Pancasila·Index
Putusan Mahkamah KonstitusiTahun 2018ID: putusan-mk-22-puu-xv-2017

Putusan MK No. 22/PUU-XV/2017 (Perintah Revisi Batas Usia Minimal Perkawinan Perempuan Menjadi 19 Tahun Demi Perlindungan Hak Anak)

"Arsip Internet" ( Wayback Machine oleh Internet Archive) adalah layanan nirlaba yang menyimpan salinan halaman web dari waktu ke waktu - berguna kalau tautan resmi di atas sudah pindah atau dihapus.

Informasi Provenansi & Keabsahan Bukti Sumber resmi, belum ditinjau manusia
Sitasi Resmi / Lembaran Negara:
Putusan MKRI No. 22/PUU-XV/2017

Peran Dokumen dalam Penilaian Konstitusional

Peristiwa Sejarah & Perkara Hukum Bersitasi (1 peristiwa):
Putusan MK No. 22/PUU-XV/2017 & UU No. 16/2019 Penyetaraan Batas Usia Nikah 19 Tahun
Tanggal: 2018-12-13
Dokumen primer ini bersitasi sebagai rujukan pengujian kesetiaan konstitusional. Tautan langsung diarahkan ke basis data resmi negara (JDIH Setneg, MKRI, Mahkamah Agung, BPK, dan ANRI) untuk memudahkan verifikasi independen oleh publik.
Putusan MK No. 22/PUU-XV/2017 (Perintah Revisi Batas Usia Minimal Perkawinan Perempuan Menjadi 19 Tahun Demi Perlindungan Hak Anak) | Khazanah Arsip Pancasila Index | Pancasila Index