Pancasila·Index
Putusan Mahkamah KonstitusiTahun 2009ID: putusan-mk-50-puu-vi-2008

Putusan MK No. 50/PUU-VI/2008 (Penafsiran Konstitusional Pasal 27 ayat 3 UU ITE sebagai Delik Aduan Khusus)

"Arsip Internet" ( Wayback Machine oleh Internet Archive) adalah layanan nirlaba yang menyimpan salinan halaman web dari waktu ke waktu - berguna kalau tautan resmi di atas sudah pindah atau dihapus.

Informasi Provenansi & Keabsahan Bukti Sumber resmi, belum ditinjau manusia
Sitasi Resmi / Lembaran Negara:
Putusan MKRI No. 50/PUU-VI/2008

Peran Dokumen dalam Penilaian Konstitusional

Organ & Masa Jabatan yang Dinilai Berdasarkan Bukti Ini:
Peristiwa Sejarah & Perkara Hukum Bersitasi (1 peristiwa):
Kriminalisasi Konsumen Prita Mulyasari dan Pembebasan Murni oleh Mahkamah Agung
Tanggal: 2011-09-17
Dokumen primer ini bersitasi sebagai rujukan pengujian kesetiaan konstitusional. Tautan langsung diarahkan ke basis data resmi negara (JDIH Setneg, MKRI, Mahkamah Agung, BPK, dan ANRI) untuk memudahkan verifikasi independen oleh publik.
Putusan MK No. 50/PUU-VI/2008 (Penafsiran Konstitusional Pasal 27 ayat 3 UU ITE sebagai Delik Aduan Khusus) | Khazanah Arsip Pancasila Index | Pancasila Index