung diarahkan ke basis data resmi negara (JDIH Setneg, MKRI, Mahkamah Agung, BPK, dan ANRI) untuk memudahkan verifikasi independen oleh publik.
Vonis PN Tipikor Jakarta atas Direktur Utama PT Garuda Indonesia 2005-2014 Emirsyah Satar - 8 tahun penjara, denda Rp1 miliar, uang pengganti SGD2,11 juta atas suap pengadaan pesawat Bombardier dan ATR | Khazanah Arsip Pancasila Index | Pancasila Index