Pancasila·Index
Putusan Mahkamah KonstitusiTahun 2014ID: putusan-mk-34-puu-xi-2013

Putusan MK No. 34/PUU-XI/2013 (Peninjauan Kembali / PK Perkara Pidana Boleh Diajukan Lebih dari Satu Kali Demi Menemukan Keadilan Hakiki)

"Arsip Internet" ( Wayback Machine oleh Internet Archive) adalah layanan nirlaba yang menyimpan salinan halaman web dari waktu ke waktu - berguna kalau tautan resmi di atas sudah pindah atau dihapus.

Informasi Provenansi & Keabsahan Bukti Sumber resmi, belum ditinjau manusia
Sitasi Resmi / Lembaran Negara:
Putusan MKRI No. 34/PUU-XI/2013

Peran Dokumen dalam Penilaian Konstitusional

Peristiwa Sejarah & Perkara Hukum Bersitasi (2 peristiwa):
Putusan MK No. 34/PUU-XI/2013 Membolehkan Peninjauan Kembali (PK) Pidana Diajukan Lebih dari Sekali
Tanggal: 2014-03-06
Putusan MK No. 34/PUU-XI/2013 Membatalkan Frasa Empat Pilar Kebangsaan
Tanggal: 2014-04-03
Dokumen primer ini bersitasi sebagai rujukan pengujian kesetiaan konstitusional. Tautan langsung diarahkan ke basis data resmi negara (JDIH Setneg, MKRI, Mahkamah Agung, BPK, dan ANRI) untuk memudahkan verifikasi independen oleh publik.
Putusan MK No. 34/PUU-XI/2013 (Peninjauan Kembali / PK Perkara Pidana Boleh Diajukan Lebih dari Satu Kali Demi Menemukan Keadilan Hakiki) | Khazanah Arsip Pancasila Index | Pancasila Index