Pancasila·Index
Putusan Mahkamah KonstitusiTahun 2026ID: putusan-mk-282-puu-xxiii-2025

Putusan MK No. 282/PUU-XXIII/2025 (Pasal 240 beserta Penjelasan dan Pasal 241 KUHP tentang Penghinaan terhadap Pemerintah dan Lembaga Negara dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945)

"Arsip Internet" ( Wayback Machine oleh Internet Archive) adalah layanan nirlaba yang menyimpan salinan halaman web dari waktu ke waktu - berguna kalau tautan resmi di atas sudah pindah atau dihapus.

Informasi Provenansi & Keabsahan Bukti Sumber resmi, belum ditinjau manusia
Sitasi Resmi / Lembaran Negara:
Putusan MKRI No. 282/PUU-XXIII/2025, diucapkan 28 Agustus 2026

Peran Dokumen dalam Penilaian Konstitusional

Peristiwa Sejarah & Perkara Hukum Bersitasi (1 peristiwa):
MK Membatalkan Pasal 240 dan 241 KUHP tentang Penghinaan terhadap Pemerintah dan Lembaga Negara
Tanggal: 2026-08-28
Dokumen primer ini bersitasi sebagai rujukan pengujian kesetiaan konstitusional. Tautan langsung diarahkan ke basis data resmi negara (JDIH Setneg, MKRI, Mahkamah Agung, BPK, dan ANRI) untuk memudahkan verifikasi independen oleh publik.
Putusan MK No. 282/PUU-XXIII/2025 (Pasal 240 beserta Penjelasan dan Pasal 241 KUHP tentang Penghinaan terhadap Pemerintah dan Lembaga Negara dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945) | Khazanah Arsip Pancasila Index | Pancasila Index