Pancasila·Index
Putusan Mahkamah KonstitusiTahun 2012ID: putusan-mk-46-puu-viii-2010

Putusan MK No. 46/PUU-VIII/2010 (Pengakuan Hubungan Keperdataan dan Hak Nafkah Anak Luar Kawin dengan Ayah Biologisnya Berdasarkan Uji DNA)

"Arsip Internet" ( Wayback Machine oleh Internet Archive) adalah layanan nirlaba yang menyimpan salinan halaman web dari waktu ke waktu - berguna kalau tautan resmi di atas sudah pindah atau dihapus.

Informasi Provenansi & Keabsahan Bukti Sumber resmi, belum ditinjau manusia
Sitasi Resmi / Lembaran Negara:
Putusan MKRI No. 46/PUU-VIII/2010

Peran Dokumen dalam Penilaian Konstitusional

Peristiwa Sejarah & Perkara Hukum Bersitasi (1 peristiwa):
Putusan MK No. 46/PUU-VIII/2010 Mengakui Hak Keperdataan Anak Luar Kawin
Tanggal: 2012-02-17
Dokumen primer ini bersitasi sebagai rujukan pengujian kesetiaan konstitusional. Tautan langsung diarahkan ke basis data resmi negara (JDIH Setneg, MKRI, Mahkamah Agung, BPK, dan ANRI) untuk memudahkan verifikasi independen oleh publik.
Putusan MK No. 46/PUU-VIII/2010 (Pengakuan Hubungan Keperdataan dan Hak Nafkah Anak Luar Kawin dengan Ayah Biologisnya Berdasarkan Uji DNA) | Khazanah Arsip Pancasila Index | Pancasila Index