Pancasila·Index
Putusan Mahkamah KonstitusiTahun 2016ID: putusan-mk-130-puu-xiii-2015

Putusan MK No. 130/PUU-XIII/2015 (Kewajiban Penyidik Memberitahukan SPDP kepada Terlapor, Korban, dan Penuntut Umum Paling Lambat 7 Hari)

"Arsip Internet" ( Wayback Machine oleh Internet Archive) adalah layanan nirlaba yang menyimpan salinan halaman web dari waktu ke waktu - berguna kalau tautan resmi di atas sudah pindah atau dihapus.

Informasi Provenansi & Keabsahan Bukti Sumber resmi, belum ditinjau manusia
Sitasi Resmi / Lembaran Negara:
Putusan MKRI No. 130/PUU-XIII/2015

Peran Dokumen dalam Penilaian Konstitusional

Peristiwa Sejarah & Perkara Hukum Bersitasi (1 peristiwa):
Putusan MK No. 130/PUU-XIII/2015 Kewajiban Penyampaian SPDP Maksimal 7 Hari
Tanggal: 2017-01-11
Dokumen primer ini bersitasi sebagai rujukan pengujian kesetiaan konstitusional. Tautan langsung diarahkan ke basis data resmi negara (JDIH Setneg, MKRI, Mahkamah Agung, BPK, dan ANRI) untuk memudahkan verifikasi independen oleh publik.
Putusan MK No. 130/PUU-XIII/2015 (Kewajiban Penyidik Memberitahukan SPDP kepada Terlapor, Korban, dan Penuntut Umum Paling Lambat 7 Hari) | Khazanah Arsip Pancasila Index | Pancasila Index